Surat Edaran Resmi Tentang Entri Nilai Rapor, Us/Usbn Di Dapodik 2017B

Kepastian mengenai kiprah terbaru para Operator Sekolah perihal pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi Dapodikdasmen semakin terang dengan adanya surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 08/D/KR/2017 tentangt pengisian nilai selesai rapor, US, dan USBN di aplikasi Dapodik.

Pada surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi san Kabupaten tersebut di terangkan bahwa, kolom yang harus diisi adalah KKM, nilai, dan predikat, pengisian nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mapel dan lainnya.


Di dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa, sajian entri nilai ini hanya dapat diakses dengan memakai aplikasi Dapodikdasmen terbaru versi 2017b.

Baca juga: Download Aplikasi Updater/Patch Dapodikdasmen Versi 2017b

Namun berbeda dengan forum SD (SD) dan SLB yang sampai gosip ini tulis, kepastian pengisian nilai di aplikasi Dapodik masih belum terang mengingat pada aplikasi sajian input nilai belum dapat diakses.

Baca juga: Cara Menampilkan Menu Nilai Rapor dan US/USBN Dapodikdasmen 2017b

Adapun tenggat waktu (deadline) entri nilai ini sampai tanggal 31 Mei 2017 mendatang.

Download Surat Edaran No. 08/D/KR/2017 pdf

Sekian gosip terbaru perihal "Surat Edaran Resmi Perihal Entri Nilai Rapor, US/USBN di Dapodik", jangan lupa LIKE/FOLLOW/SHARE dan ikuti terus gosip kami khususnya terkait seputar entri nilai di aplikasi Dapodik di https://mataseluruhdunia101.blogspot.com/.
Buat lebih berguna, kongsi: