Makna Hakiki Thaharah Dan Macam-Macamnya

Makna Hakiki Thaharah dan Macam-macamnya - Suci terdiri dari dua macam: suci dari hadats dan suci dari najis. Bersuci untuk menghilangkan najis tidak menghendaki niat. Sedangkan bersuci untuk menghilangkan hadats, menyerupai wudlu, mandi besar, dan tayammum harus menyertakan niat, yakni tidak sah tanpa niat.

Sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya amalan-amalan itu dengan niat. Dan bahwasanya bagi setiap orang tergantung niatnya”.

Yang dimaksud amalan-amalan di sini ialah segala bentuk ibadah dan bukan muamalah, alasannya ialah muamalah merupakan aktifitas yang berupa percakapan bukan perbuatan. Sementara bersuci untuk menghilangkan hadats menghendaki aktifitas yang berupa tindakan fisik, sehingga tidak akan sah tanpa menyertakan niat. Maka dengan demikian, niat bersuci untuk menghilangkan hadats hukumnya wajib sama halnya dengan niat untuk mendirikan shalat. Kepada yang bersangkutan haruslah menyertakan niat di dalam hatinya, lantaran niat merupakan tujuan. 

Ungkapan niat ini hendaknya ditentukan untuk menghilangkan hadats ayau untuk bersuci dari hadats. Kepadanya diperbolehkan menyatakan niat tersebut dengan salah satunya, alasannya ialah dengan itu berarti ia telah niat untuk yang dimaksud, yakni menghilangkan hadats. Akan tetapi yang lebih afdhal, hendaklah ia menyatakan niat semenjak mula pertama mengambil air wudlu hingga berakhir sehingga selama berwudlu ia menyertakan niat. 

 Bersuci untuk menghilangkan najis tidak menghendaki niat Makna Hakiki Thaharah dan Macam-macamnya

Sedangkan fardhunya ialah saat mula pertama mencuci muka, dengan alasan alasannya ialah muka ialah sebagai anggota wudlu yang pertama dari seluruh rangkaian fardhu wudlu. Maka dengan demikian, niat nersuci untuk menghilangkan hadats hukumnya wajib, sama hanlnya dengan niat untuk mendirikan shalat. Kepada yang bersangkutan haruslah menyertakan niat dalam hatinya, lantaran niat merupakan tujuan. 

Ungkapan niat ini hendaknya ditentukan untuk menghilangkan hadats atau bersuci dari hadats. Kepadanya diperbolehkan menyatakan niat tersebut dengan salah satunya, alasannya ialah dengan itu berarti ia telah niat untuk yang dimaksud, yakni menghilangkan hadats. Akan tetapi yang lebih afdhal, hendaklah ia menyatakan niat semenjak mula pertama mengambil air wudlu hingga berakhir sehingga selama berwudlu ia menyertakan niat. Sedangkan fardhunya ialah saat mula pertama mencuci muka, dengan alasan alasannya ialah muka ialah sebagai anggota wudlu yang pertama dari seluruh rangkaian fardhu wudlu.

Pengertian Thaharah

Thaharah berdasarkan bahasa ialah suci dan higienis dari kotoran. Adapun thaharah berdasarkan istilah para ulama andal aturan Islam (fuqaha) ialah menghilangkan hadats dan najis atau sesuatu yang senada dengan makna dan citra pengertian keduanya. Yang dimaksud dengan ungkapan “yang senada dengan makna dan citra pengertian keduanya” , yaitu seperti: tayamum, mandi besar yang disunnahkan, cucian yang kedua, bekumur dan sejenisnya.

Menghilangkan hadats dan najis itu ialah dengan air mutlak, yakni dengan air yang belum mendapat imbuhan unsur lain sehingga namanya juga masih tetap sebagai air murni (baca: cara mensucikan najis). Air mutlak ini ialah air laut, air yang turun dari langit, dan air yang keluar dari bumi. Air bahari dikategorikan sebagai air mutlak ialah berdasarkan sabda Rasulullah saw. :

Laut itu airnya suci, Sedang air yang turun dari langit menyerupai air hujan dan salju (es) ialah berdasarkan firman Allah SWT:  Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengannya” (QS. Al Anfal,8: 11).

Adapun air yang keluar dari perut bumi, yakni mata air dan air sumur ialah berdasarkan sebuah riwayat yang mengemukakan : "Sesungguhnya Nabi saw. pernah berwudlu dengan air dari sumur Bi/udha’ah”

Yang dikategorikan selain air mutlak, yaitu benda-benda cair menyerupai : cuka, air bungan, minuman keras, dan sari buah-buahan atau tumbuhan. Kesemua itu dihentikan dipergunakan, baik untuk menghilangkan hadats maupun untuk menghilangkan najis. Firman Allah SWT: …kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian” (QS. An Nisa,4: 43).

Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang tidak mendapat air biar bertayamum. Dan Dia menawarkan petunjuk bahwa wudlu tidak dibenarkan selain dengan air. Hal ini dengan alasan, lantaran bahwasanya menghilangkan najis berarti mengembalikan keadaan biar menjadi suci (bersih) kembali dan suci itu sendiri hanya dapat terjadi dengan air. Allah SWT berfirman: “Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengannya” (QS. Al Anfal, 8 : 11).

Buat lebih berguna, kongsi: