Syarat Memperoleh Santunan Insentif Guru Non Pns Tahun 2016

Syarat Memperoleh Tungan Insentif Guru Non PNS 2016 sebetulnya tidaklah jauh berbeda dengan persyaratan sebelumnya disaat masih berjulukan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS. Yaitu guru bersangkutan tentunya harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta persyaratan-persyaratan lainnya yang juga wajib terpenuhi.

Syarat Memperoleh Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2016
Untuk memperoleh tunjangan Insentif Guru Non PNS 2016 guru bersangkutan diharuskan telah mengabdi sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus-menerus (tidak terputus) pada satuan kerja atau satuan manajemen pangkal (Satmingkal) yang sama.

Syarat guru peserta Insentif tahun 2016 :
  1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
  2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah kawasan atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik;
  3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di kawasan khusus dan guru bantu;
  5. diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
  6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Selain beberapa persyaratan diatas, jumlah jam mengajar dan jumlah kuota masing-masing kawasan tentunya juga menjadi contoh bagi dapat tidaknya memperoleh Tunjangan Insentif 2016.

Baca juga : Cek Lembar Info GTK Hasil Sinkron Dapodik Tahun Pelajaran 2015-2016


Waktu valid dan sinkronisasi aplikasi dapodik juga mesti diperhatikan oleh Operator Sekolah, mengingat pengambilan data oleh admin sentra terkait dukungan insentif dilakukan hanya pada waktu yang telah ditentunkan.

Baca juga : Jadwal Penyaluran Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2016

Sekian info perihal Syarat Memperoleh Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2016, dan simak isu terbaru kami lainnya. Semoga bermanfaat.
Buat lebih berguna, kongsi: