Makalah Analisis Kitab Al-Wasith Fi Ulum Al-Hadits Wa Musthalahuhu Karya Bubuk Syuhbah

Makalah Analisi al-Wasith fi Ulum al-Hadits wa Musthalahuhu karya Abu Syuhbah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu ilmu yang lahir dari Rahim fatwa Islam ialah ilmu hadis.[1] Hal ini dibuktikan dari bermunculannya karya-karya ulama sepanjang generasi yang membahas perihal ilmu hadis atau yang biasa kita kenal dengan ulum al-Hadis. 

Di awal perkembangannya, ulum al-Hadis sanggup ditemukan pembahasannya di dalam beberapa kitab seperti, al-Umm dan ar-Risalah karya Imam as-Syafi’i, Jami at-Tirmidzi, dan Shahih Muslim. penulisan ulum al-Hadis pada masa itu masih bercampur dengan pembahasan ilmu fiqh.

Uniknya, ilmu hadis menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri secara komperhensif, justru dimulai dari tulisan-tulisan para ulama yang membahas perihal cabang dari ilmu hadis, menyerupai ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil, ilmu al-Nasikh wa al-Mansukh dan ilmu al-Asma wa al-Kuna. 

Adapun ulama yang berperan penting pada fase ini ialah Yahya bin Main yang mulai menyusun kitab yang berisi biografi para perawi, Muhammad bin Sa’ad yang menyusun tabaqat perawi dan Ahmad bin Hanbal menyusun kitab al-Ilal wa al-Ma’rifah al-Rijal dan al-Nasikh wa al-Mansukh.[2]

Hingga pada era 4 hijriah, mulailah para ulama menyusun kitab yang membahas sejumlah cabang ilmu hadis secara komperhensif. Dalam sejarah, ditentukan al-Qadi Abu Muhammad ar-Rahmuhurmuzi sebagai pelopor yang menyusun ilmu hadis secara komperhensif dan sistematis di dalam karangannya al-Muhaddis al-Fasil Baina ar-Rawi wa al-Wa’i. 

Kemudian berturut-turut muncullah kitab-kitab ulum al-hadis lain yang membuatkan dan menyempurnakan dari masa ke masa. Misalnya al-Hakim al-Naisaburi dengan karyanya ma’rifah ulum al-Hadis, al-Khatib al-Baghdadi dengan Jami’ li etika al-Rawi wa al-Sami’ dan juga yang terkenal sampai kini al-Kifayah fi ilm al-Riwayah. Lalu Qadi Iyad dengan al-Ilma, sampai kitab yang sampai kini masih dianggap puncak dari ilmu hadis pada era ketujuh tersebut ialah kitab yang dikenal dengan sebuttan Muqaddimah Ibn Shalah yang dikarang Abu Amr Usman bin Abd al-Rahman al-Syahrazuri.

Dalam goresan pena ini, akan dibahas salah satu kitab ulum hadis yang tiba belakangan. Adapun kitab hadis tersebut ialah, al-Wasith fi ulum wa musthalah al-Hadis karya Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah. Karya ini dianggap representatif lantaran selama ini kajian kitab ulum al-hadis pada umumnya membahas karya-karya kitab kemudian menyerupai karya ar-ramahurmuzi atau karya al-hakim, atau yang dianggap paling lengkap muqaddimah ibn Shalah. 

Adalah al-wasith, mencoba menghadirkan sistematika ulum hadis berbeda dari kitab-kitab di atas. Selain itu, kitab ulum hadis ini diperuntukkan untuk semua kalangan tidak hanya untuk orang-orang yang berkecimpung di dunia ilmu hadis. Untuk itu, kiranya buku ini layak untuk dianalisa.

BAB II 
PEMBAHASAN

A. Biografi Pengarang

Beliau ialah Muhammad Muhammad Abu Syuhbah seorang ulama mesir yang sangat piawai dalam mentahqiq (menelaah) hadits, mensyarah ( memperlihatkan penjelasan maksud hadits). Dr. Abdul halim mahmud menyampaikan bahwa dia (Abu Syuhbah) termasuk seorang ulama yang mulia, yang memperlihatkan perhatian terhadap sunah Nabi dengan jujur dan penuh dengan keikhlasan.

Diantara karya – karya dia yang terkenal ialah Fi Rihab al-Sunah al-Kutub al-Shihah al-Sunah, Difa’ ‘an al-sunnah wa Radd syubah al musytasyriqin wa al- kuttab al-mu’assirin, al-Madkhal li dirasati al-qur’an al-karim, al-shirah al-Nabawiyah fi Dhau’i al-kitab wa al-sunah,al-isra’iliyat wa al-maudhu’at.[3]

B. Latar Belakang Penulisan Kitab


`Dalam pembukaan bukunya, dia menjelaskan secara kronologis buku ini ditulis oleh dia dan kenapa dinamakan dengan al-Wasith fi ulum al-Hadis. Pada tahun 1382 H/1962 M, ia menulis kitab yang membahas perihal serpihan kecil dari ilmu hadis. Buku ini kemudian dinamakan “fi ushul al-Hadis”. 

Lalu pada tanggal 1385 H/ 1977 M, Abu Syuhbah menulis kembali kitab yang di dalamnya terdapat beberapa pembahasan perihal ulum hadis yang berkisar pada tema etika penulisan hadis, etika periwayatan, etika muhaddis dan etika penuntut ilmu hadis. Kitab ini ia sebut dengan “ulum al-Hadis”. Hingga ketika Abu Syuhbah mendapat waktu yang cukup senggang, yaitu selama beberapa bulan sebelum masuknya ekspresi dominan haji dan satu bulan setelahnya, dia kemudian merevisi kedua kitab tersebut dengan banyak memasukkan kajian-kajian lain untuk melengkapinya. 

Dua buku yang berbeda judul tersebut kemudian digabungkan dan diberikan nama sesuai judul keduanya “’ulum al-hadis wa Musthalahuhu”. Terdapat faktor spesifik yang mendorong dan menjadi alasan utama Abu Syuhbah menyusun kitab ulum hadis ini. dalam muqaddimahnya ia menyatakan bahwa:

Berdasarkan keterangan di atas sanggup diketahui bahwa kegelisahan utama dari Abu Syuhbah ialah kesadarannya akan perlunya mengenalkan ilmu hadis sebagai serpihan dari peradaban Islam. hal yang kemudian menjadi masalah, tidak terletak pada minimnya minat atau kepedulian umat Islam secara umum akan ilmu hadis, tetapi belum adanya ulama yang berkecimpung di bidang hadis bisa menghadirkan kitab ulum al-hadis yang gampang dicerna dan difahami oleh umat Islam secara umum. Sehingga kitab ini diperlukan menjadi kitab ulum al-hadis yang bisa memenuhi ekspektasi di atas.

Untuk itu kitab ini, berdasarkan Abu Syuhbah ialah kitab yang merangkum intisari dari kitab ulum hadis sejak ar-Ramahurmuzi sampai dikontekstualisasikan dengan pemahaman umat Islam zaman sekarang. Sifat fasilitas dicernanya menciptakan penjelasan di dalamnya relatif singkat, itulah oleh Abu Syuhbah ditambahkan penamaannya dengan al-Wasith. Pada akibatnya kitab ini pun diberi judul al-Wasith fi al-Ulum wa al-Mushthalah al-Hadis.
Hadits wa Musthalahuhu karya Abu Syuhbah Makalah Analisis Kitab al-Wasith fi Ulum al-Hadits wa Musthalahuhu karya Abu Syuhbah


C. Sistematikan Penulisan Kitab

Di awal pembahasan, Muhammad Abu Syuhbah memperlihatkan sub tema dengan judul “manhaji fi at-Ta’lif”. Pada subtema tersebut dia menyatakan:

Pernyataan Abu Syuhbah sebagaimana nukilan di atas memperlihatkan bahwa Abu Syuhbah mencoba mensistemtisasikan pembahasan-pembahasan di dalam kitab ini berbeda dari apa yang terdapat di dalam kitab-kitab ulum al-hadis terkenal sebelumnya, menyerupai Muqaddimah ibn as-Shalah dan Ibnu Hajar al-Atsqalani yang memulai penjelasan dengan membahasa shahih, hasan dha’if.

Adapun manhaj atau sistematika pembahasan dalam kitab ini ia jelaskan adalah

Pertama. menjelaskan definisi istilah-istilah yang sering digunakan dalam ilmu hadis. Lalu penjelasan saingan laqob ahli-ahli hadis. Penjelasan perihal hadis qudsi dan perbedaannya dengan qur’an dan hadis nabi.

Kedua, penjelasan perihal ulum hadis yang dibagi menjadi ilm ar-Riwayah dan ilm ad-Dirayah. Juga di dalamnya penjelasan perihal perkembangan-perkembangan yang dialami kedua ilmu ini. termasuk juga adanya pembahasan perihal kitab-kitab yang populer, baik masa kemudian dan sekarang. Begitu pula pembahasan perihal periwayatan yang terbagi menjadi beberapa bagian: konsepnya, pembagiannya, syarat-syaratnya, sisi historisnya, pemeliharan umat arab dan umat Islam dalam hal tradisi periwayatan. 

Terdapat pula pembahasan khusus perihal bagaimana sesungguhnya adanya isnad yang muttashil itu ialah serpihan istimewa yang hanya ada di dalam Islam. begitu juga dengan sejarah pentadwinan pada masa nabi, sahabat, khulafa ar-Rasyidun dan pada masa tabi’in. 

Pada proses tadwin, tentu dijelaskan pula bagaimana penyusunan hadis, sunan menjadi penyusunan resmi dan umum yang diprakarsai oleh khaklifah Umar bin Abdul Aziz. Hingga pembahasan masuk diskusi perihal hadis-hadis ta’arudh mengenai boleh tidaknya menulis di zaman sahabat. 

Abu Syuhbah mengalanisa problem ini dengan melihat tradisi tulis menulis yang hakikatnya telah digeluti oleh para Sahabt di masa Islam, dan bagaimana pada hakikatnya orang Arab dahulu memakai hafalan dan penulisan sebagai serpihan dari peradaban mereka, meskipun tulis menulis masihlah jarang. Pada akibatnya setiap membahasan bermuara pada kesimpulan bahwa penulisan dan penyusnan sunnah terjadi di permulaan era Islam.

Ketiga, menjelaskan perihal kitab-kitab terkenal yang dikarang pada kurun era 2 hijiryah. Seperti kitab al-Muwattha’ yang merupakan kitab yang tersisa dari era tersbut. Lalu pada era ke tiga atau yang dianggap sebagai era keemasan dalam penyusunan hadis dan sunan.

Keempat, menyebut pula kitab-kitab yang terkenal dikarang pada kurun era ke 4. Dan pada kurun ini kalau tidak bisa dikatakan selesai atau sempurna, maka hampir keseluruhan dari hadis dan sunan telah tersususn. Petbaikandan pengumpulan dari kitab kitab yang terpisah. Dan hal ini selesai pada era ke 5.

Kelima, menjelaskan perihal metode dan sistematisasi para ulama di dalam mengarang kitab-kitab mereka yang terkait hadis. Kemudian menjelaskan syarat-syarat perawi di dalam Islam dan perbedaan antara adl ar-riwayah dan adl as-syahadah, dan bagaimana seseorang dikatakatan telah memenuhi syarat perawi secara lengkap. Dan juga cara merajihkan antara perawi yang shadiq dan yang kadzib, antara perawi yang dhabith dan perawi yang ghaflah. Setelah itu, saya merangkumkan turuqh at-tahammul wa al-ada’. Dan itu sebanyak 8 cara. Hal ini semoga diketahui oleh para penuntut ilmu dan para peneliti bahwa hadis-hadis itu bangun berdasarkan asas yang berpengaruh dari jalur-jalur periwayatan yang shahih. 

Kemudian, akan dijelaskan isnad ali dan pembagiannya. Begitu pun dengan an-nazil dengan pembagiannya. Agar para penuntut ilmu tahu bahwa melacak uluwwi sanad merupakan hal yang telah menjadi tradisi sejak dahulu, kemudian akan disebutkan sejumlah masalah dan kaidah yang berkaitan dengan karakteristik penuliskan kitab dan kedhabitannya. Dan karakteristik periwayatannya termasuk di dalamnya periwayatan dengan makna dan juga penjelasan syarat-syaratnya.

Keenam: penjelasan perihal adab-adab mahir hadis dan etika penuntut hadis- terlebih lagi dalam hal rihlah mereka di dalam mencari ilmu dan hadis. Kemudian dipaparkan pula periode di mana ketika itu banyak para penuntut ilmu mengarang karya perihal hadis dan bagaimana mereka bersungguh-suguuh sampai betul-betul mahir dalam keilmuan hadis tersebut.dan harus pula dipaparkan tujuan-tujuan yang menjadi maksud ditulisnya ilmu hadis sebagaimana yang telah dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi dan selainnya

Terakhir, dijelaskan perihal hal-hal yang berkaitan dengan pembagian hadis, dari sudut pandangan ulama. Dalam hal ini Abu Syuhbah memuliainya dengan Pembagian hadis dilihat dari kwantitas perawi sampai pembagian dilihat dari faktor lainnya.

Dalam hal ini, telah diluaskan ruang di dalam membahas mutawatir, masyhur dan pembagiannya dan kitab-kitab yang dikarang perihal hadis-hadis yang populer, dan termasuk yang harus diketahui bahwa kapan al-mutawatir itu jadi sahih, hasan atau dhaif. Pada pembagian kedua, hadis terbagi berdasarkan perawinya. 

Pertama marfu’, mauquf dan maqthu’. Pada pembahasan ini saya akan membahas mana marfu’ yang sharahah dan mana marfu secara hukum. Dan juga penerangan perihal beberapa istilah yang penting terkait hadis mauquf yang telah ditentukan oleh ulama yang mahir dalam hal ini. termasuk hal yang penting diketahui ialah bahwa ketiga ini bisa menjadi shahih, hasan atau dhaif, berlainan dari apa yang difahami oleh kalangan yang menganggap bahwa ketiga tersebut serpihan dari hadis dhaif.

D. Kandungan Materi Kitab

Jika kita tela’ah secara sederhana di serpihan daftar isi kitab ini, maka diketahui bahwa terdapat setidaknya 709 pembahasan yang dibahas di dalamnya. Tentu tidak mungkin penulis menyajikan tiap pembahasan sebanyak itu secara terperinci, mengingat keterbatasan waktu dan kemampuan penulis. Bahkan, daftar isi yang dimuat dalam kitab ini memakan 48 halaman. Di antara tema-tema yang ada di dalam daftar isi tersebut antara lain:

  1. Pembukaan Kitab- Membahasa perihal ajakan, tujuan dan pentingnya memelihara umat Islam dengan Hadis secara riwayat dan dirayah (halaman 5-8)
  2. Metodologi Penulisan Kitab (halaman 8-13)
  3. Penjelasan istilah-istilah pokok di dalam kitab-kitab hadis (halaman 15)
  4. Sunnah dari segi bahasa dan Istilah (halaman 16)
  5. Definisi al-Khabar dan al-Atsar (halaman 17)
  6. Sanad-Isnad segi Bahasa dan Istilah (halaman 18)
  7. Musnad dan Musnid (halaman 18)
  8. Matan segi Bahasa dan Istilah dan pola penggunaan istilah-istilah hadis pada hadis “Innama a’mal binniyah” (halaman 18-19)
  9. Laqab orang-orang yang berkecimpung dalam hadis: al-Hafizh- al-Hujjah- al-Hakim dan lain-lain (halaman 19-20)
  10. Perpaduan Kwalitas hafalan dan pemahaman yang menjadi khusus para mahir hadis generasi awal. (halaman 21-22)
  11. Ilmu hadis dilihat dari definsi secara umum dan definisi dari susunan katanya (halaman 23)
  12. Ilmu hadis riwayah: ruang lingkup, fungsi dan beberapa hal penting yang berkaitan dengannya (halaman 24-25)
  13. Ilmu hadis dirayah: ruang lingkup, fungsi dan beberapa hal penting yang berkaitan dengannya (halaman 25-26)
  14. Sejarah ilmu hadis dirayah: sebelum masa penyusunan sampai masa penyusunan kitab hadis- beberapa problem yang berkiatan dengan hal in yang telah tercantum di dalam beberapa kitab-kitab lain (halaman 27-28)
  15. Penyusunan kitab-kitab yang membahas cabang-cabang ulum al-hadis (halaman 29)
  16. Penyusunan ulum hadis sebagai disiplin ilmu yang bangun sendiri- beberapa istilah terkait dengan ilmu hadis-kapan dimualinya penyusunan-kitab-kitab terkenal yang dikarang (halaman 30)
  17. Kitab-kitab: Karangan ar-Ramuhurmuzy-al-Hakim Abi Abdullah-al-Hafizh Abi Nu’aim (halaman 31)
  18. Kitab-kitab ulum al-Hadis karangan Al-Khatib al-Baghdadi- setiap kitab yang dikarang sehabis al-Khatib al-Baghadadi niscaya bersandar dari kitabnya. (halaman 31)
  19. Ulum al-hadis karangan Ibnu Shalah (halaman 32)
  20. Syair-syair al-Iraqy yang berkaitan dengan ulum hadis-alfiyah al-Iraqy wa Syuruhuha-at-taqrib karangan an-Nawawy (halaman 33)
  21. At-Tadrib karangan as-Suyuthy dan beberapa kitab yang dikarang sebagai ringkasan dari kitabnya. (halaman 34)
  22. Nukhbah al-Fikr bi Syarhiha- Zhafar al-Amani- Syarh al-Jurjani -alfiyah karangan as-Suyuthy (halaman 34-35)
  23. kritik argumen orientalis seputar hadis (halaman 38)
  24. Periwayatan di dalam Islam- pengertiannya secara bahasan dan istilah- rukun dan syaratnya- pembagiannya (halaman 39-40)
  25. Periwayatan sebagai metode jalur ilmu- sejarah periwayatan- periwayatan di dalam tradisi umat-umat lain (halaman 41-42)
  26. Periwayatan di dalam tradisi arab- eksistensi periwayatan dan validitas suatu informasi disandarkan kepada hafalan termasuk di antara lantaran dari menghafal al-Qur’an dan Sunnah (halaman 43)
  27. Keistimewaan periwayatan berdasarkan beling kaca mata Islam (halaman 44)
  28. Memelihara urusan umat Islam dengan kritis terhadap sanad dan matan (halaman 45)
  29. Nash-nash yang memperlihatkan diperintahkannya kritis atas sanad dan matan sebagai bentuk pemeliharaan al-Qur’an dan hadis (halaman 45)
  30. Al-Isnad as-Shahih al-Muttashil merupakan kekhususan umat Islam (halaman 45-48)
  31. Hadis di zaman Rasulullah (halaman 49)
  32. Wajibnya memberikan hadis dan sunah-penulisan al-Qur’an, secara keseluruhan yang disaksikan eksklusif oleh Nabi saw dan dengan demikian al-Qur’an divalidasi dengan dua (1) hafalan dan (2) penulisan (halaman 50)
  33. Tidak dikodifikasinya keseluruhan hadis di masa Nabi saw- hadis larangan menulis hadis-diperbolehkannya beberapa sobat untuk menulis hadis (halaman 51)
  34. Nash-nash yang memperlihatkan atas diperbolehkannya menulis hadis (halaman 52-55)
  35. Perselisihan ulama salam mengenai boleh tidaknya menulis hadis (halaman 56)
  36. Pandangan ulama di dalam pengkompromian hadis yang melarang dan hadis yang membolehkan penulisan hadis (halaman 57)
  37. Hadis di masa Sahabat dan kibar at-Tabi’in (halaman 58) 
  38. Keinginan Umar R.A untuk menuliskan hadis (halaman 59)
  39. Tulisan hadis sebagian Sahabat (halaman 60)
  40. Banyaknya tabi’in yang menuliskan hadis (halaman 60)
  41. Beberapa pola tabiin yang menulis hadis (halaman 61)
  42. Upaya penjelasan periwayatan yang dilakukan di masa sahabat- penjelasan pada masa Khalifah ar-Rasyidin (halaman 61)
  43. Klarifikasi periwayatan periode Abu Bakar as-Shiddiq (halaman 61)
  44. Klarifikasi periwayatan periode Umar R.A- penjelasan yang dilakukan Abu al-Hasan Ali r.a.-klarifikasi yang dilakukan selain al-khulafa ar-Rasyidin dari golongan sahabat-adanya upaya penjelasan tidak memaksudkan kedustaan sobat dan tidak pula mewaspadai kejujuran sobat (halaman 62-63)
  45. Klarifikasi periwayatan di masa tabi’in dan periode setelahnya (halaman 63)
  46. Awal kodifikasi hadis dengan penyusunan secara umum dan hal yang melatarbelakanginya (halaman 64)
  47. Kapan dimulainya penyusunan hadis? Siapa yang memerintahkannya? – keterangan dari atsar yang berkaitan dengan hal tersebut (halaman 65)
  48. Surat Khalifah Umar bin Abdul Aziz kepada para pembesar-pembesar untuk mengumpulkan hadis-hadis dan sunan (halaman 66)
  49. cepatnya para ulama menulis dan mengumpulkan hadis sebagai kritik atas penyataan orientalis dan Ahmad Amin (halaman 67)
  50. Kodifikasi pada era kedua. Penulis-penulis yang terkenal di tahun itu. (halaman 68)
  51. Disendirikannya penulisan hadis rasulullah dengan dituliskannya musnad-musnad (halaman 69)
  52. Kodifikasi pada era ketiga- era ketiga era keemasan- as-shahihain- kitab sunan yang empat (halaman 69-70)
  53. Kodifikasi pada era ke-empat- pencarian dan inovasi kembali hadis-hadis yang luput (istidrak) (halaman 70)
  54. Kitab-kitab terkenal yang terkodifikasi pada era ke empat: Shahih ibn Khuzaimah, Shahing ibn ‘Uwanah, Mushannaf at-Thahawy, al-Muntaqa karya Qashim ibn Ashbag, al-Muntaqa karya Ibn As-Sakan Shahih Abi Hatim al-Basaty, Sunan ad-Daruquthny, Mustadrak al-Hakim (halaman 71)
  55. Kitab-kitab yang menghimpun hadis-hadis hukum: as-Sunan al-Kubra karangan al-Baihaqi- muntaqa al-Akhbar karya Majdu Ibn Taimiyah (halaman 74)
  56. Kitab yang menghimpun hadis-hadis utama yang berkenaan dengan hukum: Bulugh al-Maram (halaman 75)
  57. Kitab-kitab yang berisi hadis-hadis pengajaran, etika dan sopan santun (halaman 76)
  58. Kitab at-Targhib wa at-Tarhib karangan Mundziry, Riyadh as-Shalihin karangan an-Nawawy, juga penjelasan perihal metode kitab tersebut (halaman 76)
  59. Perkembangan pengumpulan hadis berbarengan dengan perkembangan kritik hadis (halaman 76)
  60. Memelihara faliditas hadis dengan metode kritik sanad- kritik eksteren dan kritik matan, kritik intern (halaman 77)
  61. Metodologi para mahir hadis di dalam mengkritik: merupakan metodologi yang paling terperinci dan paling terpercaya. (halaman 79)
  62. Argumen-argumen ilmiah yang mengkritik pendapat para mahir yang mewaspadai hadis (halaman 80)
  63. Metode-metode mahir hadis di dalam menyusun kitab: metode penyusunan berdasarkan bab-bab fiqh (halaman 81)
  64. Penulisan kitab yang berkaitan dengan “il-Ilal dan al-Abwab” menyerupai kitab yang dikarang oleh Abi Hatim, Musannaf Ya’qub bin Syaibah (halaman 83)
  65. Pengumpulan hadis berdasarkan biografi-biografi yang popular- pengumpulan hadis berdasarkan bab-bab khusus (halaman 84)
  66. Contoh pengumpulan beberapa hadis dengan bab-bab khusus- pengumpulan sanad-sanad dan jalur-jalur untuk satu hadis (halaman 84)
  67. Syarat-syarat periwayat di dalam Islam- syarat keadilan- konsep keadian – hal-hal yang merusak aspek keadilan (halaman 85)
  68. Konsep Kedhabitan- pembagiannya- indikator kedhabitan (halaman 91-92)
  69. Cukupnya syarat yang telah ditetapkan mahir hadis di dalam menilai perawi dan riwayat yang maqbul, dan sanggup diamalkan (halaman 93)

Setidaknya dari 709 pembahasan, sanggup dipetakan apa-apa saja yang menjadi titik fokusnya.

1. Halaman 8-13, menjelaskan perihal pengantar kitab ini; latar belakang penulisan kitab, sistematika secara umum dan tujuan kitab ini ditulis

2. Halaman 15-26, buku ini memperlihatkan definisi singkat perihal istilah dan konsep-konsep dasar yang digunakan di dalam ulum al-hadis. Seperti makna al-hadis, khabar, atsar, matan, musnad, musnid, isnad. 

Begitu juga dengan tingkatan mahir hadis atau yang diisitilahkan oleh Abu Syuhbab musytagilin bi al-Hadis menyerupai muhaddis, thalib al-hadis, hafizh. Hujjah dan lain sebagainya. Termasuk juga penjelasan perihal ulum hadis secara umum dan ulum hadis khusus yang terbagi menjadi riwayah dan dirayah

3. Halaman 27-38, membahas perihal sejarah ulum hadis dilihat dari segi dirayahnya. Dipaparkan perihal bagaimana perkembangan ulum hadis, sebelum masa pentadwinan, sampai sehabis pentadwinan hadis. 

Kemudian cabang-cabang ilmu hadis yang berkembang dilihat dari banyaknya kitab-kitab tersendiri yang membahas satu cabang ilmu hadis menyerupai mukhtalif hadis karya ibnu qutaibah, ikhtilaf al-hadis milik as-Syafi’i dan kitab-kitab lain yang populer. Seperti kitab ar-Ramuhurmuzi, al-Hakim, Abi Ubaidillah, Abi Nuaim, Khatib al-Baghdadi dan masih banyak lagi.

4. 39-44, memaparkan secara luas perihal kosntruksi periwayatan sebagai serpihan dari ilmu hadis. Dalam pembahasan ini, Abu Syuhbah di dalam kitab al-Wasith, mula-mula menyoroti perihal bagaimana sesungguhnya tradisi periwayatan yang ada dalam peradaban yang jauh lebih maju dari Arab ketika itu. sehingga ditemukan tradisi periwayatan ini sudah ada sejak peradaban yunani berdiri. 
Lalu di arab pra Islam sendiri. kemudian dilihat pula bagaimana disiplin ilmu lain memandang periwayatan itu sendiri. dan pada akibatnya dikomparasikan dengan periwayatan yang telah masuk dalam kaidah dan kajian ulum al-hadis.

5. 45-76, memaparkan seputar sanad dan matan. Seperti bagaimana melihat rantai sanad sebagai serpihan epistemologi menentukan ilmu atau pengetahuan. Lalu kenyataan bahwa setiap informasi tidak hanya arab tetapi di peradaban lain memakai hafalan dan goresan pena untuk mentransfer dan menjaga ilmu, menjadi legitimasi yang sangat valid akan eksistensi dan otoritas sanad. Lalu bagaimana sesungguhnya sanad muttashil itu ialah serpihan khusus dalam peradaban Islam.

Pada serpihan ini juga dijelaskan perihal proses perkembangan penulisan dan penyusunan kitab hadis mulai dari zaman Rasulullah, Sahabat, tabi’in sampai selesai era kedua dan era ketiga yang telah muncul shahihain dan sunan al-arbi’ah. Lalu era keempat dengan munculnya kitab hadis shahih ibnu khuzaimah, shahih debu uwanah, mushonnaf at-Thawi, dan dan lain-lain.Lalu sehabis itu muncul kitab-kitab hadis yang menghimpun hadis-hadis dalam satu tema menyerupai tartib atau tahzib.

6. 77-93 membicarakan perihal teori kritik sanad dan matan. Termasuk di dalamnya dipaparkan asal usul kritik matan. Lalu beberapa konsep kunci dari segi perawi menyerupai adil; bagaimana syarat adil, apa perbedaan adl al-riwayah dan adl as-syahadah dan lain sebagainya. Begitu juga dengan dhabit. Dalam serpihan ini juga dijelaskan perihal manhaj para ulama menyusun kitab-kitab hadis, mulai dari mengikuti bab-bab fikih, sampai yang mempunyai sistematika tersendiri.

7. 94-115 membicarakan perihal turuq at-tahammul wa al-ada’, yang oleh Abu Syuhbah di dalam kitab ini dibagi menjadi delapan bagian. Termasuk di dalamnya dibicarakan sanad ali dan nazil; bagaimana saja suatu sanad itu bisa menjadi sanad yang ali.

8. 116-709 membicarakan banyak sekali macam topik dan permasalahan-permasalahan terkait dengan beberapa tema khusus seperti: yang berkaitan dengan penulisan dan adabnya, berkatian dengan adab-adab mahir hadis dan masih banyak lagi.

E. Karakteristik Pembahasan

Setidaknya sanggup diketahui dua karakteristik cara membahas Abu Syuhbah di dalam kitab ini. Pertama dia menyajikan pengertian istilah-istilah hadis di awal dengan ringkas dan menghindari perdebatan serta meminimalisir pola dari penerapan istilah-istilah tersebut. Seperti pada penjelasan mengenai sunah berikut:

Berdasarkan teks di atas, Abu Syuhbah hanya memaparkan beberapa pengertian secara ringkas dan gampang difahami, berikut dengan beberapa pendapat dari kalangan mahir hadis dan mahir fikih tanpa merajihkan salah satu dari keduanya.

Hal ini berbeda dengan beberapa kitab induk ulum hadis lainnya. Misalnya kitab muqaddimah ibni Shalah yang memulai penjelasannya eksklusif pada pengertian hadis shahih, hasan, dan dhaif.[4] Berbeda pula dengan kitab Ulum al-hadis wa Mushtalahuh krangan Ibrahim as-Shalih di mana ketika ia membahas definisi hadis, ia banyak mengutip pendapat-pendapat dan menguatkan pendapat yang membedakan hadis dengan sunah.[5] 

Hal ini, meski terbilang sederhana, tapi setidaknya sudah sanggup memberi citra bahwa Abu Syuhbah di dalam kitab ini ingin menghindari hal-hal yang sanggup membingunkan di dalam mengkaji hadis

Karakteristik kedua yang bagi penulis merupakan kelebihan dari Abu Syuhbah ialah setiap pembahasan, dia selalu memperlihatkan dua kesimpulan yang tiba dari pendapat pribadinya, dimana simpulan atau tanggapan itu merupakan kontekstualisasi atas kajian ulum hadis di zaman sekarang. Seperti ketika dia menjelaskan perihal makna alqab dari derajat mahir hadis, dia kemudian menuliskan dua faidah:

Berdasarkan teks di atas sanggup diketahui bahwa, Abu Syuhbah memperlihatkan kontekstualisasi pengeritan hujjah al-hadis, Hafizh dan laqab lainnya di mana pengertian yang di antaranya bisa menghafal ribuan hadis ialah pengertian yang tidak aplikatif lagi di zaman sekarang. Sehingga dia menggantinya dengan beberapa kriteria: 

(1) orang yang tahu seluk beluk hadis secara riwayah dengan baik, 
(2) orang yang tahu ilmu hadis secara dirayah dan bisa memakai metode-metode ilmu hadis di dalam menentukan dan menerapkan hadis dan 
(3) orang yang mempunyai konsistensi di dalam menelaah hadis. Adapun faidah yang kedua ialah sebuah koreksian dari orang yang salah memahami perihal hafalan para mahir hadis yang mencapai ribuan. 

Pada kenyataannya, beberapa orang yang mewaspadai hadis kemudian beragumen bahwa menghafal ribuan hadis ialah mustahil, lantaran banyak hadis yang terdapat di dalam kitabnya tidak sebanyak hafalannya. Inilah yang kemudian dikoreksi oleh Abu Syuhbah bahwa yang dimaksud menghafal ribuan hadis ialah menghafal jalur periwayatan yang bisa saja dalam satu hadis mempunyai banyak jalur sanad. Atau kemungkinan kedua bahwa yang termasuk ia hafal ialah khabar dan atsar. Tentu tanggapan-tanggapan menyerupai ini sangat penting di zaman sekarang.[6]

F. Analisa Kitab al-Wasith fi Ulum al-Hadits wa Musthalahuhu

1. Sistematika Pembahasan

Banyaknya cabang ilmu hadis, menjadikan pentingnya sistematika pembahasan ilmu hadis dari segi dirayahnya. Hingga kini pun belum ada janji berapa jumlah cabang ilmu hadis. Ibnu Salah dalam Muhammad ibn Shalah membagi menjadi 65 cabang keilmuan. Al-Hakim dalam Ma’rifah menetukan 52 cabang. Sementara al-Hazimiy dalam karyanya al-‘Ajalah beropini bahwa cabang keilmuan hadis bisa mencapai seratus, lebih As-Suyuti menyampaikan tidak terhitung.[7]

Mengingat banyaknya cabang keilmuan hadis, maka di dalam penyusunan kitab ulum al-hadis, sistematika pembahasan dan pemaparan makna menjadi suatu yang urgen. di antara beberapa bentuk sistematika yang digunakan para penyusun kitab ini, antara lain[8]:

a. Membagi menjadi beberapa tema pembahasan tanpa mengkalsifikasikan atau memberi batasan secara terang tema-tema yang mempunyai kesamaan fokus kajian. Sistematika ini digunakan oleh al-Ramuhurmuzy dalam karnya al-Muhaddits al-Fasil baina ar-Rawi wa al-Wa’y

b. Membagi menjadi beberapa juz berdasarkan nomor urut dari pertama sampai terakhir. Tiap juz terdiri dari beberapa tema pembahasan. Namun tema pada satu juz terkadang dibahas pula pada juz lain. sistematik ini digunakan oleh khatib al-baghdadi dalam al-Kifayah fi Ilm al-Riwayah.

c. Membagi cabang ulum al-Hadis ke dalam sejumlah tema pembahasan berurutan atau berdasarkan nomor urut dari nomor pertama sampai terakhir, tanpa mengklasifikasikan berdasarkan serpihan atau objek tertentu. Sistematika ini digunakan oleh al-Hakim dalam Ma’rifah ‘Ulum al-Hadis, Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ibn Shalah, dan beberapa kitab ulum hadis terkenal lainnya menyerupai Tadrib ar-Rawi karangan as-Suyuti.

d. Membagi menjadi beberapa serpihan pembahasan, masing-masing serpihan terdiri atas beberapa sub bab, tiap sub serpihan meliputi beberapa tema bahasan yang mempunyai kesamaan kesatuan. Sistematika sepert ini digunakan oleh para ulama hadis yang muncul cukup umur ini. menyerupai Muhammad Ajjaj al-Khatib di dalam Ushul a-Hadis

e. Menyajikan penjabaran serpihan pembahasan berdasarkan objek kajian. Misalnya cabang-cabang ilmu yang membahas perihal sanad dikumpulkan dalam satu bab. Demikian pula dengan cabang-cabang ilmu lainnya. Sistematika menyerupai ini dterdapat dalam nurudin Itr.

Dilihat dari penjabaran tipe pembagian di atas, berdasarkan penulis sendiri kitab al-Wasith fi ulum wa musthalah al-hadis karya Abu Syuhbah ini masuk dalam penjabaran yang sama dengan kitab Nuruddin Itr. Meski secara teknis berbeda dari karya-karya dulu, dengan menampilkan ta’rifat sebagai pengantar buku, kitab ini secara sistematis menyajikan embahasan berdasarkan objek kajian. Yang menarik mungkin bisa dikaji lebih lanjut ialah di dalam al-Wasith lebih dari separuh pembahasan terdiri dari kajian-kajian atau polemik-polemik dalam ilmu hadis yang dimasukkan dalam pembagian masalah-masalah.

2. Kandungan Materi

Penulis mengakui belum layak untuk memperlihatkan analisa atas bahan yang dikandung dalam kitab ini, disebabkan pembacaan yang belum tuntas. Namun setidaknya, dari beberapa serpihan yang telah penulis baca ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dan ditanggapi.

Dari sisi kelebihan, bagi penulis sendiri, sistematika teknis yang dilakukan Abu Syuhbah dengan menempatkan ta’rifat dalam ulum hadis di serpihan pengantar hadis dengan definisi yang mudah dan gampang dimengerti merupakan langkah konstruktif inovatif bagi karya ulum al-Hadis pada masa sekarang.

Penyajian pola yang gampang difahami bagi penulis juga menjadi kelebihan tersendiri dari Abu Syuhbah. Sepembacaan penulis, Abu Syuhbah tidaklah banyak memperlihatkan pola atas definisi-definisi istilah hadis. Melainkan ia mencoba memperlihatkan satu pola yang meliputi semua istilah yang telah terdefinisikan sebelumnya

Menurut penulis, Abu Syuhbah, di dalam buku ini juga mempunyai satu kelebihan, yaitu dalam beberapa tempat, Abu Syuhbah memperlihatkan faidah atau memperlihatkan tanggapan penting sebelum melanjutkan pembahasan setelahnya. Hal ini tentu memperlihatkan wawasan dan petunjuk semoga memahami ulum hadis yang sedang dibicarakan dengan baik. Seperti sehabis menjelaskan definisi-definisi dari Laqob mahir hadis, ia menuliskan dua faidah:

Pertama, definisi muhaddis dan lain-lain hakikatnya dilihat pada konteks di mana istilah itu mulai muncul dan berkembang. Namun di zaman kini tentu perlu ada toleransi terkait istilah tersebut. kalau tidak demikian, maka hakikatnya sulit bagi seseorang untuk menyandang gelar di dalam ulum al-hadis lagi. 

Untuk itu kalau dikontekstualisasikan, maka sudah bisa dikatakan sebagai muhaddis di masa sekarang, ketika orang tersebut telah menguasai seluk beluk ilmu hadis secara riwayat. Dan bisa untuk melaksanakan penyelidikan atas para perawi baik dari segi ta’dil dan marjuhnya eksklusif berdasarkan pada kitab-kitab induk terkait ilmu ini. juga bisa membaca dan memahami kitab sembilan, muwattah, musnad dan mustadrak, sunan ad-darquthni dan baihaqi dan lainnya. Dan mempunyai daya kontiunitas yang tinggi di dalam mengkaji kitab kita tersebut sampai memungkinkan ia untuk mencari dan menjelaskan hadis-hadis yang dikehendaki.

Kedua, Terdapat juga anggapan bahwa ribuan hadis yang menjadi prasarat atau ciri muhaddis di zaman dahulu sulit diterima karenakan tidak didapati hadis-hadis yang ma’rufah mencapai apa yang mereka hafal di dalam kitab-kitab mereka. Anggapan ini hakikatnya salah memahami, arena yang dimaksud dari telah menghafal hadis tidaklah semua hadis itu berbeda-beda sebagaimana kalau difahami secara zahir. Tetapi termasuk juga di dalamnya satu hadis namun mmiliki jalur sanad yang banyak. 

Kenyataannya ada satu hadis tetapi diriwayatkan dengan 10 sanad. Sehingga yang terjadi ialah para ulama itu menghafal keseluruhan riwayat itu kemudian menentukan yang shahih untuk dituliskan di dalam ktiab mereka. Dan terkadang juga ada hadis shahih yang tidak dituliskan dari hafalan mereka. Ada juga termasuk di dalamnya atsar as-shahabah dan tabiin. Dan atsar menyerupai ini dianggap serpihan dari hadis berdasarkan banyak para mahir hadis.

Jika diteliti lebih jauh lagi, adanya simplifikasi di dalam menjelaskan beberapa istilah mempunyai dua akibat. Pertama jawaban baik, bahwa dengan menyederhanakan penta’rifan tanpa memasukkan perdebatan-perdebatan akan menguntungkan bagi para pembaca awam untuk memahami maksud dari setiap istilah ulum al-hadis. Namun demikian, bagi yang berkecimpung di dalam kajian ulum al-hadis sendiri, hal ini tentu dirasa kurang mengingat diskusi-diskusi tersebut bisa memperkaya wawasan dan pengetahuan dalam khazanah keilmuan hadis sendiri.

Di satu sisi, tujuan al-Wasith sebagaimana yang dipaparkan pada muqaddimah buku ini yaitu semoga baik muslim secara umum memahami ilmu ini bagi penulis sendiri sangat lah susah dicapai. Sebab dalam ruang lingkup tertentu, ilmu hadis juga mempunyai kompleksitasnya sendiri yang hanya bisa difahami oleh orang-orang yang memang mau menyediakan banyak waktunya untuk melaksanakan penyelidikan. Sebut saja konsep illah di dalam Ulum al-Hadis. 

Bagi para ulama, Mempelajari ‘illah harus menempuh secara cermat pembahasan-pembahasan dan kesamaran sebab-sebab ‘illah bahkan samar bagi umumnya para mahir hadis, kecuali para mahir yang memang diberikan pemahaman yang sangat mendalam, luas, dan merinci.

Hal inilah yang menciptakan beberapa mahir hadis menyatakan bahwa mengetahui cacat yang samar dalam hadis itu ialah sebuah ilham, intuisi dan bahkan dugaan atau ramalan (kahānah). Hal ini berdasarkan banyak keterangan dari muhaddiṡūn sendiri. 

Salah satunya, riwayat dari al-Ḥākim dalam kitabnya al-Ma’rifah, dan al-Khutaibi dalam al-Jāmi’ menyampaikan bahwa Abu Zar’ah ditanya oleh seseorang: “apa hujjah-mu dalam mencacatkan (ta’līlukum) sebuah hadis?”. 

Abu Zar’ah menjawab: “hujjah ku yaitu ketika kau bertanya perihal tentang ‘illah sebuah hadis, kemudian kusebutkan ‘‘illah-nya, kemudian hadis itu kau tanyakan pula pada Muḥammad bin Muslim bin Rawwāh mengenai ‘illah-nya tanpa kau beritahukan mengenai pendapatku terhadap ‘illah hadis tersebut, kemudian ia menyebutkan ‘illah-nya, kemudian kau tanya pula pada Abu Ḥātim dengan hadis yang sama dan dengan cara yang sama, kemudian ia juga memberitahukan cacatnya. 

Jika terdapat perbedaan ‘illah yang kami berikan terhadap hadis tersebut, maka ketahuilah tiap dari kami menyebutkan ‘illah itu atas pengertian kami masing-masing (fa’lam anna kulla minna takallamna ‘ala murādihi), dan kalau kau mendapati kesesuaian kami atas ‘illah tersebut, maka ketahuilah bahwa itulah bukti kebenaran atas pengetahuan dari ‘illah hadis ini. 

Pemuda itu kemudian mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Abu Zar’ah, dan dia mendapati adanya kesesuaian atas jawaban-jawaban itu. Dia berkata: “Sungguh saya mengakui bahwa pengetahuan atas ‘illah hadis merupakan sebuah ilham”.[9]

Untuk itu, ekonomis penulis konsumsi orang awam atas ulum al-Hadis lebih dititik beratkan kepada mengetahui hadis secara riwayat dan bagaimana memahami dan mengamalkan hadis secar tepat. adapun status hadis dari segi dirayahnya bisa dijelaskan pada hadis-hadis terkenal atau hadis-hadis dhaif yang sudah terlanjur diketahui khalayak masyarakat. 

Adapun ulum al-hadis secara rinci dan universal bisa diajarkan kepada mereka yang berkecimpung dikeilmuan ini, atau memang dalam satu kasus terdapat pertanyaan yang mengharuskan kita untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan beberapa istilah hadis. Terlepas dari itu, apa yang dikaryakan oleh Abu Syuhbah dengan al-Wasith ini merupakan khazanah keilmuan ulum al-hadis dan sumber penyelidikan ilmiah selanjutnya yang berharga.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Anggapan bahwa kajian ulum al-hadis tidaklah bisa berkembang secara signifikan bagi penulis ialah kesalahan yang besar. lantaran ilmu hadis pun mempunyai banyak cabang ilmu yang perlu dikaji di samping statusnya sebagai ilmu yang mencoba menjelaskan hadis sebagai salah satu di antara sumber pokok fatwa Islam. kajian kitab Ulum al-hadis ialah pola faktual bagaimana ulum al-Hadis itu bisa berkembang. Khususnya di Indonesia sendiri, masih banyak kitab ulum al-hadis karangan ulama nusantara yang belum banyak disentuh dan dikaji.

*Qaem Aulassyahied

DAFTAR PUSTAKA 

Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj, Usul al-Hadis, Terj. Muhamad Qadirun Nur dan Ahmad Musyafiq Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001

As-Shalah, Ibn, Ma’rifah Anwa’ ‘Ulum al-Hadis, Muqaddimah Ibn as-Shalah, pentahqiq, Nur ad-Din ‘Itr, Beirut: Dar al-Fikr, 1406

As-Shalih, Ibrahim, Ulum al-Hadis wa Musthalahuhu, Beirut: Dar al-Ilm, 1984

As-Suyuti Jalaluddin Abdurrahman bin Abu Bakar, Tadrib ar-Rawi fi As-Syarh Taqrib an-Nawawi, (Madinah: Maktabah Ilmiyyah, 1997

Bahu, Abu Yūsuf Muṣṭafa, al-‘‘Illah wa Ajnāsuha ‘inda al-Muḥaddiṡīn, (Thanta: Dār aḍ-Ḍiyā, 2005

Fatmawati, Rohmi, Ma’rifah Ulum al-Hadis: Studi atas Karya Abu Abdullah al-Hakim al-Naysaburi, (Yogyakarta: Skripsi UIN Sunan Kaljaga, 2004

Itr, Nuruddin, Ulum al-hadis, terj. Endang Soetari dan Mujiyo Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 1995

Syuhbah, Abu, al-Wasith fi Ulum wa Mushtalah al-hadis, t. t: Dar al-Fikr, t. th.

https://pontrensalafiyahsyafiiyah.wordpress.com/2014/10/07/sejarah-hadis-dalam-pemikiran-muhammad-muhammad-abu-syuhbah-telaah-atas-kitab-fi-rihab-al-sunnah-al-kitab-al-sihhah-al-sittah/

Catatan Kaki

[1] Para ulama mengiistilahkan ilmu hadis dengan beberapa istilah, yaitu Ilmu Dirayah Hadis yang terkenal sehabis masa Khatib al-Baghdadi, kemudian sebelumnya dikenal dengan ulum al-Hadis, Ushul al-Hadis dan Musthalah al-Hadis. Jalaluddin Abdurrahman bin Abu Bakar as-Suyuti, Tadrib ar-Rawi fi As-Syarh Taqrib an-Nawawi, (Madinah: Maktabah Ilmiyyah, 1997), hlm. 5

[2] Nuruddin Itr, Ulum al-hadis, terj. Endang Soetari dan Mujiyo (Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 1995), hlm. 40

[3] https://pontrensalafiyahsyafiiyah.wordpress.com/2014/10/07/sejarah-hadis-dalam-pemikiran-muhammad-muhammad-abu-syuhbah-telaah-atas-kitab-fi-rihab-al-sunnah-al-kitab-al-sihhah-al-sittah/

[4] Ibn as-Shalah, Ma’rifah Anwa’ ‘Ulum al-Hadis, Muqaddimah Ibn as-Shalah, pentahqiq, Nur ad-Din ‘Itr, (Beirut: Dar al-Fikr, 1406 H), hlm. 11

[5] Ibrahim as-Shalih, Ulum al-Hadis wa Musthalahuhu, (beirut: Dar al-Ilm, 1984 M), I, hlm. 6

[6] Abu Syuhbah, al-Wasith fi Ulum al-hadis, )T.t: Dar al-Fikr, T, th) hlm. 21 22

[7] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Usul al-Hadis, Terj. Muhamad Qadirun Nur dan Ahmad Musyafiq (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001)

[8] Klasifikasi ini sanggup dilihat dari hasil analisis Rohmi Fatmawati, Ma’rifah Ulum al-Hadis: Studi atas Karya Abu Abdullah al-Hakim al-Naysaburi, (Yogyakarta: Skripsi UIN Sunan Kaljaga, 2004), hlm 61-62

[9] Abu Yūsuf Muṣṭafa Bahu, al-‘‘Illah wa Ajnāsuha ‘inda al-Muḥaddiṡīn, (Thanta: Dār aḍ-Ḍiyā, 2005 M), hlm. 60


Buat lebih berguna, kongsi: