Pemerintah sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan yang menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler ialah pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penerapan dan pertanggungjawabanan BOS Reguler.
Sesuai Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa BOS Reguler bertujuan untuk memmenolong biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa 1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Bemasukan alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya; 3) Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai diberikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa Tata cara penerapan dan pertanggungjawabanan BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa: 1) BOS Reguler yang diterima Sekolah digunakan menggunakan prosedur PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis pemberian Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan ditetapkan tidak berlaku.
Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK ialah sebagai diberikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK adalah sebagai diberikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk diberita program rapat dan ditanhadirani oleh peserta rapat. Kesepakatan penerapan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk memmenolong mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai aktivitas lain pada triwulan atau semester diberikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai diberikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini spesialuntuk boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah ialah buku teks utama yang sudah dinilai dan sudah diputuskan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama diubahsuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) spesialuntuk dapat didiberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, menyerupai Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan masukana dan pramasukana oleh Sekolah harus mengikuti standar masukana dan pramasukana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang diputuskan oleh Pemerintah Daerah.
Jadi ada beberapa perubahan pada Komponen Penggunaan Dana BOS menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dibandingkan peraturan sebelumnya. Pada Permendikbud No 3 Tahun 2019 ini tidak ada lagi istilah komponen lainnya, adanya penegasan wacana biaya narasumber aktivitas petes/workshop/IHT, adanya penegasan wacana Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah.
Untuk lebih terperinci dan rincin wacana Juknis BOS 2019 berdasakan sesuai Permendikbud No 3 Tahun 2019 selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) melalu link di bawah ini.
Link download Permendikbud No 3 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Buat lebih berguna, kongsi: