Makalah Pengertian Dan Ruang Lingkup Ulumul Quran

Makalah Pengertian dan Ruang Lingkup Ulumul Quran

A. Latar Belakang

Al-Qur’an yaitu kalamullah yang diwahyukan kepada nabi Muhammad saw. Sebagai risalah yang universal. Dan merupakan sebuah petunjuk bagi semua insan yang lengkap dan komprehensif. Al-Qur’an memperkenalkan dirinya dengan banyak sekali ciri dan sifat. Salah satu di antaranya yaitu bahwa ia merupakan kitab yang keotentikannya dijamin oleh Allah swt., dan ia yaitu kitab yang senantiasa dipelihara oleh Allah hingga hari selesai nanti.[1]

Baca Juga artikel lainnya
  1. Makalah Metode Hermeneutik dalam Pensyarahan Hadis
  2. Mengenal Hukum wadh’i Dalam Ushul Fiqih  
  3. Ketentuan Umum Zakat Fitrah Menurut Al-Qur'an dan Hadis
  4. Pengertian Dakwah

Kita tidak bisa memahami al-Qur’an dengan baik hanya bermodalkan al-Qur’an terjemahan. Untuk memahami al-Qur’an dengan benar perlu didukung oleh ilmu-ilmu yang berbicara khusus ihwal duduk kasus al-Qur’an dari segi asbab al-nuzul, cara pengumpulan al-Quran, cara membaca (ilmu qira’at), ayat-ayat muhkam dan mutasyabih, I’rab al-Qur’an, kisah-kisah dalam al-Qur’an, tafsir al-Qur’an dan lain sebagainya. Semua itu dibahas tuntas dalam Ulumul Qur’an.

Ulumul Qur’an yaitu salah satu jalan yang bisa membawa kita dalam memahami al-Qur’an. Kita juga perlu mengetahui pengertian Ulumul Qur’an, pokok pembahasan dan perkembangan Ulumul Qur’an serta siapa saja tokoh-tokoh penting yang berperang dalam mendongkrak munculnya ilmu ini.

B. Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang tersebut di atas, penulis merumuskan beberapa duduk kasus sebagai berikut:

1. Bagaimana pengertian Ulumul Qur’an?
2. Bagaimana ruang lingkup dan pembahasan Ulumul Qur’an?
3. Bagaimana perkembangan Ulumul Qur’an dari masa ke masa?

C. Pembahasan

A. Pengertian Ulumul Qur’an

Ulumul Qur’an terdiri atas dua kata: ulum dan al-Qur’an. Ulum (علوم) yaitu jamak dari kata tunggal ilm (علم), yang secara harfiah berarti ilmu. Sedangkan al-Qur’an yaitu nama bagi kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Dengan demikian, maka secara harfiah kata ‘ulumul qur’an’ sanggup diartikan sebagai ilmu-ilmu al-Qur’an.

1. Pengertian Ulum

Kata ulum (علوم) merupakan bentuk plural dari dari kata tunggal ilm (علم). Kata ilm yaitu bentuk masdar (kata kerja yang dibendakan). Secara etimologis berarti al-fahmu (paham), al-ma’rifah (tahu) dan al-yaqin (yakin).[2] Ketiga istilah tersebut mengandung pengertian yang berbeda dan bisa dikaji lebih mendalam buku-buku perbedaan kosakata bahasa Arab, ibarat kitab al furuq al-lugawiyyah karya Abu Hilal al-Askari.

2. Secara terminologis, ilmu mempunyai definisi-definisi yang berbeda sesuai dengan latar belakang pendefinisi tersebut.[3] Para filosof mengartikan bergotong-royong ilmu yaitu konsep yang muncul dalam logika maupun keterkaitan jiwa dengan sesuatu berdasarkan cara pengungkapannya. Para Teologis beropini bahwa ilmu yaitu sifat yang bisa membedakan sesuatu tanpa kontradiksi. Sedangkan orang-orang bijak mengartikan ilmu sebagai citra sesuatu yang dihasilkan dari akal.[4]

Adapun berdasarkan syara’, ilmu yaitu mengetahui dan memahami Ayat-ayat Allah dan lafalnya berkenaan dengan hamba dan mahluk-makhluknnya. Dari situlah Imam Ghazali beropini bergotong-royong ilmu sebagai objek yang wajib dipelajari oleh orang Islam yaitu konsep ihwal ibadah, akidah, tradisi dan etika Islam secara lahir dan batin.[5]

Al-Qur’an menggunakan kata ‘ilm dalam banyak sekali bentuk dan artinya sebanyak 854 kali. Antara lain firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah/2: 31-32 “proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan” [6]. Pembicaraan ihwal ilmu mengantarkan kita kepada pembicaraan ihwal sumber-sumber ilmu disamping penjabaran dan ragam disiplinnya.[7] 

2. Pengertian Al-Qur’an

Kata al-Qur'an merupakan bentuk Mashdar (kata kerja yang dibendakan), dengan mengikuti standar Fu'lan, sebagaimana lafadz Gufran, Rujhan dan Syukran. Lafadz Qur'an yaitu lafadz Mahmuz, yang salah satu bagiannya berupa abjad hamzah, yaitu pada penggalan akhir, karenanya disebut Mahmuz Lam, dari lafadz: Qara'a-Yaqra'[u]-Qirâ'at[an]-Qur'ân[an], dengan konotasi Tala-Yatlu-Tilawat[an]: membaca-bacaan. Kemudian lafadz tersebut mengalami konversi dalam peristilahan syariat, dari konotasi harfiah ini, sehingga dijadikan sebagai nama untuk bacaan tertentu, yang dalam istilah orang Arab disebut: Tasmiyyah al-maf'ul bi al-mas{dar, menyebut obyek dengan Masdarnya. Konotasi harfiah ibarat ini dinyatakan dalam firman Allah swt. dalam Q.S. al-Qiyamah/75:16-17.

Terjemahnya: Janganlah kau gerakkan lidahmu untuk (membaca) al-Quran lantaran hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.[8]

Sebagian ulama beropini bahwa kata al-Qur’an bukan lafadz Mahmuz (yang salah satu bagiannya berupa abjad hamzah) dan tidak diambil dari pecahan kata قرأ.[9] Seperti Imam Syafi’i (150-204 H), salah seorang imam mazhab yang terkenal, menyampaikan bahwa kata al-Qur’an ditulis dan dibaca tanpa hamzah, serta tidak diambil dari pecahan kata manapun (ghayr musytaqq). Ia yaitu nama khusus yang digunakan untuk kitab suci yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw., ibarat halnya dengan nama Bibel dan Taurat, yang masing-masing diberikan kepada nabi Isa dan nabi Musa.[10]

Para jago bahasa, ulama ushul dan kalam telah mendefinisikan al-Qur'an dengan definisi yang beragam. Dalam pandangan jago bahasa, al-Qur’an yaitu nama perkataan Allah yang mempunyai mu’jizat, yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Ulama fikih dan undangan menunjukkan definisi al-Qur’an yaitu kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad saw., membacanya dinilai sebagai ibadah, dinukilkan secara mutawatir mulai dari surah al-Fatihah hingga ke selesai surah al-Nas. Sedangkan ulama kalam menunjukkan pengertian al-Qur’an sebagai kalam Allah yang berdiri sendiri, bukan berupa huruf, bukan makhluk dan tidak dengan suara.[11]

Dari beberapa definisi di atas bisa disimpulkan bahwa al-Qur'an yaitu kalam Allah yang berupa mukjizat, diturunkan kepada Muhammad saw. dan dinukil kepada kita secara mutawatir, serta dinilai beribadah ketika membacanya.

Batasan: kalam Allah yang berupa mukjizat telah menafikan selain kalam Allah, ibarat kata-kata manusia, jin, malaikat, nabi atau rasul. Karena itu, hadits Qudsi ataupun hadits Nabawi tidak termasuk di dalamnya.

Batasan: diturunkan kepada Muhammad saw. telah mengeluarkan apa saja yang dikatakan sebagai al-Qur'an, namun tidak mutawatir, ibarat bacaan-bacaan Syaz, yang tidak Mutawatir, yang telah diriwayatkan bahwa bacaan tersebut merupakan al-Qur'an, namun ternyata diriwayatkan secara Ahad, maka bacaan tersebut tidak bisa dianggap sebagai al-Qur'an.

Misalnya, bacaan Ibn Mas'ud terhadap firman Allah swt. dalam Q.S. al-Maidah/5: 89.

…فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّام (89) ….

….Barangsiapa tidak sanggup melaksanakan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari…[12] yang ia tambahkan dengan: Mutatabi'at (berturut-turut),  atau bacaan ia terhadap firman Allah dalam Q.S. al-Nisa/4: 20.

…وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا (20)…

…Sedang kau telah menunjukkan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kau mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun…[13] yang juga ia tambahkan dengan: Min Dzahab [in] (dari emas), sesudah lafadz: Qint}ar[an] (harta yang banyak). Kaprikornus penggantian, penambahan atau yang homogen dari bacaan-bacaan tersebut tidak layak disebut al-Qur'an, bahkan disebut hadits Nabawi juga tidak boleh, lantaran bacaan-bacaan tersebut telah dinisbatkan kepada pembacanya. Maka, ia tidak lebih dari sekedar tafsir, atau pandangan bagi orang yang menetapkannya.

Mengenai batasan terakhir: dinilai beribadah ketika membacanya telah mengeluarkan hadits Qudsi, meski ia dinisbatkan kepada Allah. Sebab, membacanya tidak bernilai ibadah, sebagaimana yang akan dijelaskan kemudian.

3. Pengertian Ulumul Qur’an

Adapun yang dimaksud dengan Ulumul Qur’an dalam terminologi para jago ilmu-ilmu al-Qur’an ibarat diformulasikan Muhammad ‘Ali al-S}abuni yaitu sebagai berikut:

يقصد بعلوم القرآن الأبحاث التى تتعلق بهذا الكتاب المجيد الخالد من حيث الترول، والجمع،  الترتيب والتدوين ومعرفة اسباب الترول والمكي منه والمدنى ومعرفة الناسخ والمنسوخ والمحكم والمتشابه وغير ذلك من الأبحاث الكثيرة اتى تتعلق بالقرآن العظيم او لها صلة به[14].…

“Yang dimaksud dengan Ulumul Qur’an ialah rangkaian pembahasan yang berafiliasi dengan al-Qur’an yang agung lagi kekal, baik dari segi (proses) penurunan dan pengumpulan serta tertib urutan-urutan dan pembukuannya, dari sisi pengetahuan ihwal asbabun nuzul, makiyyah-madaniyyah, nasikh-mansukhnya, muhkam mutasyabihnya, dan banyak sekali pembahasan lain yang berkenaan dengan al-Qur’an.”

Dari definisi Ulumul Qur’an di atas, sanggup dipahami bahwa yang menjadi objek utama dari kajian Ulumul Qur’an yaitu al-Qur’an itu sendiri.

Selain definisi di atas, masih kita dapati pula definisi yang lain, ibarat Manna‘ al-Qattan dalam Mabah}is| fi Ulum al-Qur’an menunjukkan defenisi Ulumul Qur’an sebagai berikut:

العلم الذى يتناول الأبحاث المتعلقة بالقران من حيث معرفة أسباب النزول, وجمع القران وترتيبه, ومعرفة المكي والمدنى, والناسخ والمنسوخ, والمحكم والمتشابه, إلى غير ذلك مماله صلة بالقران.[15]

“Ulumul Qur'an yaitu ilmu yang meliputi pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan al-Qur'an  dari sisi informasi ihwal  Asbabun al-Nuzul (sebab-sebab turunnya al-Qur'an), kodifikasi dan tertib penulisan al-Qur'an, ayat-ayat makkiyah dan madaniyah, nasihk dan mansukh, ayat-ayat muhkam dan mutasyabih dan hal-hal lain yang berkaitan dengan al-Qur'an”.

Al-Zarqani dalam kitab Manahilul Irfan fi Ulum al-Qur’an merumuskan definisi Ulumul Qur’an, ialah:

عُلُوْمُ الْقُرْآنِ هُوَ مَبَاحِثُ تَتَعلَّقَ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مِنْ نَاحِيَةِ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيْبِهِ وَجَمْعِهِ وَكَتَابَتِهِ وَقِرَاءَتِهِ وَتَفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَدَفْعِ الشُّبَهِ عَنْهُ وَنَحْوِ ذلِكَ

“Ulumul Qur’an ialah pembahasan-pembahasan kasus yang berafiliasi dengan al-Qur’an, dari segi urutannya, urut-urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, mukjizatnya, nasikh-mansukhnya, dan penolakan/ bantahan terhadap hal-hal yang bias menimbulkan confused (keraguan) terhadap al-Qur’an (yang sering dilancarkan oleh orientalis dan atheis dengan maksud untuk menodai kesucian al-Qur’an) dan sebagainya.”
Dari definisi-definisi Ulumul Qur’an tersebut di atas, kita sanggup megambil kesimpulan bahwa Ulumul Qur’an yaitu suatu ilmu yang lengkap dan meliputi semua ilmu yang ada hubungannya dengan al-Qur’an baik berupa ilmu-ilmu agama, ibarat tafsir, maupun berupa ilmu-ilmu bahasa Arab ibarat ilmu I’rab al-Qur’an.

Ulumul Qur’an berbeda dengan ilmu yang merupakan cabang dari Ulumul Qur’an. Misalnya ilmu Tafsir yang menitikberatkan pembahasannya pada penafsiran ayat-ayat al-Qur’an. Ilmu Qira’at menitikberatkan pembahasannya pada cara membaca lafal-lafal al-Qur’an. Sedangkan Ulumul Qur’an membahas al-Qur’an dari segala segi yang ada relevansinya dengan al-Qur’an. Karena itu, ilmu itu diberi nama Ulumul Qur’an dengan bentuk jamak, bukan Ulumul Qur’an dengan bentuk mufrad.

B. Ruang Lingkup dan Pembahasan Ulumul Qur’an

Ruang lingkup dan pembahasan Ulumul Qur’an sangat luas. Dalam kitab al-Itqan, al-Syuyuti menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu.[16] Dari tiap-tiap cabang terdapat beberapa macam cabang ilmu lagi. Kemudian al-Suyuti mengutip Abu Bakar Ibnu al-Araby yang menyampaikan bahwa Ulumul Qur’an terdiri dari 77450 ilmu. Hal ini didasarkan kepada jumlah kata yang terdapat dalam al-Qur’an dengan dikalikan empat. Sebab, setiap kata dalam al-Qur’an mengandung makna zahir, batin, terbatas, dan tidak terbatas. Perhitungan ini masih dilihat dari sudut mufradatnya. Adapun bila dilihat dari sudut kekerabatan kalimat-kalimatnya, maka jumlahnya menjadi tidak terhitung.

Menurut Quraish Shihab, materi pembahasan Ulumul Qur’an sanggup dibagi dalam empat komponen: 1) pengenalan terhadap al-Qur’an, 2) kaidah-kaidah tafsir, 3) metode-metode tafsir, dan 4) kitab-kitab tafsir dan mufassir.[17] Sementara itu, Jalal al-Din al-Bulqiny[18] membagi kajian ilmu al-Qur’an menjadi enam kelompok besar, yaitu: 1) Nuzul, 2) Sanad, 3) Ada’, 4) Al-Faz, 5) Ma’nan Muta‘alliq bi al-Ahkam, dan 6) Ma’nan muta’alliq bi al-faz. Selanjutnya 6 kelompok ini dibagi lagi menjadi 50 duduk kasus seputar pembahasan Ulumul Qur’an.

Senada dengan pandangan al-Bulqiny, Hasby al-Shiddieqi beropini dari segala macam pembahasan Ulumul Qur’an itu kembali ke beberapa pokok pembahasan saja seperti:

1. Nuzul. Ayat-ayat yang membuktikan daerah dan waktu turunya ayat al-Qur’an contohnya makkiyah, madaniyah, hadhariah, safariyah, nahariyah, lailiyah, syita’iyah, shaifiyah, dan firasyiah.

2. Sanad. Sanad yang mutawattir, ahad, syadz, bentuk-bentuk qira’at nabi, para periwayat dan para penghapal al-Qur’an, dan cara tahammul (penerimaan riwayat).

3. Ada’ al-Qira’ah. Menyangkut waqaf, ibtida’, imalah, madd, takhfif hamzah, idgham.

4. Pembahasan yang menyangkut lafadz Al-Qur’an, yaitu ihwal gharib, mu’rab, majaz, musytarak, muradif, isti’arah, dan tasybih.

5. Pembahasan makna al-Qur’an yang berafiliasi dengan hukum, yaitu ayat yang bermakna Am dan tetap dalam keumumanya, Am yang dimaksudkan khusus, Am yang dikhususkan oleh sunnah, nash, zahir, mujmal, mufashal, mantuq, mafhum, mutlaq, muqayyad, muhkam, mutasyabih, musykil, nasikh mansukh, muqaddam, mu’akhar, ma’mul pada waktu tertentu, dan ma’mul oleh seorang saja.

6. Pembahasan makna al-Qur’an yang berafiliasi dengan lafadz, yaitu fasl, wasl, i’jaz, itnab, musawah, dan qasr.

C. Perkembangan Ulumul Qur’an

1. Masa Pra Kodifikasi (Qabl al-Tadwin)

Pada masa ini sebenarnya sudah timbul benih kemunculan Ulumul Qur'an yang dirasakan semenjak Nabi masih ada. Hal ini ditandai dengan gairah semangat yang terpancar dari sahabat dalam mempelajari sekaligus mengamalkan al-Qur'an dengan memahami ayat-ayat yang terkandung di dalamnya.

Jika mereka menemukan kesulitan dalam memahami ayat-ayat tertentu, mereka sanggup menanyakannya eksklusif kepada nabi. Misalnya ketika mereka menanyakan firman Allah dalam Q.S. al-An’am/6: 82 ihwal pengertian z}ulm. Nabi menjawabnya dengan berdasarkan Q.S. Luqman/31: 13 bahwa z}ulm itu yaitu syirk. Dengan demikian, sangat masuk akal bila ilmu-ilmu al-Qur’an pada masa nabi Muhammad belum dibukukan mengingat kondisinya belum membutuhkan disebabkan kemampuan para sahabat yang cukup mapan dalam menghapal memahami al-Qur’an.

Perkembangan al-Qur'an pada massa ini hanya sebatas dari verbal ke mulut, belum ada pembukuan teks al-Qur'an lantaran ditakutkan tercampurnya al-Qur'an dengan sesuatu selain al-Qur'an. Di samping itu Rasulullah saw.  juga merekomendasikan untuk tidak menulis al-Qur'an .

2. Masa Persiapan Kodifikasi 

Pada masa pemerintahan Usman bin Affan, Islam telah tersebar luas. Orang-orang Arab yang turut serta dalam perluasan wilayah berasimilasi dengan bangsa-bangsa yang tidak mengenal bahasa Arab. Sehingga dikhawatirkan Arabisitas bangsa itu akan lebur dan al-Qur'an itu akan menjadi kabur bagi kaum muslimin bila ia tidak dihimpun dalam sebuah mushaf sehingga mengakibatkan kerusakan yang besar di dunia ini akhir salah dari penginterpretasian dalam pemaknaan Al-Qur'an.

Maka Usman berinisiatif untuk melaksanakan penyeragaman goresan pena al-Qur’an dengan menyalin sebuah Mushaf al-Imam (induk) yang disalin dari naskah-naskah aslinya. Keberhasilan Utsman dalam menyalin Mushaf al-Imam ini berarti ia telah menjadi peletak pertama bagi tumbuh dan berkembangnya Ulum al-Qur’an yang kemudian popular pada hari ini dengan istilah Ilmu Rasm al-Qur’an atau Ilmu Rasm Ustmani.

Pada masa pemerintahan Ali terjadi banyak penyimpangan dalam membaca bahasa Arab sehingga ia khawatir akan kekeliruan dalam membaca terlebih memahami Al-Qur'an. Oleh lantaran itu, Ali memerintahkan Abu al-Aswad al-Dualy (w.691.H.) untuk menyusun kaidah-kaidah bahasa Arab dalam upaya memelihara bahasa al-Qur’an. Tindakan Ali ini kemudian dianggap sebagai perintis lahirnya Ilm al-Nahw dan Ilm I’rab al-Qur’an.

Baca juga: Format Susunan Makalah yang Baik dan Benar

Setelah berakhirnya masa pemerintahan Khulafa Rasyidin, pemerintahan Islam dilanjutkan oleh penguasa Bani Umayyah. Upaya pengembangan dan pemeliharaan Ulumul Qur’an dikalangan sahabat dan tabi’in semakin marak, khususnya melalui periwayatan sebagai awal dari perjuangan pengkodifikasian.

3.  Masa Kodifikasi Ulumul Qur'an

Pada Abad III H, para ulama mulai menyusun beberapa Ilmu al-Qur’an, ialah :

a. Ali bin Al-Madini (w. 243 H ) menyusun Ilmu Asbabun al-Nuzul.
b. Abu Ubaid Al-Qasim bin Salman (w. 224 H) menyusun Ilmu Nasikh wa al- Mansukh dan Ilmu Qira’at.
c. Muhammad bin Ayyub al-Dhirris (w. 294 H) menyusun Ilmu al-Makki wa al-Madani.
d. Muhammad bin Khalaf Al-Marzubzn (wafat tahun 309 H ) menyusun kitab al-Hawi fi Ulum al-Qur’an ( 27 juz ).

Pada masa IV H, mulai disusun Ilmu Garib al-Qur’an dan beberapa kitab Ulumul Qur’an dengan menggunakan istilah. Di antara Ulama yang menyusun Ilmu Garib al-Qur’an dan kitab-kitab Ulumul Qur’an pada masa IV ini ialah :

a. Abu Bakar Al-Sijistani (w. 330 H ) menyusun Ilmu Garib al-Qur’an.
b. Abu Bakar Muhammad bin Al-Qasim al-Anbari (w. 328 H) menyusun kitab Ajaib Ulum al-Qur’an. Di dalam kitab ini, ia menjelaskan atas tujuh huruf, ihwal penulisan Mushaf, jumlah bilangan surat-surat, ayat-ayat dan kata-kata dalam al-Qur’an.
c. Abul Hasan al-Asy’ari (w. 324 H) menyusun kitab Al-Mukhtazan fi Ulum al-Qur’an.
d.  Abu Muhammad Al-Qassab Muhammad bin Ali Al-Karakhi (w. 360 H) menyusun kitab :
e. Muhammad bin Ali al-Adwafi (w. 338 H ) menyusun kitab al-Istigna’ fi Ulum al-Qur’an ( 20 jilid ).

Pada masa V H, mulai disusun Ilmu I’rabil Qur’an dalam satu kitab. Di samping itu, penulisan kitab-kitab dalam Ulumul Qur’an masih terus dilakukan oleh ulama pada masa ini. Adapun ulama yang berjasa dalam pengembangan Ulumul Qur’an pada masa V ini, antara lain ialah:

Makalah Pengertian dan Ruang Lingkup Ulumul Alquran Makalah Pengertian dan Ruang Lingkup Ulumul Quran

a. Ali bin Ibrahim bin Sa’id al-Khufi (w. 430 H). Selain mempelopori penyusunan Ilmu I’rab al-Qur’an, ia juga menyusun kitab al-Burhan Fi Ulum al-Qur’an. Kitab ini selain menafsirkan Al-Qur’an seluruhnya, juga menerangkan Ilmu-ilmu al-Qur’an yang ada hubungannya dengan ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsirkan. Karena itu, Ilmu-ilmu al-Qur’an tidak tersusun secara sistematis dalam kitab ini. Sebab Ilmu-ilmu al-Qur’an diuraikan secara terpencar-pencar, tidak terkumpul dalam bab-bab berdasarkan judulnya. Namun demikian, kitab ini merupakan karya ilmiah yang besar dari seorang ulama yang telah merintis penulisan kitab ihwal Ulumul Qur’an yang agak lengkap.
b. Abu 'Amr Al-Dani (w. 444 H ) menyusun kitab al-Tafsir Fi al-Qira‘a al-Sab’a dan kitab al-Muhkam Fi al-Nuqati.

Pada masa VI H, di samping terdapat ulama yang menerusakan pengembangan Ulumul Qur'an, juga terdapat ulama yang mulai menyusun Ilmu Mubhamat al-Qur'an. Mereka itu antara lain, ialah :

a. Abul Qasim bin Abdurrahman Al-Suhaili (w. 581 H) menyusun kitab ihwal Mubhamat al-Qur'an, menjelaskan maksud kata-kata dalam al-Qur'an yang tidak terang apa atau siapa yang dimaksudkan. Misalnya kata rajulun (seorang lelaki) atau malikun (seorang raja).
b. Ibnul Jauzi (w. 597 H ) Kitab Funun al-afnan Fi Ajaib al-Qur'an dan kitab al-Mujtaba Fi Ulum Tata'allaqu bi al-Qur'an.

Pada masa VII H, Ilmu-ilmu al-Qur'an terus berkembang dengan mulai tersusunnya Ilmu Majaz al-Qur'an dan tersusun pula Ilmu Qira’at. Di antara ulama Abad VII yang besar perhatiannya terdapat Ilmu al-Qur'an, ialah :

a. Ibnu Abd al-Salam yang terkenal dengan nama al-Izz (w. 660 H) yaitu penggagas penulisan Ilmu Majaz al-Qur'an dalam satu kitab.
b. Alamudin Al-Sakhawi (w. 643 H ) menyusun Ilmu Qira’at dalam kitabnya Jamal al-Qurra' Wa Kamal al-Iqra'.
c. Abu Syamah (w. 655 H ) menyusun kitab al-Mursyid al-Wajiz Fi Ma Yata' allaqu bi al-Qur'an.

Pada Abad VII H, muncullah beberapa ulama yang menyusun ilmu-ilmu gres ihwal Al-Qur'an masih tetap berjalan terus. Di antara mereka ialah :

a. Ibnu Abil Isba' menyusun Ilmu Bada’i al-Qur'an, suatu ilmu yang membahas macam-macam badi' (keindahan bahasa dan kandungan Al-Qur'an) dalam Al-Qur'an.
b. Ibnu Qayyim (w. 752 H ) menyusun Ilmu Aqsam al-Qur'an, suatu ilmu yang membahas ihwal sumpah-sumpah yang terdapat dalam al-Qur'an.
c. Najmudin Al-Thufi (w. 716 H) menyusun Ilmu Hujaj al-Qur'an atau Ilmu Jadal al-Qur'an, suatu Ilmu yang membahas ihwal bukti-bukti/dalil-dalil (argumentasi-argumentasi) yang digunakan oleh al-Qur'an untuk memutuskan sesuatu.
d. Abul Hasan Al-Mawardi menyusun Ilmu Ams}al al-Qur'an, suatu ilmu yang membahas ihwal perumpamaan-perumpamaan yang terdapat di dalam al-Qur'an.
e. Badruddin Al-Zarkasyi (w. 794 H) menyusun kitab al-Burhani Fi Ulum al-Qur'an. Kitab ini telah diterbitkan oleh Muhammad Abdul Fadl Ibrahim (4 juz).

Pada masa IX dan permulaan masa X H, makin banyak karangan-karangan yang ditulis oleh ulama ihwal Ilmu-ilmu al-Qur'an dan pada masa ini perkembangan Ulumul Qur'an mencapai kesempurnaannya. Di antara ulama yang menyusun Ulumul Qur'an pada masa ini ialah :

a. Jalaludin al-Bulqini (w. 824 H ) menyusun kitab Mawaqi' al-Ulum Min Mawaqi' al-Nujum. Al-Bulqini ini dipandang oleh al-Suyuti sebagai ulama yamg mempelopori penyusunan kitab Ulumul Qur'an yang lengkap, lantaran di dalamnya telah disusun sejumlah 50 macam Ilmu al-Qur'an.
b. Muhammad bin Sulaiman Al-Kafiyaji (w. 879 H ) menyusun kitab al-Taisir Fi Qawa’id al-Tafsir. 
c. Al-Suyuti (w. 911 H) menyusun kitab al-Tahbir Fi Ulum al-Tafsir. Penyusunan kitab ini selesai pada tahun 872 H dan merupakan kitab Ulum al-Qur'an yang paling lengkap lantaran memuat 102 macam ilmu-ilmu al-Qur'an. Namun Imam al-Suyuti masih belum puas atas karya ilmiahnya yang hebat itu. Kemudian ia menyusun kitab al-Itqan Fi Ulum al-Qur'an (2 juz) yang membahas sejumlah 80 macam ilmu-ilmu al-Qur'an secara sistematis dan padat isinya. Kitab al-Itqan ini belum ada yang menandingi mutunya dan kitab ini diakui sebagai kitab standar dalam mata pelajaran Ulumul Qur'an.

Setelah Al-Suyuti wafat, perkembangan Ilmu-ilmu al-Qur'an seperti telah mencapai puncaknya dan berhenti dengan berhentinya aktivitas ulama dalam berbagi Ilmu-ilmu Al-Qur'an, dan keadaan semacam itu berjalan semenjak wafatnya Iman Al-Suyuti (911 H) hingga selesai masa XIII H.

Keadaan Ilmu-Ilmu Al-Qur'an pada masa XIV H ini, maka berdiri kembali perhatian ulama menyusun kitab-kitab yang membahas al-Qur'an dari banyak sekali segi dan macam Ilmu al-Qur'an.

Di antaranya mereka adalah:

a. Thahir Al-Jazairi menyusun kitab al-Tibyan Fi Ulum al-Qur'an yang selesai pada tahun 1335 H.
b. Jamaludin al-Qaim (w. 1332 H ) mengarang kitab Mah{asin al-Takwil.
c. Muhammad Abduh Adzim al-Zarqani menyusun kitab Manahil al-Irfan Fi Ulum al-Qur'an ( 2 jilid ).
d. Muhammad Ali Salamah mengarang kitab Manhaj al-Furqan Fi Ulum al-Qur'an.
e. T{ant{awi Jauhari mengarang kitab al-Jawahir Fi Tafsir al-Qur'an dan kitab al-Qur'an wa al-Ulum al-As{riyah.
f. Muhammad Shadiq al-Rafi'i menyusun kitab I'jaz al-Qur'an.
g. Must{afa al-Maraghi menyusun risalah ihwal “Boleh menerjemahkan al-Qur'an, dan risalah ini menerima jawaban dari para ulama yang pada umumnya menyetujui pendapat Must{afa Al-Maragi, tetapi ada juga yang menolaknya, ibarat Must{afa S{abri seorang ulama besar dari Turki yang mengarang kitab dengan judul “Risalah Tarjamah al-Qur'an”.
h. Sayyid Qutub mengarang kitab al-Tas{wir al-Fanni Fi al-Qur'an dan kitab Fi Dzilal al-Qur'an.
i. Sayyid Muhammad Rasyid Ridha mengarang kitab Tafsir Qur’an al-Hakim. Kitab ini selain menafsirkan al-Qur'an secara ilmiah, juga membahas Ulumul Qur'an.
j. Dr. Muhammad Abdullah Darraz, seorang Guru Besar Universitas al-Azhar yang diperbantukan di Perancis, mengarang kitab Al-Naba' Al-Adzim, Naz{rah Jadidah Fi al-Qur'an.
k. Malik bin Nabi mengarang kitab Al-Z<ahirah al-Qur'aniyah. Kitab ini membicarakan kasus wahyu dengan pembahasan yang sangat berharga.
l. Dr. Shubi Al-Salih, Guru Besar Islamic Studies dan Fiqh al-Lugah pada fakultas Adab Universitas Libanon, mengarang kitab Mabah{is Fi Ulum al-Qur'an. Kitab ini selain membahas Ulumul Qur'an, juga menanggapi/membantah secara ilmiah pendapat-pendapat orientalis yang dipandang salah mengenai banyak sekali kasus yang berafiliasi dengan al-Qur'an.
m. Muhammad Al-Mubarak, Dekan Fakultas Syari'ah Universitas Syria, mengarang kitab al-Manhal al-Khalid. Lahirnya istilah al-Qur'an yang Mudawwan

III. PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian pembahasan makalah tersebut, sanggup disimpulkan beberapa poin sebagai sebagai berikut:

1. Ulumul Qur’an terdiri atas dua kata: ulum dan al-Qur’an. Ulum (علوم) yaitu plural dari kata tunggal ilm (علم), yang secara harfiah berarti ilmu. Sedangkan al-Qur’an yaitu nama bagi kitab Allah yang di turunkan kepada nabi Muhammad saw. Dengan demikian, maka secara harfiah kata ‘ulumul qur’an’ sanggup diartikan sebagai ilmu-ilmu al-Qur’an. Secara etimologis, Ulumul Qur'an yaitu Ilmu-ilmu yang meliputi pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur'an dari sisi informasi ihwal Asbabun Nuzul (sebab-sebab tuunnya Al-Qur'an), kodifikasi dan tertib penulisan al-Qur'an, ayat-ayat makkiyah, madaniyah, nasikh dan mansukh, al-muhkam dan mutasyabih, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Al-Qur'an.

2. Istilah Ulumul Qur’an sebagai satu cabang ilmu belum dikenal di zaman Rasulullah saw. Setiap duduk kasus yang muncul di masa itu selalu dikembalikan/ditanyakan eksklusif kepada Rasulullah, sehingga Rasulullah menerima gelar seperti al-Qur’an berjalan di atas bumi. Demikian pula zaman Abu Bakar dan Umar bin Khattab.

3. Di era pemerintahan Usman bin Affan, ketika bangsa Arab mulai mengadakan kontak dengan bangsa-bangsa lain, mulai terlihat ada perselisihan dikalangan umat Islam, khususnya dalam hal bacaan Al-Qur’an. Akhirnya, Usman berinisiatif untuk melaksanakan penyeragaman goresan pena al-Qur’an dengan menyalin sebuah Mushaf Al-Imam (induk) yang disalin dari naskah-naskah aslinya. Keberhasilan Usman dalam menyalin Mushaf Al-Imam ini berarti ia telah menjadi peletak pertama bagi tumbuh dan berkembangnya ilmu al-Qur’an yang kemudian terkenal dengan Ilmu Rasm Al- Qur’an atau Ilmu Rasm Usmani.

4. Al-Qur’an ketika itu belum diberi harkat maupun tanda baca lainnya untuk memudahkan membaca Al-Qur’an. Oleh lantaran itu, Ali memerintahkan Abu Al-Aswad Al-Dualy (w. 691 H.) untuk menyusun kaidah-kaidah bahasa arab dalam upaya memelihara bahasa Al-Qur’an. Tindakan Ali ini kemudian dianggap sebagai perintis lahirnya Ilm al-Nahw dan Ilm I’rab Al-Qur’an.

5. Ilmu al-Qur’an terus berkembang semenjak masa II H hingga munculnya al-Suyuti pada masa IX. Pada waktu itu, perkembangan Ilmu-ilmu al-Qur'an seperti telah mencapai puncaknya dan berhenti dengan berhentinya aktivitas ulama dalam berbagi Ilmu-ilmu Al-Qur'an, dan keadaan semacam itu berjalan semenjak wafatnya Iman Al-Suyuti. Setelah wafatnya al-Suyuti hingga ketika ini, ulama-ulama kontemporer terus berbagi ilmu al-Qur’an

B. Kritik dan Saran

Penulis telah menunjukkan citra umum ihwal pengertian Ulumul Qur’an, ruang lingkup dan sejarah perkembangannya dari masa ke masa. Namun tidak menutup kemungkinan, banyak duduk kasus seputar terma yang diangkat yang belum tuntas, sehingga perlu tinjauan kembali dari teman-teman, dan lebih khusus dosen pemandu untuk menunjukkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini dan biar menjadi bermanfaat bagi kita semua. 

DAFTAR PUSTAKA

Ismail, Muh{ammad Bakri, Dirasat fi Ulum al-Qur‘an, Cet. II; Kairo: Dar al-Manar, 1999
Mahmud, Muni‘ Abd al-H}alim, Ah}mad Syah}atah Ah}mad Musa, Abd al-Badi‘ Abu Hasyim Muh}ammad, Ulum al-Qur‘an al-Karim, t.d.
Mardan, Al-Qur’an: Sebuah Pengantar Memahami al-Qur’an Secara Utuh, Cet. I; Makassar: Alauddin Press, 2009
al-Qattan, Manna’, Mabahis| fi ulum al-Qur‘an, Cet. 10; Kairo: Maktabah Wahbah, 1997.
al-S}abuni, Muhammad ‘Ali, al-Tibyan fi ulum al-Qur’an, Cet. II; Kairo: Dar al-Sabuni, 2003.
Shihab, Quraish, “Membumikan” al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Cet. XIX; Bandung: Mizan, 1999.
al-Suyut}i, Jalal al-Din, al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, Cet.I; Beirut: Muassasah al-Risalah, 2008.
Syahatah, Abdullah, Ulum al-Qur’an, Kairo: Dar Garib, 2002
al-Usaimin, Muhammad ibn S}alih, Syarh Muqaddimah fi Usul al-Tafsir, Cet. I; Kairo: Dar ibn al-Jauzy, 2009.
Ushama, Thameem, Methodologies of the Qur’anic Exegesis. Terj. Drs. Hasan Basri, MA dan Drs. Amroeni, M.Ag, Metodologi Tafsir al-Qur’an. Cet. I; Jakarta: Riora Cipta, 2001.
al-Zarkasyi, Badr al-Din, al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Kairo, Dar al-Hadis, 2006.

[1]M. Quraish Shihab, “Membumikan” Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, (Cet. XIX; Bandung: Mizan, 1999), h. 21
[2]Muh{ammad Bakri Ismail, Dirasat fi Ulum al-Qur‘an (Cet. II; Kairo: Dar al-Manar, 1999), h. 9.
[3]Muni‘ Abd al-H}alim Mah}mud, Ah}mad Syah}atah Ah}mad Musa, Abd al-Badi‘ Abu Hasyim Muh}ammad, Ulum al-Qur‘an al-Karim (t.d.), h. 49.
[4]Ibid
[5]Baca Ihya Ulumuddin ihwal konsep ilmu.
[6]Kementerian Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, (t.t.: PT. Adhi Aksara Abadi Indonesia, 2011), h. 6
[7]M. Quraish Shihab, Op.cit., h. 62
[8]Kementerian Agama RI, Op.cit., h. 854.
[9]Manna’ al-Qattan, Mabahis| fi ulum al-Qur‘an (Cet. 10; Kairo: Maktabah Wahbah, 1997), h. 15. Lihat pula Muni‘ Abd al-H}alim Mah}mud, Ah}mad Syah}atah Ah}mad Musa, Abd al-Badi‘ Abu Hasyim Muh}ammad, Op.cit., h. 8.
[10]Mardan, Al-Qur’an: Sebuah Pengantar Memahami al-Qur’an Secara Utuh, (Cet. I; Makassar: Alauddin Press, 2009), h. 25
[11]Muni‘ Abd al-H}alim Mah}mud, Ah}mad Syah}atah Ah}mad Musa, Abd al-Badi‘ Abu Hasyim Muh}ammad, Op.cit., h. 50-54
[12]Kementerian Agama RI, Op.cit., h. 162.
[13]Kementerian Agama RI, op. cit., h. 105.
[14]Muhammad ‘Ali al-S}abuni, al-Tibyan fi ulum al-Qur’an (Cet. II; Kairo: Dar al-Sabuni, 2003), h. 7.
[15]Manna’ al-Qattan, Op.cit., h. 11
[16]Jalal al-Din al-Suyut}i, al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, (Cet.I; Beirut: Muassasah al-Risalah, 2008), h. 827-832.
[17]M. Quraish Shihab, Op. cit., h. 154-155
[18]Pengarang kitab “Mawaqi al-ulum min mawaqi al-Nujum” dan salah seorang ulama hadis dari Mesir.

Telah dipresentasikan dalam Forum Seminar Kelas Mata Kuliah Ulumul Qur’an Semester I T. A. 2012-2013 Konsentrasi Sejarah Peradaban Islam pada Program Magister UIN Alauddin Makassar oleh Mallingkai Ilyas

Buat lebih berguna, kongsi: