Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut sanggup dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan ekspansi akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama kegiatan BOS yaitu untuk pemerataan dan ekspansi akses, kegiatan BOS juga merupakan kegiatan untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui kegiatan BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola kegiatan pendidikan harus memperhatikan hal - hal berikut :
- BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan susukan dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu
- BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah alasannya yaitu alasan finansial, menyerupai tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya
- BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI sanggup melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat
- Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus sanggup melanjutkan ke MTs/sederajat
- Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke dingklik madarsah
- Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel
- BOS tidak menghalangi siswa, orang renta yang mampu, atau walinya memperlihatkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang renta siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memperlihatkan sumbangan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan juga wacana Tujuan dan Implementasi Dana BOS untuk Lembaga / Sekolah berikut ini :
- Semua madrasah negeri dan swasta yang telah mendapatkan izin operasi wajib mendapatkan kegiatan BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut
- Semua madrasah negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa
- Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan pinjaman pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun fatwa berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi
- Seluruh madrasah/PPS yang mendapatkan kegiatan BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
- Madrasah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang diharapkan oleh madrasah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya
- Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
- Kanwil Kementerian Agama sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat
Dalam kegiatan BOS, dana diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara berdikari oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian kegiatan BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Melalui kegiatan BOS, warga madrasah diharapkan sanggup lebih berbagi madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan.
- BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan administrasi madra sah
- Madrasah harus mempunyai Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan
- Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (R KAM), dimana dana BOS merupakan bab integral di dalam RKAM tersebut
- Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Yayasan (untuk madrasah swasta).
Buat lebih berguna, kongsi: