Pertama berikut Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK Tahun 2019 sanggup bapak dan ibu guru GTK baca dibawah ini sebagai petunjuk.
1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah kalau tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
4. LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyidik persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
5. PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan menyidik semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi ketika ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan pribadi masuk di antrian PDSPK.
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang membuktikan letak kesalahan dan menunjukkan solusi yang benar dan jelas.
Kedua, Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK berikut ini kami tuliskan.
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.
- Belum mempunyai NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir; Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal; Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD PETUNJUK PELAKSANAAN (PERSYARATAN DAN PENERBITAN NUPTK TAHUN 2019), SIMPAN PDF FILE
Blog guru-id akan membuatkan isu perihal mekanisme biar mendapatkan NUPTK tahun 2019 bagi Guru non PNS. Saat ini Pengajuan NUPTK sudah dibuka. Bagi bapak dan ibu guru yang memenuhi syarat silahkan manfaatkan kesempatan ini. Login di vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan berikut ialah Persyaratannya.
- Scan foto.
- Scan ktp.
- Scan Ijazah SD.
- Scan Ijazah SMP.
- scan Ijazah SMA.
- scan Ijazah S1.
Adapaun untuk Scan SK kontrak dan Surat Penugasan Tahun. 2018 dan 2019 (semua dokumen asli) di scan Bagi KTP yg masa berlakunya tidak seumur hidup harus minta sirat keterangan ke Disdukcapil.
Update aplikasi vervalptk Versi Terbaru 2.4.
Menu gres Upload ulang SK, untuk PTK yang ditolak hanya SK nya saja.
Menu gres (Data Lama) yang belum update Dapodik 2019
Mohon di cek kembali pada sajian status, banyak dokumen yang kurang upload, silahkan upload
1. Dikarenakan akan dilakukan penataan sistem beserta database pengelolaan NUPTK di vervalptk, maka mulai tanggal 1 Desember 2018 hingga dengan waktu ditentukan berikutnya (setelah data master acuan PTK dan sistem kondisi stabil), pengajuan penerbitan bagi calon peserta NUPTK akan di tutup sementara. Proses penerbitan NUPTK bagi guru yang telah melaksanakan pengajuan NUPTK sebelum tanggal 1 Desember 2018 tetap berjalan ibarat biasa. Operator sekolah diperlukan segera melaksanakan pengajuan penerbitan NUPTK bagi calon peserta NUPTK.
2. Proses Aproval Perbaikan Data Master dilakukan oleh Dinas setempat bukan oleh Pusat, kalau belum dilakukan aproval silahkan kordinasi dengan operator Dinas. Perbaikan data master hanya sanggup diajukan sebanyak 2 (dua) kali, sesudah itu tidak sanggup mengajukan perbaikan data master.
Kabar gres perihal website verval ptk kemdikbud yang telah di update oleh admin sentra yakni versi 1.6. Perubahan tersebut juga ada kaitannya dengan pengajuan dan penerbitan NUPTK bagi guru dan Tenaga Pendidik NON PNS.
Beberapa pembaharuan pada aplikasi verval ptk ini ialah Perubahan mekanisme (cek di gtk.data.kemdikbud.go.id), Approval Ditjen GTK diubah menjadi LPMP / BP Paud Dikmas, Penambahan sajian reaktivasi , Pastikan Data anda telah diisi Penugasan pada Dapodik dan Data Master PTK masuk 1 hari sesudah Sekolah melaksanakan sinkron
Salah satu syarat untuk mendapatkan nuptk tahun 2018 ialah mengupload SK kepala Dinas pendidikan kabupaten bagi guru honorer. Beberapa dokumen penting tersebut sanggup bapak dan ibu guru upload dibawah ini.
1. PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK PDF- LIHAT DISINI
2. SYARAT PENEBIRTAN NUPTK TAHUN 2018 PDF - LIHAT DISINI
3. FORMAT SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN KEBAUPTEN PENGANGKATAN GURU NON PNS - LIHAT DISINI
Sahabat guru-id, vervalptk.data.kemdikbud.go.id merupakan alamat web resmi jaringan pengelolah data pendidikan dan kebudayaan yang dinaungi oleh TIM Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Sedangkan verval PTK sendiri merupakan kepanjangan dari Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. apa yang di verval? tentu saja data ptk, data apa saja tuh? banyak :D hahahaha, sebutkan dong...inilah berkas yang mesti di verval ptk. KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4). Sekarang sudah terperinci di masa dapodik 2016 vervalptk juga masuk ke daftar pekerjaan komplemen bagi operator pendataan sekolah. Jangan lupa baca juga cara verval pd dapodik tahun 2016
Pada laman verval ptk versi 1.3 ada sajian komplemen gres yakni verval dokumen, sebagaimana yang admin jelaskan di paragraf pertama bahwa Setiap Guru dan Tenaga Kependidikan harus melampirkan Foto serta dokumen pendukung lainnya pada VervalPTK, dan untuk memperbaiki data melalui VervalPTK. Nah laman ini juga penting nantinya alasannya ialah akan dipakai untuk penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tahun 2016. Makara mulai dari kini mari kita lengkapi dokumen-dokumen valid di laman verval ptk kemdikbud
Bagi Sahabat operator Sekolah yang sedang membaca goresan pena ini, sebelum menuju topik utama perihal "Cara Verval PTK" marilah kita bahas satu persatu fungsi masing-masing sajian yang ada di laman beranda verval ptk biar kita sama-sama paham dan mempermudah proses verifikasi dan validasi data para guru di sekolah bapak ibu, berikutnya lihat penampakkan gambar dibawah
Sebelum membahas Penjelasan Menu Vervalptk yang anda lihat ibarat penampakkan gambar diatas. langkah pertama yang harus dilakukan ialah login terlebih dahulu ke website verval PTK PDSP dengan menuju link berikut: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ atau klik link ini. nah pada halaman login gunakan username dan password yang telah didaftarkan
Naha selanjutnya selamat membaca klarifikasi lengkap menu-menu dan panduan verval ptk kemdikbud di web PDSPK tahun 2016/2017. Semoga bermanfaat
1. Data PTKMenu data PTK Menampilkan seluruh data guru dan tenaga pendidik yang bersumber dari hasil sinkronisasi dapodik. Adapun data-data pada sajian ini terdiri dari NUPTK, NIK, Nama, Tanggal lahir, tempat lahir, ibu kandung, jenis kelamin, jenis PTK dan status validasi. Sedangkan pada nama ptk yang ditandai dengan kolom warna pink itu artinya PTK tersebut NUPTKnya tidak valid, namun tidak menutup kemungkinan PTK yang bersangkutan sanggup saja belum mempunyai NUPTK
2. Pengelolaan :Pada sajian ini dipakai untuk mengupload foto PTK dan perbaikan data ptk, bagi yang belum tahu caranya sanggup mengikuti langkah-langkah dibawah
- Klik sajian "Pengelolaan" kemudian pilih perbaikan data master dan foto, berikutnya klik ikon pensil, dan persiapkan dokumen yang harus di uploa untuk perbaikan data ibarat penampakkan gambar di bawah
- berikutnya ganti data yang akan anda ubah, misal Tempat lahir, silahkan isikan perubahan di kolom tempat lahir baru. pada dokumen perubahan silahkan klik tombol select untuk mengupload dokumen perubahan, kami sarankan memakai akte kelahiran.
- Untuk menambahkan foto, silahkan klik tombol photo, ingat dokumen maksimal 200kk lebih dair itu ditolak oleh sistem. nah kalau semua telah selesai silahkan klik tombol "upload dokumen"
- Setelah itu, untuk mengecek hasil perbaikan data ptk di terima atau tidak silahkan klik kembali sajian pengelolaan kemudian pilih "status perbaikan data master" sehingga kesudahannya ibarat berikut
Pada sajian NUPTK di beranda verval ptk ini dipakai untuk mengetahui PTK yang layak untuk mendapatkan NUPTK sehingga nanti sanggup di verval melalui sajian ini. tiga fungsi sajian nuptk yang harus kita ketahui, sebagai berikut:
- Mengetahui Calon peserta NUPTK
- Status Penerima NUPTK
- Penonaktifan NUPTK
Untuk lebih jelasnya silahkan baca Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2016
4. verval DokumenPada sajian verval dokumen ptk ini terdiri dari verval arsip dan status verval arsip, bergotong-royong langkah-langkahnya sama dengan verval data ptk, yang membedakan ialah dokumen yang di upload, untuk lebih terperinci mari ikuti langkah-langkah cara verval dokumen ptk berikut
- Klik sajian Verval dokumen, kemudian pilih verval arsip. Berikutnya pilih PTK yang akan anda verval, gres klik tombol "Upload dokumen verval arsip" ibarat penampakkan gambar dibawah
- Pada laman selanjutnya ada 7 dokumen yang harus di scan dan kemudian di upload yakni KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), dan Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4)
- Cara upload dokumen sangta mudah, tiap ingin mengunggah atau upload pastikan anda mengklik tombol "Select", nah sesudah semua dokumen sudah berhasil di upload gres di langkah terakhir klik tombol "upload dokumen" ibarat penampakkan gambar dibawah
Selesai, langkah terkahir cek sajian status verval arsip" untuk mengetahui verval berhasil atau tidak. nah kalau ternyata proses verval ptk gagal, saran kami perhatikan tips dokumen yang memenuhi kriteria approve oleh admin PDSPK berikut
Catatan :- Semua dokumen ialah hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (bukan Fotokopi)
- Teks pada Dokumen harus sanggup terbaca dengan terperinci
- Judul Dokumen usahakan singkat namun terperinci menggambarkan isi.
- Semua dokumen yang diupload berformat pdf.
- Ukuran maximal.. nah ini saya belum tahu berapa maximalnya, untuk info saja, ukuran terbesar yang saya upload dengan sukses sebesar 200 kb.
kapan Batas Waktu verval ptk 2016? belum jelas, tapi biasanya kalau verval begini batas waktunya sangat panjang. Mas Aryadi Nugroho atau admin PDSP yang tahu kita tunggu saja info lebih lanjut. mungkin sanggup kasih masukkan?
Update 30 Agustus 2016Untuk verval PTK versi 1.4 ada perubahan dokumen yang di upload yakni sebagai berikut:
Dokumen 1 KTP
Dokumen 2 (SK PNS / CPNS untuk GTK PNS, dan SK GTY untuk GTK NON NPS)
Dokumen 3 (SK Penugasan dari Dinas) untuk PNS :
Dokumen 4 (Ijazah Terakhir)
bagaimana dengan verval PTK Non PNS, apakah semua harus diupload atau sebagian dokumen saja (seusai seruan dokumennya) ? jujur admin masih belum tahu jawabannya. sekian isu dari admin, terima kasih
Demikianlah isu perihal pengajuan nuptk 2019 di web verval ptk kemendikbud. Semoga membantu