Juknis Mpls 2019/2020 | Untuk Sd Smp Sma Smk Pdf

 bagi SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan di tahun pelajaran  Juknis MPLS 2019/2020 |  Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan PDF

Petunjuk Teknis atau Juknis MPLS bagi SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan di tahun pelajaran 2019/2020 perlu dipahami oleh semua satuan pendidikan. Oleh kesudahannya viter menyediakan file lengkapnya dalam format PDF sehingga sebelum masuk sekolah sudah sanggup disiapkan kegiatan MPLS sesuai pedoman di hari pertama sekolah.

Sahabat guru, Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi penerima didik Baru tahun 2019/2020 masih mengacu pada permendikbud nomor 18 tahun 2016. Sambil menunggu peraturan atau Juknis MPLS yang baru, sebaiknya satuan pendidikan mempelajari perihal kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. MPLS merupakan nama gres dari masa orientasi siswa gres atau (MOS). Sedangkan tujuannya ialah Untuk mengenalkan lingkungan sekolah baik sarana maupun prasarana yang ada di sekolah tersebut. Selain itu, dengan adanya masa pengenalan lingkungan sekolah penerima didik sanggup mengenal teman gres juga tenaga pendidik yang mengajar. Semoga dipahami

Dibawah ini merupakan Pedoman singkan perihal kegiatan masa pengenalan lingkungan Sekolah di satuan pendidikan yang sanggup dijadikan petunjuk bagi satuan pendidikan baik SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK.

Baca surat edaran perihal pengenalan lingkungan sekolah tahun 2019/2020 di bawah ini

Jangan lupa Download juga : jadwal MPLS Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019

Berapa usang kegiatan MPLS? berdasarkan permendikbudnya usang masa pengenalan lingkungan sekolah hanya 3 (hari) itupun paling lama. Sedangkan mengenai waktu pelaksanaannya sanggup 3 hari sebelum masuk awal tahun pelajaran gres 2019/2020. Lalu apa saja kegiatan MPLS yang dilaksanakan Satuan pendidikan? untuk mengindari pelanggaran kegiatan mpls silahkan baca :

Perlu juga dipahami berikut ialah Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun pelajaran 2019/2020:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.

Yang terpenting juga ialah membaca kegiatan yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah di satuan pendidikan berikut:

  1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik ibarat menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar ibarat berbicara dengan binatang atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya, berikut ialah Juknis MPLS yang sanggup dijadikan pedoman pengenalan lingkungan sekolah pada tahun pelajaran 2019/2020 yang bersumber dari permendikbud nomor 18 tahun 2016. Semoga bermanfaat

  • DOWNLOAD JUKNIS/PEDOMAN MPLS 2019/2020 LAMPIRAN 1 - LIHAT FILE

  • DOWNLOAD JUKNIS/PEDOMAN MPLS 2019/2020 LAMPIRAN 2 - LIHAT FILE

  • DOWNLOAD JUKNIS/PEDOMAN MPLS 2019/2020 LAMPIRAN 3 - LIHAT FILE

Demikianlah pedoman atau juknis MPLS Tahun pelajaran 2019/2020 yang sanggup kami bagikan di postingan kali ini. Semoga bermanfaat

Buat lebih berguna, kongsi: