Yuk Kenali Metode Tafsir Bil Ra'yi, Penafsiran Al-Qur'an Memakai Rasio (Akal)

Pengertian Tafsir bi al-Ra’yi 

Kata al-Ra’y berarti pemikiran, pendapat dan ijtihad. Sedangkan berdasarkan definisinya, tafsir bi al-Ra’yi yaitu penafsiran al-Qur’an yang didasarkan pada pendapat pribadi mufassir, setelah terlebih dahulu memahami bahasa dan adat istiadat bangsa Arab.[1] 

Tafsir bi al-Ra’yi yaitu antonim (lawan) nash dan riwayat. Oleh lantaran itu, ia dinamakan dengan tafsir bi al-Dirayah (dengan rasio) sebagai antitesis tafsir bi al-Riwayah (dengan riwayat). Dan makna al-Ra’yi yaitu ijtihad dan olah pikir serta penelitian dalam memahami al-Qur’an dalam batas pengetahuan perihal bahasa Arab dan dalam kerangka kewajiban yang harus dipenuhi oleh penafsir al-Qur’an dari perangkat syarat keilmuwan dan akhlak.[2] 

Berdasarkan pengertian etimologi, Ra’yi berarti keyakinan (i’tiqad), analogi (qiyas), dan ijtihad. Dan ra’yi dalam terminologi tafsir yaitu ijtihad. Dengan demikian, tafsir bi al-Ra’yi disebut juga tafsir bi al-Dirayah. Sebagaimana di definisikan Husen Adz-Dzahabi yaitu tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran mufassir yang telah mengetahui bahasa Arab dan metodenya, dalil aturan yang ditunjukkan, serta problema penafsiran, menyerupai asbab an-nuzul, nasikh-mansukh, dan sebagainya. Al-Farmawi mendefinisikan tafsir bi al-Ra’yi sebagai penafsiran al-Qur’an dengan ijtihad setelah mufassir yang bersangkutan mengetahui metode yang dipakai orang-orang Arab dikala berbicara dan ia pun mengetahui kosakata Arab beserta muatan artinya.[3] 

Menurut al-Shabuni, tafsir bi al-Dirayah berarti tafsir yang berdasarkan ijtihad dengan berpegang kepada prinsip-prinsip yang benar dan kaidah-kaidah yang benar, yang umum berlaku, yang wajib dimiliki kepada siapa saja yang mau terjun eksklusif ke dalam dunia menafsirkan al-Qur’an, atau siapa saja yang mau menyingkap keterangan-keterangan arti ayat-ayat al-Qur’an. 

Istilah ra’yun erat maknanya dengan ijtihad (kebebasan penggunaan akal) yang didasarkan atas prinsip-prinsip yang benar, memakai penalaran dan persyaratan yang ketat. Wajib bagi seseorang mufassir memperhatikan secara teliti perihal subyek penafsiran kitab suci. Al-Qurthubi menyatakan barangsiapa yang mengucapkan sesuatu berdasarkan pikiran dan risikonya perihal al-Qur’an atau memperlihatkan isyarat-isyarat dengan sengaja perihal prinsip dasar, ia patut dicap telah melaksanakan kesalahan dan penyimpangan, dan kepribadian orang tersebut tidak sanggup dipercaya. 

Perlu dicatat, hadis meyatakan: Barangsiapa sengaja berdusta kepadaku maka mereka yaitu daerah baginya, Barangsiapa menafsirkan al-Qur’an berdasarkan pikirannya, maka ia akan menempati neraka (H.R Turmudzi): dan barangsiapa yang menafsirkan al-Qur’an dengan pikirannya maka ia telah melaksanakan kesalahan.[4] 

Dari definisi di atas, perlu ditekankan bahwa yang dimaksud ijtihad di sini, bukan hanya semata-mata ijtihad, atau lantaran hobi, akan tetapi mempergunakan kecerdikan dalam mufassir tersebut sudah sanggup mengetahui ungkapan-ungkapan bahasa Arab dari banyak sekali aspeknya, menyerupai kebiasaan-kebiasaan orang-orang Arab mengungkapkannya, atau pemakaian kata tersebut, mengetahui asbab an-nuzul, mengetahui nasikh-mansukh dari ayat-ayat al-Qur’an.[5] 
an yang didasarkan pada pendapat pribadi mufassir Yuk Kenali Metode Tafsir bil Ra'yi, Penafsiran Al-Qur'an Menggunakan Rasio (Akal)
Al-Qur'an (Foto: Abuzahra.org)

Sejarah Kemunculan Tafsir bi al-Ra’yi 

Tafsir bi al-Ra’yi muncul sebagai corak penafsiran belakangan setelah tafsir bi al-Ma’tsur muncul walaupun sebelum itu ra’yu dalam pengertian kecerdikan sudah dipakai para sahabat dikala menafsirkan al-Qur’an. Apalagi kalau kita melihat bahwa salah satu sumber penafsiran pada masa sahabat yaitu ijtihad. 

Di antara alasannya yaitu yang memicu kemunculan corak tafsir bi al-Ra’yi yaitu semkain majunya ilmu-ilmu keislaman yang diwarnai dengan kemunculan ragam disiplin ilmu, karya-karya para ulama, banyak sekali metode penafsiran, dan pakar-pakar di bidangnya masing-masing. Akibatnya, karya tafsir seorang mufassir sangat diwarnai oleh latar belakang ilmu yang dikuasainya. 

Di antara mereka, ada yang lebih menekankan telaah balaghah menyerupai az-Zamakhsyari, telaah hukum-hukum syara’ menyerupai al-Qurthubi, telaah keistemewaan bahasa, menyerupai Abi As-Su’ud, atau qira’ah menyerupai An-Naisaburi dan An-Nasafi, telaah madzhab-madzhab kalam dan filsafat, menyerupai Ar-Razi dan telaah lainnya. Hal ini sanggup dipahami alasannya yaitu di samping sebagai seorang mufassir, seseorang sanggup saja jago dalam bidang fikih, bahasa filsafat, astronomi, kedokteran, atau kalam.
Kemunculan tafsir bi al-Ra’yi dipicu oleh hasil interaksi umat Islam dengan peradaban Yunani yang banyak memakai akal. Oleh lantaran itu, dalam tafsir bi al-Ra’yi, peranan kecerdikan sangat dominan.[6] 

Pendek kata, banyak sekali corak tafsir bi al-Ra’yi muncul dikalangan ulama-ulama mutaakhirin, sehingga di masa modern lahir lagi tafsir berdasarkan tinjauan sosiologis dan sastra Arab menyerupai Tafsir al-Manar, dan dalam bidang sains muncul pula karya Jawahir Thanthawi dengan judul Tafsir al-Jawahir. Melihat, perkembangan tafsir bi al-Ra’yi yang demikian pesat, maka tepatlah apa yang dikatakan Manna’ Al-Qaththan bahwa tafsir bi al-Ra’yi mengalahkan perkembangan al-ma’tsur. 

Meskipun, tafsir bi al-Ra’yi berkembang dengan pesat, namun dalam menerimanya para ulama terbagi dua, ada yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya. Tapi setelah diteliti, ternyata kedua pendapat yang bertentangan itu hanya bersifat lafzhi (redaksional). Maksudnya kedua belah pihak sama-sama mencela penafsiran yang berdasarkan ra’yi (pemikiran) semata (hawa nafsu) tanpa mengindahkan kaedah-kaedah dan kriteria yang berlaku. Penafsiran serupa inilah yang diharamkan oleh Ibn Taymiyah. Sebaliknya, keduanya setuju membolehkan penafsiran al-Qur’an dengan ijtihad yang berdasarkan al-Qur’an dan sunnah Rasul serta kaedah-kaedah yang mu’tabarat (diakui sah secara bersama).[7] 

Pembagian Tafsir bi al-Ra’yi 

Selanjutnya para ulama membagi corak tafsir bi al-Ra’yi kepada dua bagian, yaitu tafsir bi al-Ra’yi yang sanggup diterima dan tafsir bi al-Ra’yi yang ditolak.[8] 

1. Tafsir bi al-Ra’yi al-Mahmudah 

Tafsir bi al-Ra’yi al-Mahmudah ialah tafsir al-Qur’an yang didasarkan dari ijtihad yang jauh dari kebodohan dan penyimpangan. Tafsir ini sesuai dengan peraturan bahasa Arab. Karena tafsir ini tergantung kepada metodologi yang sempurna dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an. Barangsiapa yang menafsirkan al-Qur’an berdasarkan pikirannya, dengan memenuhi persyaratan dan bersandarkan kepada makna-makna al-Qur’an, penafsiran menyerupai ini dibolehkan dan sanggup diterima. Tafsir semacam ini selayaknya disebut tafsir yang terpuji atau tafsir yang syah.[9] 

Tafsir bi al-Ra’yi al-Mahmudah (penafsiran dengan kecerdikan yang diperbolehkan) dengan beberapa syarat di antaranya: 

a. Ijtihad yang dilakukan tidak keluar dari nilai-nilai al-Qur’an dan As-Sunnah.
b...Tidak berseberangan penafsirannya dengan penafsiran bi al-Ma’tsur.

Seorang mufassir harus menguasai ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tafsir beserta perangkat-perangkatnya. Beberapa pola kitab tafsir yang memakai metodologi ini di antaranya: Tafsir Al-Qurthuby, Tafsir Al-Jalalain, Tafsir Al-Baidhawy. 

2. Tafsir bi al-Ra’yi al-Mazmumah 

Tafsir bi al-Ra’yi al-Mazmumah (penafsiran dengan kecerdikan yang dicela/dilarang), lantaran bertumpu pada penafsiran makna dengan pemahamannya sendiri. Dan istinbath (pengambilan hukum) hanya memakai akal/logika semata yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Kebanyakan metode ini dipakai oleh para bid’ah yang sengaja menafsirkan ayat al-Qur’an sesuai dengan keyakinannya untuk mengajak orang lain mengikuti langkahnya. Juga banyak dilakukan oleh jago tafsir periode kini ini. 

Di antara pola kitab tafsir yang memakai metode ini yaitu Tafsir Zamakhsyary, Tafsir Syiah Itsna Asyariah, Tafsir As-Sufiyah dan Al-Bathiniyyah. Di antara pola digunakannya kecerdikan fikiran dan pendapat bagi penafsiran al-Qur’an yaitu: 

a) Golongan Mu’tazilah berkenaan dengan maksud kalimat maqaman mahmudan[10], .dijelaskan dalam Q.S. al-Isra’/17: 79. Terjemahnya: “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kau sebagai suatu ibadah suplemen bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kau ke daerah yang Terpuji.”[11] 

Sementara jago tafsir menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan maqaman mahmudan (tempat yang terpuji) ialah daerah di mana Allah swt akan mendudukkan Muhammad saw di atas ‘arsy sebagai ganjaran atas ketahajjudannya. Sedang jago tafsir yang memakai pendapat (akal) menafsirkan maqaman mahmudan sebagai martabat syafa’at (kedudukan yang mempunyai wewenang untuk memberi proteksi pada hari kiamat). Alasan mereka bersandar pada ucapan at-Thabari yang menyampaikan bahwa duduk di atas ‘arsy yaitu mustahil.[12] 

b) Penafsiran sebagian mufassir terhadap Q.S. An-Nahl/16: 68. Terjemahnya: Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: “Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit di pohon-pohon kayu dan di tempat-tempat yang dibikin manusia.”[13]

Mereka beropini bahwa di antara lebah itu, ada yang diangkat sebagai Nabi yang diberi wahyu Allah, dan mereka mengemukakan dongeng bohong perihal kenabian lebah. Sementara itu, sebagian berpendapat, bahwa ada tetesan lilin jatuh ke pohon, kemudian tetesan itu dipindahkan oleh lebah untuk dijadikan sarang-sarang dan madu.[14] 

c) Penafsiran sebagian orang terhadap Q.S. Ar-Rahman/ 55: 33. Terjemahnya: Hai jama’ah jin dan manusia, jikalau kau sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kau tidak sanggup menembusnya kecuali dengan kekuatan.”[15] 

Mereka menduga bahwa ayat di atas mengisyaratkan kemungkinan para ilmuwan mendarat di bulan dan planet-planet lain, sedangkan konteks ayat sebelum dan sesudahnya tidak memungkinkan ayat itu mengandung pengertian demikian.[16] 

d) Penafsiran sebagin mufassir terhadap Q.S. Al-Humazah/104: 6-7. Terjemahnya: “(yaitu) api yang sediakan Allah yang dinyalakan, (7) yang memperabukan hingga ke hati.”[17]

Mereka beropini bahwa ayat ini memperlihatkan macam-macam sinar yang berhasil ditemukan pada masa XX dan bisa mendeteksi pecahan dalam badan manusia. Mereka memaknai ayat di atas dengan sesuatu yang tidak mungkin jikalau di hubungkan dengan ayat sebelum dan sesudahnya. 

Status Tafsir bi al-Ra’yi, Bagaimanakah Tanggapan Ulama?

Tidak bisa dipungkiri kemunculan madrasah-madrasah yang mengajarkan dan mengembangka tafsir yang lebih mengedepankan kecerdikan telah mengakibatkan kontroversi di kalangan ulama-ulama. Dan secara garis besar, mereka terbagi ke dalam dua kelompok,[18] yaitu: 

a. Kelompok yang menolak 

Menjelang masa II H, corak penafsiran ini belum mendapatkan legitimasi yang luas dari para ulama yang menolaknya. Ulama yang menolak penggunaan corak tafsir ini mengemukakan argumentasi, menyerupai sebagai berikut: menafsirkan al-Qur’an berdasarkan ra’yi berarti membicarakan firman Allah tanpa pengetahuan. Dengan demikian, hasil penafsirannya hanya bersifat asumsi semata. Padahal Allah berfirman dalam Q.S. Al-Isra’/17: 36.

Terjemahnya: “Dan janganlah kau mengikuti apa yang kau tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.”[19] 

Oleh lantaran itu, golongan salaf berkeberatan, enggan untuk menafsirkan al-Qur’an dengan sesuatu yang tidak mereka ketahui. Dari Yahya ibn sa’Id diriwayatkan, dari Sa’id ibn al-Musayyab, apabila ia ditanya perihal tafsir sesuatu ayat al-Qur’an maka ia menjawab: “Kami tidak akan menyampaikan sesuatu pun perihal al-Qur’an.”[20]

Ulama salaf yang paling keras menentang tafsir bi al-Ra’yi dalah Ibn Taimiyah. Ia tidak mau mempergunakan ijtihad dalam soal tafsir. Menurutnya, tafsir dengan semata-mata ijtihad haram hukumnya. Pendirian Ibn Taimiyah yang keras ini ialah pada masa itu timbul kaum bathiniyah yang mempergunakan hawa nafsunya dalam menetapkan makna-makna al-Qur’an. Maka untuk membendung fatwa tersebut, dia mempertahankan pokok pendiriannya.[21] 

Lebih lanjut Ibn Taimiyah menegaskan siapapun yang beralih dari madzhab sahabat dari tabi’in serta penafsiran mereka ke sesuatu hal yang menyalahinya. Ia telah melaksanakan perbuatan salah dan bahkan bid’ah, alasannya yaitu merekalah yang paling mengetahui tentnag tafsir al-Qur’an dan makna-maknanya sebagaimana mereka pulalah yag lebih mengerti akan kebenaran yang dibawa oleh misi Rasullullah.[22] Rasulullah saw, Bersada, yang artinya sebagai berikut: 

“Siapa saja menafsirkan al-Qur’an atas dasar pikirannya semata, atau atas dasar sesuatu yang belum diketahuinya, maka bersiap-siaplah mengambil daerah di neraka.”[23] 

1. Yang berhak menjelaskan al-Qur’an hanyalah Nabi, berdasarkan firman Allah dalam ..Q.S. An-Nahl/16: 44. “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab, dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, semoga kau mengambarkan pada umat menusia apa yang telah diturunkan kepada mereka [829] dan supaya mereka memikirkan.”[24] 

2. Adanya tradisi di kalangan para sahabat dan tabi’in untuk berhati-hati dikala berbicara perihal penafsiran al-Qur’an. Abu Bakar pernah berkata dikala ia ditanya penafsiran al-Qur’an perihal maksud kata al-abb [25], Allah berfirman dalam Q.S. Abasa/80: 31. Terjemahnya: “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan.”[26] 

Ia menjawab, “Langit manakah yang menaungiku dan bumi manakah yang akan menyanggaku, jikalau saya menyampaikan perihal Kalamullah sesuatu yang tidak saya ketahui?”[27]

b. Kelompok yang menerima 

Mereka mengemukakan argumentasi menyerupai berikut ini:

1. Di dalam al-Qur’an banyak ditemukan ayat-ayat yang menyerukan untuk mendalami kandungan al-Qur’an. Umpamanya Allah berfirman dalam Q.S. Muhammad/47: 24. Terjemahnya: “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci?”[28] 

2. Seandainya tafsir bi al-Ra’yi itu dilarang, kemudian mengapa ijtihad itu diperbolehkan? Nabi tidak menjelaskan setiap ayat al-Qur’an. Ini memperlihatkan bahwa umatnya diizinkan berijtihad terhadap ayat-ayat yang belum di jelaskan Nabi. 

3....Para sahabat sering berselisih pendapat mengenai penafsiran suatu ayat. Ini memperlihatkan bahwa mereka pun menafsirkan al-Qur’an dengan Ra’yi-nya. Seandainya tafsir bi al-Ra’yi dilarang, tentu tindakan para sahabat itu keliru. 

4. .Rasullullah pernah berdoa untuk Ibn ‘Abbas. Yaitu: “Ya Allah, berilah pemahaman agama kepada Ibn ‘Abbas dan ajarilah ia takwil.” 

Seandainya cakupan takwil hanya mendengar dan menuqil riwayat saja, tentunya pengkhususan do’a di atas untuk Ibn ‘Abbas tidak bermakna apa-apa. Dengan demikian, maka takwil yang dimaksud dalam doa tersebut yaitu sesuatu di luar penukilan, yakni ijtihad dan pemikiran. 

Syarat-syarat Menjadi Mufassir bi al-Ra’yi 

Seorang mufassir al-Qur’an perlu mempunyai kualifikasi (syarat-syarat) dan banyak sekali bidang ilmu pengetahuan secara mendalam. Untuk menjadi seorang mufassir yang diakui, maka ia harus mempunyai kemampuan dalam segala bidang. Al-Suyuthi menyebutkan syarat-syarat dasar sebelum seseorang memulai tafsir al-Qur’an, sebagai berikut:

1. Pengetahuan bahasa Arab dan kaidah-kaidah bahasa 
2. Ilmu Retorika, (ilmu ma’ani, al-bayan, dan al-badi’u) 
3. Ilmu Ushul fiqh, (khas, ‘aam, mujmal, dan mufashshal) 
4. Ilmu asbab al-nuzul (latarbelakang dan hal-hal yang berkenaan dengan turunnya wahyu). 
5. Ilmu nasikh dan mansukh. 
6. Ilmu Qiraah Al-Qur’an. 
7. Ilmu al-mauhibah (gifted Knowledge)[29] 

Kriteria-kriteria diatas haruslah dipenuhi mufassir, semoga tidak mengakibatkan kekeliruan dalam menafsirkan al-Qur’an. Sementara itu Ali Hasan al-‘Aridh menambahkan mengenai enam hal yang harus dihindari oleh mufassir bi al-Ra’yi yaitu: 

1. Memaksakan diri mengetahui makna yang dikehendaki oleh Allah pada suatu ayat, sedangkan ia tidak memenuhi syarat untuk itu. 

2...Mencoba menafsirkan ayat-ayat yang maknanya hanya diketahui oleh Allah (otoritas Allah semata). 

3. Menafsirkan disertai hawa nafsu dan perilaku istihsan (menilai bahwa sesuatu itu baik semata-mata berdasarkan persepsinya). 

4. Menafsirkan ayat-ayat dengan makna-makna yang tidak dikandungnya. 

5. Menafsirkan ayat-ayat untuk mendukung suatu mazhab, dengan cara menjadikan faham mazhab sebagai dasar, sedangkan penafsiran mengikuti paham mazhab tersebut. 

6. Menafsirkan dengan disertai memastikan, bahwa makna yang dikehendaki Allah yaitu demikian, tanpa didukung oleh dalil. 

Selama mufassir bi al-Ra’yi memenuhi persyaratan dan menjauhi keenam hal tersebut, dibarengi pula dengan niat dan tujuan yang tulus lantaran Allah, maka penafsirannya sanggup diterima dan pendapatnya dikatakan rasional. Namun bila ia tidak memenuhi kriteria di atas berarti ia telah menyimpang dan oleh lantaran itu penafsirannya ditolak. 

Di samping persyaratan di atas, tafsir bi al-Ra’yi juga harus sesuai dengan tujuan syara’, jauh dari kesesatan dan kebodohan, serta bersandar pada sesuatu yang wajib dijadikan sandaran, sebagaimana yang dikemukakan oleh as-Suyuthi bahwa sandaran yang harus dipedomani tersebut yaitu: 

a. Periwayatan dari Rasullullah, berpegang pada hadis-hadis yang bersumber dari Rasullullah saw, dengan ketentuan ia harus waspada terhadap riwayat yag dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu). 

b. Perkataan sahabat, berpegang pada ucapan sahabat Nabi, lantaran yang mereka ucapkan berdasarkan peristilahan hadis, hukumnya mutlak marfu’ (shahih atau hasan), khususnya yang berkaitan dengan asbab an nuzul dan hal-hal yang tidak sanggup dicampuri oleh ra’yu. 

c. Berpegang pada kaidah bahasa Arab, dan harus senantiasa berhati-hati untuk tidak menafsirkan ayat-ayat yang meyimpang dari makna lafadz yang semestinya. 

Dari uraian di atas terlihat terperinci kompleksnya kualifikasi yang harus dimiliki oleh para mufassir bi al-Ra’yi, sehingga bisa dikatakan bahwa mereka harus mempunyai nilai lebih dari mufassir biasa, lantaran selain harus mempunyai keahlian di bidang ilmu tafsir mereka juga harus mempunyai daya logika yang tinggi.[30] 

Karya-karya Tafsir bi al-Ra’yi dan Tokoh-tokohnya 

Di antara karya tafsir bi al-Ra’yi yaitu sebagai berikut: 

1. Mafatih al-Ghayb, karya Muhammad bin Umar bin al-Husayn al-Razy, wafat pada tahun 606, populer dengan Tafsir al-Razi. 

2. Anwar al-Tanzil wa asrar al-Ta’wil, karya ‘Abd Allah bin Umar al-Baydhawi, wafat pada tahun 685, populer dengan Tafsir al-Baydhawi.

3. Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil, karya ‘Abd Allah bin Muhammad al-Ma’ruf, wafat pada tahun 741, populer dengan Tafsir al-Khazin. 

4. Madarik al-Tanzil wa Haqa’iq al-Ta’wil, karya ‘Abd Allah bin Ahmad al-Nasafi, wafat pada tahun 701, populer dengan Tafsir al-Nasafi. 

5. Ghara’ib Al-Qur’an wa Ragha’ib al-Furqan, karya Nizam al-Din al-Hasan Muhammad al-Nisaburi, wafat pada tahun 728, populer dengan Tafsir al-Nisaburi. 

6. Irshad al-‘aql al-Salim, karya Muhammad bin Muhammad bin Mustafa al-Tahawi, wafat pada tahun 952, populer dengan Tafsir Abi al-Su’udi. 

7. Al-Bahr al-Muhith, karya Muhammad bin Yusuf bin Hayyan al-Andalusi, wafat pada tahun 745, trekenal dnegan Tafsir Abu Hayyan. 

8. Ruuh al-Ma’ani, karya Shahabuddin Muhammad al-Aluusi al-Baghdadi, wafat pada tahun 1270, populer dengan Tafsir al-Aluusi. 

9. Al-Siraj al-Munir, karya Muhammad al-Sharbini al-Khatib, wafat pada tahun 977, populer dengan Tafsir al-Khatib. 

10. Tafsir al-Jalaalayn, karya I. Jalal al-Din al-Mahali, wafat pada tahun 764, dan II Jalal al-Din al-Suyuti, yang wafat pada tahun 911, populer dengan Tafsir al-Jalalayn.[31]

Kesimpulan 

Dari pembahasan mengenai tafsir bi al-ra’yi pada pecahan sebelumnya penulis menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: 

1. Tafsir bi al-Ra’yi ialah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya mufassir hanya berpegang pada pemahaman sendiri dan penyimpulan (istinbath) yang di dasarkan pada ra’yu semata yakni bukan pemahaman yang sesuai dengan ruh sya’riah. 

2. Sebab yang memicu kemunculan corak tafsir bi al-Ra’yi yaitu semakin majunya disiplin ilmu-ilmu keislaman yang diwarnai dengan kemunculan ragam displin ilmu, karya-karya para ulama, banyak sekali metode penafsiran, dan pakar-pakar di bidangnya masing-masing. Dan dipicu pula oleh hasil interaksi umat Islam dengan peradaban Yunani yang banyak memakai akal. Oleh lantaran itu, peranan kecerdikan sangat dominan. 

3. Para ulama membagi corak tafsir bi al-Ra’yi ini kepada dua bagian, yaitu:

a. Tafsir bi al-Ra’yi al Mahmudah 
b. Tafsir bi al-Ra’yi al-Mazmumah 

4. Secara garis besar, tafsir bi al-Ra’yi terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu:

a. Kelompok yang menerima 
b. Kelompok yang menolak 

5. Seorang mufassir ia harus mempunyai kemampuan dalam segala bidang, untuk itu diharapkan syarat-syarat dasar sebelum seorang mufassir memulai tafsir al-Qur’an. Dan mengkaji ilmu-ilmu al-Qur’an mempunyai banyak manfaat salah satunya yaitu tafsir bi al-Ra’yi. 

Daftar Pustaka

Baidan, Nashruddin. Metode Penafsiran al-Qur’an. Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

Mashuri, sirojuddin Iqbal, dkk. Pengantar Ilmu Tafsir. Cet. I; Bandung: Angkasa, 1993.

Mudzakir AS. Manna’ Khalil Al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Cet. VI; Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2001.

____________Manna’ Khalil Al-Qattan: Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Cet. VIII; Jakarta: PT. Mitra Kerjaya Indonesia, 2004.

Muhammad Ali Ash-Shabuniy. At-Tibyan fi Ulum Al-Qur’an. Cet. I; Alim al-Kutub: Makkah al-Mukarramah, 1985.

Mardan. Al-Qur’an: Sebuah Pengantar Memahami Al-Qur’an Secara Utuh. Cet. I; Jakarta: Pustaka Mapan, 2009.

Muhammad Hafrinda, Metode Tafsir Bi Al-Ra’yi, http://hafrinda212.wordpress.com/2009/05/27/metode-tafsir-bi-al-ra%E2%80%99yi/, diakses pada tanggal 13 November 2011, pukul 20.00 wita.

Qardhawi, Yusuf. Berinteraksi dengan Al-Qur’an. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1999.

Rosihon, Anwar. Ulumul Qur’an, Cet. II; Bandung: Pustaka Setia, 2004.

Thameem, Ushama. Methodologies of the Qur’anic Exegesis, diterjemahkan oleh Hasan Basri dan Amroeni dengan judul Metodologi Tafsir Al-Qur’an: Kajian Kritis, Objektif dan Komprehensif. Cet. I; Jakarta: Riora Cipta, 2000. 

Tulisan Tafsir bil Ra'yi telah dipresentasikan oleh Beti Yanuri Pada seminar Mata Kuliah Ulumul Qur’an Program Magister (S2) UIN Alauddin Makassar.

Buat lebih berguna, kongsi: