Tongkronganislami.net - Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai tata cara mencuci air seni bayi pria dan perempuan -yang belum mengkonsumsi apapun selain air susu ibunya.
Untuk itu akan kami uraikan perbedaan pendapat tersebut dengan menitikberatkan pembahasan kepada Hadis-hadis Nabi, kemudian akan kami analisi berdasarkan pendpat yang lebih dominan.
Penggunaan Kata الْغُلَامِ dan الْجَارِيَةِ
Hadis Riwayat al-Tirmidzi, kitab al-Thaharah ‘an Rasulillah no.66,
Artinya: "Diperciki air ke atas kencing anak pria dan dibasuh kencing anak perempuan, selama keduanya belum makan suatu apapun (selain ASI), dan apabila keduanya telah makan (selain ASI), maka dibasuh (keduanya).”
Penggunaan Kata ابْنٍ
Hadis riwayat Bukhari, Kitab At Tib, No 5260
Artinya: ".............aku meletakkan anak pria ku yang belum makan suatu apapun di atas pangkuan Rasulullah, kemudian dia kencing (di atas pangkuan-Nya), kemudian Beliau menyuruh untuk memercikkan air pada potongan yang terkena kencing tersebut.”
Penggunaan Kata الذكر dan الأنثى
Hadis riwayat Abu Daud, Kitab Taharah no 320
Artinya:”Rasul kedatangan bayi pria yang masih dalam sususan ibunya, kemudian bayi itu kencing dalam pangkuan beliau, kemudian dia mengalirkan air pada potongan yang terkena kencing tadi.”
Adapun hukum-hukum yang ada pada potongan ini:
Dalam hal ini ulama mempunyai beberapa perbedaan pendapat pendapat terhadap tata cara menyucikan air seni bayi pria dan perempuan yaitu:
Para ulama sendiri berbeda pendapat terhadap makna hakikat dari kata (النَّضْح). Syeikh Abu Muhammad al-Juwaini, hakim Husain dan al-Baghowi beropini wacana makna kata di atas: sesuatu yang terkena air kencing yang dibanjiri dengan air layaknya najis-najis yang lain sekiranya sanggup diperas.
Imam Haramain dan para Muhaqqiq berkata: bahwa (النَّضْح) membanjiri sesuatu dengan air dan membanyak-banyakkan air,tidak hingga mengalirkan air mengulangi berulang kali, menetesi dengan air. Maksud dari hal ini ialah sekiranya air sanggup mengalir dengan cara menetaskannya kepada seuatu yang terkena najis dan tidak perlu hingga sanggup diperas. Ini merupakan kaul shahih yang dipilih, memperlihatkan pada riwayat(فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلهُ) memerciki dengan air tanpa membasuh dan (فَرَشَّهُ) memeciki dengan air. [10]
Dalam kajian fiqh, najis berdasarkan tingkatannya dibagi atas tiga potongan :
2. Najis Mutawashitha (Sedang) ialah segala sesuatu yang keluar dari dubur/qubul insan atau
3. Najis Mughalladhah (Berat) ialah najis anjing dan babi. Cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
Pada pembahasan kali ini penulis hanya membatasi pada pembahasan perbedaan antara aturan pada air kencing bayi pria dengan bayi perempuan dari semenjak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih.
Air kencing bayi pria cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi pria bila ia belum mengkonsumsi makanan, bila bayi lelaki itu telah mengkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan bila bayi itu ialah bayi perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi masakan ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafaznya ialah dari Abu Daud.
Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan, bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi masakan tiba kepada Rasulullah kemudian Rasulullah mendudukkan bayi itu di dalam pangkuannya, kemudian bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah meminta diambilkan air kemudian memerciki pakaian itu dengan air tanpa mencucinya.
Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam, dia bersabda : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kecing bayi pria cukup diperciki dengan air.
Dalam riwayat lain berdasarkan Abu Daud : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi pria maka diperciki dengan air bila belum mengkonsumsi makanan.[11]
Dari Ummu Qubais bintu Muhshan: Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi masakan tiba kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw mendudukkan bayi itu didalam pangkuannya, kemudian bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah Saw meminta diambilkan air kemudian memercikkan pakaian itu dengan air tanpa mencucinya,"[12]
Dalam riwayat lain berdasarkan Abu Daud : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi pria maka diperciki dengan air bila belum mengkonsumsi makanan.
Pakar Hamas yg sering muncul dlm program TV Hamas, Alquran dan Sains, Dr. Ahmad Al-Muzain, menyampaikan : SAINS tidak mewajibkan Urine Dibersihkan dari Bayi Lelaki.
Ini kutipan Dr. Ahmad Al-Muzain, 'pakar' Palestina atas Sains Alquran yg disiarkan TV Al-AqsatgllSeptember3,2008:
Nabi Muhammad menyampaikan bahwa tidak ada gunanya mencuci bekas-bekas air kencing dari bayi lelaki. Cukup dengan memercikkan air pada bayi lelaki saja, katanya. Hanya bekas-bekas kencing bayi perempuan yg harus dibersihkan.
Untuk menunjukan arti dibelakang ini semua, para pakar dari sebuah universitas di Iraq mengadakan eksperimen unik. Tentu, eksperimen ini diawasi seorang professor dari Komisi Internasional atas Tanda-tanda Sains dlm Alquran & Sunnah.
Eksperimen ini menunjukan bahwa dalam urine bayi pria dan bayi perempuan terkandung tipe bakteria yg dikenal sebagai E. Coli. Akan tetapi urine dalam bayi lelaki mengandung lebih sedikit bakteria itu dari pada urine perempuan. [13]
Analisis Matan; Beberapa Penjelasan Penting
Analisis matan yang akan disampaikan mencakup pembahasan kalimat atau kata yang digunakan dan kandungan maknanya, lantaran hadis-hadis yang membicarakan status air seni perempuan mempunyai redaksi yang beragam.
Hadis riwayat al-Bukhari memakai dua macam isim yang merujuk pada subjek, yaitu ibn dan shabiy. Dari dua subyek itu hanya satu yang diberi keterangan, yaitu anak pria kecil yang belum diberi makan selain air susu ibu. Tiga hadis yang diriwayatkan al-Bukhari tidak ada satupun yang menyebut anak perempuan. Juga dijelaskan cara pembersihan pakaian yang terkena air seni tersebut hanya dengan memercikkan air (فنضجه أو فأتبعه بماء ولم يغسله ).
Berbeda dengan al-Bukhari, Muslim hanya meriwayatkan satu hadis dengan memakai kata ibn dengan keterangan yang serupa sebagaimana dikemukakan sebelumnya. Sedangkan imam al-Tirmidzi meriwayatkan hadis yang mencantumkan kata ibn dan ghulam untuk pria dan jariyah untuk perempuan.
Ketika memakai kata ibn, ia memberikannya tanpa keterangan sedangkan dikala memakai kata ghulam memakai keterangan الرضيع dan jariyah dengan ما لم يطعما. Di sini terang bahwa al-Tirmidzi telah mengkontraskan perbedaan antara antara pria dan perempuan.
Al-Nasai meriwayatkan hadis dengan memakai kata ibn yang diberi keterangan dan ghulam dengan tanpa keterangan untuk laki-laki, dan jariyah tanpa keterangan untuk perempuan. Cara penyelesaian untuk pria dan perempuan memakai kata sebagaimana yang digunakan oleh al-Tirmidzi. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud mempunyai redaksi yang menyerupai dengan riwayat al-Nasai.
Ibnu Majah, disamping memakai redaksi sebagaimana sebelumnya, baik subjek maupun keterangannya, juga memakai kata dzakar untuk pria dan untsa untuk perempuan. Hadis riwayat Ahmad sebanyak delapan buah semuanya memakai redaksi sebagaimana redaksi Abu Daud dan al-Nasai. Hal serupa sebagaimana hadis riwayat Malik dan al-Darimi.
Dari pemaparan sekilas di atas terang bahwa diantara sekian perawi hanya al-Bukhari dan Muslim yang tidak mengkontraskan perbedaan antara antara pria dan perempuan. Bila kata khash yang muqayyad harus didahulukan dari pada yang khash muthlaq, dengan perkara periwayatan al-Bukhari dan Muslim itu. Dalam hal ini mungkin kita sanggup menganalogikan dengan kaidah yang berlaku dalam al-Qur’an, yaitu pertama penyebutan khithab mudzakkar dengan sendirinya mengikat pula kaum perempuan, tetapi sebaliknya khithab muannats hanya mengikat kaum perempuan saja.
Kedua, dalam ilmu bahasa ada yang disebut ihtibak, yaitu tidak menyebut satu kata atau kalimat dikarenakan telah ada kata atau kalimat lain dalam susunan kalimat yang mengisyaratkan kata atau kalimat yang tidak disebut itu sebagaimana terdapat dalam Q.S. Ghafir (40): 61: “Allahlah yang menjadikan malam untuk kau (gelap) supaya kau beristirahat padanya, dan menjadikan siang terang-benderang (supaya kau bekerja untuk itu).”
Dari analisis terhadap redaksi hadis di atas terdapat dua kaidah yang tampak saling bertentangan. Lalu mana yang akan dipakai. Dalam hal ini kiranya sempurna yang dikemukakan Masdar F. Mas’udi mengenai ayat muhkamat. Menurutnya, ayat muhkamat ialah ayat-ayat yang memperlihatkan pada prinsip-prinsip dasar yang bersifat universal menyerupai keesaan Tuhan, keadilan, persamaan hak dasar kemanusiaan, kesejajaran insan di muka aturan dan seterusnya.
Ayat-ayat yang nuansanya sedemikian tidak perlu diijtihadi lantaran sudah qath’iy. Bila kaidah ini yang digunakan maka kaidah kedua yang berlaku. Artinya, antara air seni anak pria dan perempuan sama saja cara pencuciannya.
Apalagi ada hadis yang bernuansa umum tanpa membedakan jenis kelaminnya, meskipun hal ini ditolak oleh Wahbah al-Zuhaili dengan argumen bahwa dikala dalil ‘am dan dalil khash bertemu maka yang dimenengkan ialah dalil khash. Pendapat terakhir ini sesuai dengan madzhab Maliki dan Hanafi.
Pilihan terhadap pendapat tersebut akan relevan dengan adanya alasan yang dikemukakan oleh hadis riwayat Ibn Majah yang bertitik tolak dari proses awal insiden perempuan yang banyak dikritik para ahli. Dengan demikian hadis riwayat Bukhari dan Muslim lebih menampakkan sensitivitas gender dibanding riwayat lainnya.
Lalu bagaimana dengan makna masing-masing kata yang menunjuk pada subjek. Sebagaimana diketahui bahwa ada empat kata yang digunakan untuk menunjuk anak laki-laki, yaitu ibn, shabiy, dzakar, dan ghulam. Sedangkan menunjuk pada perempuan ada dua, yaitu untsa dan jariyah. Dari segi bentuk, kata-kata tersebut ada yang khas mutlak dan ada yang kahs muqayyad (terbatas).
Bila memakai kaidah fiqhiyah, maka kata yang pertama (khas mutlak) tidak berlaku. Dengan demikian yang dimaksud sabiy, ibn, ghulam dan dzakar dalam beberapa hadis tersebut ialah anak yang belum makan selain air susu. Kasus ini berbeda dengan apa yang diuraikan sebelumnya.
Persoalannya, apakah ada perbedaan makna kata-kata tersebut, inilah yang kemudian akan diuraikan berikut. Kata ibn berasal dari bahasa arab بنى يبنى بناء yang berarti membangun, membina, menyusun dan membuat fondasi. Dari kata itu terbentuk kata ibn yang berarti anak. Hal ini lantaran anak harus dibina dan dibangun kepribadian dan jasmaninya sebagai fondasi dasar, sehingga ia sanggup menyusun dan merencanakan hidupnya dengan kokoh.
Kata ibn lazim digunakan untuk anak pria sedangkan anak perempuan ialah bint. Kata ibn berarti anak disebut dalam al-Qur’an terdapat sebanyak 162 kali. Kata tersebut tidak selalu menunjuk pada anak insan dan anak kandung tetapi ada pula yang menunjuk pada bawah umur atau anak cucu secara umum tanpa tanpa membedakan jenis kelaminnya (QS. Ali Imran [3]: 14). Misalnya Adam as. disebut Ibn at-Tin, orang yang sedang mencari ilmu disebut ibn sabil dan lain-lain.
Dari pengertian di atas terang kata ibn ternyata tidak dibatasi oleh usia tertentu, contohnya dua atau sepuluh tahun. Karena itu, dalam redaksi hadis batasannya bukan usia. Selain ibn, kata lain yang mempunyai arti anak ialah walad. Kata walad menunjuk pada anak secara umum, baik anak insan (kandung atau bukan) maupun anak binatang dan tumbuh-tumbuhan.
Shabiy, sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qamus al-Muhith, ialah من لم يُفْطَم بعدُ , yaitu seseorang (anak) yang belum disapih (masih mengkonsumsi air susu ibu). Lebih lanjut, Muhammad bin Mandhur al-Mishri menegaskan bahwa shabiy من لدن يولد إلى أن يفطم, yaitu sebutan untuk anak semenjak dilahirkan hingga disapih.
Kata shabiy pada umumnya menunjuk pada anak pria sedangkan perempuan ialah shabiyah. Akan tetapi ternyata dalam al-Qur’an kata shabiy bukan hanya menunjuk kepada anak yang sudah lahir, tapi juga bayi yang masih berada di dalam kandungan.
Selanjutnya ialah kata dzakar. Kata ini disamping berarti pria juga berarti mengingat, menyebut, dan mengucapkan Asma Allah, lantaran kata itu seakar dengan kata dzikr. Kata tersebut juga menunjuk kepada alat kelamin pria sehingga lebih berkonotasi seks (biologis). Kata dzakar mengandung makna aktif dan mengisyaratkan adanya unsur kekuatan, keberanian, dan kekerasan. Sebagaimana kata ibn, kata dzakar juga menunjuk kepada jenis kelamin pria secara umum, baik bayi, remaja, dewasa, ataupun orang tua.
Dan terakhir ialah ghulam. Kata ini diambil dari kata ghalama yang berarti seseorang yang masih muda usianya. Di dalam al-Qamus al-Muhith, muda di sini berkisar antara kelahiran anak hingga menginjak usia remaja.
Dari analisis terhadap arti kata yang menunjuk kepada pria di atas terang bahwa meskipun mempunyai makna yang berbeda, tapi yang dimaksud ialah anak pria yang belum baligh dan sama sekali tidak menunjuk kepada anak yang belum lahir.
Dengan banyaknya keterangan yang telah disebutkan di atas yang melalui pengkomparasian dengan memakai semua aspek, baik itu pengkomparasian dengan memakai al-Qur’an ataupun dari hadis-hadis pendukung dari al-Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Imam at-Tirmidzi dan lain-lain. Adapun yasng telah di jelaskan tadi merupakan hal yang perlu dipertimbangkan
Air Seni Perempuan dan Salurannya; Sebuah Tinjauan Medis
Menurut penelitian yang dilakukan oleh National Kidney and Urologic Diseases Information Clearinghouse, ternyata 8,3 juta perempuan di Amerika harus dirawat lantaran mengidap penyakit urinary tract infection, yang menyerang saluran kencing perempuan. Penyebab utama munculnya penyakit ini ini ialah kuman kuman terutama kuman jenis escherichia coli. Bakteri jenis ini berkembang dengan cepat dan menyerang saluran kencing potongan bawah (urethra) terlebih dahulu sebelum menyebar ke tempat kandung kemih (bladder). Data ststistik. Menunjukkan bahwa penyakit ini seringkali menyerang perempuan.
University of Maryland Medical Center menyatakan, perempuan mempunyai peluang 30 kali lebih gampang terjangkit penyakit ini dibandingkan laki-laki. Hal ini mungkin disebabkan saluran kencing bahagian bawah perempuan (urethra) ialah lebih pendek berbanding kaum lelaki, yaitu 4 cm untuk perempuan dan 20 cm untuk laki-laki. Sehingga kuman gampang bergerak ke saluran kencing perempuan. Di samping itu, posisi lubang kecil perempuan yang berdekatan dengan lubang faraj dan dubur juga memudahkan terjangkit penyakit.[14]
Bayi dan Penyakit Saluran Kencing
Bayi perempuan juga tidak terlepas dari fenomena ini. Mereka juga gampang terjangkit kuman dibandingkan dengan bayi laki-laki, kecuali tiga bulan pertama selepas dilahirkan. Menurut penelitian yang dilakukan di Tripler Army Medical Center, peluang bayi perempuan terjangkit penyakit saluran kencing sebesar 4.1 persen sedangkan peluang bagi bayi pria hanya 0,5 persen. Namun prosentase ini sanggup berkurang menjadi 0,2 persen sekiranya bayi lelaki dikhitan paling tidak tiga bulan sesudah dilahirkan. Adapun bayi perempuan, bila telah mencapai umur tiga bulan, risiko terkena penyakit saluran kencing akan semakin meningkat.
Lebih lanjut mereka menyatakan bahwa apa yang dipaparkan ini tidak bertujuan untuk menyatakan bahwa perbedaan status aturan dan cara mencuci air kencing bayi perempuan dan pria disebabkan oleh faktor penyakit saluran kencing yang disebutkan sebelum ini. Fakta-fakta yang dipaparkan ini sekadar bagi memperlihatkan bahwa bahwasanya terdapat perbedaan antara sistem kencing bayi pria dan perempuan, justru perbedaan aturan ini bukanlah suatu yang tidak masuk akal.[15]
Kesimpulan
Dari banyak sekali keterangan di atas, kami berasumsi bahwa perbedaan tata cara mensucikan air seni bayi pria dan perempuan yang pada balasannya berimplikasi pada perbedaan status keduanya, bahwasanya tidak muncul begitu saja tanpa alasannya lantaran bagaimana pun fakta eksistensi perbedaan ini telah menyebabkan bermacam-macam persepsi di banyak sekali kalangan.
Apa yang tercantum di dalam hadis yang berkisar wacana perbedaan air seni tersebut memang demikianlah adanya, lantaran sesudah ditelisik lebih lanjut ternyata dunia medis pun telah menyingkap belakang layar dibalik perbedaan air seni bayi pria dan perempuan.
Keduanya mempunyai struktur dan unsur yang berbeda, terlebih pada air seni bayi perempuan yang lebih banyak mengandung kuman dari pada air seni laki-laki. Bakteri tersebut selain lebih banyak, tentunya juga berbahaya bila tidak dibersihkan secar tepat.
Catatan Kaki
[1]Hadis Riwayat Tirmidzi, Sunan at Tirmidzi, Kitab al-Thaharah ‘an Rasulillah, Bab Ma Ja a Fi Nadhi Baul al Ghulam an Yut’im, No. 66, CD Mausu’ah Hadis al Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[2] Hadis Riwayat Bukhari, Shahaih Bukhari, Kitab at-Tibb, Bab as Su’ut Bi as Saqti al-HindiWa Al Bakhri, No. 5260, CD Mausu’ah Hadis al Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[3] Hadis Riwayat Abu Daud, Sunan Abu Daud, Kitab Taharah, Bab Baul as Saby Yusibu as Saub, No. 320.
[4] Hadis Riwayat Muslim, Shahih Muslim, Kitab Taharah, Bab Hukmu Baul at Tifl ar Radhi’ Wa Kaifiyati Ghaslihi , No. 430.
[5] Hadis Riwayat Bukhari, Shahih Bukhari, Kitab al Wudlu, Bab Baul as Sibyan, No. 216.
[6] Hadis Riwayat Muslim, Shahih Muslim, Kitab at Taharah, Bab Hukmu Baul at Tifl ar Radhi’ Wa Kaifiyati Ghaslihi, No 431.
[7] Hadis Riwayat Ahmad, Musnad Ahmad Bin Hanbal, No 23062.
[8] Hadis Riwayat Abu Daud, Sunan Abu Daud, Kitab at Taharah, Bab Bab Baul as Saby Yusibu as Saub. No. 323.
[9] Hadis Riwayat Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab at Taharah Wa Sunanuha, Bab Ma Ja a Fi Baul as Saby al Ladhi Lam Yut’im, No 518.
[10] CD ROM al-Maktabah al-Syamilah, Syarah Imam Nawawi Ila Muslim
[11] Artikel fatawa
[12]www.toms-home.co
[13] AhmadAl-Muzain, Artikel fatawa
[14] Danial Zainal Abidin, Alquran Saintifik, www.fitrahpower.com/sains (2007), diakses pada tanggal 24-10-2008
[15] Danial Zainal Abidin, Alquran Saintifik.
Untuk itu akan kami uraikan perbedaan pendapat tersebut dengan menitikberatkan pembahasan kepada Hadis-hadis Nabi, kemudian akan kami analisi berdasarkan pendpat yang lebih dominan.
Penggunaan Kata الْغُلَامِ dan الْجَارِيَةِ
Hadis Riwayat al-Tirmidzi, kitab al-Thaharah ‘an Rasulillah no.66,
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ قَالَتْ دَخَلْتُ بِابْنٍ لِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّهُ عَلَيْهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَعَائِشَةَ وَزَيْنَبَ وَلُبَابَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ وَهِيَ أُمُّ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَأَبِي السَّمْحِ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَبِي لَيْلَى وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهُوَ قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِثْلِ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ قَالُوا يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا[1] (صحيح)
Artinya: "Diperciki air ke atas kencing anak pria dan dibasuh kencing anak perempuan, selama keduanya belum makan suatu apapun (selain ASI), dan apabila keduanya telah makan (selain ASI), maka dibasuh (keduanya).”
Penggunaan Kata ابْنٍ
Hadis riwayat Bukhari, Kitab At Tib, No 5260
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ يُسْتَعَطُ بِهِ مِنْ الْعُذْرَةِ وَيُلَدُّ بِهِ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ وَدَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِابْنٍ لِي لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّ عَلَيْهِ[2](صحيح)
Artinya: ".............aku meletakkan anak pria ku yang belum makan suatu apapun di atas pangkuan Rasulullah, kemudian dia kencing (di atas pangkuan-Nya), kemudian Beliau menyuruh untuk memercikkan air pada potongan yang terkena kencing tersebut.”
Penggunaan Kata الذكر dan الأنثى
Hadis riwayat Abu Daud, Kitab Taharah no 320
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ وَالرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ قَابُوسَ عَنْ لُبَابَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ قَالَتْ كَانَ الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِىٍّ - رضى الله عنه - فِى حِجْرِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَالَ عَلَيْهِ فَقُلْتُ الْبَسْ ثَوْبًا وَأَعْطِنِى إِزَارَكَ حَتَّى أَغْسِلَهُ قَالَ إِنَّمَا يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الأُنْثَى وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الذَّكَرِ[3] (حسن)
Artinya:”Ketika Sahabat Husain Bin Ali berada dalam pangkuan Rasulullah, dia kencing kemudian saya (Lubabah Binti Harits) berkata pakailah pakaian-Mu dan berikan sarung-Mu sehingga saya mencucinya, Rasul berkata: Sesungguhnya air kencing anak perempuan dibasuh dan di percikan bagi kencing anak laki-laki.”
Penggunaan Kata الصبي
Hadis riwayat Muslim, kitab al-Thaharah no 430
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ فَأُتِيَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ[4] (صحيح)
Artinya: "Sesunggguhnya Rasulullah SAW bersama beberapa bayi kecil kemudian Beliau mendo’akan dan mendidik mereka, seketika itu ada seorang bayi yang kencing dan mengenai beliau, kemudian dia memercikinya (bagian yang terkena najis) dengan air dengan tanpa membasuhnya.”
Penggunaan Kata ابن
Hadis riwayat al-Bukhari, Kitab al Wudlu, no. 216
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجْرِهِ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ[5] (صحيح)
Artinya:” Datang Ummu Qais Binti Mihsan kepada Rasul bersama anak laki-lakinya yang masih kecil yang belum makan suatu apapun, kemudian Rasul mendudukkannya di atas pangkuan Beliau kemudian anak itu mengencingi pakaian Rasul kemudian Beliau memercikinya dengan air dengan tanpa membasuhnya.”
Penggunaan Kata kata صَبَّ baik yang berupa fi’il madhi, mudhari’, atau amr.
Hadis riwayat Muslim, Kitab At Taharah, No 431
و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ يَرْضَعُ فَبَالَ فِي حَجْرِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عِيسَى حَدَّثَنَا هِشَامٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَ حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ[6](صحيح)
Artinya:”Rasul kedatangan bayi pria yang masih dalam sususan ibunya, kemudian bayi itu kencing dalam pangkuan beliau, kemudian dia mengalirkan air pada potongan yang terkena kencing tadi.”
Hadis riwayat Ahmad, Kitab Baqi Musnad Al Anshar, No 23062
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانَ فَيَدْعُو لَهُمْ وَإِنَّهُ أُتِيَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُبُّوا عَلَيْهِ الْمَاءَ صَبًّا[7](صحيح)
Artinya:”Rasulullah kedatangan beberapa bayi laki-laki, kemudian dia mendo’akan mereka dan menimang salah satunya, tiba-tiba bayi itu kencing dalam timangan-Nya, kemudian dia berkata: alirkanlah air pada potongan yang terkena kencing.”
Hadis riwayat Abu Daud, Kitab At Taharah, No 323
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ أَبِي الْحَجَّاجِ أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا أَبْصَرَتْ أُمَّ سَلَمَةَ تَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى بَوْلِ الْغُلَامِ مَا لَمْ يَطْعَمْ فَإِذَا طَعِمَ غَسَلَتْهُ وَكَانَتْ تَغْسِلُ بَوْلَ الْجَارِيَةِ[8](حسن)
Artinya:”Dialiri air pada kencing anak pria selama belum makan apapun, apabila telah makan maka dicuci menyerupai halnya kencing anak perempuan.”
Semua hadis di atas dijadikan dalil oleh para ulama bahwa di dalam tata cara mencucikan air seni bayi pria dan perempuan -yang belum mengkonsumsi apapun selain air susu ibunya- terdapat perbedaan.
Untuk air seni bayi pria cukup dengan memercikkan air, sementara untuk bayi perempuan diharuskan membasuhnya, hal ini sebegaimana janji yang diambil oleh ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, adapun ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah menyamakan cara pembersihan dengan membasuhnya.
Dan perbedaan ini pula yang nantinya juga akan menjadikan adanya perbedaan status aturan air seni keduanya.
Dari sekian banyak hadis yang membahas problem status aturan air seni perempuan, ada satu hadis yangmenarik untuk diperbincangkan lebih lanjut yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Kitab At Taharah Wa Sunanuha, No 518.
Untuk air seni bayi pria cukup dengan memercikkan air, sementara untuk bayi perempuan diharuskan membasuhnya, hal ini sebegaimana janji yang diambil oleh ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, adapun ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah menyamakan cara pembersihan dengan membasuhnya.
Dan perbedaan ini pula yang nantinya juga akan menjadikan adanya perbedaan status aturan air seni keduanya.
![]() |
| Bayi Lucu / S |
حَدَّثَنَا حَوْثَرَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ أَنْبَأَنَا أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيْلِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ قَالَ أَبُو الْحَسَنِ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُوسَى بْنِ مَعْقِلٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ الْمِصْرِيُّ قَالَ سَأَلْتُ الشَّافِعِيَّ عَنْ حَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَالْمَاءَانِ جَمِيعًا وَاحِدٌ قَالَ لِأَنَّ بَوْلَ الْغُلَامِ مِنْ الْمَاءِ وَالطِّينِ وَبَوْلَ الْجَارِيَةِ مِنْ اللَّحْمِ وَالدَّمِ ثُمَّ قَالَ لِي فَهِمْتَ أَوْ قَالَ لَقِنْتَ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمَّا خَلَقَ آدَمَ خُلِقَتْ حَوَّاءُ مِنْ ضِلْعِهِ الْقَصِيرِ فَصَارَ بَوْلُ الْغُلَامِ مِنْ الْمَاءِ وَالطِّينِ وَصَارَ بَوْلُ الْجَارِيَةِ مِنْ اللَّحْمِ وَالدَّمِ قَالَ قَالَ لِي فَهِمْتَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ لِي نَفَعَكَ اللَّهُ بِهِ[9] (حسن)
Artinya: "Diperciki air kencing anak pria dan dibasuh kencing anak perempuan,.” Abu Hasan Bin Salamah berkata: bercerita kepada kami Ahmad Bin Musa Bin Ma’qil bercerita pada kami Abu Al Yaman Al Misri, dia berkata: Aku bertanya kepada Syafi’i wacana hadis Nabi “diperciki air pada kencing anak pria dan dibasuh kecing anak perempuan” (kenapa demikian?? padahal hakikat air itu satu). Syafi’i berkata: lantaran sesungguhnya air kencing anak pria itu dari air dan tanah liat, sedang air kencing anak perempuan dari daging dan darah. Kemudian Syafi’i bertanya sudah fahamkah?? Aku berkata: tidak. Syafi’i berkata: Sesungguhnya dikala Allah SWT membuat Adam, membuat pula Hawa’ dari tulang rusuk pendek Adam, maka jadilah air kencing anak pria dari air dan tanah liat sedang air kencing anak perempuan dari daging dan darah. Syafi’i berkata: Sudah fahamkah?? Aku menjawab: Sudah. Dia berkata padaku: “Semoga Allah memperlihatkan kemanfa’atan bagimu atas hal itu.
Yang menarik dari hadis ini ialah penyebutan latar belakang perbedaan dalam mencuci sesuatu yang terkena air seni anak pria dan perempuan yang belum mengkonsumsi masakan selain air susu ibunya. Mersipun alasan itu sendiri bukan potongan dari hadis tersebut.
Analisi Matan Hadis Air Kencing Bayi Laki-laki dan Perempuan
Semua hadis di atas dijadikan dalil oleh para ulama bahwa di dalam tata cara mencucikan air seni bayi pria dan perempuan -yang belum mengkonsumsi apapun selain air susu ibunya- terdapat perbedaan.
Untuk air seni bayi pria cukup dengan memercikkan air, sementara untuk bayi perempuan diharuskan membasuhnya, hal ini sebegaimana janji yang diambil oleh ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, adapun ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah menyamakan cara pembersihan dengan membasuhnya. Dan perbedaan ini pula yang nantinya juga akan menjadikan adanya perbedaan status aturan air seni keduanya.
Untuk air seni bayi pria cukup dengan memercikkan air, sementara untuk bayi perempuan diharuskan membasuhnya, hal ini sebegaimana janji yang diambil oleh ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, adapun ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah menyamakan cara pembersihan dengan membasuhnya. Dan perbedaan ini pula yang nantinya juga akan menjadikan adanya perbedaan status aturan air seni keduanya.
Berdasarkan pemaparan hadis-hadis di atas dengan banyak sekali redaksi yang berbeda-beda, sanggup diketahui bahwa hadis-hadis yang menjelaskan akan status kencing bayi pria dan perempuan serta tata cara mensucikannya sejumlah 42 hadis dengan rincian sebagai berikut: 16 hadis yang menjelaskan air kencing bayi pria dan perempuan, serta 26 hadis yang hanya menjelaskan air kencing bayi pria tanpa menjelasakan akan adanya perbedaan atau tidak anatara air kencing bayi pria dan perempuan.
Adapun mengenai fi’il yang digunakan untuk mengungkapkan wacana bagaimana cara mensucikan najis air kencing bayi perempuan, di sini para Ulama’ seragam memakai kata kerja غسل yang artinya membasuh atau mencuci.
Dalam penggunaan kata kerja غسل para Ulama’berbeda-beda, ada yang memakai bentuk madhi, mudhari’ atau amr, akan tetapi semua itu tidak menyebabkan berbedaan arti. Sedang dalam menjelaskan najis air kencing bayi pria di sini ditemukan beberapa variasi kata kerja, diantaranya: صب , رش , أتبع , نضح .
Adapun mengenai fi’il yang digunakan untuk mengungkapkan wacana bagaimana cara mensucikan najis air kencing bayi perempuan, di sini para Ulama’ seragam memakai kata kerja غسل yang artinya membasuh atau mencuci.
Dalam penggunaan kata kerja غسل para Ulama’berbeda-beda, ada yang memakai bentuk madhi, mudhari’ atau amr, akan tetapi semua itu tidak menyebabkan berbedaan arti. Sedang dalam menjelaskan najis air kencing bayi pria di sini ditemukan beberapa variasi kata kerja, diantaranya: صب , رش , أتبع , نضح .
Hadis yang memakai kata kerja نضح (memerciki) baik dalam bentuk madli, mudhari’, atau ‘amr berjumlah 23 dengan kualitas hadis shahih dan hasan. Sedangkan hadis yang memakai kata kerja صب (mengairi) baik dalam bentuk madhi, mudhari’ atau amr berjumlah 3 dengan kualitas hadis shahih dan hasan. Adapun hadis yang memakai kata kerja رش (memerciki) baik dalam bentuk madhi, mudhari’ atau amr 5 dengan kualitas hadis sahih dan hasan. Hadis yang memakai kata kerja أتبع (yang dimaksud dalam hadis ialah memerciki) baik dalam bentuk madhi, mudhari’ atau amr ada 11 dengan kualitas hadis sahih dan hasan.
Dengan kata (رَشَّ) memercikkan, adakalanya dengan memakai kata (نَضَحَ) memerciki (dengan air). Dalam hal ini kedua kata ini memang mempunyai arti yang sama, namun biasanya kata kedua lebih sering diiringi oleh kata (غسل) membasuh. (بِصَبِيٍّ يَرْضَع) dengan memakai ya’ yang berfathah; artinya orang yang belum disapih.
Adapun hukum-hukum yang ada pada potongan ini:
- mengutamakan mendidik anak.
- mendoakan kepada ahl shalah dan ahlul fadl.
- mensunnahkan untuk berbuat lembut, merendah, berbuat baik kepada yang lebih kecil dan lain-lain.Adapun maksud dari potongan ini ialah bahwa air kencing seorang bayi pria hanya cukup diperciki air.
Dalam hal ini ulama mempunyai beberapa perbedaan pendapat pendapat terhadap tata cara menyucikan air seni bayi pria dan perempuan yaitu:
- Kencing bayi pria cukup diperciki air, namun bagi bayi perempuan tidak cukup hanya menyerupai itu, melainkan harus dengan membasuhnya layaknya najis-najis yang lain.
- Pada kedua air kencing (air kencing bayi pria atau perempuan) cukup diperciki air.
- Pada kedua air kencing tersebut tudak cukup hanya dengan diperciki air.
Perlu diketahui perbedaan pendapat di atas hanya terdapat pada tata cara menyucikan sesuatu yang terkena kencing seorang bayi, namun dalam eksistensi najis itu sendiri tidak terdapat perbedaan pendapat.
Al-Khatthabi berkata: tidak ada pengukuhan orang yang melegalkan memercikkan air kepada seorang bayi dari segi bahwa tidak najis air kencingnya, tetapi dari segi memudahkan penyuciannya. Menurut Abu al-Hasan bin Batthal dan ‘Iyadh dari asy-Syafi’i, mereka berkata: air kencing seorang bayi pria suci maka seharusnya diperciki air. Hikayah ini ditolak.
Al-Khatthabi berkata: tidak ada pengukuhan orang yang melegalkan memercikkan air kepada seorang bayi dari segi bahwa tidak najis air kencingnya, tetapi dari segi memudahkan penyuciannya. Menurut Abu al-Hasan bin Batthal dan ‘Iyadh dari asy-Syafi’i, mereka berkata: air kencing seorang bayi pria suci maka seharusnya diperciki air. Hikayah ini ditolak.
Para ulama sendiri berbeda pendapat terhadap makna hakikat dari kata (النَّضْح). Syeikh Abu Muhammad al-Juwaini, hakim Husain dan al-Baghowi beropini wacana makna kata di atas: sesuatu yang terkena air kencing yang dibanjiri dengan air layaknya najis-najis yang lain sekiranya sanggup diperas.
Imam Haramain dan para Muhaqqiq berkata: bahwa (النَّضْح) membanjiri sesuatu dengan air dan membanyak-banyakkan air,tidak hingga mengalirkan air mengulangi berulang kali, menetesi dengan air. Maksud dari hal ini ialah sekiranya air sanggup mengalir dengan cara menetaskannya kepada seuatu yang terkena najis dan tidak perlu hingga sanggup diperas. Ini merupakan kaul shahih yang dipilih, memperlihatkan pada riwayat(فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلهُ) memerciki dengan air tanpa membasuh dan (فَرَشَّهُ) memeciki dengan air. [10]
Dalam kajian fiqh, najis berdasarkan tingkatannya dibagi atas tiga potongan :
1. Najis Mukhaffafah (ringan) ialah air kencing bayi pria yang belum berumur dua tahun, dan belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara menghilangkannya cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis tersebut.
2. Najis Mutawashitha (Sedang) ialah segala sesuatu yang keluar dari dubur/qubul insan atau
binatang, barang cair yang memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan maritim dan belalang) serta susu, tulang dan bulu dari binatang yang haram dimakan, najis dibagi dua yaitu : Najis 'ainiyah yaitu najis yang berwujud (tampak dan sanggup dilihat), contohnya kotoran insan atau binatang. yang kedua Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak berwujud (tidak tampak dan tidak terlihat), menyerupai bekas air kencing dan arak yang sudah mengering. Cara membersihkan Najis Muthawashithah cukup dibasuh tiga kali biar sifat-sifat najis (yakni warna, rasa dan bau) nya hilang.
3. Najis Mughalladhah (Berat) ialah najis anjing dan babi. Cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
Pada pembahasan kali ini penulis hanya membatasi pada pembahasan perbedaan antara aturan pada air kencing bayi pria dengan bayi perempuan dari semenjak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih.
Air kencing bayi pria cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi pria bila ia belum mengkonsumsi makanan, bila bayi lelaki itu telah mengkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan bila bayi itu ialah bayi perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi masakan ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafaznya ialah dari Abu Daud.
Asbab Wurud al-Hadis Air Kencing Bayi Laki-laki dan Perempuan; Telaah Sejarah dan Sosial
Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan, bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi masakan tiba kepada Rasulullah kemudian Rasulullah mendudukkan bayi itu di dalam pangkuannya, kemudian bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah meminta diambilkan air kemudian memerciki pakaian itu dengan air tanpa mencucinya.
Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam, dia bersabda : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kecing bayi pria cukup diperciki dengan air.
Dalam riwayat lain berdasarkan Abu Daud : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi pria maka diperciki dengan air bila belum mengkonsumsi makanan.[11]
Dari Ummu Qubais bintu Muhshan: Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi masakan tiba kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw mendudukkan bayi itu didalam pangkuannya, kemudian bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah Saw meminta diambilkan air kemudian memercikkan pakaian itu dengan air tanpa mencucinya,"[12]
Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah Saw. dia bersabda,
Artinya:"Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi pria cukup dipercik dengan air."
Artinya:"Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi pria cukup dipercik dengan air."
Dalam riwayat lain berdasarkan Abu Daud : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi pria maka diperciki dengan air bila belum mengkonsumsi makanan.
Pakar Hamas yg sering muncul dlm program TV Hamas, Alquran dan Sains, Dr. Ahmad Al-Muzain, menyampaikan : SAINS tidak mewajibkan Urine Dibersihkan dari Bayi Lelaki.
Ini kutipan Dr. Ahmad Al-Muzain, 'pakar' Palestina atas Sains Alquran yg disiarkan TV Al-AqsatgllSeptember3,2008:
Nabi Muhammad menyampaikan bahwa tidak ada gunanya mencuci bekas-bekas air kencing dari bayi lelaki. Cukup dengan memercikkan air pada bayi lelaki saja, katanya. Hanya bekas-bekas kencing bayi perempuan yg harus dibersihkan.
Untuk menunjukan arti dibelakang ini semua, para pakar dari sebuah universitas di Iraq mengadakan eksperimen unik. Tentu, eksperimen ini diawasi seorang professor dari Komisi Internasional atas Tanda-tanda Sains dlm Alquran & Sunnah.
Eksperimen ini menunjukan bahwa dalam urine bayi pria dan bayi perempuan terkandung tipe bakteria yg dikenal sebagai E. Coli. Akan tetapi urine dalam bayi lelaki mengandung lebih sedikit bakteria itu dari pada urine perempuan. [13]
Analisis Matan; Beberapa Penjelasan Penting
Analisis matan yang akan disampaikan mencakup pembahasan kalimat atau kata yang digunakan dan kandungan maknanya, lantaran hadis-hadis yang membicarakan status air seni perempuan mempunyai redaksi yang beragam.
Hadis riwayat al-Bukhari memakai dua macam isim yang merujuk pada subjek, yaitu ibn dan shabiy. Dari dua subyek itu hanya satu yang diberi keterangan, yaitu anak pria kecil yang belum diberi makan selain air susu ibu. Tiga hadis yang diriwayatkan al-Bukhari tidak ada satupun yang menyebut anak perempuan. Juga dijelaskan cara pembersihan pakaian yang terkena air seni tersebut hanya dengan memercikkan air (فنضجه أو فأتبعه بماء ولم يغسله ).
Berbeda dengan al-Bukhari, Muslim hanya meriwayatkan satu hadis dengan memakai kata ibn dengan keterangan yang serupa sebagaimana dikemukakan sebelumnya. Sedangkan imam al-Tirmidzi meriwayatkan hadis yang mencantumkan kata ibn dan ghulam untuk pria dan jariyah untuk perempuan.
Ketika memakai kata ibn, ia memberikannya tanpa keterangan sedangkan dikala memakai kata ghulam memakai keterangan الرضيع dan jariyah dengan ما لم يطعما. Di sini terang bahwa al-Tirmidzi telah mengkontraskan perbedaan antara antara pria dan perempuan.
Cara penyelesaian untuk pria memakai kataفرشه dan ينضح, sedangkan untuk perempuan memakai kata يغسل.
Al-Nasai meriwayatkan hadis dengan memakai kata ibn yang diberi keterangan dan ghulam dengan tanpa keterangan untuk laki-laki, dan jariyah tanpa keterangan untuk perempuan. Cara penyelesaian untuk pria dan perempuan memakai kata sebagaimana yang digunakan oleh al-Tirmidzi. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud mempunyai redaksi yang menyerupai dengan riwayat al-Nasai.
Ibnu Majah, disamping memakai redaksi sebagaimana sebelumnya, baik subjek maupun keterangannya, juga memakai kata dzakar untuk pria dan untsa untuk perempuan. Hadis riwayat Ahmad sebanyak delapan buah semuanya memakai redaksi sebagaimana redaksi Abu Daud dan al-Nasai. Hal serupa sebagaimana hadis riwayat Malik dan al-Darimi.
Dari pemaparan sekilas di atas terang bahwa diantara sekian perawi hanya al-Bukhari dan Muslim yang tidak mengkontraskan perbedaan antara antara pria dan perempuan. Bila kata khash yang muqayyad harus didahulukan dari pada yang khash muthlaq, dengan perkara periwayatan al-Bukhari dan Muslim itu. Dalam hal ini mungkin kita sanggup menganalogikan dengan kaidah yang berlaku dalam al-Qur’an, yaitu pertama penyebutan khithab mudzakkar dengan sendirinya mengikat pula kaum perempuan, tetapi sebaliknya khithab muannats hanya mengikat kaum perempuan saja.
Kedua, dalam ilmu bahasa ada yang disebut ihtibak, yaitu tidak menyebut satu kata atau kalimat dikarenakan telah ada kata atau kalimat lain dalam susunan kalimat yang mengisyaratkan kata atau kalimat yang tidak disebut itu sebagaimana terdapat dalam Q.S. Ghafir (40): 61: “Allahlah yang menjadikan malam untuk kau (gelap) supaya kau beristirahat padanya, dan menjadikan siang terang-benderang (supaya kau bekerja untuk itu).”
Dari analisis terhadap redaksi hadis di atas terdapat dua kaidah yang tampak saling bertentangan. Lalu mana yang akan dipakai. Dalam hal ini kiranya sempurna yang dikemukakan Masdar F. Mas’udi mengenai ayat muhkamat. Menurutnya, ayat muhkamat ialah ayat-ayat yang memperlihatkan pada prinsip-prinsip dasar yang bersifat universal menyerupai keesaan Tuhan, keadilan, persamaan hak dasar kemanusiaan, kesejajaran insan di muka aturan dan seterusnya.
Ayat-ayat yang nuansanya sedemikian tidak perlu diijtihadi lantaran sudah qath’iy. Bila kaidah ini yang digunakan maka kaidah kedua yang berlaku. Artinya, antara air seni anak pria dan perempuan sama saja cara pencuciannya.
Apalagi ada hadis yang bernuansa umum tanpa membedakan jenis kelaminnya, meskipun hal ini ditolak oleh Wahbah al-Zuhaili dengan argumen bahwa dikala dalil ‘am dan dalil khash bertemu maka yang dimenengkan ialah dalil khash. Pendapat terakhir ini sesuai dengan madzhab Maliki dan Hanafi.
Pilihan terhadap pendapat tersebut akan relevan dengan adanya alasan yang dikemukakan oleh hadis riwayat Ibn Majah yang bertitik tolak dari proses awal insiden perempuan yang banyak dikritik para ahli. Dengan demikian hadis riwayat Bukhari dan Muslim lebih menampakkan sensitivitas gender dibanding riwayat lainnya.
Lalu bagaimana dengan makna masing-masing kata yang menunjuk pada subjek. Sebagaimana diketahui bahwa ada empat kata yang digunakan untuk menunjuk anak laki-laki, yaitu ibn, shabiy, dzakar, dan ghulam. Sedangkan menunjuk pada perempuan ada dua, yaitu untsa dan jariyah. Dari segi bentuk, kata-kata tersebut ada yang khas mutlak dan ada yang kahs muqayyad (terbatas).
Bila memakai kaidah fiqhiyah, maka kata yang pertama (khas mutlak) tidak berlaku. Dengan demikian yang dimaksud sabiy, ibn, ghulam dan dzakar dalam beberapa hadis tersebut ialah anak yang belum makan selain air susu. Kasus ini berbeda dengan apa yang diuraikan sebelumnya.
Persoalannya, apakah ada perbedaan makna kata-kata tersebut, inilah yang kemudian akan diuraikan berikut. Kata ibn berasal dari bahasa arab بنى يبنى بناء yang berarti membangun, membina, menyusun dan membuat fondasi. Dari kata itu terbentuk kata ibn yang berarti anak. Hal ini lantaran anak harus dibina dan dibangun kepribadian dan jasmaninya sebagai fondasi dasar, sehingga ia sanggup menyusun dan merencanakan hidupnya dengan kokoh.
Kata ibn lazim digunakan untuk anak pria sedangkan anak perempuan ialah bint. Kata ibn berarti anak disebut dalam al-Qur’an terdapat sebanyak 162 kali. Kata tersebut tidak selalu menunjuk pada anak insan dan anak kandung tetapi ada pula yang menunjuk pada bawah umur atau anak cucu secara umum tanpa tanpa membedakan jenis kelaminnya (QS. Ali Imran [3]: 14). Misalnya Adam as. disebut Ibn at-Tin, orang yang sedang mencari ilmu disebut ibn sabil dan lain-lain.
Dari pengertian di atas terang kata ibn ternyata tidak dibatasi oleh usia tertentu, contohnya dua atau sepuluh tahun. Karena itu, dalam redaksi hadis batasannya bukan usia. Selain ibn, kata lain yang mempunyai arti anak ialah walad. Kata walad menunjuk pada anak secara umum, baik anak insan (kandung atau bukan) maupun anak binatang dan tumbuh-tumbuhan.
Shabiy, sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qamus al-Muhith, ialah من لم يُفْطَم بعدُ , yaitu seseorang (anak) yang belum disapih (masih mengkonsumsi air susu ibu). Lebih lanjut, Muhammad bin Mandhur al-Mishri menegaskan bahwa shabiy من لدن يولد إلى أن يفطم, yaitu sebutan untuk anak semenjak dilahirkan hingga disapih.
Kata shabiy pada umumnya menunjuk pada anak pria sedangkan perempuan ialah shabiyah. Akan tetapi ternyata dalam al-Qur’an kata shabiy bukan hanya menunjuk kepada anak yang sudah lahir, tapi juga bayi yang masih berada di dalam kandungan.
Selanjutnya ialah kata dzakar. Kata ini disamping berarti pria juga berarti mengingat, menyebut, dan mengucapkan Asma Allah, lantaran kata itu seakar dengan kata dzikr. Kata tersebut juga menunjuk kepada alat kelamin pria sehingga lebih berkonotasi seks (biologis). Kata dzakar mengandung makna aktif dan mengisyaratkan adanya unsur kekuatan, keberanian, dan kekerasan. Sebagaimana kata ibn, kata dzakar juga menunjuk kepada jenis kelamin pria secara umum, baik bayi, remaja, dewasa, ataupun orang tua.
Dan terakhir ialah ghulam. Kata ini diambil dari kata ghalama yang berarti seseorang yang masih muda usianya. Di dalam al-Qamus al-Muhith, muda di sini berkisar antara kelahiran anak hingga menginjak usia remaja.
Dari analisis terhadap arti kata yang menunjuk kepada pria di atas terang bahwa meskipun mempunyai makna yang berbeda, tapi yang dimaksud ialah anak pria yang belum baligh dan sama sekali tidak menunjuk kepada anak yang belum lahir.
Dengan banyaknya keterangan yang telah disebutkan di atas yang melalui pengkomparasian dengan memakai semua aspek, baik itu pengkomparasian dengan memakai al-Qur’an ataupun dari hadis-hadis pendukung dari al-Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Imam at-Tirmidzi dan lain-lain. Adapun yasng telah di jelaskan tadi merupakan hal yang perlu dipertimbangkan
Air Seni Perempuan dan Salurannya; Sebuah Tinjauan Medis
Menurut penelitian yang dilakukan oleh National Kidney and Urologic Diseases Information Clearinghouse, ternyata 8,3 juta perempuan di Amerika harus dirawat lantaran mengidap penyakit urinary tract infection, yang menyerang saluran kencing perempuan. Penyebab utama munculnya penyakit ini ini ialah kuman kuman terutama kuman jenis escherichia coli. Bakteri jenis ini berkembang dengan cepat dan menyerang saluran kencing potongan bawah (urethra) terlebih dahulu sebelum menyebar ke tempat kandung kemih (bladder). Data ststistik. Menunjukkan bahwa penyakit ini seringkali menyerang perempuan.
University of Maryland Medical Center menyatakan, perempuan mempunyai peluang 30 kali lebih gampang terjangkit penyakit ini dibandingkan laki-laki. Hal ini mungkin disebabkan saluran kencing bahagian bawah perempuan (urethra) ialah lebih pendek berbanding kaum lelaki, yaitu 4 cm untuk perempuan dan 20 cm untuk laki-laki. Sehingga kuman gampang bergerak ke saluran kencing perempuan. Di samping itu, posisi lubang kecil perempuan yang berdekatan dengan lubang faraj dan dubur juga memudahkan terjangkit penyakit.[14]
Bayi dan Penyakit Saluran Kencing
Bayi perempuan juga tidak terlepas dari fenomena ini. Mereka juga gampang terjangkit kuman dibandingkan dengan bayi laki-laki, kecuali tiga bulan pertama selepas dilahirkan. Menurut penelitian yang dilakukan di Tripler Army Medical Center, peluang bayi perempuan terjangkit penyakit saluran kencing sebesar 4.1 persen sedangkan peluang bagi bayi pria hanya 0,5 persen. Namun prosentase ini sanggup berkurang menjadi 0,2 persen sekiranya bayi lelaki dikhitan paling tidak tiga bulan sesudah dilahirkan. Adapun bayi perempuan, bila telah mencapai umur tiga bulan, risiko terkena penyakit saluran kencing akan semakin meningkat.
Lebih lanjut mereka menyatakan bahwa apa yang dipaparkan ini tidak bertujuan untuk menyatakan bahwa perbedaan status aturan dan cara mencuci air kencing bayi perempuan dan pria disebabkan oleh faktor penyakit saluran kencing yang disebutkan sebelum ini. Fakta-fakta yang dipaparkan ini sekadar bagi memperlihatkan bahwa bahwasanya terdapat perbedaan antara sistem kencing bayi pria dan perempuan, justru perbedaan aturan ini bukanlah suatu yang tidak masuk akal.[15]
Kesimpulan
Dari banyak sekali keterangan di atas, kami berasumsi bahwa perbedaan tata cara mensucikan air seni bayi pria dan perempuan yang pada balasannya berimplikasi pada perbedaan status keduanya, bahwasanya tidak muncul begitu saja tanpa alasannya lantaran bagaimana pun fakta eksistensi perbedaan ini telah menyebabkan bermacam-macam persepsi di banyak sekali kalangan.
Apa yang tercantum di dalam hadis yang berkisar wacana perbedaan air seni tersebut memang demikianlah adanya, lantaran sesudah ditelisik lebih lanjut ternyata dunia medis pun telah menyingkap belakang layar dibalik perbedaan air seni bayi pria dan perempuan.
Keduanya mempunyai struktur dan unsur yang berbeda, terlebih pada air seni bayi perempuan yang lebih banyak mengandung kuman dari pada air seni laki-laki. Bakteri tersebut selain lebih banyak, tentunya juga berbahaya bila tidak dibersihkan secar tepat.
Catatan Kaki
[1]Hadis Riwayat Tirmidzi, Sunan at Tirmidzi, Kitab al-Thaharah ‘an Rasulillah, Bab Ma Ja a Fi Nadhi Baul al Ghulam an Yut’im, No. 66, CD Mausu’ah Hadis al Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[2] Hadis Riwayat Bukhari, Shahaih Bukhari, Kitab at-Tibb, Bab as Su’ut Bi as Saqti al-HindiWa Al Bakhri, No. 5260, CD Mausu’ah Hadis al Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.
[3] Hadis Riwayat Abu Daud, Sunan Abu Daud, Kitab Taharah, Bab Baul as Saby Yusibu as Saub, No. 320.
[4] Hadis Riwayat Muslim, Shahih Muslim, Kitab Taharah, Bab Hukmu Baul at Tifl ar Radhi’ Wa Kaifiyati Ghaslihi , No. 430.
[5] Hadis Riwayat Bukhari, Shahih Bukhari, Kitab al Wudlu, Bab Baul as Sibyan, No. 216.
[6] Hadis Riwayat Muslim, Shahih Muslim, Kitab at Taharah, Bab Hukmu Baul at Tifl ar Radhi’ Wa Kaifiyati Ghaslihi, No 431.
[7] Hadis Riwayat Ahmad, Musnad Ahmad Bin Hanbal, No 23062.
[8] Hadis Riwayat Abu Daud, Sunan Abu Daud, Kitab at Taharah, Bab Bab Baul as Saby Yusibu as Saub. No. 323.
[9] Hadis Riwayat Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab at Taharah Wa Sunanuha, Bab Ma Ja a Fi Baul as Saby al Ladhi Lam Yut’im, No 518.
[10] CD ROM al-Maktabah al-Syamilah, Syarah Imam Nawawi Ila Muslim
[11] Artikel fatawa
[12]www.toms-home.co
[13] AhmadAl-Muzain, Artikel fatawa
[14] Danial Zainal Abidin, Alquran Saintifik, www.fitrahpower.com/sains (2007), diakses pada tanggal 24-10-2008
[15] Danial Zainal Abidin, Alquran Saintifik.
Buat lebih berguna, kongsi:
