Memaknai Hadis Mengucapkan Salam kepada Non Muslim: Tela’ah buku Fiqih Lintas Agama
Tuduhan
Dalam buku fiqih lintas agama yang ditulis oleh beberapa tokoh Paramadina, yaitu Nurcholish Madjid, Kautsar Azhari Noer, Komaruddin Hidayat, Masdar F Mas’udi, Zainul Kamal, Zauhari Misrawi, budhy Munawar-Rachman, Ahmad Gaus AF, dan Mun’im A Sirry (Editor) terdapat satu pembahasan mengenai mengucapkan salam kepada non-muslim.
Setidaknya dalam pemaparan tersebut penulis buku menggunggat hadis-hadis pelarangan memperlihatkan salam kepada non-muslim dengan beberapa alasan.
Adapun hadis-hadisnya:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa`id, telah menceritakan kepada kau Abdul Aziz-yaitu Al-Darawardi- bersumber dari Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah bergotong-royong Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “jangan memulai salam pada orang yahudi dan nashrani. Jika salah seorang dari kalian bertemu mereka di jalan, maka desaklah ke pinggir”(Hr. Muslim)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul `Aziz bin Muhammad, dari Suhail bin Abi Shalih, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, bergotong-royong Rasulullah shallallahu `alaihi wassallam bersabda: “Jangan memulai salam pada orang yahudi dan nashrani. Sedangkan jikalau kalian menjumpai salah seorang dari antara mereka di jalan, maka paksalah mereka ke pinggir”(Hr. Tirmidzi).
Sesungguhnya A’isyah RA istri nabi SAW berkata, “Sekelompok kaum dari Yahudi memasuki ruangan Rasulillah SAW untuk berkata ‘assaamu alaikum’. A’isyah berkata, “Saya memahami kalimat itu. Sontak saya menjawab ‘wa alaikumussaamu wallanah’,” artinya: Semoga kalian juga dilanda final hidup dan laknat.Sontak Rasulillah SAW bersabda, “ (Menjawabnya) yang lembut ya A’isyah, sungguh Allah cinta kelembutan dalam masalah semuanya.” A’isyah berkata, “Saya sontak menjawab ‘ya Rasulallah, apa baginda tidak mendengar yang mereka katakan?’. Rasulillah SAW bersabda, “Sungguh saya tadi telah mengucapkan ‘wa alaikum’ kok.”(Hr. Bukhari).
Imam nawawi memperlihatkan beberapa klarifikasi mengenai hadis-hadis tersebut, di antaranya. Maksud dari mendesak orang kafir ke pinggir maksudnya yaitu menyuruh mereka untuk minggir. Hal ini supaya tidak hingga menciptakan jalan padat dan sesak. Jikapun harus mendesak mereka, tidak hingga mencelakakan mereka ibarat terkantuk tembok atau terjatuh ke kanal. (syarh Nawawi ‘Ala Muslim: 14/147).
Berdasarkan hadis ini, al-Qamah dan an-Nakh’iy beropini bahwa mengucapkan salam itu boleh dalam keadaan darurat.
Mengenai hal ini, Ibnu Hajar memperlihatkan ulasan yang cukup komperhensif. Dalam Fath al-Bari, ia menyatakan bahwa aturan mengucapkan salam kepada non muslim ada tiga: pertama, haram. Kedua makruh dan ketiga boleh dalam keadaan dharurat ibarat seolah-olah hidup dalam keadaan tertekan.
Di antaranya: pertama bahwa fenomena perpecahan dan perselisihan agama yang terjadi kini salah satunya lantaran orang beragama, utamanya orang muslim teralu kaku dan pribadi dalam memandang aturan Islam. salah satunya aturan larangan mengucapkan salam kepada non-muslim, yang sebenarnya yaitu aturan tersebut tidak benar lantaran berbeda dari nilai luhur Islam yang prinsipil.
Kedua, hadis perihal pelarangan memperlihatkan salam itu diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Sementara bagi penulis buku Abu Hurairah yaitu perawi yang bermasalah, sebab. Ia sering meriwayatkan apa yang sebenarnya tidak diucapkan Nabi. Ia juga ceroboh dan pelupa. Ia meriwayatkan banyak dalam waktu singkat, dengan membandingkan riwayat yang diketengahkan oleh aisyah. Ia juga menuduh bubuk hurairah yaitu pemalas dengan bukti bahwa ia menolak pekerjaan yang ditawarkan Umar.
Terakhir, hadis-hadis yang diriwayatkannya sering bertentangan dengan riwayat yang lebih shahih.
![]() |
| Gambar Buku Fiqih Lintas Agama |
![]() |
| Salah satu buku yang menjawab beberapa pernyataan keliru pada buku Fiqih lintas Agama |
Tanggapan
Berdasarkan pemaparan ringkas di atas, maka setidaknya ada dua problem yang harus ditanggapi.
Berdasarkan pemaparan ringkas di atas, maka setidaknya ada dua problem yang harus ditanggapi.
Pertama, bagaimana memaknai hadis perihal pengucapan salam kepada non muslim. kedua bagaimana melihat sosok Abu Hurairah. Insya Allah goresan pena ini akan mengulas dua hal ini.
Dalam problem pertama, penulis tidak memaparkan klarifikasi hadis-hadis dalam tema ini secara universal. Akibatnya pemahaman yang didapatkan parsial. Yang harus dilakukan yaitu melihat aneka macam macam klarifikasi yang telah diberikan oleh para ulama. Sebab tentunya problem ini sudah dibahas telah oleh ulama kita di kitab-kitab karya mereka.
Dalam problem pertama, penulis tidak memaparkan klarifikasi hadis-hadis dalam tema ini secara universal. Akibatnya pemahaman yang didapatkan parsial. Yang harus dilakukan yaitu melihat aneka macam macam klarifikasi yang telah diberikan oleh para ulama. Sebab tentunya problem ini sudah dibahas telah oleh ulama kita di kitab-kitab karya mereka.
Adapun hadis-hadisnya:
صحيح مسلم (7/ 5)
5789 – حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ – يَعْنِى الدَّرَاوَرْدِىَّ – عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ ».
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa`id, telah menceritakan kepada kau Abdul Aziz-yaitu Al-Darawardi- bersumber dari Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah bergotong-royong Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: “jangan memulai salam pada orang yahudi dan nashrani. Jika salah seorang dari kalian bertemu mereka di jalan, maka desaklah ke pinggir”(Hr. Muslim)
سنن الترمذي –طبعة بشار –ومعها حواشي (4/ 357)
12- بَابُ مَا جَاءَ فِي التَّسْلِيمِ عَلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ
2700- حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ العَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ تَبْدَأُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ ، وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ.
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul `Aziz bin Muhammad, dari Suhail bin Abi Shalih, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, bergotong-royong Rasulullah shallallahu `alaihi wassallam bersabda: “Jangan memulai salam pada orang yahudi dan nashrani. Sedangkan jikalau kalian menjumpai salah seorang dari antara mereka di jalan, maka paksalah mereka ke pinggir”(Hr. Tirmidzi).
صحيح البخاري (الطبعة الهندية) (ص: 3042)
6024 - حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللهِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ دَخَلَ رَهْطٌ مِنَ الْيَهُودِ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا السَّامُ عَلَيْكُمْ قَالَتْ عَائِشَةُ فَفَهِمْتُهَا فَقُلْتُ وَعَلَيْكُمُ السَّامُ وَاللَّعْنَةُ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْلًا يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَوَلَمْ تَسْمَعْ مَا قَالُوا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ
Sesungguhnya A’isyah RA istri nabi SAW berkata, “Sekelompok kaum dari Yahudi memasuki ruangan Rasulillah SAW untuk berkata ‘assaamu alaikum’. A’isyah berkata, “Saya memahami kalimat itu. Sontak saya menjawab ‘wa alaikumussaamu wallanah’,” artinya: Semoga kalian juga dilanda final hidup dan laknat.Sontak Rasulillah SAW bersabda, “ (Menjawabnya) yang lembut ya A’isyah, sungguh Allah cinta kelembutan dalam masalah semuanya.” A’isyah berkata, “Saya sontak menjawab ‘ya Rasulallah, apa baginda tidak mendengar yang mereka katakan?’. Rasulillah SAW bersabda, “Sungguh saya tadi telah mengucapkan ‘wa alaikum’ kok.”(Hr. Bukhari).
Imam nawawi memperlihatkan beberapa klarifikasi mengenai hadis-hadis tersebut, di antaranya. Maksud dari mendesak orang kafir ke pinggir maksudnya yaitu menyuruh mereka untuk minggir. Hal ini supaya tidak hingga menciptakan jalan padat dan sesak. Jikapun harus mendesak mereka, tidak hingga mencelakakan mereka ibarat terkantuk tembok atau terjatuh ke kanal. (syarh Nawawi ‘Ala Muslim: 14/147).
Sejalan dengan itu, Mubarakfuri juga mengambarkan yang dimaksud mendesak yaitu menyuruh mereka minggir hingga ibarat bersandar di tembok. Kalau tidak bisa, maka mereka disuruh minggir ke pinggir jalan, (Tuhfah al-Ahwazi 5/188).
Dua keterangan ini memperlihatkan bahwa hadis-hadis mengenai hal ini, sama sekali tidak menyuruh umat Islam untuk menyakiti orang kafir.
Secara umum, dalam hal mengucapkan salam kepada non muslim ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan keharamannya menurut hadis ini.
Secara umum, dalam hal mengucapkan salam kepada non muslim ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan keharamannya menurut hadis ini.
Ada pula yang menyatakan kebolehannya menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas dan Abu Amamah dan Ibn Abi Muhairiz.
Terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa pelarangannnya tidak hingga jatuh kepada keharaman. Namun pendapat ini dianggap lemah.
Terdapat juga hadis yang terdapat dalam syarah an-nawawi yang berbunyi (an-Nawawi. Syarh Shahih Muslim, 14/145):
Terdapat juga hadis yang terdapat dalam syarah an-nawawi yang berbunyi (an-Nawawi. Syarh Shahih Muslim, 14/145):
إن سلمت فقد سلم الصالحون، وإن تركت فقد ترك الصالحون
Berdasarkan hadis ini, al-Qamah dan an-Nakh’iy beropini bahwa mengucapkan salam itu boleh dalam keadaan darurat.
Mengenai hal ini, Ibnu Hajar memperlihatkan ulasan yang cukup komperhensif. Dalam Fath al-Bari, ia menyatakan bahwa aturan mengucapkan salam kepada non muslim ada tiga: pertama, haram. Kedua makruh dan ketiga boleh dalam keadaan dharurat ibarat seolah-olah hidup dalam keadaan tertekan.
Ibn Hajjar kemudian memperlihatkan kesimpulan bahwa yang rajih yaitu keharamannya. Sebab salam dalam hal ini yaitu salam secara syar’i di mana sesama muslim saling menyalami dengan niat mendoakan keselamatan sesama muslim disebabkan keislaman dan keimanan mereka. Sedangkan salam yang tidak syar’i tentu sangat diperbolehkan kepada non muslim.
Masalah yang kedua yaitu bagaimana kita menyikapi sosok Abu Hurairah. Pada kenyataannya, jikalau ditelurusi lebih dalam, tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada Abu Hurairah telah usang dilontarkan oleh beberapa orang. Sebut saja Abu Rayyah, Ahmad Amin, Fatimah Mernissi dan A.R. Gibbs.
Masalah yang kedua yaitu bagaimana kita menyikapi sosok Abu Hurairah. Pada kenyataannya, jikalau ditelurusi lebih dalam, tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada Abu Hurairah telah usang dilontarkan oleh beberapa orang. Sebut saja Abu Rayyah, Ahmad Amin, Fatimah Mernissi dan A.R. Gibbs.
Tuduhan ini dilandasi oleh kepentingan menolak hadis-hadis yang tidak sesuai dengan ideologi mereka yang berkisar pada feminisme, liberalisme, atau bahkan yang bertujuan untuk merusak pemikiran Islam.
Menyadari hal tersebut, ulama-ulama kita juga telah memperlihatkan balasan dan kritikan atas tuduhan kepada Abu Hurairah. mengenai tuduhan bahwa Abu Hurairah yaitu seorang pelupa, maka itu gugur dengan adanya hadis riwayat al-Bukahri bahwa Rasulullah telah mendoakannya supaya hafalan Abu Hurairah menjadi kuat. (Shahih al-Bukhari: 77).
Menyadari hal tersebut, ulama-ulama kita juga telah memperlihatkan balasan dan kritikan atas tuduhan kepada Abu Hurairah. mengenai tuduhan bahwa Abu Hurairah yaitu seorang pelupa, maka itu gugur dengan adanya hadis riwayat al-Bukahri bahwa Rasulullah telah mendoakannya supaya hafalan Abu Hurairah menjadi kuat. (Shahih al-Bukhari: 77).
Berbarengan dengan itu, maka hal ini pun menjawab apa yang dituduhkan oleh penulis buku yang menyatakan tidak mungkin Abu Hurairah menghafal hadis dalam waktu yang singkat. Apalagi, perlu disadari bahwa menghafal hadis di zaman para sahabat tidaklah sesusah zaman para hebat hadis hingga sekarang.
Hal ini lantaran di zaman sahabat, orang tidak perlu menghafal sanad yang panjang. Bahkan di zaman tersebut orang lebih gampang menghafal hadis dibanding al-Qur’an yang berkisar enam ribu ayat, mengingat hafalan hadis bubuk hurairah sebanyak lima ribu tiga ratus.
Tuduhan bahwa Abu Hurairah yaitu pemalas juga sangat tidak tepat. Hal ini telah dijelaskan oleh Ibn Hajar al-Atsaqalani. Dalam kitabnya al-ishabah fi tamyiz as-shahabah, ia mengambarkan bahwa keterangan mengenai Abu Hurairah menolak undangan Umar bin Khattab yaitu keterangan yang lemah.
Tuduhan bahwa Abu Hurairah yaitu pemalas juga sangat tidak tepat. Hal ini telah dijelaskan oleh Ibn Hajar al-Atsaqalani. Dalam kitabnya al-ishabah fi tamyiz as-shahabah, ia mengambarkan bahwa keterangan mengenai Abu Hurairah menolak undangan Umar bin Khattab yaitu keterangan yang lemah.
Jika pun diterima, maka keterangan lengkapnya memperlihatkan bahwa Abu Hurairah menolak bukan karean malas, tapi lantaran ia merasa tidak berhak mendapat jabatan tersebut. (Ibn Hajar: al-Ishabah fi Tamyiz as-Shahabah 7/442)
Tuduhan terakhir bahwa riwayat Abu Hurairah sering bertentangan dengan riwayat sahabat yang lain juga terlalu gegabah. Sebab yang sebenarnya yaitu kontradiksi itu bukan dalam hal Abu Hurairah berdusta atas nama Rasulullah. Tetapi hanya dalam hal kesalahan dalam periwayatan atau pemahaman hadis yang terjadi pada periwayatan bi al-makna.
Tuduhan terakhir bahwa riwayat Abu Hurairah sering bertentangan dengan riwayat sahabat yang lain juga terlalu gegabah. Sebab yang sebenarnya yaitu kontradiksi itu bukan dalam hal Abu Hurairah berdusta atas nama Rasulullah. Tetapi hanya dalam hal kesalahan dalam periwayatan atau pemahaman hadis yang terjadi pada periwayatan bi al-makna.
Artinya kontradiksi itu tidak sering terjadi, kalaupun terjadi maka hanya sedikit saja. pada kenyataannya tidak ada satupun sahabat yang menuduh Abu Hurairah sebagai pendusta. Bahkan para sahabat menaruh hormata kepadanya.
*Qaem Aulassyahied
*Qaem Aulassyahied
Buat lebih berguna, kongsi:

