Pelaporan Administrasi Berbasis Sekolah (Mbs)



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pendidikan merupakan landasan vital pembentuk huruf bangsa atau sanggup sebagai masa depan bangsa. Dibutuhkan insan yang ‘sadar’ akan haknya sebagai jiwa terdidik dengan moral serta kiprahnya dalam kehidupan yang beradab. Salah satu persoalan pendidikan yang kita hadapi cukup umur ini ialah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah.
Berbagai perjuangan telah dilakukan, antara lain melalui banyak sekali training dan peningkatan kualifikasi guru, penyediaan dan perbaikan sarana/prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, banyak sekali indikator mutu pendidikan belum memperlihatkan peningkatan yang merata. Sebagaian sekolah, terutama di kota-kota, memperlihatkan peningkatan mutu yang cukup menggembirakan, namun sebagian lainnya masih memprihatinkan.

Undang-undang pendidikan nomor 20 tahun 2003 telah memperlihatkan tanggung jawab lebih besar dan otoritas pribadi kepada sekolah. Manajemen Berbasis Sekolah (Schools Based Management/SBM). SBM yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat, orang tua, para praktisi yang teoritisi pendidikan sanggup dibuat untuk meningkatkan kualitas sekolah dengan pengelolaan bersama antara sekolah. dan masyarakat Dengan begitu diharapkan sekolah serta masyarakat sanggup ikut berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan dasar secara signifikan. Meski demikian terdapat keragaman yang besar dalam kemampuan sekolah di setiap kawasan untuk melaksanakan otoritas yang telah diberikan tersebut.
Guna mencapai  tujuan desentralisasi pendidikan tersebut, pemerintah melaksanakan restrukturisasi dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama yang berkenaan dengan struktur kelembagaan pendidikan, prosedur pengambilan keputusan dan manajemen pendidikan di pusat dan daerah.
Dalam rangka menunjang keberhasilan tujuan MBS, maka setiap pelaksanaan MBS di setiap jenjang pendidikan dibuat juga suatu laporan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. Laporan tersebut sanggup dipakai sebagai penilaian bagi sekolah demi peningkatan MBS yang lebih baik di tahun-tahun berikutnya. Selain itu penyusunan laporan MBS juga dipakai untuk melihat sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai serta hambatan apa saja yang dihadapi sekolah selama pelaksanaan agenda MBS. Dari hasil laporan tersebut, sekolah mempunyai pertimbangan untuk melaksanakan perbaikan dalam peningkatan layanan pendidikan dan diharapkan tujuan MBS sanggup tercapai.
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan persoalan dalam laporan makalah ini, yaitu:
1.        Bagaimana konsep laporan Manajemen Berbasis Sekolah?
2.        Bagaimana tujuan laporan Manajemen Berbasis Sekolah?
3.        Apa saja prinsip-prinsip laporan Manajemen Berbasis Sekolah?
4.        Bagaimana bentuk laporan Manajemen Berbasis Sekolah?
5.        Bagaimana mekanisme pelaporan Manajemen Berbasis Sekolah?
6.        Bagaimana Formulir pelaporan Manajemen Berbasis Sekolah?
7.        Bagaimana format laporan Manajemen Berbasis Sekolah?

C.      Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan makalah ini, yaitu:
1.        Mengetahui konsep laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
2.        Mengetahui tujuan laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
3.        Mengetahui prinsip-prinsip laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
4.        Mengetahui bentuk laporan Manajemen Berbasis Sekolah.
5.        Mengetahui mekanisme pelaporan Manajemen Berbasis Sekolah.
6.        Bagaiman formulir pelaporan Manajemen Berbasis Sekolah
7.        Mengetahui format laporan Manajemen Berbasis Sekolah.


PEMBAHASAN

A.    Konsep Laporan Manajemen Berbasis Sekolah



B.     Tujuan Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
Laporan bertujuan untuk melihat sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dan hambatan yang dihadapi sekolah selama pelaksanaan agenda MBS. Tentunya untuk sanggup menyusun laporan Kepala Sekolah harus melaksanakan monitoringdan penilaian terhadap pelaksanaan agenda MBS di sekolahnya. Monitoring sebaiknya dilaksanakan secara periodik dan diarahkan untuk mengetahui pelaksanaan dari agenda termasuk membantu jikalau terjadi permasalahan. Monitoring sebaiknya melibatkan komite sekolah sebagai forum obyektif.

C.    Bentuk Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
Laporan yang disiapkan sekolah terdiri atas laporan pelaksanaan agenda dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
1.      Laporan Pelaksanaan Program
Laporan dibuat secara periodik setiap simpulan semester untuk melihat perkembangan dan hambatan yang muncul selama  pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya dari hasil yang telah dicapai tersebut, sanggup dilakukan perbaikan atau perubahan taktik pelaksanaan biar sasaran yang telah ditetapkan sanggup dicapai. Pada simpulan tahun anutan hendaknya sekolah menciptakan laporan lengkap kinerja sekolah secara keseluruhan, tetapi penekanannya tetap pada agenda yang diajukan melalui ajuan MBS. Laporan tersebut akan divalidasi oleh tim penilai untuk mengetahui kebenarannya dan untuk memilih tindakan selanjutnya.
Secara garis besar laporan pelaksanan agenda meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.    Pencapaian sasaran mutu yang telah ditetapkan
Sejauh mana sasaran untuk agenda tertentu telah tercapai atau tidak harus dijelaskan dengan disertai alasan yang rasional. Lebih baik apabila membandingkan antara sasaran yang ditetapkan dengan ahsil yang dicapai dan persoalan serta hambatan yang dihadapi.
b.    Strategi pelaksanaan
Strategi yang telah diterapkan apakah sesuai dengan agenda yang telah diusulkan atau terdapat perbedaan. Apabila terdapat perbedaan atau perubahan, perlu dijelaskan alasannya dan bagaimana hasil yang diperoleh sehabis adanya perubahan tersebut. Perubahan taktik selalu dimungkinkan untuk diadaptasi dengan perkembangan dalam pelaksanaan kegiatan.
c.    Pelaksanaan acara
Pelaksanaan acara perlu dilaporkan secara singkat ihwal dimana, kapan dan siapa penanggungjawabnya. Berapa jumlah guru, siswa, dan staff lain yang terlibat dalam acara tersebut. Apabila dalam pelaksanaan agenda melibatkan masyarakat (pihak luar) perlu dijelaskan sejauh mana masyarakat telibat dan bagaimana kontribusinya terhadap agenda tersebut.
d.   Dampak program
Setelah pelaksanaan agenda peningkatan mutu selama satu tahun, imbas nyata dan negatif apa saja yang muncul dan dirasakan, baik imbas terhadap guru, terhadap siswa, terhadap sekolah secara keseluruhan, atau terhadap masyarakat di lingkungan sekolah.
e.    Kendala selama pelaksanaan
Selama pelaksanaan program, mungkin terdapat hambatan yang diperkirakan atau tidak diperkirakan sebelumnya (dan itu wajar).untuk itu perlu dijelaskan apa adanya disertai dengan jalan keluar yang dilakukan oleh sekolah sebagai upaya pengatasannya. Hal itu perlu dilaporkan untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan tahap berikutnya.
f.     Saran
Sekolah sanggup memberikan saran perbaikan untuk penyempurnaan dalam pelaksanaan agenda MPMBS tahun berikutnya.

2.      Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana santunan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah  melalui Direktorat Dikmenum Kepala Sekolah, selain merupakan santunan untuk memenuhi sebagian biaya operasional peningkatan mutu pendidikan, juga dimaksudkan sebagai perangsang tumbuhnya partisipasi masyarakat alam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Dengan makin meningkatnya partisipasi maasyarakat (dalam banyak sekali bentuk) untuk mendukung operasional sekolah dan perhatian terhadap peningkatan mutu, maka pada gilirannya sekolah diharapkan menjadi lebih berdikari serta sanggup melaksanakan swadana dalam pengelolaan pembiayaan sekolah.
Seperti dana-dana pemerintah pada umumnya, sekolah peserta dana BOS wajib mengadministrasikan dan mempertanggungjawabkan santunan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Administrasi dan pertanggungjawaban tersebut harus diwujudkan dalam bentuk tertulis dan siap diverifikasi.
Untuk memudahkan dan melancarkan proses manajemen serta pertanggungjawaban keuangan sebagai pedoman untuk melaksanakan pelaporan atas penggunaan dana BOS. Selain itu panduan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai pedoman untuk melaksanakan pelaporan atas penggunaan dana BOS. Selain itu panduan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan PMBS yang baik dan transparan. Apabila dalam pelaksanaan suatu agenda dipakai dana lain (bukan dana BOS) secara bersam-sama, maka harus ditunjukkan dalam laporan.

Uraian berikut menggambarkan secara rinci syarat-syarat administratif dan formulir manajemen dalam pelaporan.
a.       Umum
Dana BOS ialah dana negara yang pertanggungjawabannya harus diadaptasi dengan ketentuan keuangan negara yang berlaku. Sedangkan berkaitan dengan pajak, semua transaksi yang dilakukan oleh sekolah dengan mengguanakan dana BOS tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pelaksanaan agenda MBS ialah realisasi atas usulan agenda yang diajukan oleh sekolah dan telah menerima persetujuan dari Direktorat  Dikmenum. Hal ini termasuk juga di dalammya keuangan. Realisasi keuangan yang dilakukan ialah menurut anggaran yang telah disusun dalam usulan program. Anggaran yang dibuat oleh sekolah dimaksudkan untuk pengendalian keuangan, namun dalam realisasi kegiatannya dimungkinkan pelaksanaan agenda atau pengeluaran keuangan tidak sama dengan anggarannya.
Untuk itu perlu diperhatikan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1)        Pergeseran anggaran atau pengurangan acara biar dilaporkan kepada Direkorat Dikmenum
2)        Penambahan acara dan/atau anggaran (lebih dari 10% dari jumlah semula) harus menerima persetujuan Direktorat Dikmenum

Semua perubahan atau pergeseran di atas harus disertai dengan penjelasan. Dana BOS tidak harus habis pada simpulan tahun anggaran  dan juga tidak harus habis pada simpulan tahun ajaran. Sisa anggaran tetap menjadi milik sekolah dan dipakai sebagai modal awal pada tahun anutan berikutnya. Efisiensi penggunaan anggaran harus menerima perhatian sungguh-sungguh.

D.    Prinsip-Prinsip Laporan Manajemen Berbasis Sekolah
Prinsip-prinsip penyusunan laporan MBS didasarkan pada esensi pelaksanaan MBS di setiap jenjang sekolah, yaitu:
1.        Kemandirian
Kemandirian (otonomi) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada sekolah sesuai dengan Undang-undang Pemda Nomor 32 tahun 2004. Sekolah oleh pemerintah dilimpahi (desentralisasi) untuk melaksanakan wewenang mengelola sekolahnya sendiri tanpa harus disetir oleh pusat. Pemerintah hanya memperlihatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau panduan-panduan lainnya yang mendukung pelaksanaan MBS. Berdasarkan esensi kemandirian tersebut, penyusunan laporan MBS dilaksanakan secara berdikari di setiap satuan pendidikan.
Namun dalam pelaksanaannya di kawasan masih bergantung pada Peraturan Bupati kawasan itu sendiri. Hal ini dikarenakan Peraturan Bupati mempunyai wewenang yang tertinggi. Seandainya Peraturan Bupati tidak menyetujui tidak mengakibatkan persoalan meskipun Pemerintah Pusat sudah memperlihatkan SPM-SPM tersebut.
2.        Partisipasi
Dalam mencapai tujuan pendidikan dibutuhkan adanya partisipasi dari masyarakat. Maka dari itu, dalam pelaksanaan MBS, perlu melibatkan partisipasi masyarakat dimulai dari merencanakan agenda hingga memperlihatkan penilaian terhadap pelaksanaan. Masyarakat di sini yaitu wali siswa, masyarakat dan komite sekolah. Komite sekolah ialah orang yang anaknya bersekolah di sekolah tersebut. Berdasarkan esensi partisipasi, penyusunan laporan MBS hendaknya melibatkan partisipasi seluruh stakeholders pada setiap satuan pendidikan.
3.        Transparansi
Transparansi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada keluarga, masyarakat dan pemerintah. Transparansi dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, sehingga sanggup meningkatkan pasrtisipasi masyarakat. Bentuk transparansi ini sanggup berupa transparansi agenda acara atau anggaran yang direncanakan maupun yang dilakukan. Begitu pula dalam penyusunan laporan MBS, prinsip transparansi harus ditepkan.
4.        Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban dari sekolah pada masyarakat. Pertanggungjawaban sanggup berupa laporan pada ketika dilaksanakannya rapat wali siswa. Dengan akuntabilitas juga sanggup meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.

E.     Mekanisme Pelaporan MBS
Pelaporan pelaksanaan Program MPMBS dilakukan secara periodik, yaitu setiap semester tolong-menolong dengan laporan pelaksanaan kegiatan, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya sehabis semester yang dilaporkan.
Laporan tersebut harus sudah diperiksa oleh BP3 mengenai keakuratan dan kebenarannya.
1.      Laporan keuangan harus dikirim ke Direktorat Dekmenum dengan tembusan dikirim ke Bidang Dikmenum Kanwil Diknas Kabupaten/Kota Madya.
2.      Laporan tersebut harus dikirim tiap semester bersama dengan laporan pelaksanaan agenda MBS tanpa dilampiri dengan bukti/dokumen pengeluaran, baik orisinil maupun copynya.
3.      Bukti/ dokumen reaisasi pengeluaran disimpan di sekolah, namun siap untuk diperiksa setiap ketika oleh tim monitoring.
4.      Laporan tetap dibuat dan dikirimkan walaupun tidak/belum ada realisasi pengeluaran dari dama BOS yang telah diterima.

F.     Formulir pelaporan MBS
Formulir pelaporan terdiri atas (lihat lampiran3)
1.      Form MBS/ buku       : buku realisasi dana agenda MBS
2.      Form MBS/ keu. 01   : laporan perkembangan keuangan dana BOS
3.      Form MBS/ keu. 02   : laporan realisasi penggunaan dana (seluruh dana)
4.      Form MBS/ keu. 03   : laporan realisasi penggunaan dana menurut sumber dana
5.      Form MBS/ keu. 04   : laporan posisi dana BOS

Contoh Laporan MBS Dapat Diunduh Laporan Keuangan Laporan Pelaksanaan Laporan BOS



Buat lebih berguna, kongsi: