Begini Sejarah Dan Penyimpangan Ideologi Isis Yang Meresahkan

Sejarah dan Penyimpangan Ideologi ISIS - Dalam satu kesempatan kelompok Khawarij pernah berbicara dengan Sahabat Ali: “katakan kepada kami, apakah kamu menganggap dirimu adil dengan menyerahkan otoritas kepada insan dalam urusan darah”?. Ali menjawab. “tidak kami tidak menyerahkan otoritas kepada manusia; kami menyerahkan otoritas itu kepada al-Qur’an. namun, al-Qur’an hanyalah kitab suci yang tersimpan di antara dua sampul. Ia tidak berbicara; hanya insan yang berbicara dengan memakai al-Qur’an.”[1]

Rekaman sejarah ini kemudian mendapat pembuktiannya; bahwa justru khawarijlah yang menjadi sempalan ekstrimis dari umat muslim ketika itu dengan menghalalkan muslim lainnya yang tidak mengikuti pendapat mereka. Adapun Ali ialah khalifah yang tetap menjaga kemurnian pesan Al-Qur’an dengan mengedepankan musyawarah dalam rangka mewujudkan perdamaian, meski pada hasilnya dia meninggal di tangan Abdullah ibn Muljam, seorang khawarij.

Bibit ekstrimisme di tubuh muslim ini dari masa ke masa menemukan bentuknya. Dijelaskan oleh Syeikh Muhamad Mubarakfuri bahwa pada era ke 5H banyak sekali penguasa yang menyebut dirinya khalifah. Di Andalus ada lima orang, masing-masing menyebut dirinya khalifah dan termasuk pula penguasa Mesir dan Dinasti Abasiyah di Bagdad, hingga yang mengaku khalifah di banyak sekali penjuru dunia dari kalangan Alawiyah dan khawarij. Hal inilah yang dimaksud oleh sabda Rasulullah : "Akan terdapat khalifah-khalifah yang terlalu banyak"[2]

Tulisan ini akan membahas salah satu organisasi ekstrimis yang mulai tahun 2014 menggemparkan dunia dengan memploklamirkan sebagai khilafah Islamiyah dengan amir Abu Bakar al-Baghdadi. Organisasi yang dikenal dengan singkatan ISIS disebut-sebut sebagai gerakan paling radikal dan ekstrim yang mengatasnamakan Islam, dengan dalih menegakkan syariat Islam.
Organisasi ISIS / Abcnews.com
Mereka membunuh, menjarah dan menaklukan daerah-daerah muslim. bahkan tidak segan-segan muslim yang tidak mau berada pada kelompok mereka dicap murtad dan halal darahnya.[3] Dalam pembahasan, penulis menitik beratkan pada penafsiran ideologis ISIS dan bagaimana sebenarya memandang penegakan syariat Islam berdasarkan perspektif aturan Islam.

Sejarah Singkat Munculnya Gerakan ISIS

Untuk mengetahui sejarah munculnya ISIS, pertama kali yang harus ditelusuri ialah sejarah dan penamaan organanisasi ISIS. Dalam bahasa Arab, ISIS atau Islamic State of Irak and Syria merupakan terjemahan dari organisasi Ad-Daulah al-Islamiyah fi al-Iraq wa asy-Syam. Tapi, Associated Press dan Amerika Serikat menyebutnya sebagai Islamic State in Iraq and The Levant (ISIL).[4] Organisasi ini berkaitan dengan arus gerakan Salafiyah Jihadiyah[5] yang menghimpun banyak sekali unsur berbeda untuk bertempur di Irak dan Suriah.

Gerakan ISIS bermula dari dibentuknya "Jamah Tauhid dan Jihad" di Iraq pada tahun 2004 oleh Abu Mush'ab Zarqawy. Kemudian pada waktu yang bersamaan Zarqawi menyatakan pembai'atannya terhadap pimpinan tertinggi Al Qoidah Usamah bin Ladin, dengan demikian ia pribadi menjadi perwakilan resmi Al Qoidah di Iraq.

Ketika Amerika menjajah Iraq pasukan Zarqawi sangat bernafsu dalam menentang penjajahan tersebut. Hal ini mengakibatkan banyak pejuang Iraq yang bergabung dengan pasukan Zarqawi. Meskipun secara idologi mereka berbeda, akan tetapi kondisi perang mengakibatkan mereka untuk bergabung dengan segala kekuatan dalam melawan penjajahan Amerika terhadap rakyat Iraq. Dengan berlalunya waktu efek Zarqawi semakin berpengaruh di tengah-tengah para pejuang Iraq dan jumlah pasukannya semakin bertambah dan membesar.[6]

Namun, Az-Zarqawi hasilnya tewas dalam serangan AS pada pertengahan tahun 2006 dan kepemimpinan Daulah Islamiyah beralih ke Abu Hamza al-Mohajir. Hanya berselang empat tahun, tepatnya tanggal 19 April 2010, tentara AS di Irak berhasil membunuh Abu Hamza al-Mohajir. Akhirnya, Abu Bakr Al Baghdadi terpilih sebagai pengganti kepemimpinan Daulah Iraq Islamiyah.

Pada tanggal 9 April 2013, muncul sebuah rekaman bunyi yang ditengarai sebagai bunyi Abu Bakr Al Baghdadi. Ia menyatakan bahwa Jabhah Nushra (Front Kemenangan) di Suriah merupakan perpanjangan dari organisasi Daulah Iraq Islamiyah.

Dalam rekaman itu, nama Jabhah Nushrah dan Daulah Iraq Islamiyah dihapus untuk kemudian diganti menjadi Daulah Islamiyah fil Iraq wa Asy-Syam. Inilah awal terbentuknya organisasi yang kemudian dikenal oleh media absurd dengan istilah ISIS.

Sejak itu, ISIS atau juga dikenal dengan sebutan daisy (Ad-daulah al-Islamiyah fi al-Iraq wa as-Syam. Mereka mengakibatkan kawasan Raqqa sebagai basis komando dan kekuatan mereka di Suriah. Strategi utama mereka selain melaksanakan banyak sekali teror dan kekacauan di Suriah, ialah menebar propaganda sektarian, seolah-olah yang terjadi di sana ialah gerakan revolusi yang tiba dari arus massa sunni terhadap pemerintah Syi’ah alawi pimpinan Bassar Assad. Kenyataannya, propaganda itu ternyata cukup berhasil.[7]

Pada Januari 2014, ISIS kembali mengalihkan perhatian ke Irak dengan serangan yang semakin matang dan terorganisir. Mereka berhasil menaklukan kota,seperti: Falujjah, Anbar, Ramadi, Mosul, dan Tikrit.[8]

Dengan keberhasilan ini, ISIS hasilnya berani mendeklarasikan berdirinya Islamic State sekaligus pembubaran ISIS pada 29 Juni 2014 bertepatan dengan 1 Ramadhan 1435 H melalui media resminya, al-Furqan. Abu Bakar al-Baghadadi diangkat sebagai Khalifah IS dengan wilayah kekuasaan yang mereka klaim mencakup 16 wilayah, yakni 7 di Irak: Baghdad, Anbar, Diyala, Kirkuk, Shalahuddin, Ninawa dan Babil; 9 di Suriah: al-Barakah, al-Khaeir, Raqqa, an-Nadia, Halab, Idlib Latakia dan Damaskus.[9]

ISIS dan Intelijen Barat


Di sisi lain, ISIS tidak bisa terlepas dari konspirasi yang diciptakan oleh Intelijen Raksasa pemerintah Eropa. Edward Snowden, mantan pegawai National Security Agency (badan keamanan nasional) Amerika Serikat menyatakan bahwa ISIS merupakan organisasi bentukan hasil kolaborasi inteligen tiga negara.

Pernyataan tersebut sebagaimana yang diungkapkan Reno Muhammad –selaku pemimpin spritual sentra Muslim Jamaika, New York- dalam buku “ISIS dan kebiadaban konspirasi global” menyatakan dalam kawat dari global research, sebuah organisasi riset media independen di kananda. Menurut Snowden satuan intelijen Inggris (M16), AS (FBI-CIA) dan Israel (Mossad) bekerja sama membuat sebuah negara kekhalifaan yang berjulukan ISIS ketika ini.

Hal tersebut sanggup dirujuk silang pada bocoran Hillary Clinton di tautan yang dicantumkan dalam buku tersebut: http://youtube/NsZg_maF0ow=USA Created al-Qaeda atau https://www.youtube.com/watch?v=WnLvzV9xAHA. Berikut ini ialah terjemahan hasil wawancara Hillary Clinton di usang Youtube tersebut: T (pembawa berita/reporter), H (Hillary Clinton)

T: apakah AS membuat al-Qaeda
H: Ya.

T: proses pendirian al-Qaeda bukan berdasarkan Islam, tetapi CIA?
H: supaya adil, kami telah membuat kasus dalam perjuangan/pertarungan kami. Ketika Uni Soviet menyerbu Afganistan, kami mempunyai wangsit cemerlang dengan masuk ke pakistan, membuat pasukan mujahidin, dan membekali mereka dengan peluru kendali penyengat untuk mengejar Uni Soviet di afghanistan.

Ternyata kami berhasil, soviet meninggalkan afghanistan, kemudian kami hanya berkata “bagus, selamat tinggal”. Lantas meninggalkan orang-orang yang sangat terlatih dan fanatik di Afganistan dan pakistan. Meninggalkan mereka dengan persenjataan yang baik dan akomodasi militer lainnya. Terus terang saja, ketika itu kami begitu bahagia melihat soviet jatuh dan kami pikir, kami baik-baik saja sekarang. Hari ini orang-orang yang kami lawan ialah mereka yang kami danai dua puluh tahun yang lalu...”

Menurut Snowden, tubuh intelijen dari tiga negara tersebut membentuk sebuah organisasi teroris untuk menarik semua ekstrimis di saentero dunia. Inilah yang mereka sebut dengan strategi “sarang lebah”.

Taktik tersebut dibuat demi kepentingan zionis dengan membuat slogan Islami juga dibuat demi menempatkan semua ekstirimis dalam satu tempat yang sama sehingga praktis dijadikan target. Tidak hanya itu, keberadaan ISIS dibutuhkan sanggup memperpanjang ketidakstabilan di timur tengah, khususnya di negara-negara Arab.

Al-Baghdadi sendiri, selaku khalifah dari kelompok ini telah mendapat pembinaan militer setahun penuh di Mossad, sekaligus mendapat kursus teologi dan retorika dari lembaga intelijen Zionis tersebut.[10]

ISIS di Indonesia.

Pertengahan agustus 2014 masyarakat indonesia dikejutkan oleh gosip bahwa Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah diancam akan dibom. Ancaman itu muncul dari kelompok yang menamakan diri sebagai pendukung ISIS di Indonesia.

Lewat Facebook dengan fanpage “we are Islamic State” mereka juga menyerukan untuk menghancurkan banyak sekali Candi yang ada di Indonesia.[11]Meski tidak terjadi, tapi ancaman ISIS menyerupai ini harus menjadi perhatian. Sebab efek Isis di bumi indonesia memang telah nyata dan ada. Ada yang dalam bentuk sekedar simpatisan, pendukung, ikut berbaiat dan ada yang sudah benar-benar menjadi ‘pejuang’ ISIS.[12]

Di Malang sejumlah anak muda mengenakan kaos berlambang ISIS sebagai bentuk simpati terhadap negara Islam yang dideklarasikan oleh al-Baghdadi. Di Malang juga disampaikan oleh jama’ah yang sedang mengadakan pertemuan di mesjid nurul hidayah pada juli 2014. Jama’ah itu, menyerupai dilaporkan sejumlah media, menamakan dirinya sebagai kelompok anshorul khilafah. Di depan mimbarnya, ada poster besar bertuliskan pertolongan terhadap khilafah Islamiyah. Seorang ustad tampak memberi klarifikasi perihal baiat dan kekhalifaan. Para jama’ah kemudian membacakan sumpah setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi orang dalam bahasa arab dan indonesia.

Kordinator Anshorul khilafah Jawa Timur, Muhammad Romly memperlihatkan alasan dukungannya kepada al-Baghdadi. Katanya, kekhalifaan Islam akan sanggup membangun peradaban Islam yang lebih baik. Sejumlah media meliput adanya sumpa setia alias aksi bait dilakukan oleh banyak sekali kelompok masyarakat di kawasan lain, di antaranya ciputat (Tangerang dan Banten), Jakarta, Solo dan Bima. Di jakarta sempat diwarnai pengibaran bendera ISIS.[13]

Bahkan, sekelompok cowok indonesia muncul dalam video yang dirilis Isis. Dalam video yang berdurasi delapan menit itu, seseorang yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesi, yang sepertinya pemimpin kelompok itu-menyerukan para warga indonesia bergabung dengan ISIS.

Dalam video berjudul ‘ayo bergabung’ itu, ia tampil bersemangat dan meminta pertolongan msyarakat indonesia bagi usaha ISIS. “mari berusaha sekuat-kuatnya, baik secara fisik maupun materi untuk hijrah ke negara Islam (isis) ini.” “ini merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah.”

Mengenai penampilan Abu Muhammad al-Indonesi, profesor Greg Barton, pakar keamanan dan jago indoensi dari Universitas Monash, Australia menyatakan, ISIS memang sedang menyasar Indonesia yang mempunyai penduduk muslim terbesar di dunia. “isis menyasar pribadi warga indoensia dalam video ini alasannya ialah mereka mempunyai potensi pendukung”

Fenomena pertolongan ini diikuti dengan pengumuman yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Kepala kepolisian republik Indonesia, Jendral Sutarman, pada pertengahan agustus 2014 menyatakan sekitar 54 WNI telah bergabung dengna ISIS. Empat orang antara mereka telah tewas, dan salah satunya akhir aksi bom bunuh diri.

Kenyataan ini membuktikan betapa dekatnya organisasi radikal ini dengan jantung masyarakat Indonesia. Tentu hal ini membuat banyak sekali kalangan baik dari pemerintah maupun organisasi keagamaan bereaksi.

Pemerintah indonesia melalui Menko polhukam Djoko Suyanto menilai ISIS bukan kasus agama, tetapi terkait dengan ideologi atau keyakinan yang dianggap bertentangan dengan pancasila. Atas dasar itu kata pak Djoko, Pemerintah dan Negara Indonesia menolak dan tidak mengizinkan faham ISIS berkembang di Indonesia.

Menteri Agama RI ketika itu Lukman Hakim Saifuddin dan sejumlah pimpinan ormas yang tergabung dalam lembaga ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia, dalam ketrangan pers bersama di jakarta, pada pekan pertama agustus 2014 mengimbau umat Islam dan generaasi muda Islam di Indonesia untuk berhati-hati dan waspada terhadap gerakan-gerakan yang mengatasnamakan Islam.

Ketua MUI prof din Syamsuddin juga menyatakan bahwa ISIS ialah gerakan radikal uang mengatasnamakan Islam di Irak dan Suriah. Negara khilafah kata din, harusnya mengedapankan tabiat Islam yang rahmatan lil alamin. Negara yang dideklarasikan Abu Bakar al-Baghadadi memakai pendekatan pemaksaan kehendak, kekerasan, pembunuhan terhadap orang-orang yang tak berdosa, penghancuran tempat-tempat yang dianggap suci oleh umat Islam, serta ingin meruntuhkan negara yang sudah berdiri sebagai hasil dari usaha umat Islam melawan penjajahan.[14]

Para pemimpin dewan masjid, GP anshar, PBNU Muhammdiyah dan NU menolak khilafah dengan menyampaikan daulah khilafah Islamiyah yang dideklarasikan al-Baghdadi tidak ada kaitannya dengan Islam. K.H Ali Musthafa Ya’qub juga khawatir dengan mengingatkan bahwa mangsa yang praktis direkrut ialah belum dewasa muda yang semangat keIslamannya tinggi namun pengetahuannya rendah”.[15]

Penafsiran Ideologi ISIS

Muhammad Haidar Assad menggolongkan ISIS sebagai Neo-Khawarij Abad ini. mengutip perkataan Harun Nasution, bahwa meskipun secara institusi Khawarij telah musnah, namun ajaran, efek dan corak keberIslaman ala kelompok ini masih sering diadopsi dan dipraktekkan oleh sebagian umat hinggga kini dengan mengatamakan Islam.

Bertalian dengan hal tersebut, prinsip ekstrimisme menyerupai ini ditemukan pada sepak terjang ISIS yang memakai cara-cara kekerasan dalam semua tindakannya. Tidak terkecuali terhadap saudara semuslimnya sendiri dengan tidak segan membunuh dan meneror umat Islam yang berdasarkan keyakinan mereka tidak layak disebut sebagi Muslim lagi.[16]

Lebih jauh lagi, Muhammad Assad memperlihatkan beberapa kesamaan antara Khawarij dengan sepak terjang ISIS. Pertama, ingin membuat perdamaian dengan caran melaksanakan kekerasan; kedua ingin mengakhiri perang saudara yang terjadi antara umat Islam, tetapi di ketika yang sama melaksanakan perang terhadap mereka; ketiga ketika umat Islam terpecah dalam banyak sekali kelompok dan masing-masing angkat senjata, dengan alasan ingin membuat perdamaian, kelompok radikal menyerupai khawarij dan ISIS justru mengangkat senjata. [17]

Ketua Litbang dan staff Pengajar Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember, Ali Musri Semjan Putra merumuskan beberapa poin dogma berbahaya ISIS yang menjadi manifestasi dari ideologi radikal mereka.

Pertama: mengklaim bahwa pimpinan mereka ialah khalifah yang wajib diba’iat dan dita’ati oleh setiap muslim; kedua: mengkafirkan setiap muslim yang tidak mau membaiat khalifah mereka; ketiga: menghalalkan darah setiap orang yang tidak mau membaiat khilafah mereka; keempat: mewajibkan setiap muslim untuk membatalkan baiat mereka kepada pemimpin Negara mereka masing-masing. Kelima: pemaknaan jihad yang parsial, pragmatis dan ekstrimis.[18]

Dengan lima dogma ini, ISIS berhasil berubah menjadi sebagai organisasi yang bernafas jihad Islam menjadi sebuah organisasi paling radikal, hingga induk semangnya, al-Qaeda pun tidak mau mengakui ISIS sebagai gerakan jihad disebabkan kebrutalan mereka di dalam menerapkan konsep usaha yang mereka yakini.

Nyatanya kebrutalan mereka telah direkam oleh banyak media. Di antaranya, laman the Daily Beast, kamis 7 agustus 2014 pukul 12:21 merilis gosip bahwa ISIS telah merekrut ratusan anak yang kebanyakan berusia di bawah 15 tahun. ratusan anak terebut dipersiapkan untuk berperang, tepatnya menjadi pengebom bunuh diri. Untuk itu selama penahanan mereka dicekoki ragam materi jihad yang hanya mengkrucut pada perang. Mereka juga dipaksa menonton video sejumlah aksi pemenggalan dan bom bunuh diri.

Dengan dalih penegakan khilafah, kelak menjalankan modus operandi dengan meneror penduduk melalui penerapan aturan Islam yang sangat serampangan. Potong tangan, rajam dan aturan hudud lainnya.

Associated Press melaporkan pada Ramadhan juli 2014 milisi ISIS mengikat seorang sampaumur 14 tahun di sebuah kayu palang dan meninggalkannya selama beberapa jam di bahwa terik sinar matahari ekspresi dominan panas hanya lantaran di hari itu anak tersebut meninggalkan puasa.

Pembaiatan pun dilakukan oleh ISIS dengan sistem pemaksaan kepada mereka yang dianggap kafir dan murtad, menyerupai kepada minoritas agama Yazidi yang lari disebabkan mereka dipaksa untuk masuk Islam dan berbaiat kepada Amir al-Baghdadi. Pada ahad 8 2014, milisi ISIS mengepung mereka, dan dalam masa pengejaran tersebut, ISIS menawan 100 wanita yazidi berusia di bawah 35 tahun.[19]

Selain dari itu, tentu perilaku takfiri mereka yang hiperbola telah menggiring mereka lebih membenci muslim yang tidak mau berbaiat kepada amir mereka dibanding orang kafir itu sendiri. Maka tidak salah mereka menganggap muslim sebagai musuh sendiri dengan tidak segan membunuh mereka; anak kecil, perempuan, orang tua, merusak tempat-tempat ibadah, menjarah, yang pada hakikatnya itu semua dihentikan di dalam aturan jihad Islam.

Hal yang tidak kalah berbahayanya adalah, semua tindakan keji yang dilakukan oleh ISIS tersebut ternyata dicarikan pembenaran dari dalil agama. Mereka berani membuat penafsiran seolah-olah apa yang mereka lakukan dilegitimasi oleh Islam langsung.

Saat diwawancarai oleh Faisal Assegaf dari albalad.co mengenai perbedaan ISIS dan al-Qaida, Muhammad Haidar Assad menyatakan bahwa sebagai sebuah organisasi ISIS belumlah besar tetapi sebagai gerakan ISIS mengerikan lantaran mereka tidak segan-segan melaksanakan tindakan barbar dan benar-benar sadis. Lanjutnya bahwa ISIS mempunyai basis ideologi yang berpengaruh dan didasarkan pada nilai-nilai keislaman, baik hadis atau tafsir al-Qur’an, ada acuan berpengaruh dalam Islam klasik. Tentu ditafsirkan sesuai kemauan mereka, dilarikan kemana-mana. Semua aturan Islam, menyerupai sanksi mati mereka laksanakan, mempunyai acuan dalam Islam, tetapi tafsirannya dilarikan ke arah ekstrimisme.[20]

Beberapa contoh tafsiran menyimpang ISIS adalah; untuk mengukuhkan baiat mereka kepada amir dan sistem pemerintah Islam, ISIS mengklaim semua sistem yang tidak mengatasnamakan syariat Islam ialah thagut. Tidak ada satupun insan yang bisa bertindak sebagai penentu hukum, alasannya ialah satu-satunya musyarri’ hanyalah Allah.

Untuk itu, perintah di dalam al-Qur’an sebagai wujud kemauan Allah mutlak diterapkan tanpa ada lagi kompromi dari pihak manapun. Tidak salah jikalau mereka mengklaim sistem non-syariat menyerupai demokrasi, dewan legislatif termasuk MPR dan dewan perwakilan rakyat ialah thagut, sementara orang yang tunduk pada sistem ini ialah pengikut thagut.[21] Di antara dalilnya:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

Dan sungguh Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan: sembahlah Allah saja dan jauhilah Thagut. (an-Nahl: 36)

...إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ... فَأَخَذْنَاهُ وَجُنُودَهُ فَنَبَذْنَاهُمْ فِي الْيَمِّ...

...sesungguhnya Firaun dan Haaman beserta tentaranya ialah orang-orang yang bersalah... (al-Qashash: 8), “Maka Kami aturan Firaun dan Bala Tentaranya, kemudian kami lemparkan mereka ke dalam lautan... (al-Qashash: 40)

Tidak jauh berbeda dari cara mereka memahami ayat di atas, dengan ekstrim, mereka juga menafsirkan makna jihad. Bagi mereka jihad tidak lain yaitu berperang. Salah satu alasan Zarqawi sebagai peletak dasar ISIS keluar dari al-Qaedah, lantaran mereka menganggap bahwa al-Qaedah tidak lagi seekstrim dulu dalam menarapkan konsep jihad global mereka.

Paham menyerupai ini meniscayakan mereka anti terhadap nilai cinta-kasih dan rahmat serta menjunjung tinggi nilai-nilai kekerasan dan kekejaman, bagi mereka, Islam harus ditegakkan dengan cara kekerasan alasannya ialah ia ialah solusi atas segala perbedaan perselisihan di antara umat. Adapun yang berbeda dengan mereka berarti salah dan kafir sehingga halal darahnya untuk ditumpahkan.[22]

Zarqawi juga dalam satu kesempatan mengutip hadis Rasulullah perihal jihad. Di dalam wasiat-wasiatnya, ia menukil perkataan Nabi: “seorang syahid dikaruniai enam hal: ia diampuni berkat tetesan darah pertamanya, ia melihat tempat duduknya di surga, ia akan diselimuti dengan kelezatan iman, ia dinikahkan dengan tujuhpuluh bidadari, ia akan dijaga dari fitnah kubur, dan ia akan dijamin dari ketakutan akbar”.

Ia juga menukil perkataan yang diklaim sebagai perkataan ibnu taimiyah “tiada hal sunnah yang lebih afdhal dari pada jihad. Ia lebih afdhal dari pada haji. Ia juga lebih afdhal dari pada puasa. lebih afdhal dari pada shalat...”[23]

Analisis Terhadap Sejarah dan Penyimpangan Ideologi ISIS


Mengingat keterbatasan waktu dan banyaknya materi yang simpang siur mengenai fenomena ISIS dan gerakannya, maka fokus analisis penulis ditekankan pada satu hal yang dimana hal ini tidak diragukan lagi ialah belahan dari penafsiran ideologi ISIS.

Ideologi Negara Islam: antara Penegakan Syariat dan Fiqh alat memahami Syariat

Hal yang tidak bisa dipungkiri, bahwa sebagai seorang muslim tentu sangatlah tidak mungkin menyampaikan tidak ketika diajukan pertanyaan maukah menegakkan aturan Allah. Itu pula thesis awal yang diajukan oleh gerakan jihadis radikal tidak terkecuali ISIS. Di beberapa video yang dilansir milisi ISIS bahkan al-Baghdadi selaku amir amm sendiri menyiratkan permintaan masuk ISIS dengan dalih memenuhi komitmen Allah, menyemaikan hukum-hukum syariat.

Namun, jikalau kita hendak mengkaji secara jujur dan mendalam, akan kita temukan bahwa permintaan ISIS dengan segala dalilnya tidak sejalan dengan kualitas pemahaman mereka terhadap syariat itu sendiri. Di sini tidak perlu lagi dibahas perihal inkonsistensi aturan atau syariat yang diterapkan ISIS.

Bagaimana ISIS melaksanakan babat pilih terhadap ayat-ayat al-Qur’an, hadis dan perkataan ulama dalam rangka membenarkan tindak brutal mereka. Tidak perlu lagi menerangkan bahwa justru mereka manifestasi dari tahgut itu sendiri. Hal itu lantaran bagi penulis sendiri sudah sangat terang masalahnya. Yang tidak kalah penting di sini ialah bagaimana melihat pernyataan mereka perihal musyarri atau otoritas dalam memutuskan aturan sehingga ketetapan itu diakui sebagai aturan syariat dan bagaimana bahwasanya mekanisme menerapkan syariat yang diingkari oleh ISIS.

Terkait kasus otoritas penetapan hukum, Zarqawi di dalam surat-suratnya semasa diadili di Yordania, ia menyampaikan –sebagaimana yang tertulis di dalam kitab az-Zarqawi al-Jail al-Tsani li al-Qaedah bahwa dirinya tidak mengakui musyarii’ atau legislator selain Allah. Meskipun legislator itu seorang alim, penguasa, dewan legislatif atau sesepuh klan. Ia menganggap semua yang menghukumi selain syariat Allah dan bekerja sesuai undang-undang konvensional di mana pemerintah melaksanakannya, telah musyrik kepada Allah.”[24]

Pernyataan ini tentu menjadi ganjil ketika melihat faham yang ia tanamkan sebagai embiro ideologi ISIS kemudian berubah menjadi menjadi mahkamah pengkafiran muslim lain dan penyelewengan aturan Allah dengan tindak kezhaliman yang di dalam syariat ialah sesuatu yang ditolak secara mutlak.

Bagi penulis letak kesalahan fatal atas pola pemahaman perangkat dan penerapan syariat yang salah atau sengaja dibiarkan salah oleh milisi ISIS ialah ketiadaan pemahaman fikih yang baik. Padahal fikih ialah jembatan seseorang bisa memahami syariat itu sendiri.tanpa adanya pemahaman fikih yang baik maka syariat juga tidak bisa diterapkan secara baik.

Fikih sendiri ialah perangkat sekaligus prasyarat seseorang dalam menerapkan aturan Allah. Fikih menjaga seseorang untuk tidak subjektif menerapkan syariat meskipun disadari bahwa meniadakan subjektifitas secara mutlak merupakan hal yang tidak mungkin dilakukan.

Fikih menjaga proses ijtihad seseorang biar tidak menyimpang dari aturan dasar atau tujuan dasar syariat ditetapkan. Dengan fikih, sanggup diketahui mana ijtihad yang berangkat dari pikiran sehat yang baik lagi komperhensif dan mana ijtihad naqis bahkan ijtihad serampangan yang memperturutkan hawa nafsu. Dengan fikih-lah ijtihad menjadi sebuah keniscayaan meneropong berlaku tidaknya sebuah aturan syariat dan mewujudkan realisasi keabadian syariat itu sendiri.

Asy-Syahrastani mengatakan: Secara garis besar kita semua tahu dan yakin betul bahwa realitas dan dinamika yang terjadi dalam ibadah dan transaksi tidak mungkin bisa dibatasi dan dihitung. Kita juga tahu betul bahwa setiap kejadian yang ada tidak ada dalil khusus yang membahasnya, dan hal tersebut juga sangat tidak mungkin terjadi. Jika memang kenyataannya naṣ-naṣ jumlahnya terbatas dan realitas tidak terbatas, maka yang terbatas tidak mungkin mengatur yang tak terbatas. Dengan demikian, secara otomatis kita tahu bahwa ijtihad dan qiyās ialah satu-satunya sarana membuktikan keabadian syariat, bahkan setiap ada insiden gres harus dilakukan ijtihad.[25]

Salah satu ulama yang sering dijkutip oleh ISIS, Ibnu Taimiyah justru menyatakan bahwa: ijtihad ialah mengerahkan segala kemampuan dalam mengkaji dalil-dalil syar’i guna menyimpulkan hukum-hukum syariat.

Kata “mengkaji dalil syar’i” pada pernyataan Ibnu Taimiyah mengandung arti bahwa ijtihad tidak bersifat subyektif murni. Subyektifitas dalam ijtihad tidaklah murni namun subyektifitas yang teologis, alasannya ialah dalam kegiatan ijtihad seorang mujtahid tidak sedang berbicara berdasarkan pandangan pribadi murni, namun dia sedang berusaha menjelaskan dan mencaritahu aturan Allah yang termanifestasikan dalam dalil-dalil syar’i.

Oleh karenanya, dia terikat dengan dalil-dalil, norma, dan mekanisme syariat. apabila dia telah berpegang pada dalil dan mengikuti norma dan mekanisme yang ditetapkan oleh syariat, maka hasil ijtihadnya bisa dikategorikan dalam “hukum Islam (ahkam syari’ah)” adapun jikalau tidak, maka tidak bisa disebut aturan Islam.[26]

Lebih lengkap bisa Anda baca: Dalil Syara' sebagai Sumber Hukum Islam

Berdasarkan hal ini, maka seseorang hakikatnya bisa memutuskan aturan Allah dengan proses ijtihad, bukan menyerupai klaim yang dilakukan oleh ISIS. Yang menjadi problem ialah siapakah yang memenuhi syarat dalam memutuskan hukum. Sebab didalam pengkatagoriannya, ijtihad pun terbagi menjadi dua. Imam as-Syatibi menyatakan:

Ijtihad yang terjadi dalam syariat ada dua macam, Pertama: ijtihad yang legal secara syar’i, yaitu ijtihad yang bersumber dari ahlinya yang mempunyai kemampuan otoritatif dalam hal-hal yang sedang menjadi obyek ijtihad. Inilah yang kami singgung sebelumnya. Kedua; ilegal, yaitu ijtihad yang bersumber dari orang yang bukan ahlinya. Tepatnya, orang yang tidak mempunyai otoritas dalam hal yang menjadi obyek ijtihad. Sebab hal tersebut merupakan representasi dari pandangan pribadi, selera pribadi, kengawuran, kebutaan, dan kemauan hawa nafsu.[27]

Di antara rukun ijtihad ialah mujtahid atau orang yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ijtihad. Secara garis besar, syarat-syarat menjadi mujtahid bisa dikelompokkan menjadi dua, syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umum (non-skill) ada tiga; beragama Islam, berakal, dan baligh. Sedangkan syarat khusus (berhubungan dengan skill) dibagi menjadi dua; syarat utama dan syarat penyempurna. syarat dasar adalah, mempunyai pengetahuan yang mumpuni perihal Al- Quran, Sunnah, bahasa arab, dan poin-poin yang telah diijma’kan. Sedangkan syarat penyempurna yang mencakup intelektualitas, integritas, dan dapat dipercaya ialah sebagai berikut; mempunyai ilmu perihal aturan asal (hukum asasi) suatu masalah, maqashid syari’ah (tujuan-tujuan digariskannya syariat), menguasai kaidah-kaidah universal syariat, memahami ranah ikhtilaf, mempunyai wawasan perihal tradisi yang sedang berjalan di negeri yang dia tempati, menguasai manthiq (logika), mempunyai integritas, memakai teknik yang benar, bia menjaga diri dan kehormatan, matang dalam berfikir dan menganalisa, selalu merasa butuh kepada Allah (saat berijtihad), selalu memohon kepada-Nya (petunjuk kepada kebenaran), percaya diri, diakui oleh umat, serta mempunyai kesesuaian antara ilmu dan tindakan.[28]

Berkaca pada pernyataan ini maka tentu perkataan Zarqawi ialah ungkapan yang salah. sebaliknya memilih penerapan aturan Allah mutlak dilakukan oleh seorang alim di mana memenuhi kriteria di atas, atau sekelompok orang menyerupai dewan legislatif yang di mana tiap orang mempunyai spesifikasi keahlian untuk memenuhi kriteria penerapan syariat jikalau syarat-syarat tersebut tidak bisa tergabung dalam diri seseorang sekaligus.

Adapun baik zarqawi dan al-Baghdadi, penulis menyangsikan memenuhi prasyarat tersebut alasannya ialah dari sumber bacaan yang penulis dapatkan, mereka hanya mengkaji keIslaman dan memahami konsep jihad pada komunitas yang memandang jihad hanyalah perang dan kekerasan.[29]terlepas dari itu, fenomena di lapangan di mana ISIS dengan otoriter menerapkan aturan syariat merupakan bukti tidak terpenuhinya rukun ini.

Kesalahan pokok yang juga tidak disadari ialah bagaimana prosedur tanzil hukum atau membumikan aturan yang ditetapkan oleh Allah. Secara substansi memang aturan Allah yang telah ditetapkan tidak ada yang berubah dan tidak boleh berubah.

Oleh lantaran itu, merupakan kesalahan paradigmatik apabila ada yang menganggap bahwa aturan itu berubah-rubah. Tetapi hal yang perlu digaris bawahi ialah aturan selalu mengikuti kausanya. Sehingga bahwasanya yang berubah ialah kausa hukum, bukan aturan itu sendiri. dalam hal ini, as-Syatibi berakta:

Sebagaimana yang sudah kita ketahui, “setiap yang memabukkan ialah haram dikonsumsi,” teori ini gres berfungsi ketika kita arahkan ke suatu obyek yang dikehendaki olehnya, sehingga kesimpulan hasilnya ialah obyek tersebut boleh dikonsumsi atau tidak. Sebab, syariat Islam diformulasikan untuk menghukumi perbuatan yang dilakukan oleh para pelakunya. Maka, apabila syariat memutuskan peraturan dalam kasus mengkonsumsi arak, seorang mukallaf harus meneliti, apakah ini arak ataukah bukan? Akhirnya, mau tidak mau dia harus mengadakan kajian, apakah benda tersebut khomr atau bukan, dan inilah yang disebut taḥqīq al-manāṭ. Apabila sehabis mengadakan kajian yang memenuhi standar dia menemukan ada gejala atau bahkan dzat arak, maka dia bisa memutuskan, “ya ini ialah arak, kemudian gres dikatakan kepadanya: “Setiap arak, hukumnya haram untuk dikonsumsi, maka diapun harus menjauhinya.”[30]

Dari perkataan di atas sanggup disimpulkan bahwa perbedaan dalam memilih status minuman bukan bersifat teoritik, namun bersifat lebih aplikatif, aturan syar’i bersifat statis dan paten, sedangkan kausa (illat/manath) bersifat dinamis dan evolutif. Perubahan yang terjadi dalam tanzil ahkam (pemberlakuan hukum) ialah disebabkan lantaran perubahan manath (kausa). Manath ialah manifestasi beberapa faktor penting yang membentuk sebuah alasan final bagi suatu hukum. Para ulama menyebutkan bahwa di antara faktor utama pembentuk kausa ialah waktu, tempat, personal, kondisi, dan obyek[31]

Di antara sifat yang dimiliki oleh kausa aturan ialah adanya kausa yang transparan. Hal ini bisa dilihat dari komposisi, struktur dan komponennya terlihat terang dan gamblang. Dalam dunia nyata, fakta dari sebuah obyek sanggup bertingkat-tingkat, ada yang sangat transparan, baik keberadaannya maupun ketiadaannya.

Sebuah obyek yang teridentifikasi bukan sebagai obyek aturan tidak boleh dihukumi dengan sebuah produk hukum, sebaliknya obyek yang jelas-jelas memenuhi kriteria yang diinginkan oleh sebuah aturan juga harus diberikan aturan yang sesuai.

Contoh, orang yang telah jelas-jelas melaksanakan kekafiran, memenuhi syarat, dan tidak mempunyai alasan yang dibenarkan oleh syariat, secara otomatis bisa divonis kafir. Begitu pula sebaliknya jikalau ada seorang muslim yang mengerjakan kekafiran, sedangkan secara faktual dia belum memenuhi syarat atau masih mempunyai alasan berpengaruh untuk lepas dari jeratan vonis, maka haram hukumnya menjatuhkan aturan “kafir” kepadanya.

Kembali jikalau berkaca pada kriteria ini maka pengkafiran yang dilakukan oleh kelompok ISIS bukan merupakan penegakan syariat, tetapi justru melecehkan syariat itu sendiri. Sebab apa yang mereka lakukan justru melaksanakan pengkafiran atas saudara semuslim.

Substansi kekafiran ada dan tidak akan pernah berubah, tetapi menuduh dan mengklaim muslim kafir atau murtad itu ialah problem ijtihad yang memerlukan pemahaman dan penyedikan mendalam. Sehingga gerakan takfiri yang dilakukan ISIS itu ialah kesalahan fatal, terlebih lagi dengan kesalahan itu malah menghalalkan darah muslim untuk dibunuh.

Hal ini pun didukung oleh firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِنْدَ اللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ كَذَلِكَ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوا إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Sehubungan dengan alasannya ialah turunnya ayat di atas, Ibnu Abbas meriwayatkan, “Ada seseorang dari Bani Sulaim yang menggiring kambingnya lewat di hadapan para sahabat, kemudian mengucapkan salam kepada mereka. Kemudian para sobat berkata, dia sengaja mengucapkan salam biar selamat. Akhirnya merekapun membunuhnya, kemudian membawa hartanya kepada nabi, kemudian turunlah ayat ini.”[32]

Kesimpulan

Tidak bisa disalahkan jikalau beberapa peneliti ISIS menyebut sempalan jihadis ini sebagai neo-khawarij. Sebab dari segi ideologi dan gerakan sangat menyerupai dengan apa yang dilakukan oleh khawarij di masa sahabat. Hal yang paling membahayakan dari kelompok ekstrimis menyerupai ini ialah keyakinan buta, bahwa mereka sedang membela dan menegakkan agama Allah. 

Ajakan menegakkan negara Islam dengan berdaulat dan berbaiat kepada Amir Abu Bakar al-Baghadadi juga merupakan jebakan yang membahayakan. Setidaknya akan ada dua akhir jelek bagi wajah Islam.

Pertama, klaim penegakan syariat Islam dengan kenyataan penerapannya yang begitu bar-bar akan menyuburkan opini masyarakat perihal Islam sebagai agama teroris.

Kedua fenomena ISIS yang mengatasnamakan dirinya sebagai organisasi Islam juga makin membuatkan virus islamophobia di kancah dunia.

Di antara kesalahan fatal yang dilakukan oleh kelompok ISIS ialah salah menafsirkan dalil-dalil agama dan salah memahami cara menerapkan syariat Islam. hal itu kemudian melahirkan ideologi radikal yang setidaknya bisa terangkum dalam lima poin.

Pertama: mengklaim bahwa pimpinan mereka ialah khalifah yang wajib diba’iat dan dita’ati oleh setiap muslim; kedua: mengkafirkan setiap muslim yang tidak mau membaiat khalifah mereka; ketiga: menghalalkan darah setiap orang yang tidak mau membaiat khilafah mereka; keempat: mewajibkan setiap muslim untuk membatalkan baiat mereka kepada pemimpin Negara mereka masing-masing. Kelima: pemaknaan jihad yang parsial, pragmatis dan ekstrimis

Daftar Bacaan

Ali Musrin Semjan Putra, ISIS Ditinjau dari Aqidah Islamiyah, Jurnal Dirasat Islamiyah “al-Majaalis, Vol. 2, No. 1, November 2104

Al-Mubaarakfury, Muhammad Abdurrahman Bin Abdurrahin Abu 'Alaa, Tuhfatu Al Ahwadzy Bairut: Dar Al Kutub Al 'Ilmiyah,

Al-Uqail, Abdul Aziz, Tahqiq Al-manath, Majalah Al-Adl, edisi 26 Rabi’ul Akhir, 1426 H

Assad, Muhammad Haidar, ISIS Organissi Teroris Paling Mengerikan Abad Ini, Jakarta: Zahira, 2014

AS-Syatibi, Abu Ishaq, Al-Muwafaqat fī Uṣul Syariah, (Beirut, Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, tanpa tahun

Figueira, Daurius, Salafi Jihadi Discourse of Sunni Islam in the 21 st Century: The Discourse of Abu Muhammad al-Maqdisi and Anwar al-Awlaki New York: Thinkstock, 2011

Gabil, Robert, Syria The United States, and The War on Terror in The Middle East New York: An Imprint Of Greenwood Publishing Group, 2006

Hussein Fuad, Generasi Kedua al-Qaedah: Apa dan Siapa Zarqawi apa Rencana mereka ke depan, S,olo: Jazeera, 2008

Mashuri, Ikhwanul Kiram, ISIS Jihad atau Petualangan, Jakarta: Republika, 2014

Mattson, Ingrid, Ulumul Qur’an Zaman Kita, Jakarta: zaman, 2008

Muhammad, Reno, ISIS Kebiadaban Konspirasi Global, (Bandung: Noura Books (PT Mizan Republika), 2014

Nadia Syarif Al-Umari, Al-Ijtihad Fi Al-Islam, Beirut: Muassasah Ar-Risalah, cetakan III, 1985

Maktabah as-Syamilah Muwafiq li al-Matbu’
Al-Milal Wa An-Nihal, Jilid I

Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Jilid XI

http://www.alalam.ir/news/1552479,
http://halabnews.com/news/36822.

http://justpaste.it/dls1, http://justpaste.it/dlai.

Catatan Kaki

[1] Ingrid Mattson, Ulumul Qur’an Zaman Kita, (Jakarta: zaman, 2008), hlm. 264

[2] Al Mubaarakfury, Tuhfatu Al Ahwadzy (Bairut: Dar Al Kutub Al 'Ilmiyah, -), hlm. 6/396

[3] Muhammad Haidar Assad menyebutkan ada setidaknya lima ciri ekstrim ISIS: pertama faham takfiri yang berbahaya. Kedua anti pada nilai-nilai cinta-kasih dan rahmat sekaligus mendukung dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekerasan dan kekejaman. Ketiga, menuduh bid’ah segala akulturasi pedoman Islam dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, serta penghormatan terhadap banyak sekali peninggalan sejarah Islam, keempat memaksasakan ideologi negara Islam di bawah kekhalifaan mereka. Kelima salah kaprah memaknai konsep jihad.Muhammad Haidar Assad, ISIS Organissi Teroris Paling Mengerikan Abad Ini, (Jakarta: Zahira, 2014), hlm 126-128

[4] Robert Gabil, Syria The United States, and The War on Terror in The Middle East (New York: An Imprint Of Greenwood Publishing Group, 2006), h. 44.

[5] Salafiyah Jihadiyah ialah sebuah kelompok atau gerakan yang menginginkan terjadinya perubahan di dunia Islam, khususnya dalam tata kelola politik dan pemerintahan, yang harus dilakukan dengan segera dengan cara-cara revolusioner. Salafiyah Jihadiyah mengusung puritanisme dan cenderung tidak sabaran menghadapi segala sesuatu yang dianggap sebagai penyimpangan-penyimpangan dari pedoman Islam yang ada di sekitar mereka. itu sebabnya mereka melaksanakan tindakan kekerasan untuk mengekspresikan ketidaksetujuan mereka. Salafiyah Jihadiyah berusaja melawan penjajahan negara Muslim oleh kekuatan Barat menyerupai yang terjadi di Afghanistan, Chechny, Kashmir, Mindanao dan Palestina. Bahkan perlawanannya ditujukan pribadi kepada negara-negara Barat yang dianggap bertanggung jawab atas penderitaan umat Islam. Lihat, Daurius Figueira, Salafi Jihadi Discourse of Sunni Islam in the 21 st Century: The Discourse of Abu Muhammad al-Maqdisi and Anwar al-Awlaki (New York: Thinkstock, 2011), h. 57.

[6] Lihat: http://www.alalam.ir/news/1552479, dan http://halabnews.com/news/36822. http://justpaste.it/dls1 http://justpaste.it/dlai

[7] Muhammad Haidar Assad, ISIS Organissi Teroris Paling Mengerikan..., hlm 67-68
[8] Ibid, hlm 71

[9] Reno Muhammad, ISIS Kebiadaban Konspirasi Global, (Bandung: Noura Books (PT Mizan Republika), 2014), hlm. 35
[10] Ibid, hlm. 37

[11] Ikhwanul Kiram Mashuri, ISIS Jihad atau Petualangan, (Jakarta: Republika, 2014), hlm. 92
[12] Ibid.
[13] Ibid, hlm. 94
[14] Ibid, hlm 101-103
[15] ibid

[16] Muhammad Haidar Assad, ISIS Organissi Teroris Paling Mengerikan..., hlm 119
[17] Ibid 114

[18] Ali Musrin Semjan Putra, ISIS Ditinjau dari Aqidah Islamiyah, Jurnal Dirasat Islamiyah “al-Majaalis, Vol. 2, No. 1, November 2104

[19] Laporan ini disampaikan pribadi oleh seorang komandan senior ISIS pada CNN rabu 13, 8, 2014 waktu AS

[20] Albalad.co/wawancara/2015A1154/tafsiran-isis-atas-quran-dan-hadis-menyimpang/

[21] Hal ini disampaikan dalam pidato pembelaannya di depan sidang pengadilan keamanan negara Yordainia. Fuad Hussein, Generasi Kedua al-Qaidah, (Solo: Jazeera, 2008), hlm. 43

[22] Muhammad Haidar Assad, ISIS Organissi Teroris Paling Mengerikan... 199

[23] Fuad Hussein, Generasi Kedua al-Qaedah: Apa dan Siapa Zarqawi apa Rencana mereka ke depan, (Solo: Jazeera, 2008), hlm 71
[24] Ibid, hlm.51

[25] Al-Milal Wa An-Nihal, Jilid I hlm.197
[26] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Jilid XI hlm.264

[27] Abu Hamid Al-Ghazali, AL-Mushtashfa, Jilid II hlm.350. ulama-ulama lain, sepeti Al-Isnawi dan Al-Iiji menyebutkan bahwa rukun ijtihad hanya ada dua; mujtahid dan obyek ijtihad. Keduanya memasukkan ijtihad dalam rukun yang pertama, alasannya ialah seseorang disebut mujtahid apabila melaksanakan ijtihad, dengan demikian cukup disebut mujtahid saja secara otomatis maksudnya ialah orang dan kegiatan yang dilakukannya sekaligus. (lihat: Syarh Al-Iiji Ala Mukhtashar Ibnul Haajib, Jilid II hlm.290).

[28] Nadia Syarif Al-Umari, Al-Ijtihad fi Al-Islam, (Beirut: Muassasah Ar-Risalah, cetakan III, 1985) hlm.59

[29] Bisa ditemukan pada biografi Zarqawi pada goresan pena Fuad Hussein, Generasi Kedua al-Qaidah. Dan Biografi Abu bakar al-Baghdadi pada goresan pena Ikhwanul Kiram, ISIS Jihad atau Petualangan.

[30] Abu Ishaq As-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul Syariah, (Beirut, Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, tanpa tahun) Jilid III hlm.32

[31] Abdul Aziz Al-Uqail, Tahqiq Al-manath, Majalah Al-Adl, edisi 26 Rabi’ul Akhir, 1426 H, p.73

[32] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4591), Muslim (3025), Abu Daawud (3974), An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra (11116), Ath-Thabari (Jilid V, p.233), Ath-Thabrani (11731), Al-Hakim (Jilid V, p.223), Al- Bazzar (2202), dan Ibnu Hibban (4752).


Buat lebih berguna, kongsi: