Hukum dan Penjelasan Hadis
Semir Rambut Hitam dalam Ajaran Islam
Sejauh pencarian yang dilakukan terdapat beberapa hadits yang secara lahiriah melarang seseorang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Larangan tersebut lahir dari ucapan pribadi Rasulullah SAW. Hadits tersebut adalah:
Hadits riwayat Imam Muslim nomor: 3925. Adapun kualitas hadits ini yaitu hasan.
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد
Diriwayatkan dari Abu Thahir telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb dari ibn Juraij dari Abi Jubair dari Jabir bin Abdullah telah berkata: Aku tiba bersama Abu Quhafah pada hari fath al-makkah yang rambut dan kepalanya mirip al-tsaghama[1] yang berwarna putih , dan Rasul pun berkata Rubahlah itu dengan sesuatu dan jauhilah yang warna hitam ( HR. Imam Muslim no.3925)
Ketika ditakhrij dan mencari teks-teks lain, ditemukan hadits-hadits yang hampir sama baik dari lafadz maupun maknanya. Dan hadits-hadits tersebut terdapat pada:
No | Mukharrij | Nomor Hadits | Kualitas hadits |
1 | Imam Al-Nasa’i | 4989 | Hasan |
2 | Imam Al-Nasa’i | 5147 | Hasan |
3 | Imam Abu Dawud | 3672 | Hasan |
4 | Imam Ibnu Majah | 3614 | Hasan |
5 | Imam Ahmad | 13882 | Hasan |
1. Imam Al-Nasa’i hadits no. 4989 (hadits ini berkualitas hasan)
أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Telah menceritakan kepada kami Yunus bin ‘Abdi al-‘A’la berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Wahab dari Ibnu Juraij dari Abi Zubair dari Jabir berkata: Aku tiba bersama Abu Quhafah pada hari fath al-makkah yang rambut dan kepalanya mirip al-tsaghama yang berwarna putih , dan Rasul pun berkata Rubahlah itu dengan sesuatu dan jauhilah yang warna hitam (HR.Imam al-Nasa’i no. 4989 )
2. Imam Al-Nasa’i hadits no. 5147( hadits ini berkualitas hasan )
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا عَزْرَةُ وَهُوَ ابْنُ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَبِي قُحَافَةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَأَنَّهُ ثَغَامَةٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا أَوْ اخْضِبُوا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdi al-‘A’la berkata: Diriwayatkan dari Khalid Ibnu al-Harits dari ‘Azrah Ibnu Tsabit dari Abi Zubair dari Jabir telah berkata: Aku tiba bersama Abu Quhafah yang rambut dan kepalanya mirip al-tsaghama, maka Nabi SAW. Bersabda: Rubahlah atau warnailah (HR. Imam al-Nasa’i no. 5147)
3. Imam Abu Dawud hadits no. 3672 (hadits ini berkualitas hasan)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَأَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد
Diriwayatkan dari Ahmad bin ‘Amr bin al-Sarh dan Ahmad bin Sa’id al-Hamdani berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Wahab dari Ibnu Juraij dari Abi Zubair dari Jabir bin ‘Abdillah berkata: Aku tiba bersama Abu Quhafah yang rambut dan kepalanya mirip al-tsaghama yang berwarna putih , dan Rasul pun berkata Rubahlah itu dengan sesuatu dan jauhilah yang warna hitam (HR. Imam Abu Daud no. 3672)
4. Imam Ibnu Majah hadits no. 3614 (hadits ini berkualitas hasan)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ جِيءَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ الْفَتْحِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَأَنَّ رَأْسَهُ ثَغَامَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبُوا بِهِ إِلَى بَعْضِ نِسَائِهِ فَلْتُغَيِّرْهُ وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ
Diriwayatkan dari Abu Bakar bin Abi Syaibah dari Isma’il bin ‘Ulayyah dari Laits dari Abi Zubair berkata: Dia tiba bersama Abi Quhafah pada hari fath al-Makkah kepada Nabi SAW. Yang rambutnya mirip al-tsagamah. Maka Rasulullah SAW. Bersabda: pergilah kalian kepada sebagian perempuan, maka rubahlah dan jauhilah warna hitam (HR. Imam Ibnu Majah no. 3614)
5. Imam Ahmad hadits no. 13882 (hadits ini berkualitas hasan).
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفَتْحِ كَأَنَّ رَأْسَهُ ثَغَامَةٌ بَيْضَاءُ فَقَالَ غَيِّرُوهُ وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ
Secara keseluruhan, kualitas para perawi yang meriwayatkan hadits tersebut mempunyai dapat dipercaya dan integritas yang mumpuni. Meskipun terdapat beberapa rawi yang belum masuk dalam kategori shahih, kategori hasan patut disandangkan pada mereka.
Ketersambungan sanadnya juga dalam kategori muttashil yaitu hingga kepada Rasulullah SAW. Sehingga, kalau mardud ataupun maqbul menjadi pertanyaan, maka hadits-hadits tersebut merupakan hadits yang maqbul. Dengan demikian, sebagai konsekuensi logis, pemaknaan dan pemahaman hadits perlu didalami lebih serius untuk sanggup mengamalkannya pada kehidupan sehari-hari.
![]() |
| Rambut Pirang / Caradesain.com |
1. Imam Muslim hadits no. 3924 ( hadits ini berkualitas hasan).
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ أَوْ جَاءَ عَامَ الْفَتْحِ أَوْ يَوْمَ الْفَتْحِ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ مِثْلُ الثَّغَامِ أَوْ الثَّغَامَةِ فَأَمَرَ أَوْ فَأُمِرَ بِهِ إِلَى نِسَائِهِ قَالَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ
Diriwayatkan dari Yahya bin Yahya dari Abu Khaitsamah dari Abi Zubair dari Jabir berkata: Aku tiba bersama Abu Quhafah atau tiba pada tahun fath al-Makkah atau hari fath al-Makkah yang rambut dan kepalanya mirip al-tsaghama....(HR. Imam Muslim no. 3924)
2. Imam Ahmad hadits nomor. 14114,( hadits ini berkualitas hasan).
حَدَّثَنَا حَسَنٌ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَا حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَحْمَدُ فِي حَدِيثِهِ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَبِي قُحَافَةَ أَوْ جَاءَ عَامَ الْفَتْحِ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ مِثْلُ الثَّغَامِ أَوْ مِثْلُ الثَّغَامَةِ قَالَ حَسَنٌ فَأَمَرَ بِهِ إِلَى نِسَائِهِ قَالَ غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ قَالَ حَسَنٌ قَالَ زُهَيْرٌ قُلْتُ لِأَبِي الزُّبَيْرِ أَقَالَ جَنِّبُوهُ السَّوَادَ قَالَ لَا
Diriwayatkan dari Hasan dan Ahmad bin ‘Abdi al-Malik berkata: dari Zuhair dari Jabir berkata Ahmad dalam haditsnya, dari Abu Zubair dari Jabir berkata: Aku tiba kepada Rasulullah SAW. Bersama Abi Quhafah atau tiba pada tahun fath al-Makkah yang rambut dan kepalanya mirip al-tsaghama..........(HR. Imam Ahmad no. 14114)
Sama halnya dengan hadits-hadits sebelumnya, kualitas hadits ini (hadits yang tidak menyertakan pengecualian warna hitam dalam pewarnaan rambut) masuk pada kategori hasan yang sanggup diterima sebagai hujjah.
Kedua hadits diatas memperlihatkan adanya pertentangan antar hadits (Ikhtilaf al-Hadits), tidak adanya pengecualian dilarangnya hitam menciptakan peniliti harus mendamaikannya. Pendalaman background hadits dan analisis sosio-historis teks menjadi keniscayaan yang fundamental.
Hadits wacana Bahan Semir Rambut
Setelah melaksanakan penelusuran melalui banyak sekali kitab hadits, diperoleh dua macam semir rambut yang dianjurkan penggunaannya oleh Rasulullah SAW.
Hadits riwayat Imam Al-Tirmidzi no. 1675, berkualitas hasan.
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ الْأَجْلَحِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَحْسَنَ مَا غُيِّرَ بِهِ الشَّيْبُ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَبُو الْأَسْوَدِ الدِّيلِيُّ اسْمُهُ ظَالِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سُفْيَانَ
Diriwayatkan dari Suwaid bin Nashr telah menceritakan kepada kami ibn Mubarak dari al-Ajlah dari Abdullah bin Buraidah dari abi al-Aswad dari Abu Dzar dari Nabi SAW berkata: sesungguhnya sebaik-baik sesuatu yang digunakan untuk merubah warna uban yaitu al-Hina dan al-Katm[2], Abu Isa berkata ini merupakan hadits hasan shahih, begitu juga Abu al-Aswad al-Diliy yang namanya Zhalim bin ‘Amr bin Sufyan. ( HR. Imam al-Tirmidzi no. 1675).
Ketika hadits tersebut ditakhrij, ditemukan hadits-hadits lain dengan variasi matan yang tidak begitu signifikan. Berikut hasil takhrijnya:
No | Mukharrij | Nomor Hadits | Kualitas hadits |
1 | Imam Ahmad | 20345 | Shahih |
2 | Imam Al-Nasa’i | 4990 | Shahih |
3 | Imam Al-Nasa’i | 4991 | Hasan |
4 | Imam Al-Nasa’i | 4992 | Hasan |
5 | Imam Al-Nasa’i | 4993 | Hasan |
6 | Imam Abu Dawud | 3673 | Shahih |
7 | Imam Ibnu Majah | 3612 | Hasan |
Hadits Pendukung
1. Hadits riwayat Bukhari no. 3203, berkualitas shahih.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
2. Hadits riwayat Al-Nasa’i no. 4983, berkualitas shahih.
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمِّي قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ أَبُو سَلَمَةَ إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى لَا تَصْبُغُ فَخَالِفُوهُمْ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ
Diriwayatkan dari ‘Ubaidillah bin Sa’ad bin Ibrahim berkata: telah diriwayatkan dari pamanku dari Ubay dari Shalih bin Ibnu Syihab berkata: dari Abu Salamah, bergotong-royong Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW. Bersabda. Telah menceritakan kepada kami dari Yunus bin ‘Abdi al-‘A’la dari Ibnu Wahab dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Abi Salamah dari ‘Abdirrahman dari Abi Hurairah........
Dari hadits di atas, sanggup kita dapatkan keterangan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menyemir rambut, lantaran orang Yahudi dan Katolik tidak memperkenankan menyemir rambut atau merombaknya, dengan anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu sanggup menghilangkan arti beribadah dan beragama, mirip yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan.
Dengan kata lain, di zaman Rasulullah SAW dulu, orang Yahudi dan Katolik cenderung ‘cuek’ dengan rambutnya. Mereka tidak mengurus rambutnya dengan baik. Namun Rasulullah SAW melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, apalagi mengikuti tabiat kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani, melainkan supaya selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin.
Asbabul Wurud Hadis Semir Rambut Hitam dalam Islam
Diriwayatkan dari sobat Jabir bahwa suatu ketika seorang sobat nabi yang berjulukan Abu Quhafah tiba kepada rasul, sedang rambut dan jenggotnya berwarna putih maka kemudian Rasulullah SAW memerintahkannya untuk merubah warna rambutnya. Riwayat ini memperlihatkan bahwa hadits ini dikhitabkan kepada Abu Quhafah yang tiba menemui Rasul, Abu Quhafah berjulukan Utsman ia merupakan ayah dari Abu Bakar al-Shiddiq dan masuk Islam pada dikala Fath al-makkah[3].
Dalam satu riwayat pula dikatakan: ”Sesungguhnya seorang Yahudi dan Katolik tidak mewarnai rambut mereka, maka berbedalah dari mereka.” Riwayat ini mengindikasikan adanya pertautan antara penampilan orang yahudi dan Katolik dengan penampilan orang Islam.
Term-Term Penting
Memahami hadits-hadits wacana semir rambut, kita tidak sanggup terlepas dari term-term dibawah ini:
خضب sanggup juga dikatakan الخضاب yaitu sesuatu yang digunakan untuk mewarnai baik dari pohon pacar, jenis tumbuh-tumbuhan ataupun yang lainnya.[4] Pada dasarnya, term tersebut berlaku bagi setiap jenis materi yang digunakan untuk mewarnai. Dan juga tidak terbatas hanya pada satu warna tertentu baik warna hitam, kuning dan sebagainya. Sinonim dari kata ini yaitu صبغ akan tetapi kata ini lebih identik dengan mewarnai pakaian, hal ini sanggup dipahami dari kata الصباغ atau الصابغ yang berarti tukang celup.[5]
الحناء, yang dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan pohon inai, yaitu pohon yang biasa digunakan untuk mewarnai rambut, dikenal juga dengan sebutan pacar. Hinna’ menghasilkan warna merah pada rambut. Pada beberapa literatur ditemukan kandungan tannin serta materi mirip perekat pada hinna’, yang mempunyai imbas menghentikan perdarahan dan antiseptik.
Konon dengan mengoleskan bubuk daun henna pada luka maka perdarahan sanggup berhenti dengan sendirinya. Hinna’ juga tidak mengandung ammonia, zat kimia yang bersifat basa, terdapat dalam perwarna rambut, berperan sebagai pembuka cuticle dan membiarkan pewarna rambut masuk ke dalam penggalan cortex rambut.
الكتم, merupakan pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan, yang sanggup digunakan untuk mewarnai rambut. Akan tetapi, flora ini hanya tumbuh di dataran tinggi padang pasir, sehingga sangat sedikit dan sulit untuk mendapatkannya.
Dikatakan, kalau kedua materi di atas dicampurkan, warna yang dihasilkan yaitu hitam, kalau komposisi katam lebih banyak dari hinna’. Dan kalau sebaliknya, maka warna kemerahanlah yang akan muncul.[6]
Pemaknaan Hadits Semir Rambut Hitam dalam Islam
Masalah kerapian, kebersihan dan kesucian menjadi salah satu kajian yang terdapat pada agama kita, Islam sangat memperhatikan dilema ini. Tuntunan maupun fatwa untuk hidup higienis mempunyai posisi yang cukup penting, hal ini ditandai dengan adanya kitab-kitab hadits maupun Fiqh yang selalu mendahulukan penggalan al-Thaharah dalam pembahasannya.
Penampilan insan pun diatur oleh Allah dimulai dengan adanya tuntutan untuk senantiasa higienis dan suci ketika akan beribadah dengan firmanNya pada surah al-A’raf ayat 31 yang berbunyi:
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: Hai Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.( QS. Al-A’raf : 31)
Tidak hanya mengenai dilema ‘ubudiyyah saja, lebih dari itu dilema kebersihan juga harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Upaya tersebut dilakukan demi menjaga korelasi serta etika dalam pergaulan yang berimplikasi pada harmonisnya stabilitas sosial.
Hadits riwayat Jabir yang menjelaskan wacana perintah mewarnai rambut, menceritakan bahwa sobat Nabi yang berjulukan Abu Quhafah tiba kepada Nabi dengan rambut putih yang berantakan. Rambut tersebut diumpamakan dengan kata الثَّغَامَةِ yang berarti tumbuh-tumbuhan yang buahnya berwarna putih mirip salju.[7] Dikatakan juga bahwa kata tersebut berarti pepohonan yang buahnya putih yang menyerupai uban.[8] Jika dipahami, dengan latar belakang tersebut salah satu tujuan perintah Rasulullah SAW untuk mewarnai rambut yaitu menjaga kesehatan rambut dan mencegahnya dari kerusakan.[9]
Ketika Rasulullah SAW melihat kondisi itu, ia menyampaikan (غَيِّرُوا هَذَ بِشَيْءٍ) artinya ”rubahlah itu dengan sesuatu”. Dalam Hasyiyah al-Sanadi li al-Suyuthi disebutkan bahwa hal ini dilakukan kalau rambut yang beruban terlihat tidak bagus dan tidak sesuai dengan tabi’at.[10] Hadits yang berafiliasi dengan insiden ini hampir semuanya meggunakan lafadz غَيِّرُوا, hanya pada riwayat al-Nasa’i yang menyebutkan غَيِّرُوا أَوْ اخْضِبُوا.[11] Dilihat dari term yang digunakan, pewarnaan rambut ternyata dilakukan untuk merubah rambut yang sudah dipandang tidak bagus, bukan untuk menghiasinya. Jika pewarnaan rambut digunakan untuk menghiasi ataupun memperindah rambut, mungkin formula kata yang digunakan bukanlah غَيِّرُوا, tapi sanggup menggunakan زينوا atau تزينوا dan yang lainnya.
Kemudian, meskipun formulasi yang digunakan yaitu kalimat perintah secara langsung, perintah untuk merubah uban dengan mewarnainya bukanlah suatu kewajiban yang harus benar-benar dilakukan, akan tetapi perintah tersebut hanya berarti petunjuk saja (al-Irsyad). Hal itu juga sanggup dipahami dari formulasi lain dari riwayat yang lain juga yaitu فَلْتُغَيِّرْهُ.
Ibnu Qayyim al-Jauzi beropini bahwa intinya upaya untuk merubah uban merupakan hal yang sah-sah saja. Hanya saja terdapat dua hal yang tidak boleh oleh Nabi Muhamad SAW dalam upaya merubahnya, yaitu: 1) mencukur habis rambut, dan 2) mewarnai rambut dengan warna hitam. Bagi Ibnu Qayyim, pewarnaan rambut dengan warna hitam tidak sesuai sunnah Rasulullah SAW dan para sahabatnya.[12]
Untuk lafadz هَذَا, lafadz tersebut mengandung makna uban yang putih, yaitu rambut milik Abu Quhafah.[13] Pemakaian lafadz tersebut cukup membatasi pada rambut, lantaran sesuai kaedah kebahasaan, lafadz tersebut tidak sanggup memperlihatkan arti َلِحْيَة (jenggot) yang notabene berbentuk muannats. Sedang untuk lafadz بِشَيْءٍ, pemakainnya sebagai nakirah memperlihatkan tidak terkhususnya pada salah satu warna tertentu dan tidak ada pengecualian apapun.[14] Jika ada pengecualian, hal tersebut sanggup dipahami dari perkataan sesudahnya yang kemudian menjadi perdebatan serius.
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, penggalan hadits yang berbunyi وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد telah menjadikan perbedaan pendapat dikalangan para ulama’.Tidak disertakannya lafadz tersebut dalam hadits riwayat Imam Muslim nomor 3924 dan adanya penegasan dari sobat yang berjulukan Zubair dalam hadits Imam Ahmad bin Hambal nomor 14114 menjadikan hadits tersebut tampak bertentangan yang mengharuskan adanya penyelesaian. Pada dasarnya, hadits-hadits diatas, meskipun terdapat sedikit perbedaan ternyata bersumber pada satu sobat saja. Sahabat itu yaitu Jabir bin Abdullah bin Amr bin Harm (w. 78 H).
Dalam kitab al-Muntaqa fi Syarh al-Muwattha’, dijelaskan bahwa redaksi hadits yang didalamnya terdapat kata وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد merupakan hadits yang kurang tepat. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Laits bin Abi Sulaim, ia menyampaikan bahwa diantara sahabat-sahabat Nabi, ada yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam mirip ‘Uqbah bin Amir dan beberapa sobat lainnya.[15]
Beberapa ulama juga beropini bahwa meskipun terdapat beberapa redaksi hadits tidak tercantum kata tersebut, itu tidak menjadikan dibolehkannya semir warna hitam, lantaran sesungguhnya kata بِشَيْءٍ memperlihatkan arti selain hitam. Pendapat ini mungkin sanggup mendamaikan kedua redaksi yang agak bertentangan, dalam artian memang di dalam hadits tersebut terbersit adanya larangan penggunaan pewarna hitam untuk rambut.
Meskipun problem pertentangan telah terselesaikan, pemaknaan hadits tetap harus dilakukan. Pemahaman hadits wacana larangan semir rambut hitam sebenarnya telah dibahas panjang lebar oleh para ulama terdahulu. Formulasi larangan yang menggunakan kata وَاجْتَنِبُوا mengakibatkan adanya penafsiran dan pendapat yang berbeda dikalangan ilmuwan Islam, khususnya para ulama klasik. Diantara pendapat-pendapat itu adalah:
1. Pendapat yang menyampaikan bahwa lafadz tersebut memperlihatkan arti larangan secara mutlak. Artinya pewarnaan rambut dengan semir hitam yaitu haram. Hal ini didasarkan atas qaidah ushuliyah yang memperlihatkan bahwa intinya larangan memperlihatkan arti haram.[16]
2. Pendapat yang menyampaikan bahwa lafadz tersebut memperlihatkan arti larangan yang hanya bersifat makruh. Mereka beropini bahwa kalau terdapat suatu larangan yang menyendiri tanpa adanya petunjuk-petunjuk keharamannya maka hukumnya yaitu makruh. Qaidah ushuliyah mengatakan
الكراهةالآصل في النهي
Analisis Sosio-Historis Masa Nabi yang Pernah Melakukan Semir Rambut
Pemahaman mengenai hadits akan dirasa lebih lengkap kalau pemahaman tersebut disertai oleh konteks sosio-historis yang terjadi. Situasi dan kondisi yang terjadi sangat menghipnotis teladan dan gaya suatu hadis. Untuk sanggup memahami arti dan makna suatu hadits, pembawaan hadits terhadap kondisi sosial yang berubah menjadi hal yang fundamental. Selain untuk memahami situasi masyarakat yang terjadi pada dikala itu, upaya ini juga dilakukan sebagai kerikil pijakan dalam memaknainya dalam konteks kekinian.
Didalam memahami hadits wacana semir, informasi wacana diri Nabi secara pribadi menjadi data yang penting untuk dikaji dan kemudian dihubungkan dengan hadits yang tertera diatas. Seperti yang diriwayatkan oleh sobat Umar bin Khattab, ia menginformasikan bahwa rambut Rasulullah SAW tidak disemir. Pendapat ini juga dilontarkan oleh Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’ab dan beberapa sobat yang lain.[18] Suatu hadits menyebutkan bahwa rambut Nabi Muhammad tidaklah beruban kecuali beberapa helai darinya dan tidak pernah disemir. Hadits tersebut adalah:
وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ : سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ خِضَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : { إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ شَابَ إلَّا يَسِيرًا وَلَكِنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ بَعْدَهُ خَضَّبَا بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه[19]ِ
Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin berkata: Anas bin Malik ditanya wacana ....Rasulullah SAW. Maka dia berkata: bergotong-royong Rasulullah SAW. Tidak mempunyai uban kecuali sedikit, namun Abu Bakar dan ‘Umar .....manyemir rambutnya dengan hina’ dan katam.(Muttafaq ‘alaih)
Hadits diatas juga menginformasikan bahwa khalifah Abu Bakar r.a dan Umar bin Khatab r.a mewarnai keduanya mewarnai rambut mereka masing-masing. Kemudian, diriwayatkan juga bahwa lebih banyak didominasi sobat Nabi Muhammad SAW mewarnai rambut mereka dengan warna kuning mirip Ibnu Umar, Abu Hurairah dan para sobat yang lain.[20]
Tidak hanya warna kuning, beberapa riwayat menyebutkan bahwa terdapat beberapa sobat Nabi yang ternyata juga mewarnai rambutnya dengan warna hitam ia yaitu Uqbah bin Amir. Nama kunyahnya yaitu Abu Amir, Beliau yaitu sobat besar salah satu penulis al-Qur’an yang mushafnya tersebar di Mesir. Wafat diusianya yang ke-58 pada masa pemerintahan Muawwiyah bin Abu Sufyan.[21] Dilihat dari sejarahnya yang dipandang bagus, kalau perbuatannya dalam mewarnai rambut yaitu salah maka seharusnya dia telah menerima teguran dari Nabi ataupun sobat yang lain.
Hal yang mengejutkan tiba dari kedua cucu Nabi SAW, diriwayatkan bahwa keduanya mewarnai rambutnya dengan warna hitam. Sama halnya dengan kasus Uqbah bin Amir, cucu seorang rasul, Hasan dan Husain, yang notabene merupakan garis keturunan seorang rasul juga melaksanakan hal yang sama, yaitu dengan menyemir rambut mereka dengan warna hitam.[22] Hal ini tentu menjadikan tanda tanya besar mengenai dilarangnya menyemir atau mewarnai rambut dengan warna hitam. Jika memang pewarnaan rambut dengan warna hitam dilarang, apakah mungkin cucu Nabi “ingkar” terhadap larangan tersebut??
Problem Pengetahuan Nabi ; problem identitas
“Ucapan maupun perilaku Nabi Muhammad haruslah dipilah-pilah terlebih dahulu”, kiranya itulah yang diungkapkan oleh Imam al-Qarafi. Upaya ini–lanjutnya–tidak terlepas dari posisi Nabi yang terkadang berperan menjadi hakim (qadhi), mufti, pemimpin masyarakat, bahkan insan biasa.[23] Hal ini yang kemudian dikembangkan dan dikonsepsikan oleh Muhadditsun untuk memahami posisi dan kedudukan sunnah yang tidak sanggup terpisah dari pengetahuan Nabi.
Pengetahuan Nabi wacana semir dan segala yang terkait denganya hanyalah terbatas pada masa Nabi dan pada kaum sebelumnya. Jika Nabi memperlihatkan klarifikasi wacana semir yang berafiliasi dengan masa setelahnya, maka terdapat dua kemungkinan yang sanggup ditangkap. Pertama, klarifikasi itu merupakan keyakinan dan pengetahuan Nabi diluar kapasitas dirinya sebagai manusia, pengetahuan itu sanggup tiba dari Allah sebagai wahyu yang diberikan kepadanya. Kedua, klarifikasi itu merupakan spekulasi Nabi terhadap kondisi masa yang akan tiba sesuai pengetahuan pada zaman dimana Nabi hidup.
Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan ucapan Nabi Muhamad SAW wacana keadaan kaum pada kiamat prihal semir rambut. Hadits tersebut adalah:
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ[24]
Diriwayatkan dari Abu Taubah, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari abdul karim al-jazari dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas telah berkata, telah bersabda Rasulullah SAW akan ada suatu kaum pada kiamat yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam mirip belum dewasa burung merpati dan mereka tidak akan mencium anyir nirwana sedikit pun. ( HR. Imam Abu Daud no.3678)
Hadits ini merupakan hadits dengan mukharrij Imam Abu Daud nomor: 3678. hadits tersebut juga terdapat pada Imam Ahmad nomor: 2341 dan Imam al-Nasa’i nomor: 4988.
Dalam kitab Bayan Musykil Atsar al-Tahawi dijelaskan bahwa larangan pewarnaan rambut hitam tidak terlepas dari pengetahuan Nabi. Pada dikala itu salah satu perbuatan kaum yang tercela yaitu mengecat rambut mereka dengan warna hitam. Kemudian, warna rambut hitam pada dikala itu identik dengan identitas Fir’aun. Sehingga, intinya larangan semir hitam bukanlah dikarenakan semir hitam itu sendiri, tetapi larangan itu disebabkan perbuatan itu dianggap rutinitas orang-orang yang tercela terlebih Fir’aun.[25]
Hal yang menarik dari hadits diatas yaitu perumpamaan semir rambut hitam dengan حَوَاصِلِ الْحَمَامِ yang artinya mirip belum dewasa burung merpati. Simbol seorang berambut hitam yaitu belum dewasa burung merpati. Jika diperhatikan, kondisi belum dewasa burung merpati memang buruk dan berantakan. Simbol tersebut memperlihatkan bahwa yang dimaksud yaitu orang-orang yang rambutnya tidak tertata rapi. Logikanya, kalau seseorang yang tidak sanggup menjaga kerapian dan kebersihan rambutnya maka dia sanggup diidentifikasi sebagai seorang yang tidak memperdulikan agama. Mandi ataupun wudhu saja tidak dilakukan, bagaimana dia melaksanakan shalat. Jelaslah bahwa yang dimaksud dari perumpamaan hadits diatas yaitu orang-orang yang tidak memperdulikan agama.
Mengenai perumpamaan tersebut (قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ ), Sa’ad bin Abi Waqash dan sobat lain yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam menyampaikan ungkapan tersebut tidak memperlihatkan dilarangnya pewarnaan rambut dengan warna hitam, akan tetapi, ungkapan tersebut memperlihatkan sifat prilaku kaum pada kiamat nanti. Sedangkan, untuk dilema hadits yang berbunyi وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد -lanjutnya- itu hanya berlaku bagi orang-orang yang rambutnya sudah beruban, sehingga hadits tersebut tidak berlaku bagi semua orang secara keseluruhan.[26]
Mengapa Semir Warna Hitam Dilarang?
Berangkat dari kontroversi hadits dari Jabir mengenai batasan warna semir yang diperbolehkan oleh Rasulullah saw, timbullah pertanyaan: Atas dasar apa Rasulullah melarang menyemir rambut dengan warna hitam? Berikut akan dipaparkan mengenai banyak sekali pendapat ulama’ tentangnya.
Mengenai pelarangannya, dalam Fathul Barri dijelaskan bahwa orang arab yang pertama-tama menggunakan semir hitam yaitu Abdul Muthalib. Selain itu, orang yang biasa menggunakan semir hitam yaitu Fir’aun. Analisis kami, Rasulullah saw memerintahkan sobat menjauhi warna hitam yaitu biar umatnya tidak tampak menyerupai penampilan Fir’aun.
Dalam kitab syarah Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’ al-Tirmidzi disebutkan tiga riwayat yang dha’if berkaitan dengan pelarangan warna hitam.
Pertama, riwayat Abi Darda’ dari Ibnu Luhai’ah disebutkan bahwa orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam, maka Allah akan menghitamkan wajahnya di hari kiamat. Tetapi ia (Ibnu Luhai’ah) dipandang dha’if oleh Imam al-Hafidz. Kedua, riwayat Thabrani dan al-Hakim dari Ibnu Umar: Kuning yaitu warna semir untuk orang mu’min, merah untuk muslim, dan hitam untuk orang kafir”.
Al-Manawi menyampaikan dalam Taisir-nya: Dia (Ibnu Umar) itu seorang yang munkar. Ketiga, riwayat dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya: “Barang siapa yang merubah warna putih menjadi hitam, Allah tidak akan memandangnya.” Hadits ini dha’if lantaran adanya rawi yang dha’if berjulukan Muhammad bin Muslim Al-‘Anbariy, sebagaimana disebutkan dalam Mizan Al-I’tidal dan Lisan Al-Mizan.
Adapun hadits wacana umat kiamat yang tidak akan sanggup mencium wangi surga, kita sanggup memandangnya dengan dua pemahaman. Pertama, bahwa penyebabnya bukan dikarenakan mereka gemar menyemir rambut mereka dengan warna hitam, akan tetapi dikarenakan perbuatan mereka sendiri yang amat tercela. Kedua, sanggup jadi, sewaktu menyatakan hadits tersebut, image rambut bercat hitam di mata Rasulullah saw itu buruk. Maka, kemudian beliaupun menganalogikan umat yang berprilaku tercela itu sebagai orang-orang yang bercat rambut hitam.
Az-Zuhri pernah berkata: `Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.`[27] Pernyataan ini mengindikasikan bahwa orang-orang yang tidak terlalu renta tidaklah berdosa baginya kalau menyemir rambut dengan warna hitam. Sedang bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidaklah layak menyemir dengan warna hitam.
Dalam banyak riwayat juga disebutkan bayak sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain, yang menyemir hitam rambutnya. Dan sanggup kita prediksikan, usia mereka (para sobat menyemir rambut dengan warna hitam) tidaklah setua usia Abu Quhafah. Maka kebolehan menyemir rambut dengan warna hitampun masih berlaku bagi mereka. Sedang, dari kalangan para ulama ada yang beropini tidak boleh menyemir dengan warna hitam kecuali dalam keadaan perang, dengan alasan biar sanggup menyeramkan musuh, sehingga kalau mereka melihat tentara-tentara Islam, semuanya masih nampak lebih muda.[28]
Unsur-Unsur Kimia dalam Semir Rambut
1) Arylamines
Arylamines merupakan senyawa kimia yang terdapat pada cat rambut permanen, dan dikenal termasuk zat karsinogen bagi kandung kemih. Akan tetapi, terdapat komplemen informasi bahwa materi ini sudah mulai ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan pembuat cat rambut setelah tahin 1980-an, lantaran terbukti berdampak buruk pada kesehatan, yakni terjangkitnya kanker kandung kemih.
Dalam penelitian yang pernah dilakukan, arylamines dari produk cat rambut terbukti mengakibatkan kanker pada hewan percobaan. Arylamines pertama kali terserap melalui kulit, kemudian lewat aliran darah dalam proses metabolisme tubuh, akan melewati kandung kemih sebelum sanggup dikeluarkan lewat cairan urine dari dalam tubuh. Senyawa kimia arylamines umumnya lebih banyak dikandung dalam dalam cat rambut jenis permanen dibanding dengan cat rambut jenis lainnya.
Yang perlu dicatat, laporan terjangkitnya kanker kandung kemih pada pemakai cat rambut permanen mulai menurun semenjak awal era ke-21, setelah para produsen cat rambut mengganti komponennya dengan yang lebih kondusif bagi kesehatan.[29]
2) Paraphenylenediamine
Paraphenylenediamine (PPD) yaitu zat kimia yang dipergunakan secara luas sebagai salah satu komponen dalam cat rambut permanen. Zat ini juga sanggup ditemukan pada tekstil atau bulu hewan yang dicelup, kosmetik-kosmetik berwarna gelap, tato temporer, tinta fotokopi dan printer, dan lain-lain. PPD dipilih lantaran stabilitasnya yang baik terhadap temperatur tinggi dan daya tahan kimiawinya. Akan tetapi, PPD mengandung unsur karsinogen, yakni pemicu tumbuhnya kanker, yang potensial, dan menciptakan PPD banyak diperbincangkan para ilmuwan mengenai “keikutsertaannya” dalam pembuatan cat rambut permanen.[30]
Dalam pembuatan cat rambut, PPD ditambahkan pada hinna’ murni, yang hasil pencampuran tersebut kemudian disebut “black henna”. Komponen ini dipergunakan oleh hampir seluruh brand cat rambut permanen di pasaran. Makin gelap warna yang dihasilkan, berarti konsentrasi PPD didalamnya makin tinggi. Walau namanya “pewarna rambut herbal” atau “pewarna rambut alami”, hampir setiap cat rambut permanen, meski bebas ammonia, tetap mengandung PPD. Penggunaan hinna’ murni atau indigo, merupakan satu-satunya jalan untuk menghindari kontaminasi PPD.
Akan tetapi, setelah dilakukan sejumlah penelitian oleh the United States Environmental Protection Agency (EPA) mengenai imbas PPD terhadap kesehatan. EPA melaporkan bahwa tikus-tikus dan kucing-kucing percobaan, setelah disisipkan PPD dalam makanan mereka, mengalami penurunan berat tubuh dengan mudah. Tetapi, mereka melanjutkan, tidak diketemukan adanya gejala keracunan ataupun gejala lainnya, yang –katanya– ditemukan pada penelitian-penelitan sebelum mereka oleh forum lain. Selain itu, tidak didapatkan informasi mengenai penggunaan PPD yang berdampak pada reproduksi, perkembangan ataupun karsinogenitas pada manusia. Maka, EPA tidak mengklasifikasikan PPD sebagai zat yang bereaksi terhadap karsinogen.[31]
Image “Rambut Berwarna” di Masyarakat
Kita sanggup memahami bahwa warna orisinil rambut orang Arab yaitu kemerahan. Oleh lantaran itu, Rasulullah saw mencegah Abu Quhafah menyemir rambutnya yang telah putih dengan warna hitam. Maka, kalau hadits mengenai semir rambut dibawa ke masyarakat kita, yang notabene berambut hitam, apakah pantas kalau seorang renta yang sudah memutih seluruh rambutnya, mempunyai rambut merah, atau kuning? Apalagi, image masyarakat terhadap “rambut berwarna” (kuning, biru, merah, dan lain-lain) cenderung negatif, malah hampir selalu dikaitkan dengan sosok yang kurang berpendidikan, kurang beretika, ataupun “berandal”.
Di Indonesia, pewarnaan rambut dengan menggunakan semir hitam bukan menjadi hal yang meresahkan masyarakat, rambut orisinil masyarakat Indonesia yang berwarna hitam menjadikan pewarnaan satu warna tersebut menjadi hal yang tidak memunculkan banyaknya perbincangan dikalangan masyarakat. Berbeda ketika pewarnaan rambut dilakukan dengan warna selain hitam, pewarnaan menggunakan warna kuning, merah, biru dan sebagainya akan menjadi materi perbincangan serius dikalangan masayarakat kita. Pewarnaan dengan menggunakan warna tersebut akan menjadikan image yang tidak bagus dari semua kalangan. Baik kalangan akademik maupun kalangan masyarakat biasa.
Kondisi semacam ini sangat jauh berbeda dengan budaya arab (khususunya zaman Nabi), hadits yang memperbolehkan semir rambut dengan warna selain hitam berlaku pada masyarakat arab pada waktu itu. Dan akan sulit direalisasikan di negeri Indonesia terlebih kalau uban orang renta harus berganti warna menjadi kuning ataupun merah. Hal ini memperlihatkan bahwa hadits tersebut lebih bersifat temporal dan bukan universal.
Kesimpulan
Dari pembahasan singkat diatas, terdapat beberapa kesimpulan sederhana wacana hadits dibolehkannya menyemir rambut dan dilarangnya penggunaan warna hitam, yaitu:
1. Diperbolehkannya mewarnai rambut intinya ditujukan untuk menjaga kerapian dan kesehatan rambut, bukan untuk hiasan atau lainnya.
2. Larangan menyemir rambut dengan warna hitam bersifat temporal dan lokalistik. Dilihat dari latar belakang serta kondisi masyarakat pada zaman Nabi, menyemir rambut warna hitam identik dengan orang-orang yang tercela ataupun Fir’aun. Sehingga kalau ternyata pada zaman sesudahnya bahkan pada zaman kontemporer terjadi perubahan perspektif terhadap “orang yang tercela”, maka pemahaman harus sesuai perspektif zaman tersebut. Mafhum muwafaqahnya, kalau pewarnaan rambut dengan menggunakan warna kuning, merah, biru atau yang lainnya memperlihatkan perbuatan orang-orang tercela sebaiknya perbuatan tersebut tidak dilakukan. Terlebih bagi orang-orang yang berada pada masyarakat yang sensitif terhadap orang yang rambutnya “disemir”. Di Indonesia, misalnya.
3. Larangan pewarnaan rambut dengan warna hitam bersifat simbolik, dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas[32], perumpamaan orang yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam menyerupai belum dewasa burung merpati. Simbol tersebut memperlihatkan bahwa yang dimaksud orang-orang yang tidak sanggup mencium aroma nirwana yaitu orang-orang yang tercela yang tidak memperhatikan agama, yang disimbolkan dengan orang-orang yang mewarnai rambut dengan warna hitam.
4. Meskipun materi yang digunakan dalam pewarnaan rambut pada zaman modern terbilang lebih aman, tetapi didalamnya terdapat beberapa zat yang tidak menyehatkan beberapa organ tubuh manusia. Sehingga pewarnaan rambut lebih baik tidak dilakukan.
Cacatatn Kaki
[1] Dalam kamus al-Munawwir dijelaskan bahwa al-Tsagama yaitu nama tumbuh-tumbuhan di Arab yang berwarna putih ( Surabaya: Pustaka progressif, 2002 ) hlm. 151
[2] Kedua terma diatas ( al-hina dan al-Katm) akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.
[3] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Abu Zakariya Yahya bin Syarf al-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajaj, (Beirut: Dar ihya’ al-turath al-Arabi,tt)
[4] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Muhammad bin Mukram bin Mandzur al-Afriqi al-Mishri, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir,tt)
[5] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir, cetakan II, (Surabaya: Pustaka Progressif, 2002), hlm.762.
[6] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Muhammad bin Abd ar-Rahman bin Abd al-Rahim al-Mubarakfuri Abu al-‘Ala, Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ al-Tirmidzi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah,tt) , (4/450)
[7] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Nuruddin bin Abd al-Hadi Abu al-Hasan al-Sanadi, Hasyiah al-Sindi ‘ala al-Nasa’i, (Halab: Maktab al-Matbuat al-Islamiyah,tt) , No. 4989
[8] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Muhammad Syam al-Haq al-Adhim Abadi Abu al-Tayyib. Aun al-Ma’bud fi Syarh Sunan Abi Dawud. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah,tt), no. 3672.
[9] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Ahmad bin Ali bin Hajar Abu al-Fadl al-Asqalani al-Syafi’i, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Makrifah,tt)
[10] Lihat: CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Nuruddin bin Abd al-Hadi Abu al-Hasan al-Sanadi, Hasyiah...No. 4989
[11] Hadits al-Nasa’i no. 5147.
[12] Ta’liqat Ibnu Qayyim dalam, Aun al-Ma’bud fi Syarh ... no. 3672.
[13] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Muhammad Syam al-Haq al-Adhim Abadi Abu al-Tayyib. Aun...no. 3672.
[14] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Muhammad Syam al-Haq al-Adhim Abadi Abu al-Tayyib. Aun...no. 3672.
[15] CD ROM al-Maktabah al-Syamilah, Al-Zarqani, Al-Muntaqa qa Syarh al-Muwattha’, Bab. Al-hadits Qalahu Yahya.
[16] Qaidah tersebut adalah: الآصل في النهي للتحريم Salah satu pengikut pendapat ini yaitu Imam Nawawi penulis kitab Syarh shahih Muslim. Lihat: Al-Nawawi, Syarh..no. 3925.
[17] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Muhammad Syam al-Haq al-Adhim Abadi Abu al-Tayyib. Aun...no. 3614.
[18] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Abu Zakariya Yahya bin Syarf al-Nawawi. Al-Minhaj...no. 3925.
[19] Hadits ini ditemukan pada kitab Nail al-Authar, CD ROM. Al-Maktabah al-Syamilah. Hadits no. 139.
[20] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Abu Zakariya Yahya bin Syarf al-Nawawi. Al-Minhaj...no. 3925.
[21] Ibnu Hajar al-Asqalani, Tahdzib al-Tahdzib, CD ROM. Maktabah al-A’lam wa Tarajim al-Rijal.
[22] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Al-Thahawi, Bayan Musykil al-‘Atsar, (Beirut: Dar al-Makrifah,tt), Hadits Nomor: 3699
[23] Pengantar Prof. Dr. M. Quraisy Syihab dalam Muhammad al-Ghazali, al-Sunnah al-Nabawiyah baina Ahli al-Fiqh wa andal al-Hadits, terj. Muhammad al-Baqir, Studi Kritis Atas Hadits Nabi SAW, (Bandung: Mizan, 1994), hlm. 9.
[24] CD-ROM, Mausu’ah al-Kutub al-Tis’ah, Abu Daud, Sunan Abi Daud, hadits no.3678.
[25] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Al-Thahawi, Bayan... Hadits Nomor: 3699.
[26] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Muhammad Syam al-Haq al-Adhim Abadi Abu al-Tayyib. Aun...bab. Ma Ja’a fi Khidhab al-Sawad. hadits no. 3679.
[27] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Muhammad bin Abd ar-Rahman bin Abd al-Rahim al-Mubarakfuri Abu al-‘Ala, Tuhfah... ,(4/450)
[28] CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, Muhammad bin Abd ar-Rahman bin Abd al-Rahim al-Mubarakfuri Abu al-‘Ala, Tuhfah...(4/449)
[29] http://www.iptek.net.id/ind/berita/berita_lst.php?id=61.html
[30] http: en.wikipedia.org/wiki/P-Phenylenediamine.html
[31] http: dermnetnz.org/dermatitis/paraphenylenediamine-allergy.html
[32] Yaitu hadits: حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Buat lebih berguna, kongsi:
