Pengertian Aturan Islam

Pengertian Hukum Islam - Secara etimologis, kata aturan berasal pada kata حكم yang berarti menolak, dari sinilah terbentuk kata الحكم yang berarti menolak kelaliman/penganiayaan.[1] Adapun secara termenologis ulama seruan mendefinisikan aturan dengan titah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun larangan.[2] Sedangkan ulama fikih mengartikannya dengan dampak yang dikehendaki oleh titah Allah dari perbuatan manusia, menyerupai wajib, haram dan mubah.[3]

Selain definisi yang dikemukakan tersebut, kata aturan memngandung pengertian yang begitu luas, tetapi secara sederhana, aturan ialah seperangkat peraturan perihal tingkah laris insan yang ditetapkan dan diakui oleh satu negara atau kelompok masyarakat, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.[4]

 Adapun secara termenologis ulama seruan mendefinisikan aturan dengan titah Allah yang berken Pengertian Hukum Islam

Hasbi Assh-Shiddiqei menunjukkan definisi aturan Islam dengan “koleksi daya upaya para hebat untuk memutuskan syariah atas kebutuhan masyarakat”. Sedangkan berdasarkan A. Qadri Azizi bahwa aturan Islam: “berbicara perihal aturan Islam pada priode awal (masa Nabi saw.), harus diakui tidak ada pemisahan antara aturan Islam di satu sisi dengan aturan yang ada di masyarakat (hukum umum) disisi lain. Hal ini berarti bahwa dikala Nabi merebut dan mempraktekkan hukum, maka itu ialah aturan Islam, diyakini pula oleh umat Islam bahwa khalifah yang empat juga demikian, mereka mepraktikkan aturan Islam dalam kehidupan sehari-hari urusan privat maupun urusan pablik selalu mengacu pada aturan Islam.[5]

Mengenai wujud aturan Islam, ada semacam komitmen bahwa pada masa Nabi saw. Hukum Islam belum tersismatiskan, demikian juga pada masa sobat Nabi saw., bahkan ada yang bependapat bahwa mulai pada masa tabi’in itulah aturan Islam gres tersistematisir.

Hukum Islam dibandingkan dengan pandangan atau fatwa aturan Barat akan terlihat perbedaan, pola dalam duduk masalah Hak Asasi Manusia, sebab fatwa aturan Barat memandang Hak Asasi Manusia semata-mata antroposentris, artinya bepusat pada manusia, dengan demikian insan sangat dipentingkan, sedangkan aturan Islam memandang Hak Asasi Manusia bersifat teosentris, artinya berpusat pada Tuhan dengan demikian insan penting tetapi lebih penting ialah Tuhan.[6] 

Catatan Kaki

[1]Abu al-Husain, al-Maqayis al-Lughah (Saudi: al-Ittihad al-Kitab al’Arab), h. 73.
[2]Umar Shihab, Hukum Islam dan Tranformasi Pemikiran (Semarang: Dina Utama, 1996), h. 8.
[3]Abd Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi (Jakarta: al-Majlis al-‘Ala al-Andulusia li al-Dakwah al-Islamiayah, 1972), h. 11.
[4]Amir Syarifuddin, op.cit., h. 281.
[5]A. Qadry Azizi, Eklektisisme Hukum Nasional (Kompotensi antara Hukum Islam dan Hukum Umum) (Yogyakarta: Gema Media, 2002), h. 1-14.
[6]Mahammad daud Ali, Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), h. 53.
Buat lebih berguna, kongsi: