Himbauan Semoga Seluruh Sekolah Kirim Data Pmp Tahun Fatwa 2018/2019

Di tahun pedoman 2018/2019 ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Dirjen Dikdamen mewajibkan seluruh sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Pemetaan Mutu Pendidikan tahun pedoman 2018/2019. Hal ini diinstruksikan secara resmi melalui Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.

Pemetaan mutu pendidikan tahun pedoman ini ditenggat hingga tanggal 31 Agustus 2018 dengan memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru 2018.05.


Selain melaksanakan pemetaan mutu, seluruh sekolah juga dihimbau biar melaksanakan pemutakhiran data Dapodik melalui aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b.

Berikut isi surat edarannya :

1. Setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
3. Pengawas sekolah wajib melaksanakan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5. Sekolah sanggup mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung semenjak tanggal 21 April 2018.
6. Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun pedoman 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.
7. Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapat sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
9. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Informasi selengkapnya, silahkan download surat edaran melalui link di bawah ini:

Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018

Baca juga: Download Installer dan Updater Aplikasi PMP Terbaru versi 2018.05

Sekian info wacana Himbauan Agar Seluruh Sekolah Kirim Data PMP Tahun Ajaran 2018/2019, silahkan share untuk rekan anda lainnya.
Buat lebih berguna, kongsi: