Perbedaan Kaidah Ushuliyyah Dan Fiqhiyyah

Persamaan antara kaidah ushul dan kaidah fiqh terletak pada kesaaman sebagai wasilah pengambilan hukum. Keduanya merupakan prinsip umum yang meliputi masalah-masalah dalam kajian syari’ah. Oleh alasannya ialah itu, dalam perspetif ini kaidah ushul sangatlah seolah-olah dengan kaidah fiqih.
Namun, kita pun sanggup melihat perbedaan yang signifikan dari kedua kaidah tersebut, secara ringkas perbedaan kedua kaidah tersebut ialah sebagai berikut :
  1. Kaidah ushul pada hakikatnya adalah qa’idah istidlaliyah yang menjadi wasilah para mujtahid dalam istinbath(pengambilan) sebuah hukum syar’iyah amaliah. Kaidah ini menjadi alat yang membantu para mujtahid dalam memilih suatu hukum. Dengan kata lain, kita sanggup memahami, bahwa kaidah ushul bukanlah suatu hukum, ia hanyalah sebuah alat atau wasilah kepada kesimpulan suatu aturan syar’i. Sedangkan, kaidah fiqih ialah suatu susunan lafadz yang mengandung makna hukum syar’iyyah aghlabiyyah yang meliputi di bawahnya banyak furu’. Sehingga kita sanggup memahami bahwa kaidah fiqih ialah aturan syar’i. Dan kaidah ini dipakai sebagai istihdhar (menghadirkan) aturan bukan istinbath (mengambil) aturan (layaknya kaidah ushul). Misalnya, kaidah ushul “al-aslu fil amri lil wujub” bahwa asal dalam perintah membuktikan wajib. Kaidah ini tidaklah mengandung suatu aturan syar’i. Tetapi dari kaidah ini kita sanggup mengambil hukum, bahwa setiap dalil (baik Qur’an maupun Hadits) yang bermakna perintah membuktikan wajib. Berbeda dengan kaidah fiqih “al-dharar yuzal” bahwa kemudharatan mesti dihilangkan. Dalam kaidah ini mengandung aturan syar’i, bahwa kemudharatan wajib dihilangkan.
  2. Kaidah ushul dalam teksnya tidak mengandung asrarus syar’i (rahasia-rahasia syar’i) tidak pula mengandung nasihat syar’i. Sedangkan kaidah fiqih dari teksnya terkandung kedua hal tersebut.
  3. Kaidah ushul kaidah yang menyeluruh (kaidah kulliyah) dan meliputi seluruh furu’ di bawahnya. Sehinggaistitsna’iyyah (pengecualian) hanya ada sedikit sekali atau bahkan tidak ada sama sekali. Berbeda dengan kaidah fiqih yang banyak terdapat istitsna’iyyah, alasannya ialah itu kaidahnya kaidah aghlabiyyah (kaidah umum).
  4. Perbedaan antara kaidah ushul dan kaidah fiqih pun sanggup dilihat dari maudhu’nya (objek). Jika Kaidah ushulmaudhu’nya dalil-dalil sam’iyyah. Sedangkan kaidah fiqih maudhu’nya perbuatan mukallaf, baik itu pekerjaan atau perkataan. Seperti sholat, zakat dan lain-lain
  5. Kaidah-kaidah ushul jauh lebih sedikit dari kaidah-kaidah fiqh.
  6. Kaidah-kaidah ushul lebih berpengaruh dari kaidah-kaidah fiqh. Seluruh ulama setuju bahwa kaidah-kaidah ushul ialah hujjah dan secara umum dikuasai dibangun diatas dalil yang qot’I. Adapun kaidah-kaidah fiqh ulama berbeda pendapat. Sebagian menyampaikan bahwa kaidah-kaidah fiqh bukan hujjah secara mutlaq, sebagian menyampaikan hujjah bagi mujtahid ‘alim dan bukank hujjah bagi selainnya, sebagian yang lain menyampaikan bahwa kaidah-kaidah tersebut hujjah secara mutlak.
  7. Kaidah-kaidah ushul lebih umum dari kaidah-kaidah fiqh
Buat lebih berguna, kongsi: