Contoh Makalah Pemikiran Agama Islam di bidang Hadis - Hadis Nabi saw. Atau As-Sunnah An-Nabawiyah telah disepakati oleh dominan ulama dan umat Islam sebagai sumber kedua anutan Islam sesudah kitab suci al-Qur’an. Namun dalam perjalanannya, mendudukan hadis pada posisinya tersebut, tidaklah semulus sebagaimana mestinya. Sejarah telah mencatat keraguan akan otentisitas hadis dan fungsinya seringkali dipertanyakan dalam diskursus pemikiran ulama dipertengahan kala ke-2 dan kembali diperdebatkan diawal kala ke-5. Dari perdebatan panjang tersebut, munculah istilah Nasir As-Sunnah (pembela sunnah) yang disandang oleh Imam Syafi’i (w. 204 H) dan Imam Baghawi (w. 505). Dan tandingannya yakni Khusum As-Sunnah (penyerang sunnah) dan Ingkar As-Sunnah (penolak sunnah).
Banyak penyebab munculnya gerakan Ingkar As-Sunnah tersebut, di antaranya ialah adanya perbedaaan antara hadis yang sebagian besarnya tidaklah diriwayatkan secara mutawatir dan pengkodifikasiannya pun gres dilakukan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis (w. 101 H), salah seorang khalifah Bani Umayyah, dengan al-Qur’an yang semua ayat-ayatnya disampaikan oleh Nabi saw. secara mutawatir dan telah ditulis serta dikumpulkan semenjak zaman Nabi saw. masih hidup, serta dibukukan secara resmi semenjak zaman khalifah Abu Bakar al-Shiddiq (w. 13 H).
Setelah mengalami masa kevacumman selama hampir sebelas kala sebagai konsekuensi logis dari argumentasi-argumentasi Imam As-Syafi’i dan Imam Baghawi, maka pada sekitar peralihan kala ke-19 ke-20 M, kelompok Ingkar As-Sunnah kembali mencuak ke permukaan sekaligus ingin melebarkan sayapnya (menyebarluaskan pendapat mereka) kepada umat Islam. Dengan pendapatnya yang sangat kontroversial, Dr. Muhammad Taufiq Shidqi (1881-1920) dikenal dan divonis menjadi salah satu di antara mereka. Bagaimanakah pendapat Shidqi hingga ia termasuk di antara mereka? Hal apa sebenarnya yang melatarbelakangi dirinya hingga keluar dari mulutnya gagasan panas tersebut? Apa motif dan tujuan Shidqi? Bagaimanakah tanggapan para ulama atas pemikirannya tersebut? Inilah sederet pertanyaan (dan masih banyak lagi pertanyaan lain) yang akan dibahas oleh penulis pada makalah ini. Selamat menyelami.
Selayang Pandang Kehidupan Muhammad Taufiq Shidqi[1]
Dr. Muhammad Taufiq Shidqi (1881-1920) atau yang lebih dekat dipanggil Dr. shidqi, ialah seorang dokter di penjara Departemen Pemerintahan daerah Kota Thurra[2]. Di bawah bimbingan Muhammad Rasyid Ridha, ia melaksanakan studi tantang banyak sekali masalah pokok teologi. Selain itu, ia juga mempelajari buku-buku yang bersifat apologetik[3]. Pembacaannya akan beberapa literatur mengenai polemik misionaris Nasrani dilihat dari perspektif Islam itu, melahirkan keraguan-keraguan yang mempengaruhi paradigma pemikirannya.[4] Ia pun mempelajari buku-buku perihal kedokteran sehingga sedikit banyak dirinya paham mengenai ilmu kedokteran maupun pengobatan.[5] Shidqi, Pembahas Pertama Literatur Hadis dalam Al-Manar (Pemikirannya terhadap Kehujjahan Hadis).
Shidqi ialah orang yang pertama kali mentranformasikan pemikirannya perihal hadis melalui sebuah artikel dalam majalah Al-Manar dengan judul yang sangat kontroversial yaitu الاسلام هو القران وحده" ". Dalam artikelnya, Shidqi menyatakan bahwa insan sanggup meninggalkan sunnah, lantaran Al-Qur’an telah memperlihatkan banyak sekali balasan terhadap segala duduk masalah dalam kehidupan, baik dalam kehidupan keagamaan maupun kehidupan sekular. Menurutnya:
“Semua orang Islam tidak ada yang mewaspadai keandalan nash Al-Qur’an, sedangkan terhadap hadis, ada di antara mereka yang meragukannya. Al-Qur’an ditulis pada dikala Nabi Muhammad SAW. masih hidup, sementara hadis gres ditulis beberapa kala kemudian[6]. Al-Qur’an ialah kriteria dan petunjuk infinit bagi seluruh insan segenap zaman. Bagi masyarakat dikala ini, sunnah Nabi SAW. telah kehilangan nilainya dan hanya mempunyai arti bagi generasi-genarasi pertama Muslim saja. Di manakah letak kearifan -tanya Shidqi- kalau sebagian dari dogma diletakan dalam Al-Qur’an sedangkan sebagian lain terletak dalam sunnah?,Shidqi mengutip Al-Qur’an surat Al-An’am (6) ayat 38: “......Tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab[7].....” Dan surat An-Nahl (16) ayat 89:.. Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu.... (Q.S. An-Nahl (16): 89).
Selanjutnya dalam Contoh Makalah Pemikiran Agama Islam di bidang Hadis , ia menyampaikan bahwa “kalau Nabi SAW. memaksudkan sunnahnya sebagai satu belahan dari agama yang merupakan sumber keagamaan yang mendasar bagi umat, tentu Nabi SAW. memerintahkan biar sunnahnya ditulis pada masa hidupnya dengan cara yang sama sebagaimana terhadap Al-Qur’an. Menurutnya, ada sebagian orang yang beranggapan bahwa penulisan hadis yang terjadi jauh pada masa kemudian disebabkan rasa khawatir Rasulullah SAW. dan sahabat-sahabatnya bahwa kalau Al-Qur’an dan sunnah ditulis pada waktu yang sama maka akan terjadi kekacauan antara Al-Qur’an dan sunnah. Namun hal itu tidak masuk akal, pikir Shidqi; tidak ada makhluk hidup yang sanggup menciptakan sesuatu yang menyamai Al-Qur’an. Tidak mungkin terjadi kekacauan antara satu ayat Al-Qur’an dengan yang lain lantaran perbedaannya antara keduannya sangatlah jelas.
Banyak penyebab munculnya gerakan Ingkar As-Sunnah tersebut, di antaranya ialah adanya perbedaaan antara hadis yang sebagian besarnya tidaklah diriwayatkan secara mutawatir dan pengkodifikasiannya pun gres dilakukan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis (w. 101 H), salah seorang khalifah Bani Umayyah, dengan al-Qur’an yang semua ayat-ayatnya disampaikan oleh Nabi saw. secara mutawatir dan telah ditulis serta dikumpulkan semenjak zaman Nabi saw. masih hidup, serta dibukukan secara resmi semenjak zaman khalifah Abu Bakar al-Shiddiq (w. 13 H).
Setelah mengalami masa kevacumman selama hampir sebelas kala sebagai konsekuensi logis dari argumentasi-argumentasi Imam As-Syafi’i dan Imam Baghawi, maka pada sekitar peralihan kala ke-19 ke-20 M, kelompok Ingkar As-Sunnah kembali mencuak ke permukaan sekaligus ingin melebarkan sayapnya (menyebarluaskan pendapat mereka) kepada umat Islam. Dengan pendapatnya yang sangat kontroversial, Dr. Muhammad Taufiq Shidqi (1881-1920) dikenal dan divonis menjadi salah satu di antara mereka. Bagaimanakah pendapat Shidqi hingga ia termasuk di antara mereka? Hal apa sebenarnya yang melatarbelakangi dirinya hingga keluar dari mulutnya gagasan panas tersebut? Apa motif dan tujuan Shidqi? Bagaimanakah tanggapan para ulama atas pemikirannya tersebut? Inilah sederet pertanyaan (dan masih banyak lagi pertanyaan lain) yang akan dibahas oleh penulis pada makalah ini. Selamat menyelami.
Selayang Pandang Kehidupan Muhammad Taufiq Shidqi[1]
Dr. Muhammad Taufiq Shidqi (1881-1920) atau yang lebih dekat dipanggil Dr. shidqi, ialah seorang dokter di penjara Departemen Pemerintahan daerah Kota Thurra[2]. Di bawah bimbingan Muhammad Rasyid Ridha, ia melaksanakan studi tantang banyak sekali masalah pokok teologi. Selain itu, ia juga mempelajari buku-buku yang bersifat apologetik[3]. Pembacaannya akan beberapa literatur mengenai polemik misionaris Nasrani dilihat dari perspektif Islam itu, melahirkan keraguan-keraguan yang mempengaruhi paradigma pemikirannya.[4] Ia pun mempelajari buku-buku perihal kedokteran sehingga sedikit banyak dirinya paham mengenai ilmu kedokteran maupun pengobatan.[5] Shidqi, Pembahas Pertama Literatur Hadis dalam Al-Manar (Pemikirannya terhadap Kehujjahan Hadis).
Shidqi ialah orang yang pertama kali mentranformasikan pemikirannya perihal hadis melalui sebuah artikel dalam majalah Al-Manar dengan judul yang sangat kontroversial yaitu الاسلام هو القران وحده" ". Dalam artikelnya, Shidqi menyatakan bahwa insan sanggup meninggalkan sunnah, lantaran Al-Qur’an telah memperlihatkan banyak sekali balasan terhadap segala duduk masalah dalam kehidupan, baik dalam kehidupan keagamaan maupun kehidupan sekular. Menurutnya:
“Semua orang Islam tidak ada yang mewaspadai keandalan nash Al-Qur’an, sedangkan terhadap hadis, ada di antara mereka yang meragukannya. Al-Qur’an ditulis pada dikala Nabi Muhammad SAW. masih hidup, sementara hadis gres ditulis beberapa kala kemudian[6]. Al-Qur’an ialah kriteria dan petunjuk infinit bagi seluruh insan segenap zaman. Bagi masyarakat dikala ini, sunnah Nabi SAW. telah kehilangan nilainya dan hanya mempunyai arti bagi generasi-genarasi pertama Muslim saja. Di manakah letak kearifan -tanya Shidqi- kalau sebagian dari dogma diletakan dalam Al-Qur’an sedangkan sebagian lain terletak dalam sunnah?,Shidqi mengutip Al-Qur’an surat Al-An’am (6) ayat 38: “......Tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab[7].....” Dan surat An-Nahl (16) ayat 89:.. Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu.... (Q.S. An-Nahl (16): 89).
Selanjutnya dalam Contoh Makalah Pemikiran Agama Islam di bidang Hadis , ia menyampaikan bahwa “kalau Nabi SAW. memaksudkan sunnahnya sebagai satu belahan dari agama yang merupakan sumber keagamaan yang mendasar bagi umat, tentu Nabi SAW. memerintahkan biar sunnahnya ditulis pada masa hidupnya dengan cara yang sama sebagaimana terhadap Al-Qur’an. Menurutnya, ada sebagian orang yang beranggapan bahwa penulisan hadis yang terjadi jauh pada masa kemudian disebabkan rasa khawatir Rasulullah SAW. dan sahabat-sahabatnya bahwa kalau Al-Qur’an dan sunnah ditulis pada waktu yang sama maka akan terjadi kekacauan antara Al-Qur’an dan sunnah. Namun hal itu tidak masuk akal, pikir Shidqi; tidak ada makhluk hidup yang sanggup menciptakan sesuatu yang menyamai Al-Qur’an. Tidak mungkin terjadi kekacauan antara satu ayat Al-Qur’an dengan yang lain lantaran perbedaannya antara keduannya sangatlah jelas.Shidqi meneruskan argumennya sebetulnya tidak pantas kalau Allah SWT. memberi umat-Nya satu sumber bimbingan keagamaan yang begitu sulit untuk diketahui mana yang memilki nilai dan mana yang tidak. Pada penghujung artikelnya, ia memberi klarifikasi panjang lebar guna mengambarkan bahwa jumlah raka’at dalam setiap shalat sekalipun, sanggup diketahui dari Al-Qur’an berdasarkan ajaran-ajarannya perihal shalat al-khauf yaitu yang tertera dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ (4) ayat 101: “Dan apabila kau bepergian di muka bumi, Maka tidaklah Mengapa kau men-qashar[8]sembahyang(mu), kalau kau takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu ialah musuh yang konkret bagimu”. (Q.S. An-Nisa’ (4): 101)[9]
Tanggapan Para Ulama atas Pemikirannya
Adalah sebuah keniscayaan bahwa lahirnya pemikiran yang kontroversial, menjadi daya tarik tersendiri bagi para andal untuk memperlihatkan andil dalam menyikapinya (baik pro maupun kontra)[10], begitupulalah dengan pemikiran Shidqi yang sangat kontroversial itu, memancing perhatian para ulama untuk membantahnya. Bantahan pertama dikemukakan oleh Ahmad Mansur Al-Baz dan Syaikh Thaha Al-Bisyri, keduanya ialah ulama yang mempunyai pemahaman Islam Fundamental. Mereka membantah pemikirannya Shidqi dengan menyatakan bahwa sunnah sangat dibutuhkan dalam Islam lantaran ia menjelaskan secara terinci apa yang disinggung olehg Al-Qur’an secara umum. Tidak hanya para ulama pada masanya saja yang memperlihatkan tanggapan terhadapnya, seorang ulama Suriah berjulukan Musthafa As-Siba’ai[11] seorang penulis pada masa setelahnya, menulis sebuah penyangkalan terhadap gagasan-gagasannya dengan mengkhususkan beberapa halaman dari bukunya yang berjudul "السنة و مكانتها في التشريع" untuk merumuskan pendapatnya perihal masalah ini. Penyangkalan terhadap pemikiran Shidqi yang dituangkan dalam kitabnya tersebut, lebih rinci dibandingkan dengan Al-Baz dan Al-Bisyri di atas.
As-Siba’i mengutip pernyataan Asy-Syafi’i yang menyampaikan bahwa istilah bayan (atau tibyan, sebagaimana yang dipakai Shidqi dari ayat Al-Qur’an, surah An-Nahl (16) ayat 89 di atas) bermaksud menerangkan prinsip-prinsip dan juga cabang-cabangnya. Al-Qur’an mungkin saja memperlihatkan ajaran-ajaran yang terinci, sehingga tidak dibutuhkan lagi klarifikasi tambahan. Namun Al-Qur’an juga mengandung ajaran-ajaran yang kata-katanya disusun dalam istilah-istilah yang luas sehingga sangat dibutuhkan keterangan yang terinci. Dalam masalah yang terakhir. Al-Qur’an itu sendiri mengindikasikan biar kita menemukan klarifikasi perihal ajaran-ajaran yang luas ini. Penjelasan tersebut sanggup ditemukan dalam sunnah Nabi, lantaran Allah memerintahkan kepada insan untuk menaati Nabi-nya. Dengan kata lain, Al-Qur’an ialah sebuah Hujjah, dan sunnah juga demikian, lantaran ketaatan kepada Nabi dalam segala yang diperintahkannya mendapat pengutamaan dalam Al-Qur’an.[12]
Selain ketiga kritikus di atas, ada ulama dari India, Syaikh Shalih Al-Yafi’i melalui serangkaian artikelnya yang panjang namun berdasarkan G.H.A. Juynboll dalam bukunya The Authenticity of The Tradition Literature discussions in Modern Egypt menyampaikan bahwa manuskrip artikel tentangnya hilang dalam pengiriman dan tidak ditemukan lagi[13]. Sehingga tidak sanggup diketahui bantahannya tersebut.
Tanggapan terhadap pemikirannya, bukan hanya tiba dari ulama yang “jauh” dari Shidqi, akan tetapi “sesepuhnya” sendiri yang banyak membimbing dan membantunya dalam studinya pun memperlihatkan sangkalan kepadanya, meskipun lebih bersifat menengahi antara pendapat Shidqi dengan tanggapan-tanggapan yang dilontarkan kepadanya. Beliau ialah Muhammad Rasyid Ridha. Mengenai pendapat shidqi yang menyatakan bahwa raka’at setiap kali shalat dan anutan tentangnya sanggup diketahui melalui Al-Qur’an dengan merujuk pada ayat yang menerangkan shalat al-khauf [14], berdasarkan Ridha Shidqi mengalami kegagalan. Tuturnya, shalat al-khauf ialah sebuan pengecualian, dan orang tidak sanggup menemukan semua anutan perihal kewajiban ritual yang luas menyerupai shalat dari satu pengecualian.
Menanggapi pemikiran Shidqi bahwa umat muslim boleh meninggalkan sunnah lantaran Al-Qur’an telah menjawab segala problematika kehidupan, Ridha berargumen persis sebagaimana yang dikatakan As-Siba’i bahwa Allah SWT telah memerintahkan umat insan untuk mentaati Nabi-Nya dalam segala sesuatu dan supaya mengikuti keteladanan Beliau, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab (33) ayat 21: “Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari final zaman dan dia banyak menyebut Allah”. (Q.S. Al-Ahzab (33): 21)
Ia juga mengutip Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 151: “Sebagaimana (Kami Telah menyempurnakan nikmat kami kepadamu) kami Telah mengutus kepadamu Rasul diantara kau yang membacakan ayat-ayat kami kepada kau dan mensucikan kau dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kau apa yang belum kau ketahui.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 151)
Ridha menafsirkan ayat ini dengan menyatakan sebetulnya Nabi Muhammad SAW mensucikan umatnya melalui sunnahnya.[15] Meskipun ia tidak sependapat dalam banyak hal dengan pemikirannya Shidqi, namun demikian, ia menyampaikan bahwa setiap orang sanggup mengungkapkan pendapatnya sendiri.
Tanggapan Balik dari Shidqi
Adalah sudah menjadi tradisi dalam dunia intelektual, adanya silang pendapat, saling mempertahankan argumen, gagasan dan pemikiran antara ulama atau ilmuwan yang satu dengan yang lainnya. Setelah Shidqi menelorkan buah pikirannya perihal hadis. Berbagai sanggahan dan bantahan pun terutarakan kepadanya. Guna mempertahankan argumentasinya tersebut, Shidqi menyerang balik pendapat-pendapat yang “menyalahkan” pemikirannya itu.
Dalam jawabannya menanggapi sanggahan dari Al-Baz dan Al-Bisyri, Shidqi mengakui bahwa teladan keteladanan Nabi tentu saja jauh lebih mencerahkan dibandingkan keterangan apa pun yang disampaikan melalui kata-kata. Kata yang disampaikan melalui qualitate qua[16] harus lebih fasih daripada kata yang dijelaskan. Namun demikian, hal ini tidak berlaku ketika yang tengah dipersoalkan ialah Al-Qur’an. Al-Qur’an senantiasa tidak tertandingi keindahannya, kejelasan dan kefasihannya. Mengikuti keteladanan Nabi ialah wajib bagi umat Islam hanya kalau Al-Qur’an memerintahkan secara eksplisit. Sementara apa yang sanggup dipetik dari Al-Qur’an secara implisit -apa yang berada diluar ketentuan Al-Qur’an- tidaklah wajib. Ia merumuskannya sebagai berikut:
الواجب على البشر لايخرج عما في كتاب الله
“Yang wajib bagi umat insan tidaklah berada di luar kitab Allah”
Kemudian Shidqi mengikhtisarkan perbedaan-perbedaan antara Al-Qur’an dan sunnah, diantaranya[17]:
Al-Qur’an | Sunnah |
Tidak sanggup dipalsukan Teksnya sudah ditegaskan keshahihannya secara mutawatir Ditulis selama masa hidup Nabi atas perintahnya Firman Allah yang mencakup segalanya |
Sementara itu, Shidqi juga menanggapi bantahan yang tiba dari Syeikh Shalih Al-Yafi’i, akan tetapi tidak terdapat informasi tentangnya sebagaimana yang penulis jelaskan di atas.
Tanggapan Kedua dari Sang Guru[18]
Sebagai sosok seorang guru penuh perhatian terhadap muridnya, Ridha senantiasa memperhatikan “gerak gerik” muridnya yang satu ini (Shidqi). Ketika Shidqi menanggapi bantahan yang tiba dari Syeikh Shalih Al-Yafi’i, Ridha berkomentar dengan mengedepan perilaku moderatnya dengan menegaskan bahwa dia hanya menyetujui masing-masing argumentasi secara parsial, lantaran dia mempunyai pendapat sendiri dengan memakai ijtihad. Dia mengemukakan pandangan umumnya sendiri, dan berjanji akan membahas permasalahan tersebut secara lebih mendalam lagi di masa yang akan datang.
Ia pun mengomentari balasan Shidqi dalam menanggapi sanggahan dari Al-Baz dan Al-Bisyri, khususnya pada poin terakhir yakni pernyataan Shidqi yang menyampaikan bahwa Al-Qur’an ialah firman Allah SWT yang mencakup segalanya sedangkan sunnah ialah sabda (prilaku dan akhlak) Nabi yang hanya berlaku bagi generasinya pada dikala itu. Menurut Ridha, Nabi Muhammad SAW. bukan hanya Rasul Allah untuk bangsa Arab saja, namun untuk semua masyarakat di seluruh penjuru dunia hingga datangnya hari kiamat. Pernyataan Ridha ini, sejalan dengan gagasan gurunya Muhammad Abduh yaitu universalitas kenabian Muhammad SAW.
Ketika Syeikh Shalih Al-Yafi’i menanggapi pemikiran Shidqi yang kedua kalinya[19], Ridha pun intervensi untuk menengahi keduannya. Ia menyampaikan bahwa sebenarnya Shidqi memakai konsep yaqin, yaitu kepastian dan zhann, yaitu kemungkinan. Kedua konsep ini, biasanya bekerjasama dengan duduk masalah hadis minggu atau mutawatir shidqi menerapkan kedua konsep tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh ulama klasik (metode tradisional). Kemudian Ridha menjelaskan perihal ketiga definisi tersebut:
Zhann ialah keyakinan bahwa sesuatu itu pasti dan kemungkinan kecil sesuatu itu tidak pasti.
Yaqin yaitu keyakinan bahwa sesuatu itu pasti, dan tidak ada kemungkinan sesuatu itu tidak pasti, meskipun tidak sanggup dibuktikan bahwa kemungkinan itu tidak pernah terjadi.
Terbukti bahwa sesuatu itu pasti, sementara ada kenyataan yang tidak sanggup dibantah bahwa lawannya ialah mustahil.
Menurut Ridha, sebagian hadis minggu yang terdapat dalam himpunan-himpunan hadis mendefinisikan zhann menyerupai yang disebutkan pada poin pertama, sedangkan sebagian lainnya sebagaimana pada arti yang kedua, dan tidak ada hadis minggu yang mendefinisikan yaqin semisal apa yang dijelaskan pada poin ketiga.[20] Pada kesannya Shidqi mendapatkan sepenuhnya argumen-argumen dari sang gurunya tersebut dan mengakui segala kesalahan dan kekeliruannya mengenai persoalan-persoalan di atas.
Shidqi, Berbicara perihal سنة عملية و سنة قولية Tidak hanya perihal kehujjahan hadis, Shidqi memproklamirkan gagasannya, ia juga mengutarakan buah pikirannya perihal سنة عملية و سنة قولية, dan sepertinya secara praktis, dia menganut pandangan-pandangan yang sama sebagaimana yang dikemukakan oleh Ridha.[21]
Ia pun mengomentari balasan Shidqi dalam menanggapi sanggahan dari Al-Baz dan Al-Bisyri, khususnya pada poin terakhir yakni pernyataan Shidqi yang menyampaikan bahwa Al-Qur’an ialah firman Allah SWT yang mencakup segalanya sedangkan sunnah ialah sabda (prilaku dan akhlak) Nabi yang hanya berlaku bagi generasinya pada dikala itu. Menurut Ridha, Nabi Muhammad SAW. bukan hanya Rasul Allah untuk bangsa Arab saja, namun untuk semua masyarakat di seluruh penjuru dunia hingga datangnya hari kiamat. Pernyataan Ridha ini, sejalan dengan gagasan gurunya Muhammad Abduh yaitu universalitas kenabian Muhammad SAW.
Ketika Syeikh Shalih Al-Yafi’i menanggapi pemikiran Shidqi yang kedua kalinya[19], Ridha pun intervensi untuk menengahi keduannya. Ia menyampaikan bahwa sebenarnya Shidqi memakai konsep yaqin, yaitu kepastian dan zhann, yaitu kemungkinan. Kedua konsep ini, biasanya bekerjasama dengan duduk masalah hadis minggu atau mutawatir shidqi menerapkan kedua konsep tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh ulama klasik (metode tradisional). Kemudian Ridha menjelaskan perihal ketiga definisi tersebut:
Zhann ialah keyakinan bahwa sesuatu itu pasti dan kemungkinan kecil sesuatu itu tidak pasti.
Yaqin yaitu keyakinan bahwa sesuatu itu pasti, dan tidak ada kemungkinan sesuatu itu tidak pasti, meskipun tidak sanggup dibuktikan bahwa kemungkinan itu tidak pernah terjadi.
Terbukti bahwa sesuatu itu pasti, sementara ada kenyataan yang tidak sanggup dibantah bahwa lawannya ialah mustahil.
Menurut Ridha, sebagian hadis minggu yang terdapat dalam himpunan-himpunan hadis mendefinisikan zhann menyerupai yang disebutkan pada poin pertama, sedangkan sebagian lainnya sebagaimana pada arti yang kedua, dan tidak ada hadis minggu yang mendefinisikan yaqin semisal apa yang dijelaskan pada poin ketiga.[20] Pada kesannya Shidqi mendapatkan sepenuhnya argumen-argumen dari sang gurunya tersebut dan mengakui segala kesalahan dan kekeliruannya mengenai persoalan-persoalan di atas.
Shidqi, Berbicara perihal سنة عملية و سنة قولية Tidak hanya perihal kehujjahan hadis, Shidqi memproklamirkan gagasannya, ia juga mengutarakan buah pikirannya perihal سنة عملية و سنة قولية, dan sepertinya secara praktis, dia menganut pandangan-pandangan yang sama sebagaimana yang dikemukakan oleh Ridha.[21]
Meskipun Shidqi telah mengakui bahwa tidak mungkin sunnah ditinggalkan dan hanya berpedoman dengan Al-Qur’an saja, namun Shidqi berpandangan bahwa ialah sempurna untuk menyerang sunnah pada sebagian dari bentuk tertulisnya yakni احادث قولية. Ia mengambarkan bahwa banyak sekali legenda dari agama-agama lain yang berhasil masuk ke dalam himpunan-himpunan hadis. Problem ini terutama menyangkut dampak Yahudi, yang sering kita sebut isra’iliyat.
Shidqi menyebutkan bahwa pada umumnya aturan yang diletakan Nabi Muhammad SAW. untuk umatnya melalui sunnahnya ialah sebagai suatu شريعة وقتية تمهيدية (aturan persiapan dan temporer). Semua aturan yang tertulis pada masa-masa selanjutnya penuh dengan ketidaktepatan, kebohongan, dan penyimpangan. Orang-orang yang memberikan Sabda Nabi Muhammad SAW, secara lisan pada abad-abad pertama, mereka berpura-pura shalih, berpura-pura jujur dan bertaqwa kepada Allah SWT, padahal sejatinya mereka telah mengubah teksnya atau bahkan mereka-reka (membuat-buat) sabda-sabda tersebut sesuai dengan tingkah laris mereka sendiri, yang terkadang didorong oleh kebodohan dan atau fanatisme yang berlebihan. Malah mungkin mereka terpaksa mendistorsi teksnya. Bagaimanapun juga, para ulama yang meneliti para rawi dalam isnad mungkin telah terkecoh. Lanjutnya, sering terjadi sabda-sabda yang dibentuk oleh orang yang lantaran terdorong oleh motif-motif keagamaan semata-mata, yakni berkeinginan untuk membantu tegaknya Islam, juga melaksanakan hal tersebut. Seringkali perawi terbawa oleh kesukaan mereka untuk melebih-lebihkan keinginannya pada hal-hal yang abnormal dan menakjubkan. Pada akhirnya, pernyataan-pernyataan menyerupai itu, ditulis dan dianggap berasal dari Nabi SAW, padahal sebenarnya sangat sedikit yang betul-betul berasal dari Rasulullah SAW.
Menurutnya, belahan dari literatur hadis yang patut mendapatkan kualifikasi mutawatir itu, sangatlah sedikit dan tidak pernah berisikan ajaran-ajaran perihal hukum. Misalkan hadis:
“.....Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh versi (bahasa Arabnya).....”
Shidqi menyebutkan bahwa pada umumnya aturan yang diletakan Nabi Muhammad SAW. untuk umatnya melalui sunnahnya ialah sebagai suatu شريعة وقتية تمهيدية (aturan persiapan dan temporer). Semua aturan yang tertulis pada masa-masa selanjutnya penuh dengan ketidaktepatan, kebohongan, dan penyimpangan. Orang-orang yang memberikan Sabda Nabi Muhammad SAW, secara lisan pada abad-abad pertama, mereka berpura-pura shalih, berpura-pura jujur dan bertaqwa kepada Allah SWT, padahal sejatinya mereka telah mengubah teksnya atau bahkan mereka-reka (membuat-buat) sabda-sabda tersebut sesuai dengan tingkah laris mereka sendiri, yang terkadang didorong oleh kebodohan dan atau fanatisme yang berlebihan. Malah mungkin mereka terpaksa mendistorsi teksnya. Bagaimanapun juga, para ulama yang meneliti para rawi dalam isnad mungkin telah terkecoh. Lanjutnya, sering terjadi sabda-sabda yang dibentuk oleh orang yang lantaran terdorong oleh motif-motif keagamaan semata-mata, yakni berkeinginan untuk membantu tegaknya Islam, juga melaksanakan hal tersebut. Seringkali perawi terbawa oleh kesukaan mereka untuk melebih-lebihkan keinginannya pada hal-hal yang abnormal dan menakjubkan. Pada akhirnya, pernyataan-pernyataan menyerupai itu, ditulis dan dianggap berasal dari Nabi SAW, padahal sebenarnya sangat sedikit yang betul-betul berasal dari Rasulullah SAW.
Menurutnya, belahan dari literatur hadis yang patut mendapatkan kualifikasi mutawatir itu, sangatlah sedikit dan tidak pernah berisikan ajaran-ajaran perihal hukum. Misalkan hadis:
إِنَّ الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفِ[22]
“.....Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh versi (bahasa Arabnya).....”
وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ[23]
“.....Barangsiapa yang dengan sengaja berkata dusta perihal aku, maka berarti dia sedang mengupayakan bagi dirinya sendiri sebuah tempat dineraka.”
Menurutnya, para andal hadis mungkin tidak menemukan semua hadis buatan tersebut, sementara pada waktu yang sama, beberapa hadis shahih mungkin telah terlepas dari perhatian mereka. Shidqi mengaku sebetulnya ia tidak sanggup mendapatkan kenyataan bahwa Bukhori tidak mungkin berbuat salah, dalam melaksanakan evaluasi terhadap isnad. Tidaklah masuk budi kalau beranggapan bahwa Bukhari tidak pernah keliru ketika menyaring 4.000 hadis shahih dalam Shahih-nya dari 600.000 hadis yang berhasil dihimpunnya selama bertahun-tahun[24]. Shidqi tidak menyangkal bahwa احادث قولية sanggup bermanfaat untuk memecahkan problem-problem dalam bidang-bidang sejarah, bahasa, literatur, dan tafsir Al-Qur’an. Namun sebagai pembimbing prinsip yang umum, dia tidak menerimanya lantaran احادث قولية secara kontekstual tidak sanggup dipercaya.[25]
Pandangan Muhammad Taufiq Shidqi terhadap Hadis-Hadis perihal Pengobatan (Pemahaman terhadap Hadis-Hadis Musykil)
Pada umumnya, langkah pertama yang dilakukan oleh para ulama hadis untuk menyaring mana hadis yang shahih dan mana yang tidak shahih, ialah melaksanakan kritik. Mayoritas para ulama salafus shalih, hanya terbatas pada kritik sanad saja, sementara kritik matan, seringkali teralpakan.
Berangkat dari keyakinan bahwa Nabi SAW ialah insan biasa -akan tetapi bukan menyerupai insan biasa- محمد بشر لا كالبشر , selain mempunyai sisi kemanusiaan, Nabi juga mempunyai fungsi sebagai مشرع (pembuat syari’at). dan para ulama salaf lebih memandangnya sebagai ketimbang manusia. Kalaupun misalkan dalam satu teks, kedudukan dia sebagai manusia, namun mereka menyakini bahwa sifatاسوة حسنة (panutan yang baik) senantiasa menempel pada diri langsung beliau. Dengan demikian, ketika mereka telah mengakui keabsahan suatu hadis, langkah mereka selanjutnya ialah سمعنا و اطعنا (kami mendengar dan kami mentaati). Hal ini tercermin dengan statemen: اذا صح الحديث فهو مذهبي (jika sebuah hadis dinyatakan shahih, maka itulah pendapatku).
Keadaan di atas, sangatlah berbeda dengan ulama khalaf. Di samping mereka melaksanakan kritik sanad, tidak ketinggalan matan pun perlu dipertanyakan. Hal ini bukan berarti mereka tidak mengakui keabsahan hadis, namun mereka lebih sering menududukan fungsi nabi dalam teks-teks hadis di samping sebagai مشرع tetapi juga sebagai بشر (manusia biasa) atau kedudukan lainnya menyerupai pemimpin negara, suami, pemuka agama, pemimpin pasukan perang dll. Dengan berpedoman dengan keyakinan tersebut, maka seringkali mereka lebih memprioritaskan pemahaman hadis secara kontekstual. Karena secara logika, agama diturunkan untuk insan dan untuk kepentingan manusia, oleh lantaran itu, insan tahu (melalui logikanya) apa yang dibutuhkan.[26]
Mengenai duduk masalah perihal kritik hadis (sanad dan matan), Rasyid Ridaha pernah menyampaikan bahwa meskipun sebuah sanad sudah sanggup dikatakan shahih, akan tetapi hal itu tidaklah cukup memadai, ia perlu ditundukan dengan kritik gres mengenai isinya (kritik matan). Pernyataan yang serupa juga diutarakan oleh Ahmad Amin[27] dan Abu Rayyah[28]. Berbeda halnya dengan As-Siba’i, ia tidak setuju dengan apa yang mereka katakan. Karena kalau hal tersebut dilakukan, maka akan menghancurkan sebagian besar himpunan kitab hadis shahih. Abu Syuhbah menyampaikan bahwa kritik matan tidak perlu dilakukan kecuali kalu teks sebuah hadis sangat tidak terperinci sehingga yang sanggup memahami sepenuhnya ialah hanya Allah SWT semata, maka sanggup dipahami dengan men-ta’wil-kannya. Banyak hadis yang susunan katanya bersifat kiasan atau menggambarkan dunia ghaib. Dan upaya untuk memecahkan problematika tersebut, baiknya kita sebatas mendapatkan saja (mengimaninya).[29]
Ada sejumlah hadis yang terdapat pada himpunan kitab hadis shahih yang telah menjadikan keraguan mengenai otentisitas tekstualnya. Hadi-hadis ini terasa sangat janggal, ganjil atau bahkan abnormal bila dilihat dari perspektif ilmu pengetahuan modern. Padahal hadis tersebut tidak sedikit dijumpai dalam kitab Shahihain (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim) dan pada beberapa kitab lainnya, yang notobene telah diakui kesahihannya oleh ulama hadis dan dijadiakn pedoman bagi umat Islam.[30]
Beberapa hal di atas, mendorong para ulama untuk melaksanakan banyak sekali penelitian dan tinjauan lebih lanjut. Salah satunya ialah Dr. Shidqi. Ia berkesimpulan bahwa hadis-hadis tersebut sangat bertentangan dengan ilmu pengeobatan. Berikut ini, uraian ringkas perihal diskusi menarik yang berkisar seputar hadis ganjil perihal pengobatan itu:
Dua hadis Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyangkut abses (‘adwa), sepertinya bertentangan satu sama lain.
Hadis yang pertama berbunyi: عَن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا عَدْوَى وَلَا هَامَةَ وَلَا نَوْءَ وَلَا صَفَرَ[31] “tidak ada infeksi, tidak ada nujum, tidak ada burung hantu, dan tidak ada ular.”
Hadis yang kedua berbunyi: وَلاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ[32] “Barangsiapa yang untanya sakit, maka untanya itu harus dijauhkan dari unta-unta yang sehat.”
Abu Rayyah berkomentar bahwa daya ingat Abu Hurairah tidak sanggup diandalkan. Menurut G.H.A. Juynboll, dikalangan kaum muslimin zaman dahulu, ada kepercayaan bahwa insan atau binatang, ketika terkena penyakit ialah semata-mata lantaran kehendak Allah, dan bukan lantaran penyakit yang menular. Kemudian Shidqi melihat suatu pertentangan dan mengajukan harmonisasi sebagai berikut:
Orang Arab Jahiliyah beranggapan bahwa sakit hanya sanggup terjadi lantaran adanya orang yang sakit. Namun berdasarkan Shidqi, penyakit merupakan aksiden (‘aradh), di mana penyakit itu sendiri tidak ada dan tidak pula dibawa oleh satu orang ke orang lain. Akan tetapi penyakit itu dibawa oleh mikroba penyakit itu. Nabi, dalam kearifannya, memperlihatkan nasehat, menyerupai yang ditunjukkan riwayat yang kedua, biar menghindari orang sakit, tetapi jangan hingga orang sakit itu tidak mendapat perawatan yang baik; dengan mengucapkan kedua sabda itu Nabi berupaya menghilangkan ketakutan yang hiperbola terhadap penularan yang ada pada zaman pra-islam dengan arif, didasarkan pada pertimbangan rasional.
* Riwayat yang populer lantaran menciptakan gempar di kalangan teolog dan para pakar andal pengobatan, ialah “hadis lalat”: “Dari Abu Hurairah diduga Nabi bersabda:
Orang Arab Jahiliyah beranggapan bahwa sakit hanya sanggup terjadi lantaran adanya orang yang sakit. Namun berdasarkan Shidqi, penyakit merupakan aksiden (‘aradh), di mana penyakit itu sendiri tidak ada dan tidak pula dibawa oleh satu orang ke orang lain. Akan tetapi penyakit itu dibawa oleh mikroba penyakit itu. Nabi, dalam kearifannya, memperlihatkan nasehat, menyerupai yang ditunjukkan riwayat yang kedua, biar menghindari orang sakit, tetapi jangan hingga orang sakit itu tidak mendapat perawatan yang baik; dengan mengucapkan kedua sabda itu Nabi berupaya menghilangkan ketakutan yang hiperbola terhadap penularan yang ada pada zaman pra-islam dengan arif, didasarkan pada pertimbangan rasional.
* Riwayat yang populer lantaran menciptakan gempar di kalangan teolog dan para pakar andal pengobatan, ialah “hadis lalat”: “Dari Abu Hurairah diduga Nabi bersabda:
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِى الآخَرِ شِفَاءً وَإِنَّهُ يَتَّقِى بِالْجَنَاحِ الَّذِى فِيهِ الدَّاءُ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ[33]
“Bila lalat jatuh kedalam kendimu, tenggelamkan sepenuhnya terlebih dulu gres dibuang, lantaran satu sayap membawa obat dan satunya lagi penyakit.”
Shidqi mengaku merasa sulit memahami hadis lalat tersebut. Dia tidak sanggup memakai ta’wil, lagi pula hadis tersebut bertentangan dengan hadis lain yang berbunyi: “Pada suatu ketika Nabi ditanya apa yang harus dilakukan bila seekor tikus jatuh ke dalam mentega, Nabi bersabda: “bila menteganya padat, buanglah tikus itu, dan sisanya sanggup kau makan. Akan tetapi kalau menteganya juga mencair, buanglah menteganya dan jangan disentuh.”
Lanjutnya, mengingat tikus dan lalat sangat berbahaya bagi manusia, maka sangat sulit sekali untuk mempercayainya bahwa perkataan menyerupai ini disabdakan oleh Nabi SAW. bagaimanapun juga, umat Islam tidak perlu hidup dengan berpedoman pada hadis-hadis ahad, khususnya yang berkenaan dengan duduk masalah duniawi. Itulah kesimpulan yang disampaikan Shidqi. Kemudian ia mengutip hadis Nabi yang berbunyi: “Aku hanyalah manusia, apa yang saya katakan padamu mengenai Allah, ialah benar. Dan apa yang saya katakan padamu atas upaya diriku sendiri, maka ingatlah bahwa diriku hanyalah manusia, saya sanggup saja benar dan sanggup saja keliru.”[34]
Shiqqi melanjutkan bahwa hadis ini sanggup dikesampingkan,mengingat yang meriwayatkannya ialah Abu Hurairah. Beliau menyeleksi hadis negatif dari sumber-sumber negatif. Ia menderita epilepsi yang mempengaruhi otaknya.[35]
Rasyid Ridha Menjawab Contoh Makalah Pemikiran Agama Islam di bidang Hadis
Lanjutnya, mengingat tikus dan lalat sangat berbahaya bagi manusia, maka sangat sulit sekali untuk mempercayainya bahwa perkataan menyerupai ini disabdakan oleh Nabi SAW. bagaimanapun juga, umat Islam tidak perlu hidup dengan berpedoman pada hadis-hadis ahad, khususnya yang berkenaan dengan duduk masalah duniawi. Itulah kesimpulan yang disampaikan Shidqi. Kemudian ia mengutip hadis Nabi yang berbunyi: “Aku hanyalah manusia, apa yang saya katakan padamu mengenai Allah, ialah benar. Dan apa yang saya katakan padamu atas upaya diriku sendiri, maka ingatlah bahwa diriku hanyalah manusia, saya sanggup saja benar dan sanggup saja keliru.”[34]
Shiqqi melanjutkan bahwa hadis ini sanggup dikesampingkan,mengingat yang meriwayatkannya ialah Abu Hurairah. Beliau menyeleksi hadis negatif dari sumber-sumber negatif. Ia menderita epilepsi yang mempengaruhi otaknya.[35]
Rasyid Ridha Menjawab Contoh Makalah Pemikiran Agama Islam di bidang Hadis
Ridha membela Abu Hurairah terhadap dugaan-dugaan Shidqi. Dia melihat bahwa Shidqi jelas-jelas berpandangan jelek terhadapnya. Dan lantaran alasan ini, dia mengumpilkan sedemikian banyak hadis yang sanggup memberatkan (membukutikan kesalahan)-nya. Ridha menyatakan bahwa memang Abu Hurairah terkadang mengamuk, tetapi hal itu jarena lapar, bukan lantaran epilapsi.
Tentang hadis lalat, Ridha menyampaikan bahwa dirinya menjumpai keanehan pada hadis tersebut lantaran dua alasan yaitu:
Melihat hadis itu dari sudut pandang pembuat ubdang-undang (musyari’), hadis itu menginjak-injak dua prinsip utama yakni tidak menasihati biar menghindari sesuatu yang jelek dan tidak menasiahti biar menjauhi hal yang kotor.
Meskipun Ilmu pengetahuan modern telah mengalami kemajuan, namun tidak sanggup diketahui apakah ada bedanya antara sayap lalat yang satu dengan yang lainnya. Katanya, kalau perawinya tidak salah dalam merangkai kata-katanya, maka hal itu ialah ide dari Allah dan sanggup disimpulkan bahwa sekalipun hadis itu isnadnya shahih, akan tetapi matannya tidak shahih.[36]
Sepatah Kata dari Penulis dan Penutup Contoh Makalah Pemikiran Agama Islam di bidang Hadis
Melihat hadis itu dari sudut pandang pembuat ubdang-undang (musyari’), hadis itu menginjak-injak dua prinsip utama yakni tidak menasihati biar menghindari sesuatu yang jelek dan tidak menasiahti biar menjauhi hal yang kotor.
Meskipun Ilmu pengetahuan modern telah mengalami kemajuan, namun tidak sanggup diketahui apakah ada bedanya antara sayap lalat yang satu dengan yang lainnya. Katanya, kalau perawinya tidak salah dalam merangkai kata-katanya, maka hal itu ialah ide dari Allah dan sanggup disimpulkan bahwa sekalipun hadis itu isnadnya shahih, akan tetapi matannya tidak shahih.[36]
Sepatah Kata dari Penulis dan Penutup Contoh Makalah Pemikiran Agama Islam di bidang Hadis
Menurut penulis, berkenaan dengan pemikiran Dr. Shidqi yang termuat dalam majalah Al-Manar dengan judul الاسلام هو القران وحده" ". Menunjukan bahwa dia mewaspadai otentisitas hadis. Dan hal ini sangat membahayakan kedudukan sunnah lantaran kalau hadis tidak otentik, maka secara otomatis, hadis tersebut kehilangan ke-hujjah-annya. Di samping itu, mengenai pendapatnya perihal sunnah qauliyah, ia pun menyangkal hujjiyah ahadits qauliyah yang secara historis tidak benar dan bertentangan dengan persepsi inderawi.
Sebenarnya motif dibelakang gagasan yang Shidqi telorkan (melucuti nilai penting sunnah) itu, tidaklah jauh berbeda dengan kedua seniornya (Abduh dan Ridha), yakni memperlihatkan hantaman mematikan terhadap tradisi taqlid. Shidqi ialah seorang yang sangat progresif. Dia mengakui adanay dampak yang sifatnya mengekang yang ditimbulkan oleh banyak sekali madzhab (yang berdasarkan pandangannya sebagian besar di dasarkan pada sunnah) terhadap perkembangan spiritual kaum Muslim yang berkeinginan untuk menyesuaikan kehidupannya dengan zaman modern.
Secara keseluruhan, sudut pandang Ridha tidak berbeda dengan sudut pandang yang dirumuskan oleh seorang sahabat dekatnya, Muhammad Tawfiq Shidqi ini. Namun Shidqi melangkah terlalu jauh sampai-sampai menyampaikan bahwa kaum muslim modern tidak lagi memerlukan seluruh sunnah Nabi . Dia terpaksa harus menarik kembali pandangan ini lantaran mendapat tekanan dari Ridha, namun demikian, dia mempertahankan hipotesisnya yang menyebutkan bahwa kebanyakan hadis yang tertulis dalam kitab-kitab himpunan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, haruslah dikaji ulang.
Mungkin hanya ini yang sanggup penulis sajikan, penulis sadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekeliruan dari banyak sekali aspeknya dikarenakan keterbatasan penulis. Oleh lantaran itu, saran dan kritik konstruktif dari pembaca yang budiman sangatlah penulis harapkan guna penulisan selanjutnya yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Adams, C.C. Islam and Modernism in Egypt. London: Library binding, 1933. dalam www.amazon.com diakses pada tanggal 24 Februari 2009.
Ali, Nizar. Hadis vs Sains; Memahami Hadis-Hadis Musykil. Yogyakarta: Teras, 2008.
Al-Qathan, Mana’. Mabahis fi Al-‘Ulum Al-Qur’an. Riyadh: Al-Mansurat Al-‘ashri Al-Hadits, 1973
Al-Qur’an in Word. CD Al-Qur’an Al-Karim, Global Islamic Software, 1991-1997.
CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah. Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan, Bab Bayan Al-Qur’an ‘ala Sab’ah Ahruf. Global Islamic Software, 1991-1997.
________________________. Musnad As-Shohabah fi Al-Kutub At-Tis’ah belahan Al-Musnad li Sa’id Al-Khudry. Global Islamic Software, 1991-1997.
________________________. Shahih Muslim, Bab La ‘Adwa wa La Hammah wa La Naua wa La Shafara, (Global Islamic Software, 1991-1997) Juz XII
Dahlan, M. Y. Al-Barry dan Sofyan Yacub, L. Lya. Kamus Induk Istilah Ilmiah; seri Intelektual. Surabaya: Target Press, 2003.
Damami, M. Iqbal. “Pemikiran Hadis Kontemporer” dalam www.penulis pinggiran.com diakses tanggal 20 Februari 2009
Juynboll, G.H.A. Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), terj. Ilyas Hasan. Bandung: Al-Mizan,1999.
Lutfi Fathullah, Ahmad. “Salafus Shalih versus Khalaf Liberal” , Tabligh, vol. 02/No. 09, April 2004.
Muhammad Ismail, Sa’ban. Al-Madkhal ila ‘Ilmi Al-Qiraat . Mekah: Maktabah Salim, 2001.
Thahan, Mahmud. Taisir Musthalah Al-Hadis. Jeddah: Al-Haramain, 1985.
[1] Penulis tidak menemukan data maupun informasi (baik buku maupun media internet) yang memuat secara lengkap perihal kehidupannya baik biografi maupun sejarah pendidikannya.
[2] Turrah ialah kota yang terletak dekat Kairo (Mesir), lihat C.C. Adams, Islam and Modernism in Egypt (London: Library binding, 1933), hlm. 40. dalam www.amazon.com diakses pada tanggal 24 Februari 2009. Lihat pula G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), terj. Ilyas Hasan (Bandung: Al-Mizan,1999), hlm. 33. Pada buku ini disebutkan bahwa dia ialah seorang dokter di penjara Turrah. Menurut penulis, dia ialah doktor dalam bidang fisika.
[3] Apolegetik ialah cabang ilmu teologi yang mempelajari perihal pembuktian dan mempertahankan anutan agama Kristen. Lihat M. Dahlan. Y. Al-Barry dan L. Lya Sofyan Yacub, Kamus Induk Istilah Ilmiah; seri Intelektual (Surabaya: Target Press, 2003), hlm. 55.
[4] Tidak ditemukan keterangan lebih lanjut berkenaan dengan masalah hingga pembacaannya mengenai hal tersebut mempengaruhi pemikirannya. Lihat C.C. Adams, Islam and Modernism in Egypt, hlm. 40.
[5] Menurut penulis, berangkat dari pengetahuannya perihal ilmu kedokteran tersebut, ia mengkritisi beberapa hadis perihal pengobatan yang dianggapnya ganjil kalau dilihat dari sudut pandang ilmu kedokteran modern. Lihat klarifikasi selanjutnya.
[6] Yaitu dua kala sesudah wafatnya Rasulullah SAW, tepatnya pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz.
[7] Sebagian Mufassirin menafsirkan Al-Kitab itu dengan Lauhul mahfudz dengan arti bahwa nasib semua makhluk itu sudah dituliskan (ditetapkan) dalam Lauhul mahfudz. dan ada pula yang menafsirkannya dengan Al-Quran dengan arti: dalam Al-Quran itu Telah ada pokok-pokok agama, norma-norma, hukum-hukum, hikmah-hikmah dan pimpinan untuk kebahagiaan insan di dunia dan akhirat, dan kebahagiaan makhluk pada umumnya. Lihat Al-Qur’an in Word, CD Al-Qur’an Al-Karim, Global Islamic Software, 1991-1997.
[8] Menurut pendapat Jumhur arti qashar di sini ialah: sembahyang yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan kondusif dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam keadaan khauf di waktu hadhar. Lihat Al-Qur’an in Word, CD Al-Qur’an Al-Karim, Global Islamic Software, 1991-1997.
[9] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), terj. Ilyas Hasan (Bandung: Al-Mizan,1999), hlm. 33-34.
[10] Menurut penulis, jangankan pemikiran yang nyleneh, pemikiran yang “lurus-lurus” saja, melahirkan pro dan kontra dari membuatkan pihak.
[11] Lahir di Suriah, ia pergi ke Kairo untuk berguru di Universitas al-Azhar. Pada 1939 dia mengikuti kuliah-kuliah ‘Ali Hasan ‘Abdul Qadir perihal sejarah perundang-undangan islam. Sarjana ini pernah berguru di Jerman, dan kembali ke Mesir dengan menyandang gelar doctor dari Jerman untuk mengajar di Al-Azhar. Dia memakai studi Goldziher mengenai hadis dalam Muhammadanische Studien. Lihat M. Iqbal Damami, “Pemikiran Hadis Kontemporer” dalam www.penulis pinggiran.com diakses tanggal 20 Februari 2009.
[12]G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 35-36.
[13] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 39.
[14]Q.S. An-Nisa’ (4) ayat 101
[15] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 38.
[16] Yang dimaksud dengan qualitate qua di sini ialah Nabi Muhammad SAW, dalam jabatannya sebagai Nabi Allah dan Rasulullah (utusan-Nya, pemimpin agama sekaligus pemimpin Negara dan bukan sebagai diri pribadi). Lihat M. Dahlan. Y. Al-Barry dan L. Lya Sofyan Yacub, Kamus Induk Istilah Ilmiah; seri Intelektual, hlm. 651.
[17] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 37.
[18] Penulis berasumsi bahwa Rasyid Ridha ialah termasuk guru Shidqi lantaran terdapat informasi bahwa Ridha membimbing Shidqi dalam studinya.
[19] Tidak ada keterangan menyerupai apakah sanggahan kedua dari Al-Yafi’i
[20] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 41-42.
[21] Pemikiran Rasyid Ridha mengenai سنة عملية و سنة قولية, telah dibahas pada pertemuan sebelumnya.
[22] Secara lengakap redaksi hadis tersebut sbb:
حديث عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه، قَالَ: سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ يَقْرَأُ سُورَة الْفُرْقَانِ عَلَى غَيْرِ مَا أَقْرَؤهَا، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَقْرَأَنِيهَا، وَكِدْتُ أَنْ أَعْجَلَ عَلَيْهِ، ثُمَّ أَمْهَلْتُهُ حَتَّى انْصَرَفَ، ثُمَّ لَبَّبْتُهُ بِرِدَائِهِ فَجِئْتُ بِهِ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ هذَا يَقْرَأُ عَلَى غَيْرِ مَا أَقْرَأْتَنِيهَا؛ فَقَالَ لِي: أَرْسِلْهُ ثُمَّ قَالَ لَهُ: اقْرَأْ فَقَرَأَ، قَالَ: هكَذَا أُنْزِلَتْ ثُمَّ قَالَ لِي: اقْرَأْ فَقَرَأْتُ، فَقَالَ: هكَذَا أُنْزِلَتْ، إِنَّ الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
(Hadis ini Shahih diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim,Imam Malik, At-Tirmidzi no. 2943, dan Abu Dawud no. 1475). Lihat CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah, Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan Bab Bayan Al-Qur’an ‘ala Sab’ah Ahruf, (Global Islamic Software, 1991-1997) dan Sa’ban Muhammad Ismail, Al-Madkhal ila ‘Ilmi Al-Qiraat (Mekah: Maktabah Salim, 2001), hlm. 9.
[23] Redaksi Lengkapnya sbb:
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ الْأَزْدِيُّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ وَحَدِّثُوا عَنِّي وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ قَالَ هَمَّامٌ أَحْسِبُهُ قَالَ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
Lihat CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah,Musnad As-Shohabah fi Al-Kutub At-Tis’ah belahan Al-Musnad li Sa’id Al-Khudry. Hlm. 449. Lihat pula Mana’ Al-Qathan, Mabahis fi Al-‘Ulum Al-Qur’an ,(Riyadh: Al-Mansurat Al-‘ashri Al-Hadits, 1973), hlm. 10.
[24] Menurut G.H.A. Juynboll, salah satu yang disebutkan Shidqi tidak benar. Bukhari telah memasukan hadis-hadis ke dalam kitah Shahih-nya sekitar 7.397 hadis, dan ketika ia melaukan pengulngan, sebagian dihilangkan sehingga totalnya menjadi 2.762 hadis. Mengenai jumlah 600.000 yang di duga telah dihimpunnya, terdapat perselisihan pendapat di antara ulama’. Lihat G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 40. Sedangkan berdasarkan Mahmud Thahan, jumlah hadis yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari ialah 7275 dan yang terbuang sesudah diadakan penyaringan darinya ialah 4.000 hadis. Jadi, totalnya ialah 3275 hadis. Lihat Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Al-Hadis (Jeddah: Al-Haramain, 1985), hlm. 39.
[25] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 38-41.
[26] Ahmad Lutfi Fathullah. “Salafus Shalih versus Khalaf Liberal” , Tabligh, vol. 02/No. 09, April 2004, hlm. 45-46
[27]Ahmad Amin Lahir di Kairo, pada 1878 dan meninggal pada 30 Mei 1954. Pernah menjadi Guru Besar di Universitas Kairo pada 1934-1941. Dia dikenal sebagai sejawaran Islam. Mengenai dirinya dan pemikirannya, akan dibahas pada pertemuan selanjutnya. Lihat M. Iqbal Damami, “Pemikiran Hadis Kontemporer” dalam www.penulis pinggiran.com diakses tanggal 20 Februari 2009.
[28] Muhammad Abu Rayyah ialah murid di Madrasah Ad-Da’wah wa Al-Irsyad yaitu forum dakwah muslim yang didirikan oleh Ridha
[29] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 203.
[30] Nizar Ali, Hadis vs Sains; Memahami Hadis-Hadis Musykil (Yogyakarta: Teras, 2008), hlm. 6
[31] Secara lengakap redaksi hadis tersebut sbb:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ - يَعْنُونَ ابْنَ جَعْفَرٍ - عَنِ الْعَلاَءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ عَدْوَى وَلاَ هَامَةَ وَلاَ نَوْءَ وَلاَ صَفَرَ »
CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah, Shahih Muslim, Bab La ‘Adwa wa La Hammah wa La Naua wa La Shafara, (Global Islamic Software, 1991-1997) Juz XII, hlm. 32.
[32] Lengkapnya sbb:
CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah, Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan, Bab La ‘Adwa wa La Hammah wa La Naua wa La Shafara, Juz I, hlm. 695.
[33] Redaksi yang lengkap sbb:
CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah, As-Sunan Al-Kubra lil Baihaqi, belahan Ma la Nafs Lahu Sailah, Juz I, hlm. 252.
[34] Setelah penulis cari hadis perihal jatuhnya tikus ke dalam mentega dan perihal prnyataan Nabi sebagai insan dalam CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah dan Al-Mausu’ah, penulis tidak mendapatkan keduanya.
[35] Sebenarnya ada tiga poin berkenaan dengan diskusi perihal hadis pengobatan tersebut, akan tetapi pada poin yang ketiga, Shidqi tidak memperlihatkan komentar tentangnya.G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 204-207. Sebenarnya ada tiga poin berkenaan dengan diskusi perihal hadis pengobatan tersebut, akan tetapi pada poin yang ketiga, Shidqi tidak memperlihatkan komentar tentangnya.
[36] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 207.
Demikianlah goresan pena Contoh Makalah Pemikiran Agama Islam di bidang Hadis. Mudahan membantu.
Sebenarnya motif dibelakang gagasan yang Shidqi telorkan (melucuti nilai penting sunnah) itu, tidaklah jauh berbeda dengan kedua seniornya (Abduh dan Ridha), yakni memperlihatkan hantaman mematikan terhadap tradisi taqlid. Shidqi ialah seorang yang sangat progresif. Dia mengakui adanay dampak yang sifatnya mengekang yang ditimbulkan oleh banyak sekali madzhab (yang berdasarkan pandangannya sebagian besar di dasarkan pada sunnah) terhadap perkembangan spiritual kaum Muslim yang berkeinginan untuk menyesuaikan kehidupannya dengan zaman modern.
Secara keseluruhan, sudut pandang Ridha tidak berbeda dengan sudut pandang yang dirumuskan oleh seorang sahabat dekatnya, Muhammad Tawfiq Shidqi ini. Namun Shidqi melangkah terlalu jauh sampai-sampai menyampaikan bahwa kaum muslim modern tidak lagi memerlukan seluruh sunnah Nabi . Dia terpaksa harus menarik kembali pandangan ini lantaran mendapat tekanan dari Ridha, namun demikian, dia mempertahankan hipotesisnya yang menyebutkan bahwa kebanyakan hadis yang tertulis dalam kitab-kitab himpunan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, haruslah dikaji ulang.
Mungkin hanya ini yang sanggup penulis sajikan, penulis sadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekeliruan dari banyak sekali aspeknya dikarenakan keterbatasan penulis. Oleh lantaran itu, saran dan kritik konstruktif dari pembaca yang budiman sangatlah penulis harapkan guna penulisan selanjutnya yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Adams, C.C. Islam and Modernism in Egypt. London: Library binding, 1933. dalam www.amazon.com diakses pada tanggal 24 Februari 2009.
Ali, Nizar. Hadis vs Sains; Memahami Hadis-Hadis Musykil. Yogyakarta: Teras, 2008.
Al-Qathan, Mana’. Mabahis fi Al-‘Ulum Al-Qur’an. Riyadh: Al-Mansurat Al-‘ashri Al-Hadits, 1973
Al-Qur’an in Word. CD Al-Qur’an Al-Karim, Global Islamic Software, 1991-1997.
CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah. Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan, Bab Bayan Al-Qur’an ‘ala Sab’ah Ahruf. Global Islamic Software, 1991-1997.
________________________. Musnad As-Shohabah fi Al-Kutub At-Tis’ah belahan Al-Musnad li Sa’id Al-Khudry. Global Islamic Software, 1991-1997.
________________________. Shahih Muslim, Bab La ‘Adwa wa La Hammah wa La Naua wa La Shafara, (Global Islamic Software, 1991-1997) Juz XII
Dahlan, M. Y. Al-Barry dan Sofyan Yacub, L. Lya. Kamus Induk Istilah Ilmiah; seri Intelektual. Surabaya: Target Press, 2003.
Damami, M. Iqbal. “Pemikiran Hadis Kontemporer” dalam www.penulis pinggiran.com diakses tanggal 20 Februari 2009
Juynboll, G.H.A. Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), terj. Ilyas Hasan. Bandung: Al-Mizan,1999.
Lutfi Fathullah, Ahmad. “Salafus Shalih versus Khalaf Liberal” , Tabligh, vol. 02/No. 09, April 2004.
Muhammad Ismail, Sa’ban. Al-Madkhal ila ‘Ilmi Al-Qiraat . Mekah: Maktabah Salim, 2001.
Thahan, Mahmud. Taisir Musthalah Al-Hadis. Jeddah: Al-Haramain, 1985.
[1] Penulis tidak menemukan data maupun informasi (baik buku maupun media internet) yang memuat secara lengkap perihal kehidupannya baik biografi maupun sejarah pendidikannya.
[2] Turrah ialah kota yang terletak dekat Kairo (Mesir), lihat C.C. Adams, Islam and Modernism in Egypt (London: Library binding, 1933), hlm. 40. dalam www.amazon.com diakses pada tanggal 24 Februari 2009. Lihat pula G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), terj. Ilyas Hasan (Bandung: Al-Mizan,1999), hlm. 33. Pada buku ini disebutkan bahwa dia ialah seorang dokter di penjara Turrah. Menurut penulis, dia ialah doktor dalam bidang fisika.
[3] Apolegetik ialah cabang ilmu teologi yang mempelajari perihal pembuktian dan mempertahankan anutan agama Kristen. Lihat M. Dahlan. Y. Al-Barry dan L. Lya Sofyan Yacub, Kamus Induk Istilah Ilmiah; seri Intelektual (Surabaya: Target Press, 2003), hlm. 55.
[4] Tidak ditemukan keterangan lebih lanjut berkenaan dengan masalah hingga pembacaannya mengenai hal tersebut mempengaruhi pemikirannya. Lihat C.C. Adams, Islam and Modernism in Egypt, hlm. 40.
[5] Menurut penulis, berangkat dari pengetahuannya perihal ilmu kedokteran tersebut, ia mengkritisi beberapa hadis perihal pengobatan yang dianggapnya ganjil kalau dilihat dari sudut pandang ilmu kedokteran modern. Lihat klarifikasi selanjutnya.
[6] Yaitu dua kala sesudah wafatnya Rasulullah SAW, tepatnya pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz.
[7] Sebagian Mufassirin menafsirkan Al-Kitab itu dengan Lauhul mahfudz dengan arti bahwa nasib semua makhluk itu sudah dituliskan (ditetapkan) dalam Lauhul mahfudz. dan ada pula yang menafsirkannya dengan Al-Quran dengan arti: dalam Al-Quran itu Telah ada pokok-pokok agama, norma-norma, hukum-hukum, hikmah-hikmah dan pimpinan untuk kebahagiaan insan di dunia dan akhirat, dan kebahagiaan makhluk pada umumnya. Lihat Al-Qur’an in Word, CD Al-Qur’an Al-Karim, Global Islamic Software, 1991-1997.
[8] Menurut pendapat Jumhur arti qashar di sini ialah: sembahyang yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan kondusif dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam keadaan khauf di waktu hadhar. Lihat Al-Qur’an in Word, CD Al-Qur’an Al-Karim, Global Islamic Software, 1991-1997.
[9] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), terj. Ilyas Hasan (Bandung: Al-Mizan,1999), hlm. 33-34.
[10] Menurut penulis, jangankan pemikiran yang nyleneh, pemikiran yang “lurus-lurus” saja, melahirkan pro dan kontra dari membuatkan pihak.
[11] Lahir di Suriah, ia pergi ke Kairo untuk berguru di Universitas al-Azhar. Pada 1939 dia mengikuti kuliah-kuliah ‘Ali Hasan ‘Abdul Qadir perihal sejarah perundang-undangan islam. Sarjana ini pernah berguru di Jerman, dan kembali ke Mesir dengan menyandang gelar doctor dari Jerman untuk mengajar di Al-Azhar. Dia memakai studi Goldziher mengenai hadis dalam Muhammadanische Studien. Lihat M. Iqbal Damami, “Pemikiran Hadis Kontemporer” dalam www.penulis pinggiran.com diakses tanggal 20 Februari 2009.
[12]G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 35-36.
[13] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 39.
[14]Q.S. An-Nisa’ (4) ayat 101
[15] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 38.
[16] Yang dimaksud dengan qualitate qua di sini ialah Nabi Muhammad SAW, dalam jabatannya sebagai Nabi Allah dan Rasulullah (utusan-Nya, pemimpin agama sekaligus pemimpin Negara dan bukan sebagai diri pribadi). Lihat M. Dahlan. Y. Al-Barry dan L. Lya Sofyan Yacub, Kamus Induk Istilah Ilmiah; seri Intelektual, hlm. 651.
[17] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 37.
[18] Penulis berasumsi bahwa Rasyid Ridha ialah termasuk guru Shidqi lantaran terdapat informasi bahwa Ridha membimbing Shidqi dalam studinya.
[19] Tidak ada keterangan menyerupai apakah sanggahan kedua dari Al-Yafi’i
[20] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 41-42.
[21] Pemikiran Rasyid Ridha mengenai سنة عملية و سنة قولية, telah dibahas pada pertemuan sebelumnya.
[22] Secara lengakap redaksi hadis tersebut sbb:
حديث عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه، قَالَ: سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ يَقْرَأُ سُورَة الْفُرْقَانِ عَلَى غَيْرِ مَا أَقْرَؤهَا، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَقْرَأَنِيهَا، وَكِدْتُ أَنْ أَعْجَلَ عَلَيْهِ، ثُمَّ أَمْهَلْتُهُ حَتَّى انْصَرَفَ، ثُمَّ لَبَّبْتُهُ بِرِدَائِهِ فَجِئْتُ بِهِ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ هذَا يَقْرَأُ عَلَى غَيْرِ مَا أَقْرَأْتَنِيهَا؛ فَقَالَ لِي: أَرْسِلْهُ ثُمَّ قَالَ لَهُ: اقْرَأْ فَقَرَأَ، قَالَ: هكَذَا أُنْزِلَتْ ثُمَّ قَالَ لِي: اقْرَأْ فَقَرَأْتُ، فَقَالَ: هكَذَا أُنْزِلَتْ، إِنَّ الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
(Hadis ini Shahih diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim,Imam Malik, At-Tirmidzi no. 2943, dan Abu Dawud no. 1475). Lihat CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah, Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan Bab Bayan Al-Qur’an ‘ala Sab’ah Ahruf, (Global Islamic Software, 1991-1997) dan Sa’ban Muhammad Ismail, Al-Madkhal ila ‘Ilmi Al-Qiraat (Mekah: Maktabah Salim, 2001), hlm. 9.
[23] Redaksi Lengkapnya sbb:
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ الْأَزْدِيُّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ وَحَدِّثُوا عَنِّي وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ قَالَ هَمَّامٌ أَحْسِبُهُ قَالَ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
Lihat CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah,Musnad As-Shohabah fi Al-Kutub At-Tis’ah belahan Al-Musnad li Sa’id Al-Khudry. Hlm. 449. Lihat pula Mana’ Al-Qathan, Mabahis fi Al-‘Ulum Al-Qur’an ,(Riyadh: Al-Mansurat Al-‘ashri Al-Hadits, 1973), hlm. 10.
[24] Menurut G.H.A. Juynboll, salah satu yang disebutkan Shidqi tidak benar. Bukhari telah memasukan hadis-hadis ke dalam kitah Shahih-nya sekitar 7.397 hadis, dan ketika ia melaukan pengulngan, sebagian dihilangkan sehingga totalnya menjadi 2.762 hadis. Mengenai jumlah 600.000 yang di duga telah dihimpunnya, terdapat perselisihan pendapat di antara ulama’. Lihat G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 40. Sedangkan berdasarkan Mahmud Thahan, jumlah hadis yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari ialah 7275 dan yang terbuang sesudah diadakan penyaringan darinya ialah 4.000 hadis. Jadi, totalnya ialah 3275 hadis. Lihat Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Al-Hadis (Jeddah: Al-Haramain, 1985), hlm. 39.
[25] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 38-41.
[26] Ahmad Lutfi Fathullah. “Salafus Shalih versus Khalaf Liberal” , Tabligh, vol. 02/No. 09, April 2004, hlm. 45-46
[27]Ahmad Amin Lahir di Kairo, pada 1878 dan meninggal pada 30 Mei 1954. Pernah menjadi Guru Besar di Universitas Kairo pada 1934-1941. Dia dikenal sebagai sejawaran Islam. Mengenai dirinya dan pemikirannya, akan dibahas pada pertemuan selanjutnya. Lihat M. Iqbal Damami, “Pemikiran Hadis Kontemporer” dalam www.penulis pinggiran.com diakses tanggal 20 Februari 2009.
[28] Muhammad Abu Rayyah ialah murid di Madrasah Ad-Da’wah wa Al-Irsyad yaitu forum dakwah muslim yang didirikan oleh Ridha
[29] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 203.
[30] Nizar Ali, Hadis vs Sains; Memahami Hadis-Hadis Musykil (Yogyakarta: Teras, 2008), hlm. 6
[31] Secara lengakap redaksi hadis tersebut sbb:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ - يَعْنُونَ ابْنَ جَعْفَرٍ - عَنِ الْعَلاَءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ عَدْوَى وَلاَ هَامَةَ وَلاَ نَوْءَ وَلاَ صَفَرَ »
CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah, Shahih Muslim, Bab La ‘Adwa wa La Hammah wa La Naua wa La Shafara, (Global Islamic Software, 1991-1997) Juz XII, hlm. 32.
[32] Lengkapnya sbb:
لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر ولا نوء ولا غول ولا يورد ممرض على مصح حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: لاَ عَدْوَى وَلاَ صَفَرَ وَلاَ هَامَةَ فَقَالَ أَعْرَابِيٌّ: يَا رَسُول اللهِ فَمَا بَالُ إِبِلِي تَكُونُ فِي الرَّمْلِ كَأنَّهَا الظِّبَاءُ، فَيَأْتِي الْبَعِيرُ الأَجْرَبُ فَيَدْخُلُ بَيْنَهَا فَيُجْرِبُهَا فَقَالَ: فَمَنْ أَعْدَى الأَوَّلَ
CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah, Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan, Bab La ‘Adwa wa La Hammah wa La Naua wa La Shafara, Juz I, hlm. 695.
[33] Redaksi yang lengkap sbb:
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ : الْحُسَيْنُ بْنُ عُمَرَ بْنِ بُرْهَانَ وَأَبُو الْحُسَيْنِ بْنُ الْفَضْلِ الْقَطَّانُ بِبَغْدَادَ قَالاَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلاَنَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى سَعِيدٍ الْمَقْبُرِىِّ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِى الآخَرِ شِفَاءً وَإِنَّهُ يَتَّقِى بِالْجَنَاحِ الَّذِى فِيهِ الدَّاءُ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ». {ت} وَرَوَاهُ عُمَرُ بْنُ عَلِىٍّ عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ عَنِ الْقَعْقَاعِ عَنْ أَبِى صَالِحٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ بِنَحْوِهِ.
CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah, As-Sunan Al-Kubra lil Baihaqi, belahan Ma la Nafs Lahu Sailah, Juz I, hlm. 252.
[34] Setelah penulis cari hadis perihal jatuhnya tikus ke dalam mentega dan perihal prnyataan Nabi sebagai insan dalam CD. ROM Al-Maktabah Al-Syamilah dan Al-Mausu’ah, penulis tidak mendapatkan keduanya.
[35] Sebenarnya ada tiga poin berkenaan dengan diskusi perihal hadis pengobatan tersebut, akan tetapi pada poin yang ketiga, Shidqi tidak memperlihatkan komentar tentangnya.G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 204-207. Sebenarnya ada tiga poin berkenaan dengan diskusi perihal hadis pengobatan tersebut, akan tetapi pada poin yang ketiga, Shidqi tidak memperlihatkan komentar tentangnya.
[36] G.H.A. Juynboll, Kontroversi Hadis di Mesir (1890-1960), hlm. 207.
Demikianlah goresan pena Contoh Makalah Pemikiran Agama Islam di bidang Hadis. Mudahan membantu.
Buat lebih berguna, kongsi: