Peraturan BKN nomor 5 Tahun 2019 merupakan Petunjuk terbaru wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pengajuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru terbaru. Yang dimaksud mutasi yakni perpindahan kiprah dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Rrsat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas ajakan sendiri.
Syarat Mutasi guru PNS dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun. Dan dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, pembagian terstruktur mengenai jabatan dan teladan karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Atau Selain mutasi alasannya yakni kiprah dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS sanggup mengajukan mutasi kiprah dan/atau lokasi atas ajakan sendiri.
PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 PDFSemoga dengan membaca peraturan diatas, bapak ibu guru PNS/ASN baik kemenag maupun kemendikbud memahami mekanisme mutasi ketika ini.