Sebagaimana sudah dijelaskan di postingan sebelumnya, bahwa Program bimbingan dan konseling merupakan acara layanan dan acara pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu yang membantu dan mengarahkan siswa semoga sanggup beradaptasi dengan lingkungan di sekolah / madrasah tanpa ada paksaan dari siapapun, maksudnya bahwa siswa tidak dipaksa untuk mengikuti jadwal bimbingan tapi menurut kemauan siswa itu sendiri.
1. Jenis Program
- Program tahunan yang didalamnya mencakup jadwal semesteran dan bulanan yaitu jadwal yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh acara selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi jadwal semesteran dan jadwal semesteran dipecah menjadi jadwal bulanan.
- Program bulanan yang didalamnya mencakup jadwal mingguan dan harian, yatiu jadwal yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Program ini mengumpulkan seluruh acara selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Program bulanan merupakan jabaran dari jadwal semesteran, sedangkan jadwal mingguan merupakan jabaran dari jadwal bulanan.
- Program harian yaitu jadwal yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari jadwal mingguan untuk kelas tertentu. Program ini dibentuk secara teretulis pada satuan layanan (satlan) dan atau acara pendukung (satkung) bimbingan dan konseling.
2. Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan unsur-unsur :
- Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan persoalan dan data yang terdapat di dalam himpunan data.
- Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing sebanyak 150 orang (minimal); Kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 40 orang; Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 75 orang
- Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, berguru dan karir)
- Jenis-jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
- Kegitan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
- Volume acara yang diperkirakan sebagai berikut:
- Layanan orientasi : 4-6%
- Layanan informasi : 10-12%
- Layanan penempatan dan penyaluran : 5-8%
- Layanan pembelajaran : 12-15%
- Layanan konseling perorangan : 12-15%
- Layanan bimbingan kelompok : 15-20%
- Layanan konseling kelompok : 12-15%
- Aplikasi instrument : 4-8%
- Konferensi masalah : 5-8%
- Kunjungan rumah : 5-8%
- Alih tangan masalah : 0-2%
- Frekuensi layanan : setiap siswa mendapat aneka macam layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun klasikal.
- Lama acara : setiap acara (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar 2 jam.
- Waktu acara : acara layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, hingga 50% dari seluruh acara bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 25/O/1995.
- Kegiatan khusus : pada semester pertama setiap tahun pedoman gres diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah bagi siswa baru.
3. Materi Program
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :
- Tugas perkembangan siswa yang mendapat layanan
- Bidang-bidang bimbingan
- Jenis-jenis layanan dan acara pendukung bimbingan dan konseling.
Materi-materi tersebut yang mencakup juga materi pendidikan akal pekerti, mengarah kepada pemahaman diri siswa dan lingkungannya. Serta pengembangan diri dan arah karir siswa.
4. Rincian Program
- Program untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih kecil
- Program tahunan dirinci menjasi jadwal semesteran
- Program semester dirinci menjadi jadwal bulanan
- Program bulanan dirinci menjadi jadwal mingguan
- Program mingguan dirinci menjadi jadwal harian
- Program harian dirumuskan dalam bentuk jadwal satuan layanan (satlan) dan satuan acara pendukung (satkung) yang masing-masingnya memuat:
- Sasaran : siswa yang akan dilibatkan dalam kegiatan
- Tujuan : dirumuskan dalam bentuk kompetensi
- Materi : isi acara yang sanggup mengarahkan tercpapainya kompetensi yang dimaksudkan
- Metode : cara yang akan ditempuh untuk tercapainya kompetensi yang dimaksudkan
- Waktu : kapan acara dilakukan
- Tempat : dimana acara dilakukan
- Penilaian : bagaimana hasil acara sanggup diukur dan diketahui
5. Tahap-tahap Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan
Pelaksanaan jadwal satuan acara yaitu acara layanan dan acara pendukung merupakan ujung tombak acara bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu di tempuh yaitu :
- Tahap perencanaan, jadwal satuan layanan dan acara pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi, metode, waktu, daerah dan planning penilaian.
- Tahap pelaksanaan, jadwal tertulis satuan acara (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
- Tahap penilaian, hasil acara diukur dengan nilai.
- Tahap analisis hasil, hasil evaluasi dianalisis untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
- Tahap tindak lanjut, hasil acara ditindaklanjuti menurut hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, melalui layanan dan atau acara pendukung yang relevan.
6. Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam suasana (a) kontak pribadi dengan siswa (kegiatan kontak) dan (b) tanpa kontak pribadi dengan siswa (kegiatan non- kontak). Kegiatan tersebut perlu dijadwalkan.
a. Kegiatan yang memerlukan kontak pribadi dengan siswa
- 1) Semua acara layanan memerlukan kontak pribadi dengan siswa, baik kontak secara langsung, perorangan maupun klasikal.
- 2) Kegiatan aplikasi instrumentasi, menyerupai pengisian angket atau inventori, testing, sosiometri dan juga observasi memerlukan kontak pribadi dengan siswa.
- 3) Untuk acara melalui kontak pribadi dengan siswa diharapkan waktu tersendiri, dengan catatan siswa dihentikan dirugikan dalam acara belajarnya dengan guru mata pelajaran/guru praktik.
b. Kegiatan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok dilaksanakan di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan diluar jam pelajaran sekolah ini sanggup mencapai 50% dari seluruh acara bimbingan dan konseling di sekolah (SK Mendikbud No. 25/O/1995)
c. Kegiatan tanpa kontak pribadi dengan siswa
- Kegiatan menyerupai pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil aplikasi instrumentasi, penyiapan alat/bahan bimbingan, konferensi kasus, kunjungan rumah, pengolahan hasil berguru siswa sebagai materi bimbingan, pengelolaan manajemen bimbingan dan konseling, termasuk pengelolaan alih tangan kasus, serta penyusunan planning dan laporan acara bimbingan dan konseling sehari-hari dilaksanakan tanpa kontak pribadi dengan siswa.
- Kegiatan non kontak itu sanggup dilaksanakan pada jam-jam pelajaran di sekolah.
d. Hak panggil,
Untuk melakukan layanan bimbingan dan konseling guru pembimbing mempunyai hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya, dengan catatan siswa yang dipanggil dihentikan dirugikian dalam mengikuti mata pelajarannya.
e. Jadwal Kegiatan
- Kegiatankontak baik diluar maupun didalam jam pelajaran sekolah dan acara non-kontak di dalam maupun diluar jam pelajaran sekolah oleh guru pembimbing dijadwalkan dan planning kegiatannya disusun secara tertulis, hal itu semua diketahui/disetujui Kepala Sekolah.
- Kegaitan didalam dan diluar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan :
- Jam wajib bekerja guru pembimbing
- Keseimbangan kehadiran guru pembimbing di sekolah pada jam pelajaran sekolah dan luar jam pelajaran sekolah
- Kegiatan kontak dan non-kontak serta rencana-rencana kegiatannya disampaikan oleh guru pembimbing kepada para siswa secara terang serta diketahui dan mendapat peneguhan oleh kepala sekolah.
7. Penilaian Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan bimbingan dan konseling baik dinilai baik melalui evaluasi terhadap hasil layanan maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya sanggup digunakan untuk melihat keefektifan layanan di satu sisi dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.
a. Penilaian Hasil Layanan
1. Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian, dengan evaluasi ini sanggup diketahui apakah layanan tersebut efektif dan sanggup membawa dampak nyata terhadap siswa yang mendapat layanan.
2. Penilaian ditunjukan oleh perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan diorientasikan pada:
- Pengentasan persoalan siswa, sejauh manakan perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya? Perolehan itu diharapkan sanggup lebih menunjang terbinanya tingkah laris positif, khususnya berkenaan dengan persoalan dan perkembangan diri siswa.
- Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, menyerupai sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep dirinyapun berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.
3. Secara khusus focus evaluasi diarahkan kepada berkembangnya :
- Pemahaman gres yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan persoalan yang dibahas.
- Perasaan nyata sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
- Rencana acara yang akan dilaksanakan oleh siswa sehabis pelaksanaan layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan persoalan yang dialaminya.
Semua fokus evaluasi itu, khususnya planning acara secara terang mengacu pada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan persoalan yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.
4. Penilaian sanggup dilakukan melalui :
- Format individual, kelompok dan atau klasikal.
- Media verbal dan atau tulisan.
- Penggunaan panduan dan atau instrument baku dan atau yang disusun sendiri oleh guru pembimbing.
5. Tahap-tahap evaluasi mencakup :
- Penilaian segera (laiseg), merupakan evaluasi tahap awal yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirnya layanan yang dimaksud.
- Penilaian jangka pendek (laijapen), merupakan evaluasi lanjutan yang dilakukan setelah satu (atau lebih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari hingga paling usang satu bulan.
- Penilaian jangka panjang (laijapang), merupakan evaluasi lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, menyerupai satu semester.
b. Penilaian Proses Kegiatan
Penilaian dalam acara bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap proses acara dan pengolahannya, yaitu terhadap :
- Kegiatan layanan bimbingan dan konseling
- Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
- Mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
- Pengelolaan dan manajemen kegiatan
Hasil evaluasi proses digunakan untuk meningkatkan kualitas acara bimbingan dan konseling secara menyeluruh.
Buat lebih berguna, kongsi: