Fidyah Bagi Yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Alasannya Yaitu Uzur Tertenu

Membayar Fidyah diwajibkan kepada seseorang yang meninggalkan puasa alasannya ialah ada alasan/uzur (halangan) yang dibenarkan oleh agama. Hal ini menurut firman Allah SWT:

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٤ 

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu bila kau mengetahui. [QS Al-Baqarah: 184]

Yang dimaksud dengan memberi makan seorang miskin ialah satu hari satu mud, ukuran kualitas makana didasarkan kebiasaan orang yang tidak bisa berpuasa untuk setiap kali meninggalkan puasa.

Kata yuthiqunahu dalam Al-Qur’an dan Terjemahnya oleh Departemen Agama diartikan “orang yang berat menjalankan puasa.” Arti ini meliputi orang yang berat meninggalkan puasa, baik tiba dari dalam dirinya maupun yang tiba dari luar, menyerupai orang yang telah lanjut usia, perempuan yang sedang mengandung dan menyusui anaknya, tukang becak, sopir, pekerja tambang, dan sebagainya.

 Membayar Fidyah diwajibkan kepada seseorang yang meninggalkan puasa alasannya ialah ada alasan Fidyah Bagi yang Meninggalkan Puasa Ramadhan Karena Uzur Tertenu

Mereka inilah yang diberi dispensasi untuk tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin sebanyak satu mud (kurang lebih 6 ons) setiap hari.

Dari pengertian di atas, orang-orang yang dikenai kewajiban membayar fidyah alasannya ialah adanya uzur sebagai berikut:

a. Orang Lemah

Orang lemah tidak sanggup berpuasa karena usia lanjut tidak dibebani kewajiban puasa, tetapi mereka wajib membayar fidyah. Seandainya membayar fidyah juga tidak bisa maka ia tidak berdosa sesuai dengan firman Allah SWT:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ  

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia menerima pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia menerima siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau aturan kami bila kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir" [QS Al-Baqarah: 286]

b. Orang yang Sakit

Sakit yang dimaksudkan ayat di atas ialah  yang tidak ada impian untuk sembuh, hal ini juga berlaku pada pekerja berat. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT:

وَجَٰهِدُواْ فِي ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦۚ هُوَ ٱجۡتَبَىٰكُمۡ وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمۡ إِبۡرَٰهِيمَۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ مِن قَبۡلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيۡكُمۡ وَتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِۚ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعۡتَصِمُواْ بِٱللَّهِ هُوَ مَوۡلَىٰكُمۡۖ فَنِعۡمَ ٱلۡمَوۡلَىٰ وَنِعۡمَ ٱلنَّصِيرُ  

78. Dan berjihadlah kau pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah menentukan kau dan Dia sekali-kali tidak menimbulkan untuk kau dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kau sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, biar Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan biar kau semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kau pada tali Allah. Dia ialah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. [QS. Al-Haj: 78]


Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang bau tanah bangka dan orang yang terkena penyakit menahun. Mereka wajib membayar fidyah, memberi makan seorang miskin dan tidak perlu mengqaha. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:

Diriwayatkan dari Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa rasulullah SAW bersabda: gotong royong Allah maha Besar dan maha mulia telah membebaskan puaa dan separoh salat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa orang hamil dan menyusui. (HR Lima Ahli Hadis)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (dan waji bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Ibnu Abbas berata: hal yang sedemikian iu merupakan dispensasi bagi orang bau tanah bangk baik pria dan perempuan. Mereka berdua adalaj orang yang bera menjlankan puasa. Maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin tiap hariny. Hal ini berlaku pula bagi perempuan hamil dan menyusui bila mereka takut. Komentar Abu Daud, yakni takut akan bawah umur mereka, dibolehkn berbuka dan sebagai gantinya mereka memberi makan (HR Abu Daud)

Mengenai Besaran Jumlah Fidyah yang harus dibayarkan ialah minimal satu mud (kurang lebih 6 ons) yaitu seperempat sha’ makanan Pokok.

Buat lebih berguna, kongsi: