Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb - Cara melaksanakan registrasi atau konfirmasi calon akseptor Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG) sudah dapat dilakukan melalui akun Simpkb masing-masing. Hal tersebut sesuai yang tertera dalam surat edaran Ditjen Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 bahwa jadwal pendataan akan dimulai dari tanggal 1 s/d 20 November 2017.
Baca juga: Konfirmasi Pendataan PPG Melaui akun Simpkb dari 1 s.d 20 November 2017
Bagi yang terpilih atau memenuhi kriteria untuk melaksanakan pendaftaran/konfirmasi calon akseptor PPG maka dikala melaksanakan saluran pada akun Simpkbnya akan tersedia menu/kotak obrolan pop up pendaftaran.
Tentu tidak semua Guru/PTK berhak atau layak untuk melaksanakan registrasi calon akseptor PPG ini alasannya yaitu ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi seperti:
1. Belum mempunyai Sertifikasi Guru
2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3. TMT pengangkatan maksimal 2015
4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Cara Daftar Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb :
1. Silahkan buka dan login pada akun Simpkb anda di http://simpkb.id
Baca juga: Cara Registrasi dan Login Akun Guru Pembelajar SIM PKB 2017
2. Jika anda berhak melaksanakan registrasi maka akan tersedia kotak pop up (kotak melayang) yang dapat dipakai untuk melaksanakan pendaftaran
3. Selanjutnya klik tombol MENDAFTAR pada kotak yang tersedia tersebut.
4. Selanjutnya klik tombol MENDAFTAR SEKARANG
5. Selanjutnya lengkapi Data Mapel PPG yang Diminati seprti jenjang mapel, bidang study, data ijazah dan data lainnya (klik tanda panah yang tersedia).
6. Upload scan ijazah asi S1/D-IV yang anda miliki dengan ketentuan ukuran file minimal 100kb dan maksimal 1mb dengan format gambar JPG/JPEG/PNG.
Baca juga: Cara Mudah Memperkecil Resolusi / Ukuran File Foto dengan Paint
7. Selanjutnya klik tombol LANJUT
8. Cek data yang sudah anda isikan beserta hail scan ijazahnya. Jika suda benar klik tombol DAFTARKAN
9. Terakhir klik CETAK BUKTI AJUAN
Sekian isu tentang Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb, biar bermanfaat. Silahkan bagikan isu ini bagi rekan atau calon akseptor PPG lainnya.
Baca juga: Konfirmasi Pendataan PPG Melaui akun Simpkb dari 1 s.d 20 November 2017
Bagi yang terpilih atau memenuhi kriteria untuk melaksanakan pendaftaran/konfirmasi calon akseptor PPG maka dikala melaksanakan saluran pada akun Simpkbnya akan tersedia menu/kotak obrolan pop up pendaftaran.
Tentu tidak semua Guru/PTK berhak atau layak untuk melaksanakan registrasi calon akseptor PPG ini alasannya yaitu ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi seperti:
1. Belum mempunyai Sertifikasi Guru
2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3. TMT pengangkatan maksimal 2015
4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Cara Daftar Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb :
1. Silahkan buka dan login pada akun Simpkb anda di http://simpkb.id
Baca juga: Cara Registrasi dan Login Akun Guru Pembelajar SIM PKB 2017
2. Jika anda berhak melaksanakan registrasi maka akan tersedia kotak pop up (kotak melayang) yang dapat dipakai untuk melaksanakan pendaftaran
3. Selanjutnya klik tombol MENDAFTAR pada kotak yang tersedia tersebut.
4. Selanjutnya klik tombol MENDAFTAR SEKARANG
5. Selanjutnya lengkapi Data Mapel PPG yang Diminati seprti jenjang mapel, bidang study, data ijazah dan data lainnya (klik tanda panah yang tersedia).
6. Upload scan ijazah asi S1/D-IV yang anda miliki dengan ketentuan ukuran file minimal 100kb dan maksimal 1mb dengan format gambar JPG/JPEG/PNG.
Baca juga: Cara Mudah Memperkecil Resolusi / Ukuran File Foto dengan Paint
7. Selanjutnya klik tombol LANJUT
8. Cek data yang sudah anda isikan beserta hail scan ijazahnya. Jika suda benar klik tombol DAFTARKAN
9. Terakhir klik CETAK BUKTI AJUAN
Sekian isu tentang Cara Daftar/Konfirmasi Calon Peserta PPG Sertifikasi Guru di Akun Simpkb, biar bermanfaat. Silahkan bagikan isu ini bagi rekan atau calon akseptor PPG lainnya.
Buat lebih berguna, kongsi: