Surat Pernyataan Kinerja TPG (tunjangan profesi guru) PNS dan Non PNS. Pernyataan ini sebagai dasar janji guru untuk melakukan kiprah sesuai dengan JTM (jam tatap muka) yang telah ditentukan, yakni 24 JTM per minggu.
Oleh karenanya, guru PNS atau Non PNS peserta pinjaman profesi atau sertifikasi harus selalu siap dalam segala kondisi. Dengan kata lain, dilarang bandel atau keluyuran kemana-mana waktu jam masuk tanpa alasan yang terang ibarat untuk kepentingan langsung dan bukan kepentingan pendidikan.
Bahkan kini sudah ada razia khusus untuk guru-guru yang nakal. Maka hati-hati alasannya yaitu kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) berencara akan ada pemotongan honor untuk semua PNS semua golongan (guru atau non guru) yang keluyuran tak jelas.
Ingat, waktu anda masih CPNS, anda berusaha sekuat tenaga agar anda lulus. Jangan berpikir "saya di honor alasannya yaitu SK bukan kerja",karena anda juga butuh pada daerah kerja. SK hanya sebagai bukti formalitas atas kerja anda.
Sebagai citra saja, 2 tahun yang kemudian sekolah daerah saya bekerja mengembalikan 5 PNS ke kementerian agama dan tidak mau menerimanya lagi, dengan alasan NAKAL. Dan kini mereka standby di kantor kemenag dari jam 07:00 hingga 16:00 wib. Mending mana anda diterima di sekolah dengan jam kerja 07:00 hingga 12:00 wib, apa hingga jam 16:00 wib? Itu pilihan anda !!!
Surat Pernyataan Kinerja TPG
Buat lebih berguna, kongsi: