Makalah Biografi dan Kisah Kepemimpinan Umar bin Khattab Ra - Latar Belakang Sejarah mencatat, bahwa Nabi Muhammad SAW. bersama umat Islam selama 23 tahun telah berhasil meletakkan dasar-dasar Islam yang sangat kokoh dan lebih dari itu membangun fondasi peradaban Islam yang berpusat di Madinah Al-Munawwarah. Setelah Rasulullah wafat (12 Rabiul Awwal tahun 11 H/ 632 M), pada perkembangan berikutnya umat Islam mengalami fase gres dengan terbentuknya sistem kekhalifahan Islam yang utama (Khulafa ar-Rasyidin) di bawah kepemimpinan Abu Bakar As-Shiddiq, Khalifah Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Baca Juga:
Baca Juga:
Nabi Muhammad SAW. tidak meninggalkan wasiat wacana siapa yang akan menggantikan ia sebagai pemimpin umat Islam setelah ia wafat. Beliau menyerahkan problem tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah tidak usang setelah ia wafat, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul untuk memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin.
Adapun yang menjadi janji dari hasil musyawarah tersebut yakni menentukan Abu Bakar menggantikan kiprah Nabi sebagai kepala negara dan pemimpin masyarakat yang digelari dengan Khalifah. Namun masa pemerintahan Abu bakar tidaklah lama, setelah ia wafat umat Islam mempercayakan kepemimpiman umat Islam ketangan Khalifah Umar bin Khattab
Dalam pentas sejarah umat manusia, nama Umar tidak sanggup dipisahkan dengan kejayaan Islam. Berbagai prestasi yang gemilang yang telah dicapai yang belum pernah diperoleh pada masa sebelumnya. Sangatlah layak jikalau kemudian nama Umar punya tempat tersendiri dalam sejarah perkembangan Islam disejajarkan dengan pemimpin-pemimpin populer yang ada dikalangan suku Quraiys.
Salah satu sistem yang dikembangkan oleh Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya yakni ekspansi yang dilakukan secara besar-besaran dan pembaruan dalam sistem manajemen negara. Sehingga menjadi kekuatan politik bagi pemerintahan Islam pada waktu itu.
Sejarah mencatat nama Umar bin Khattab sebagai pembangun peradaban Islam. Khalifah kedua setelah Abu Bakar Ash-shiddiq ini yakni pendobrak dua kekuatan adidaya, Persia dan Romawi, yang telah berabad-abad mencekeram dunia. Kecerdasan dan kehebatan Umar tidak saja sanggup dilihat dari jasa-jasanya, tapi juga dari kepribadiannya yang agung. Kondisi fisik dan kemampuannya sangat menonjol menjadikan khalifah Umar bisa memikul tanggung jawab besar. Ia benar-benar telah melaksanakan pembaruan diberbagai bidang kehidupan .
Umar telah terbukti mempunyai kualitas kepribadian yang agung yang bisa membawa umat islam kepada kejayaan. Kehebatan Umar telah menerima akreditasi dari banyak sekali kalangan, baik yang beragama Islam maupun yang tidak.
Apa yang dilakukan Umar bin Kaattab merupakan langkah cemerlang, sehingga diangap pemerintahan paling berhasil dari empat masa Khulafaurrrasyidin, yang berhasil membawa umat Islam mencapai kejayaan di bidang politik dan kesejahteraan dibidang sosial ekonomi yang belum sempat dicapai pada masa pemerintahan Khalifah sebelum dan sesudahnya.
Dari uraian pada latar belakang di atas, maka pembahasan dalam makalah ini akan di fokuskan pada pokok-pokok pembahasan, yaitu:
1.Biografi Umar bin Khattab ra.
2.Kekhalifaan Umar bin Khattab
3.Strategi dan Sistem pemerintahan dalam perkembangan Islam sebagai suatu kekuatan politik
Biografi Umar bin Khattab ra.
Umar lahir dari keturunan yang mulia, Ia berasal dari suku Quraisy. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah pada leluhur mereka yang kesembilan. Pohon keturuan Umar sanggup ditelusuri sebagai berikut: Umar yakni putra Khattab, putra Nufail, putra Abd al-‘Uzza, putra Riya, putra Abdullah, putra Qarth, putra Razah, putra ‘Adiy, putra Ka’ab, putra Lu’ay, putra Ghalib al-‘Adawi al-Quraisyi. Nasab Umar bertemu dengan nasab Nabi Muhammad SAW pada Ka’ab. Sementara itu, ibunda Umar yakni Hantamah putri Hasyim, putra al-Mughirah al-Makhzumiyah.[1]
Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar dilahirkan di Makkah kira-kira empat tahun sebelum perang Fijar dan dia telah tumbuh dengan sehat. Sedangkan Ibnu al-Atsir dalam Usul al-Ghabah meriwayatkan bahwa Umar dilahirkan tiga belas tahun setelah kelahiran Rasulullah SAW. Umar yakni figur kefasihan dalam berbicara dan dalam balaghah, juga merupakan figur ketegasan dalam menyatakan dan membela hak. Semasa kecil dia suka menggembala kambing milik ayahnya, kemudian aktif berdagang ke Syam. Dia yakni seorang yang berasal dari keluarga dimana kemuliaan pada zaman jahiliah bermuara kepada mereka, disamping sebagai duta besar bagi puaknya pada masa itu.[2]
Umar bin Khattab memeluk agama Islam pada tahun kelima dari kenabian.[3] sebelum menjadi muslim, ia termasuk pemimpin Quraiys yang sangat gigih menentang Islam. Oleh lantaran itu dengan masuknya ia kedalam agama Islam sangat kuat terhadap kaum Quraiys. Apalagi Umar yakni salah seorang yang disegani di kalangan kaum Quraiys.
Setelah Islam, Umar menjadi salah seorag sahabat Nabi Muhammad SAW. yang terdekat. ia digelari oleh Nabi Muammad SAW. dengan al-Faruq, artinya pembeda/pemisah. Maksudnya ,Allah telah memisahkan dalam dirinya antara yang hak dan yan bathil. Hanya Umar yang begitu berani mengemukakan pikiran-pikiran dan pendapatnya di hadapan NAbi SAW.[4]
Baca juga: Contoh Format Susunan Makalah yang Baik dan Benar
Baca juga: Contoh Format Susunan Makalah yang Baik dan Benar
Namun, sebagian kalangan mengartikan al-Faruq sebagai penjaga Rasulullah dan pencerai berai barisan kaum kafir, musuh yang senantiasa membangkan dan melawan dakwah Rasul. Pada masa-masa awal memeluk Islam, Umar bertanya Kepada Rasul, “wahai Rasulullah, bukankah hidup dan mati kita dalam kebenaran?” Rasul Menjawab, “Ya, demi Allah, hidup dan mati kita dalam kebenaran.” Kemudian kembali Umar berkata,”jika demikian mengapa kita sembunyi-sembunyi dalam mendakwakan pedoman agama kita? Demi zat yang mengutusmu atas nama kebenaran, sudah saatnya kita keluar.[5]
Umar juga dicatat sebagai orang yan pertama kali digelari Amir al-Mu’minin-pemimpin orang beriman. Seorang utusan dari Irak tiba menghadap kepada Umar untuk memberitakan keadaan wilayah pemerintahan Irak. Saat tiba di Madinah, utusan itu masuk ke masjid dan bertemu dengan Amr bin Ash. Ia bertanya wacana Khalifah Umar, “wahai Amr , maukah kamu mengantarku menghadpa Amirul Mukminin?” Amr balik bertanya, “mengapa engkau memanggil Khalifah dengan Amirul Mukminin?” utusan itu menjawab , “ya, lantaran Umar yakni pemimpin (amir), sementara kita yakni orang-orang beriman (mu’minin).” Amr menilai panggilan itu sangat baik. “Demi Allah, sempurna sekali engkau mnyebutkannya.” Sejak itu, gelar Amirul Mukminin lekat pada Umar dan para khalifah sesudahnya[6].
Diantara kelebihan Umar bin Khattab ialah ia mempunyai sifat yang tegas yang ia warisi dari bapaknya, selain itu ia yakni seorang pemimpin yang shaleh, adil, jujur dan sederhana serta selalu mendahulukan kepentingan dan kemaslahatan orang banyak. Karakter-karakter tersebut menjadi modal utama ia dalam mensukseskan politik pemerintahannya .
Kekhalifaan Umar bin Khattab (13-23 H / 634-644 M)
Sebelum Abu Bakar meninggal, ditunjuklah Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Menurutnya hanya Umar bin Khattablah yang bisa untuk meneruskan kiprah kepemimpinan umat Islam yang waktu itu berada pada saat-saat yang paling menentukan dalam sejarahnya yang akan menghipnotis keberadaan Islam dan umatnya yang masih muda usianya, khususnya dengan banyaknya penaklukan-penaklukan umat Islam.[7]
Sebelum Abu Bakar memutuskan untuk memutuskan Umar bin Khattab sebagai penggantinya, terlebih dahulu ia berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang tiba menjenguknya, antara lain : Abd al-Rahman bin Auf, Usman bin Affan, Usaid bin Hudlair al-Anshary, Said bin Zaid dan lain-lain dari kaum Muhajirin dan Anshar. Ternyata mereka tidak keberatan atas maksud Khalifah untuk mencalonkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya.[8]
Melihat kondisi umat Islam waktu itu, penunjukan Abu Bakar terhadap Umar sebagai penggantinya merupakan pilihan yang sangat tepat. Umar yakni seorang yang berkharisma tinggi, dan mempunyai sifat yang adil amat disegani terutama terhadap orang yang mengenalnya. Salah satu bukti atas besarnya kharisma dan keadilan Umar dihadapan pengikutnya yakni kebijaksanaannya ketika memecat Khalid bin Walid yang digelari Rasulullah saw dengan gelar pedang Allah yang amat dikagumi mitra maupun lawan. Pemecatan itu sendiri dilakukan sewaktu umat Islam sangat membutuhkan seorang panglima perang sehebat Khalid bin Walid. Tunduknya Khalid kepada kebijakan Umar itu memperlihatkan betapa hebatnya kharisma Umar bin Khattab di mata kaum muslimin.[9]
Umar yang namanya dalam tradisi Islam yakni yang terbesar pada masa awal Islam setelah Muhammad SAW. telah menjadi idola para penulis Islam lantaran keshalehan, keadilan dan kesederhanaannya. Mereka juga mengannggapnya sebagai personifikasi semua nilai yang harus dimiliki oleh seorang khalifah. Wataknya yang yang terpuji menjadi teladan bagi para penerusnya.[10]
Para ilmuwan Barat pun mengakui ketokohan Umar bin Khattab dalam panggung sejarah Islam. Michael H. Hart menempatkannya pada urutan ke-51 dari seratus tokoh yang dianggap sangat kuat di dunia.[11]
Meskipun pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah merupakan fenomena yang gres yang mirip penobatan putra mahkota, tetapi harus dicatat bahwa proses peralihan kepemimpinan tersebut tetap dalam bentuk musyawarah yang tidak menggunakan sistem otoriter. Sebab Abu Bakar tetap meminta pendapat dan persetujuan dari kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar.
Perkembangan Islam Sebagai Kekuatan Politik Masa Umar bin Khattab
Setelah Abu Bakar menuntaskan kiprah kekhalifaannya dan menyusul kepergian Rasulullah SAW. Kehadirat Allah SWT. Umar meneruskan langkah-langkahnya untuk membangun kedaulatan Islam hingga berdiri tegak. Kemmpuannya dalam melaksanakan pembangunan ditandai dengan keberhasilannya diberbagai bidang.
Pemerintahan dibawah kepemimpinan Umar dilandasi prinsip-prinsip musyawarah. Untuk melaksanakan prinsip musyawarah itu dalam pemerintahannya, Umar senantiasa mengumpulkan para sahabat yang terpandang dan utama dalam memutuskan sesuatu bagi kepentingan masyarakat. Karena pemikiran dan pendapat mereka sangat menentukan bagi perkembangan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan. Umar menempatkan mereka dalam kedudukan yang lebih tinggi dari semua pejabat negara lainnya. Hal ini tidak lain lantaran dilandasi rasa tanggung jawab kepada Allah SWT.[12]
Di zaman Umar gelombang perluasan secara besar-besaran pertama terjadi, ibukota Syiria, Damaskus ditaklukkan dan setahun kemudian (636 M), setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh kawasan Syiriah jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan menggunakan Syiria sebagai basis, perluasan diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan Amr bin Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqash. Iskandaria ditaklukkan pada tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh di bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah ibukota akrab Hirah di Irak, ditaklukkan pada tahun 637 M, dari sana serangan dilanjutkan ke ibukota Persia, al-Madain ditaklukkan pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Musol sanggup dikuasai. Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab ra, wilayah kekuasaan Islam sudah mencakup jazirah Arabiah, Palestina, Syiriah, sebagian besar wilayah Persia dan Mesir.[13]
Umar mengajak dunia memeluk Islam dengan undangan yang baik dan penuh hikmah. Setelah pasukan muslim menaklukkan Persia, Umar berwasiat kepada Sa’ad ibn Abi Waqash, ”kuperintahkan engkau untuk mengajak mereka memeluk Islam; ajakla mereka dengan cara yang baik, sebelum memulai pertempuran. Umar juga berwasiat kepada para pemimpin pasukan semoga tidak memaksa penduduk setempat untuk mengganti agama mereka dengan Islam. Umar justru berwasiat semoga umat Islam sanggup memuliakan mereka dan tidak mengganggu praktik-praktik ibadah mereka.[14]
Seiring dengan berkembang dan meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa Khalifah Umar bin Khattab mengharuskan ia mengatur adminstrasi pemerintahannya dengan cermat. Dalam sejarah umat Islam, Umar bin Khattab dipandang sebagai Khalifah yang cukup berhasil membuatkan dan mewujudkan tata pemerintahan dan sistem adminstrasi kenegaraan yang baik. Baik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, politik, hukum maupun ekonomi.
Adapun sistem yang ia terapkan dalam keihidupan sosial kemasyarakatan ialah menerapakan perlunya menghargai hak-hak individu dalam kehidupan masyarakat. Hal itu tampak pada masyarakat yang ditaklukkannya. Beliau memperlihatkan kelonggaran dalam menjalankan ibadah berdasarkan pedoman agamanya masing-masing.
Dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan kenegaraan, Umar menuntaskan tiap permasalahan yang dihadapi tidak cukup dengan pengamatan fisik semata-mata. Semua diselesaikan dengan peelitian yang cermat, teliti dan seksama. Kebijakan ini diberlakukan ke seluruh wilayah yang menjadi tanggung jawab kekhalifaannya. [15]
Lebih jauh lagi, Umar berhasil menghapuskan sistem feodal Roma yang diterapkan di Suria, dan kemudian membagi-bagikan tanah di situ kepada penggarap yang asli, yang memang penduduk Suriah[16]
Wilayah kekuasaan yang sangat luas itu mendorong Umar untuk segera mengatur manajemen negara. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi, yaitu: Mekah, Madinah, Syiriah, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina dan Mesir, dan yang menjadi pusat pemerintahannya yakni Madinah. Sehingga sanggup dikatakan bahwa Umar bin Khatab telah membuat sistem desentralisasi dalam pemerintahan Islam.[17]
Sejak pemerintahan Umar, telah dilengkapi adminstrasi pemerintahan dengan beberapa jawatan yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan negara pada waktu itu. Jawatan-jawatan penting itu antara lain adalah; Dewan al-Kharaj (jawatan pajak) yang mengelolah adminstrasi pajak tanah di daerah-daerah yang telah ditaklukkan. Dewan al-Hadts (jawatan kepolisian) yang berfungsi untuk memelihara ketertiban dan menindak pelanggar-pelanggar aturan yang nantinya akan diadili oleh qadhi. Beliau juga telah merintis jawatan pekerjaan umum (Nazarat al-Nafiah), Jawatan ini bertangung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung pemerintah, saluran-saluran irigasi, jalan-jalan, rumah-rumah sakit dan sebagainya.[18]
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar juga telah didirikan pengadilan, untuk memisahkan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif yang pada pemerintahan Abu Bakar, khalifah dan para pejabat adminstratif merangkap jabatan sebagai qadhi atau hakim. Awalnya konsep rangkap jabatan trersebut juga diadopsi pemerintahan Umar. Tetapi, seiring dengan perkembangan keukasaan kaum muslimin, dibutuhkan prosedur administraif yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik[19].
Setidaknya ada 3 faktor penting yang ikut andil menghipnotis kebijakan-kebijakan umar dalam bidang aturan yaitu militer, ekonomi dan demografis (multi suku)
1. faktor militer
Penaklukan besar-besaran pada masa pemerintahan Umar yakni fakta yang tak sanggup difungkiri. Beliau menaklukan Irak, Syiria, Mesir, Armenia dan daerah-daerah yang ada di bawah kekuasaan Romawi dan Persia.[20] Untuk mewujudkan dan menyiapkan pasukan profesional, Umar membuat suatu sistem militer yang tidak pernah dikenal sebelumnya yaitu seluruh personil militer harus terdaptar dalam buku catatan negara dan menerima tunjangan sesuai dengan pangkatnya. Pembentukan militer secara resmi menuntut untuk melaksanakan mekanimisme gres yang sesuai dengan aturan-aturan militer.
2. faktor ekonomi
Dengan semakin luasnya kawasan kekuasaan Islam, tentu membawa dampak pada pendapatan negara. Sumber-sumber ekonomi mengalir ke dalam kas negara, mulai dari kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak perlindungan), ghanimah (harta rampasan perang), Fai’ (harta peninggalan jahiliyah), tak ketinggalan pula zakat dan harta warisan yang tak terbagi[21]. Penerimaan negara yang semakin bertumpuk, mendorong Umar untuk merevisi kebijakan khalifah sebelumnya (Abu Bakar). Umar memutuskan tunjangan yang berbeda dan bertingkat kepada para rakyat sesuai dengan kedudukan sosial dan kontribusinya terhadap Islam. Padahal sebelumnya, tunjangan diberikan dalam porsi yang sama.
3. faktor demografis
Faktor ini juga sangat kuat pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Umar. Jumlah warga Islam non-Arab semakin besar setelah terjadi penaklukan sehingga kelompok sosial dalam komunitas Islam semakin bermacam-macam dan kompleks sehingga terjadi asimilasi antara kelompok. Terlebih lagi setelah kota Kufah dijadikan sebagai kota pertemuan antarsuku baik dari utara maupun selatan. Perbauran inilah yang membawa pada perkenalan institusi baru.
Dari uraian faktor-faktor yang ikut andil menghipnotis kebijakan-kebijakan Umar di atas, sanggup dipahami dan disimpulkan bahwa metodologi Umar dalam memutuskan aturan dipengaruhi oleh dua perilaku yaitu menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman dengan kreatif dan berorientasi pada sejarah secara kontekstual
Beberapa Kasus Penetapan Hukum Umar
1. Kasus Mauallaf
Dalam surah Taubah ayat 60, Allah telah menjelaskan bahwa ada delapan kelompok yang berhak mendapatkan zakat. Diantaranya yakni muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya, semoga mereka tetap memeluk Islam dan orang yang dibujuk hatinya semoga bergabung dengan Islam atau menahan diri untuk tidak mengganggu umat Islam. Namun pada masa pemerintahan Umar, orang-orang kafir tidak lagi mendapatkan zakat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar dengan alasan bahwa kondisi umat Islam pada masanya telah kuat dan stabilitas pemerintahan sudah mantap.
Menurut Umar, muallaf dari kelompok kafir hanya berhak mendapatkan zakat di kala Islam masih lemah, akan tetapi jikalau alasan itu sudah tidak ada (Islam sudah kuat) maka mereka tidak berhak lagi. Keputusan Umar ini berdasarkan pikiran sehat ijtihad tahqiq al-manath (memperjelas dan merealisasikan alasan aturan syariat) yang tidak bersentuhan pribadi dengan teks.[22] Keputusan ijtihad Umar tidaklah bertentangan dengan nash al-Qu’ran dan tidak menggugurkan aturan muallaf dari kelompok peserta zakat, melainkan hanya merupakan penerapan aturan untuk suatu kondisi dan pada ketika tertentu lantaran ada maslahah yang perlu dicapai. Sedangkan muallaf dari golongan Islam tetap mendapatkan zakat.[23]
2. Kasus potong tangan bagi pencuri
Dalam aturan Islam, pencurian yang dilakukan oleh seseorang akan dihukum dengan sanksi potong tangan.[24] Namun terkadang sebagian umat Islam tidak memahami model-model pencurian yang menerima sanksi potong tangan, bahkan terkadang angkuh untuk menvonis semua pencuri dieksekusi dengan sanksi potong tangan, sehingga menimbulkan imej bahwa aturan Islam itu tidak manusiawi. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Umar pernah tidak memberlakukan aturan potong tangan terhadap pencurian di kala umat Islam terbelit krisis ekonomi. Umar tidak menentang aturan potong tangan akan tetapi memperketat kriteria seorang pencuri dijatuhi sanksi yang sangat berat ini.
Oleh lantaran itu, perkara pencurian perlu difahami dan diteliti secara menyeluruh, bukan saja menyangkut objek, materi curian akan tetapi juga memahami penyebab terjadinya kejahatan itu sendiri dan sudah barang tentu pelakunya. Pada jadinya sanksi potong tangan tidak semudah yang dipahami oleh sebagian umat Islam ketika ini, sehingga tidaklah layak menyampaikan bahwa Islam tidak mengenal HAM. Dan sangat perlu diingat bahwa menjaga keamanan masyarakat itu lebih penting, meskipun dengan cara mengorbankan seseorang yang sudah menjadi sampah masyarakat.
3. Kasus ghanimah
Sejarah Islam telah menjelaskan kepada umat Islam bahwa harta yang dihasilkan dari kontak senjata dengan non-Islam, seperlimanya dialokasikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an.[25] Sedang empat perlima dibagikan kepada pasukan yang ikut dalam peperangan. Namun Umar yang menjadi khalifah kedua tidak memberlakukan aturan di atas dengan banyak sekali pertimbangan.
Pertimbangan Umar sanggup disimpulkan dari sidang musyawarah yang diadakan oleh ia dengan para sahabat-sahabatnya sebagai berikut:
- Penaklukkan tidak selamanya terjadi terus menerus dan penghasilan negara Islam tentunya akan berkurang.
- Menjaga ekonomi dan keuangan negara
- Kecenderungan umat Islam untuk berperang bukan lagi atas dasar kejayaan Islam akan tetapi lantaran harta rampasan.
- Belanja negara yang semakin besar dan membengkak mirip biaya operasional penjaga perbatasan dan perlengkapan militer serta santunan janda-janda dan anak-anak.[26]
Pemaparan dan klarifikasi berikut contoh-contoh keputusan Umar yang tertera di atas sanggup dijadikan sebagai pertimbangan dalam memahami teks-teks al-Qur’an dan Sunnah sekaligus dijadikan sebagai metode dalam mencetuskan hukum. Beberapa point penting yang terkait dengan alasan perubahan aturan yang dilakukan oleh Umar sebagai berikut :
- Memperhatikan dan mengkaji alasan aturan (illat al-ahkam)
- Hikmah dan kemashlahatan insan di dunia dan akhirat
- Perkembangan masyarakat yang terus berkembang dan berubah
- Kondisi kehidupan masyarakat
Selain membentuk forum peradilan negara dalam upaya penegakan hukum, Umar juga membentuk lembaga-lembaga negara lain, guna menunjang tugas-tugas pemerintahan. lembaga-lembaga yang dibuat itu antara lain Lembaga Pendaftaran dan pencatatan penduduk yang bertugas melaksanakan sensus penduduk. Sebuah forum yang pernah ada sebelumnya. Disamping itu Umar juga membentuk Dinas (kantor) pos, Kas Negara (baitul mall), percetakan negara yang bertugas untuk mencetak uang resmi pemerintah, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan markas-markas tentara. Lembaga-lembaga tersebut tersebar disetiap wilayah dan ditangani oleh orang-orang atau penduduk setempat.[27]
Dalam pemerintahan Umar seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan harus bisa melaksnakan kiprah dengan baik, lantaran Umar juga menggunakan petugas intelejen untuk mengawasi mereka, serta selalu mencari keterangan wacana kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang tidak adil terhadap penduduk.[28]
Umar yakni seorang khalifah yang bersikap keras dan tegas kepada kepada para gubernurnya (pembantunya). Dia begitu khawatir mereka akan bertindak dengan tindakan yang akan membuat rakyat takut kepada mereka, mau menghinakan diri dan dengan demikian berarti mereka telah dididik menjadi pengecut dan berkarakter tidak baik. Untuk itu ia selalu membuka diri untuk mendapatkan banyak sekali keluhan dari para pembantunya, kemudian hal tersebut disampaikan kepada masyarakat luas dalam khutbanya.[29]
Dan hal yang paling penting juga bahwa pada masa pemerintahan Umar bin Khattab penetapan kalender Hijriah dimulai sebagai kalender Islam, dengan kejadian hijrah sebagai titik awal penghitungan sistem kalender dalam Islam.
Khalifah Umar bin Khattab memerintah selama 10 tahun (13-23 H/634-644 M), ia dibunuh oleh seorang budak dari Persia berjulukan Abu Lu’luah.[30] Tidak diketahui latar belakang dan tujuan utama pembunuhan itu. Tetapi para hebat sejarah mengatakan, bahwa terdapat permusuhan yang meningkat antara bangsa Persia dengan Khalifah Umar bin Khattab. Permusuhan itu antara lain disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
1. Dimasa Umar negara Persia dibuka oleh Islam dan bangsa Arab masuk ke kawasan itu. Kemungkinan hal itu dianggap bangsa Persia sebagai penjajahan, sedangkan Persia yakni satu negara besar yang tidak pernah dijajah atau ditundukkan oleh siapapun.
2. Banyak pembesar Persia mirip raja, menteri-menteri dan lain-lainnya yang kehilangan jabatan. Hal ini menimbulkan rasa kesal dan tidak puas, apalagi sebelumnya kekuasaan mereka sangat luas dan mempunyai banyak hamba sahaya dan pengikut.[31]
Demikianlah citra singkat wacana Umar bin Khattab, seorang pemimpin yang agung dengan segudang prestasi yang gemilang telah dicapai dalam pemerintahannya, eksapansi-eksapansi yang dilakukan dan penataan manajemen pemerintah yang sempurna dan cermat sehingga dalam jangka waktu kurang lebih 10 tahun kepemimpinannya telah bisa membawa umat Islam kesituasi yang gemilang yang belum pernah dicapai sebelumnya.
Kesimpulan
Berdasarkan klarifikasi dan pemaparan yang telah diuraikan di atas, sanggup dibuat kesimpulan sebagai berikut:
1.Umar sebagai khalifah kedua setelah debu bakar, dilahirkan dari keluarga mulia suku quraisy, tiga belas tahun setelah kelahiran Rasulullah SAW.. dan memeluk agama Islam pada tahun kelima dari kenabian dan menjadi slah satu sahabat nabi yang terdekat, ia yakni sosok pemimpin yang berakhlak tinggi, tegas, cerdas dan adil. Rasulullah SAW. memberinya gelar Al-Faruq yaitu pembeda anatara yang hak dan yang bathil.
2.Pengangkatan Umar sebagai khalifah berbeda pada zaman sebelumya, dimana Umar ditunjuk oleh Abu bakar untuk menajadi pengantinya sebagai pemimpin Umat Islam setelah ia wafat, namun hal itu terlebih dahulu dimusyawarakan dengan sahabat-sahabat yang lain dari kalangan Muhajirin dan Anshar.
3.Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab banyak sekali prestasi-prestasi gemilang yang telah dicapai pada masanya. Beliau telah meletakkan dan membangun sistem manajemen pemerintahan yang kuat, sehingga membawa negara Islam pada pucak keemasan pada masanya.
Catatan Kaki
[1] Musthafa Murad, Umar ibn al-Khattab, terj. Ahmad Ginanjar Sya’ban dan Lulu M.Sunman, Kisah Hidup Umar Bin Khattab (Cet. I; Jakarta: Zaman, 2009), h.15
[2]Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al Islam as siyasi wa ats tsaqafi wa al Ijtima, terj. H.A. Bahauddin, Sejarah dan Kebudayaan Islam I, (Cet. I; Jakarta: Kalam Mulia , 2001), h. 402
[3] Ibid., h. 402
[4] Dewan Redaksi Insiklopedi Islam dalam Ensklopedi Isla: Ichtiar Baru Van Hoeve, Jilid V (jakarta : 1994)
[5] Musthafa Murad, op.cit., h. 15-16
[6] Ibid., h.17
[7]Yunus Ali al-Muhdhar, Kehidupan Nabi Muhammad SAW dan Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib, (Semarang: Asy-Syifa, 1992), h. 554
[8] Tim Penyusun Textbook Sejarah dan Kebudayaan Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Sejarah dan Kebudayaan Islam Jilid I (Ujungpandang:IAIN Alauddin, 1982), h. 53
[9]Kisah pemecatan Khalid bin Walid lebih jelasnya sanggup dilihat pada goresan pena Abbad Mahmud Aqqad dalam kitabnya Abqariayh Umar .
[10]Philip K. Hitti, History of The Arab, terj. R.CecepLukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi, edisi revisi (Cet.I ; Jakarta: Serambi Limu Semsta, 2008), h. 218-219.
[11]Michael H. Hurt, The 100, A Ranking of The Most Influencial Persons in History, terj. Mahbub Junaidi dengan judul Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, (Cet. V; Jakarta: Pustaka Jaya, 1983), h. 264
[12] Abbas Mahmud Aqqad, Abqariyah Umar, terj. Abdulkadir Mahdamy, Menyusuri Jejak Manusia Pilihan,Umar bin Khattab ,( Cet I; Solo:Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2003), h. 101
[13]Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid. I, (Cet. V; Jakarta: UI Press, 1985), h. 58
[14] Musthafa Murad, op.cit., h. 140.
[15] Abbas Mahmud, op.cit.,h. 123.
[16] Muhammad A. al-Buraey, Administrative Development: an Islamic perspektif, trj. Achmad Nashir Budiman, Islam : Landasan Alternatif Adminstrasi Pembangunan (Cet. I; Jakarta:CV. Rajawali, 1986), h. 263
[17] Sulaiman Muhammad al-Thamawy, Umar bin Khattab. (Cet.II; Cairo,t.p.,1996), h.234
[18] Tim Penyusun Textbook Sejarah dan Kebudayaan Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI op.cit., h. 77
[19]Musthafa Murad, op.cit., h. 145.
[20] Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar bin al-Khattab, (Jakarta, Rajawali, 1991) h. 127
[21] Amir Syarufuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad, (Ciputat, Ciputat Press, 2005) h. 145-156
[22] Amiur Nuruddin, op.cit., h. 138
[23]Atho Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad, (Yogyakarta, Titian Ilahi Press, 1998) h. 44
[24]Lihat surah al-Maidah ayat 38
[25] Surah al-Anfal ayat 41
[26]Amiur Nuruddin, op.cit., h. 161
[27]Abbas Mamud Aqqad, Abqariyah Umar, op.cit,h. 125
[28] Muhammad A. al-Buraey, op.cit., h. 261
[29] Ibid.,h. 471
[30]Fuad Mohd. Fachruddin, Perkembangan Kebudayaan Islam, (Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1985), h. 22
[31] Ibid., h. 22-23
Daftar Pustaka
Al-Buraey,Muhammad. Administrative Development: an Islamic perspektif, trj. Achmad Nashir Budiman, Islam : Landasan Alternatif Adminstrasi Pembangunan Cet. I; Jakarta:CV. Rajawali, 1986.
Ali al-Muhdhar, Yunus. Kehidupan Nabi Muhammad saw dan Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib, Semarang: Asy-Syifa, 1992
Aqqad, Abbas Mahmud. Abqariyah Umar, terj. Abdulkadir Mahdamy, Menyusuri Jejak Manusia pilihan, Umar bin Khattab, Cet I; Solo: Tiga Searangkai Pustaka Mandiri ,2003
Departemen Agama RI. Al-Qur‘an dan terjemahnya, Jakarta : CV. Darus Sunnah, 2002
Dewan Redaksi Insiklopedi Islam dalam Ensklopedi Islam: Ichtiar Baru Van Hoeve, Jilid V jakarta : 1994
Fachruddin, Fuad Mohd. Perkembangan Kebudayaan Islam, Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1985
H. Hurt, Michael. The 100, A Ranking of The Most Influencial Persons in History, Diterjemahkan oleh Mahbub Junaidi dengan judul Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, Cet. V; Jakarta: Pustaka Jaya, 1983
Hasan, Hasan Ibrahim. Tarikh al Islam as siyasi wa ats tsaqafi wa al Ijtima, terj. H.A. Bahauddin, Sejarah dan Kebudayaan Islam I, Cet. I; Jakarta: Kalam Mulia , 2001
K. Hitti, Philip. History of The Arab, terj. R.CecepLukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi, edisi revisi Cet.I ; Jakarta: Serambi Limu Semsta, 2008
Mudzhar, Atho. Membaca Gelombang Ijtihad, Yogyakarta, Titian Ilahi Press, 1998
Musthafa Murad. Umar ibn al-Khattab, terj. Ahmad Ginanjar Sya’ban dan Lulu M.Sunman, Kisah Hidup Umar Bin Khattab Cet. I; Jakarta: Zaman, 2009
Nasution, Harun. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid. I, Cet. V; Jakarta: UI Press, 1985
Nuruddin, Amiur. Ijtihad Umar bin al-Khattab, Jakarta, Rajawali, 1991
Syarufuddin, Amir. Meretas Kebekuan Ijtihad, Ciputat, Ciputat Press, 2005
Al-Thamawy, Sulaiman Muhammad. Umar bin Khattab. Cet.II; Cairo,t.p.,1996.
Tim Penyusun Textbook Sejarah dan Kebudayaan Islam Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Sejarah dan Kebudayaan Islam Jilid I Ujungpandang:IAIN Alauddin, 1982.
Makalah Biografi dan Kisah Kepemimpinan Umar bin Khattab Ra disusun oleh Ahmad Najib.
Buat lebih berguna, kongsi: