Saat kita mencoba mengakses salah satu laman resmi cek Info GTK, sekarang muncul notifikasi yang menyatakan bahwa link info GTK tersebut mulai 1 Juli 2017 hanya dapat diakses oleh guru yang sudah terdaftar disalah satu Kelompok Kerja Guru/Kepala Sekolah/Pengawas. Dan dibawahya tertera link pendaftaran yang dikala dibuka akan mengerah ke salah satu situs aplikasi SIM PKB yang lebih kita kenal sebelumnya dengan aplikasi Guru Pembelajar.
Kaprikornus kesimpulan menurut pada pengumuman yang tertera tersebut, semenjak 1 Juli 2017 nanti guru/kepala sekolah/pengawas sekolah yang belum terdaftar pada sistem aplikasi guru pembelajar dan belum tergabung dalam komunitas kelompok kerja tidak akan dapat mengakses info yang ada di info GTK.
(Baca juga: Cara Registrasi dan Login Akun Guru Pembelajar SIM PKB 2017)
Namun untuk pastinya kita tunggu saja sampai memasuki tanggal yag ditentukan apakah memang akan demikian adanya. Karena memang sistem pengecekan info GTK dengan cara ini tergolong gres sehingga tentunya masih akan ada penyesuaian-penyesuaian lagi tentunya.
Terlebih kalau Guru/PTK tersebut tidak dapat melaksanakan pendaftaran di sistem aplikasi Guru Pembelajar contohnya ibarat Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah gres ataupun guru mapel ibarat halnya Guru Mapel PAI yang tidak mempunyai Nomor Peserta UKG 2015 tentu hal tersebut nantinya akan menjadi hambatan tersendiri dikala registrasi. Sedangkan perlu diketahui bersama bahwa, di sebagian kabupaten/kota info GTK juga menjadi persyaratan pencairan sertifikasi oleh guru mapel PAI yang meskipun linieritas jam mengajar di info GTKnya tidak terbaca oleh sistem.
Dan yang terpenting lagi yaitu apakah Operator Sekolah akan diberikan terusan untuk cek info GTK atau tidak ? dan apakah Dapodik selama ini dikelola/dikerjakan oleh Kelompok Kerja Guru bukan Kelompok Kerja Operator Sekolah? juga perlu menjadi pertanyaan alasannya mengingat tidak semua Operator Sekolah berstatus sebagai guru atau meski berstatus guru banyak yang masih gres dan tidak pernah mengikuti UKG 2015 sedangkan data yang ada di Info GTK secara umum dikuasai berasal dari aplikasi Dapodik yang mau tidak mau seharusnya juga harus diberikan terusan semoga validasi data menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
Kaprikornus kesimpulan menurut pada pengumuman yang tertera tersebut, semenjak 1 Juli 2017 nanti guru/kepala sekolah/pengawas sekolah yang belum terdaftar pada sistem aplikasi guru pembelajar dan belum tergabung dalam komunitas kelompok kerja tidak akan dapat mengakses info yang ada di info GTK.
(Baca juga: Cara Registrasi dan Login Akun Guru Pembelajar SIM PKB 2017)
Namun untuk pastinya kita tunggu saja sampai memasuki tanggal yag ditentukan apakah memang akan demikian adanya. Karena memang sistem pengecekan info GTK dengan cara ini tergolong gres sehingga tentunya masih akan ada penyesuaian-penyesuaian lagi tentunya.
Terlebih kalau Guru/PTK tersebut tidak dapat melaksanakan pendaftaran di sistem aplikasi Guru Pembelajar contohnya ibarat Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah gres ataupun guru mapel ibarat halnya Guru Mapel PAI yang tidak mempunyai Nomor Peserta UKG 2015 tentu hal tersebut nantinya akan menjadi hambatan tersendiri dikala registrasi. Sedangkan perlu diketahui bersama bahwa, di sebagian kabupaten/kota info GTK juga menjadi persyaratan pencairan sertifikasi oleh guru mapel PAI yang meskipun linieritas jam mengajar di info GTKnya tidak terbaca oleh sistem.
Dan yang terpenting lagi yaitu apakah Operator Sekolah akan diberikan terusan untuk cek info GTK atau tidak ? dan apakah Dapodik selama ini dikelola/dikerjakan oleh Kelompok Kerja Guru bukan Kelompok Kerja Operator Sekolah? juga perlu menjadi pertanyaan alasannya mengingat tidak semua Operator Sekolah berstatus sebagai guru atau meski berstatus guru banyak yang masih gres dan tidak pernah mengikuti UKG 2015 sedangkan data yang ada di Info GTK secara umum dikuasai berasal dari aplikasi Dapodik yang mau tidak mau seharusnya juga harus diberikan terusan semoga validasi data menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
Buat lebih berguna, kongsi: