Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yaitu kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau kegiatan pendidikan, penyelenggara satuan atau kegiatan pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

Kegiatan sistemik dan terpadu yaitu terdapatnya prosedur yang terperinci dalam memperbaiki mutu pendidikan dengan melibatkan banyak sekali pihak yang berkepentingan.

Tujuan SPMP


Tujuan final penjaminan mutu pendidikan yaitu tingginya kecerdasan kehidupan insan dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.

  1. Terbangunnya budaya mutu pendidikan;
  2. Pembagian kiprah dan tanggung jawab yang terperinci dan proporsional pada satuan atau kegiatan pendidikan, penyelenggara satuan atau kegiatan pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
  3. Ditetapkannya secara nasional pola mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
  4. Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan yang dirinci berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan satuan atau kegiatan pendidikan;
  5. Terbangunnya sistem warta mutu pendidikan berbasis teknologi warta dan komunikasi.

Alasan SPMP Dibutuhkan


  1. Mutu pendidikan bervariasi antar sekolah/madrasah dan antar daerah;
  2. Setiap siswa berhak layanan pendidikan bermutu;
  3. Perbaikan mutu sekolah/madrasah berkelanjutan sebagai kebutuhan; dan
  4. Mutu pendidikan yang rendah mengakibatkan daya saing SDM rendah.

Tiga Tingkatan Acuan Mutu Pendidikan


  1. SPM
  2. SNP
  3. Standar mutu pendidikan di atas SNP:
    • Berbasis keunggulan lokal.
    • Adaptasi standar internasional.

Pembagian Tanggungjawab dalam SPMP


MENTERI :

  • Menetapkan SPM, SNP
  • Menyelenggarakan UN
  • Akreditasi

PROVINSI


KABUPATEN/KOTA

  • Supervisi, pengawasan, evaluasi, bantuan, bimbingan;
  • Membantu UN
  • Membantu akreditasi

SATUAN PENDIDIKAN

  • Pemenuhan standar mutu acuan
  • Penyusunan Kurikulum sesuai pola mutu
  • Menetapkan prose-dur operasional standar (POS).
  • Didukung pemangku kepentingan.
  • Komite sekolah/ madrasah memberi bantuan
  • Melayani audit penjaminan mutu
  • Mengikuti akreditasi
  • Mengikuti sertifikasi mutu: lembaga, pendidik, siswa.
  • Mengembangkan sistem warta mutu melalui TIK
  • Mendukung pemetaan mutu

12 Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan


  1. Menyusun kegiatan penjaminan mutu
  2. Pilih instrumen (EDS/M) pengumpulan data
  3. Pengumpulan/verifikasi data (internal/eksternal)
  4. Mengolah dan analisis data
  5. Pelaporan temuan berbasis data
  6. Gunakan temuan untuk verifikasi pencapaian standar
  7. Pilih prioritas kebutuhan untuk perbaikan mutu
  8. Menyusun program/ dan anggaran perbaikan mutu
  9. Melaksanakan kegiatan perbaikan mutu
  10. Monitor kegiatan perbaikan mutu
  11. Pelaporan hasil perbaikan mutu
  12. Gunakan saran untuk berikutnya (langkah 1).
Buat lebih berguna, kongsi: