Manajemen Kelas Bagi Guru Pemula



MAKALAH
MANAJEMEN KELAS BAGI GURU PEMULA
Disusun untuk memenuhi kiprah Mata Kuliah Manajemen Kelas
Dosen Pengampu: Dr. Rokhmaniyah, M.Pd.



 
Disusun oleh :
1.    May Winarsih         (K7110542)
2.    Meyliani Wiguna    (K7110543)
3.    Sofia Apriyati         (K7110563)
4.    Tri Susanti              (K7110572)
Kelompok 6 / V B



PROGRAM S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional yakni pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk: (1)  meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai biro pembelajaran, dan (2)  meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No 20 tahun 2003  pasal 3). Oleh lantaran itu, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Mengingat kiprah guru yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus dipersiapkan secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan mulai dari ketika berguru di perguruan tinggi, pendidikan profesi guru,  sampai menjadi guru yang ditugaskan di satuan pendidikan. Sejalan dengan kiprah guru yang sangat strategis tersebut,  sangat penting bagi setiap guru, khususnya guru pemula untuk selalu berguru bagaimana mengelola kelas yang baik, efektif,  dan efisien semenjak dini baik oleh diri sendiri secara internal maupun oleh pihak instansi pendidikan maupun pihak pemerintah secara eksternal biar seorang guru sanggup memahami dan merealisasikan teori-teori yang telah diterima dengan baik, sehingga sanggup menunjang terciptanya syarat penguasaan kompetensi guru sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan yang telah tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarka latar belakang dilema yang penulis sajikan, maka sanggup diambil rumusan dilema sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah fenomena guru pemula ?
2.      Bagaimanakah acara induksi bagi guru pemula ?
3.      Bagaimanakah manajemen kelas bagi guru pemula ?
4.      Bagaimanakah kiprah guru kelas ?

C.    Tujuan Penulisan  
Berdasarkan rumusan dilema di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.        Untuk mengetahui fenomena guru pemula
2.        Untuk mengetahui acara induksi bagi guru pemula
3.        Untuk mengetahui manajemen kelas bagi guru pemula
4.        Untuk mengetahui kiprah guru kelas


















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Fenomena Guru Pemula

Guru yang profesional menjadi determinan utama proses pembelajaran yang menyenangkan dan efektif. Hal ini sejalan dengan kiprah utama guru, yaitu mendidik, mengajar, menbimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan sanggup menginisiasi tujuan pembelajaran kalau guru mempunyai derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan budpekerti mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki kompetensi yang diharapkan sesuai dengan bidang tugas.
5.      Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan kiprah keprofesionalan.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      Memiliki kesempatan untuk membuatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan berguru sepanjang hayat.
8.      Memiliki jaminan proteksi aturan dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan.
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kiprah keprofesionalan guru.
Secara formal, guru profesional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi kriteria profesional inilah yang akan bisa menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni membuatkan potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru profesional yakni hasil ciptaan insan (teacher is made) yang aktif pada institusi penyedia, menyerupai forum pendidikan prajabatan dan dalam jabatan. Di Indonesia, institusi tersebut dinamakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK atau balai-balai penataran dan pusat-pusat training yang relevan. Ada faktor-faktor pembangun guru profesional yang dibawa semenjak lahir (teacher is born), menyerupai seni dan motivasi mengajar, kapasitas verbal, kewibawaan, dan sejenisnya yang sudah diterima dalam kesadaran sejarah serta merupakan realitas.
Bukti bahwa techer is made telah teruji secara empiris meskipun pembuktian  itu sering didasari atas kajian ex post facto, observasi, atau keluhan dari lisan ke lisan yang dikemukakan oleh masyarakat seprofesi. Di Amerika misalnya, muncul keluhan bahwa guru-guru gres umumnya jauh untuk disebut sebagai profesional. Dalam laporan yang ditulis oleh The Association of Teacher Educator’s Commission on the Education of Theacher (1991), direkomendasikan secara spesifik empat substansi utama restrukturisasi pendidikan guru (restructuring the education of teacher), yaitu:
1.    College-based teacher educators
2.    School-based techer educators
3.    State-agency-based techer educators
4.    National, state, and local organization of proffesional educators
Rekomendasi ini dimuarakan kepada seluruh fase dan aspek-aspek pendidikan guru, mulai dari rekrutmen dan seleksi, pendidikan persiapan prajabatan, penempatan sebagai guru, pengembangan lebih lanjut, riset, dan akuntabilitas yang diperlukan. Rekomendasi ini disusun oleh komisi itu sesudah selama sekitar 18 bulan mengkaji secara intensif mengenai faktor-faktor yang kompleks yang mempengaruhi kualiatas pendidikan guru, menyerupai mutu pendidikan, persiapan yang tidak memadai, terbatasnya derma pada veteran guru, keterbatasan sumber-sumber di kelas yang sanggup diakses, dan pemahaman budaya setempat sangat minimal.
Di Indonesia, pengadaan guru berbasis pada university-based. Pengalaman yang bersifat school-based hanya dijalani oleh calon guru selama Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Dengan demikian, calon guru yang dihasilkan lebih banyak pengalaman teoretis daripada pengalaman praktis. Gagasan school-based ini pernah berkembang di Indonesia berupa keinginan untuk merekomposisi kurikulum sekitas 60 persen praktik dan 40 persen teori. Terlepas dari semua itu, substansi manajemen kelas seharusnya menjadi muatan yang esensial untuk meningkatkan kinerja guru dalam menjalankan proses pembelajaran.
Pada ketika ini, pemerintah melalui Mendiknas telah meluncurkan regulasi gres yang dituangkan dalam Permendiknas No 27 Tahun 2010 perihal Program Induksi bagi Guru Pemula terhitung tanggal 27 Oktober 2010. Peraturan ini  menjadi payung aturan resmi perihal penyelenggaraan Program Induksi bagi Guru Pemula di Indonesia. Peraturan ini terdiri dari 14 pasal yang di dalamnya antara lain mengatur perihal : tujuan, prinsip, dan teknis pelaksanaan penyelenggaraan acara induksi secara umum. Sistem induksi merupakan suatu sistem yang memberi kesempatan kepada guru pemula untuk sanggup memahami kiprah pokok dan fungsinya sebagai guru dengan bimbingan dari seorang mentor. Kehadiran acara induksi ini sepertinya semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk menata profesi guru, lantaran ketika ini guru telah diyakini sebagai rujukan harapan  utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui proses bimbingan selama mengikuti acara induksi ini,  diharapkan  semenjak awal para guru  sudah bisa membiasakan diri  bekerja secara profesional.
Program Induksi dilaksanakan dalam rangka menyiapkan guru pemula biar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Melalui acara induksi diharapkan sanggup meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga sanggup menunjang perjuangan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan kiprah sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, penerima didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya. Selama masa induksi ini guru bersama mentor melaksanakan diskusi dan perbaikan terhadap rencana-rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh guru pemula. Program induksi yakni semacam orientasi bagi guru pemula untuk mengenal dan memahami tugas-tugasnya sebagai pendidik, dengan mengedepankan pengenalan lingkungan dan siswa yang akan dihadapi. Program yang akan diterapkan selama setahun tersebut melibatkan kepala sekolah maupun guru senior untuk menjadi mentor ketika guru pemula melaksanakan kiprah pengajaran di kelas.
Kegiatan pengembangan sistem induksi dan penilaian kinerja bagi guru pemula ini ditekankan pada dua hal, yaitu penyusunan kebijakan sistem induksi dan penilaian kinerja guru pemula; serta penyusunan manual/modul induksi dan penilaian kinerja guru pemula. Dengan naskah akademik dan kertas kerja yang dimiliki selanjutnya perlu diperkaya dengan adanya banyak sekali masukan, ide, serta saran untuk mendudukkan konsep induksi ini ke dalam khasanah “keIndonesiaandemi suksesnya gagasan acara induksi bagi para guru pemula yang ditawarkan oleh Depdiknas. Dengan cita-cita semoga sanggup semakin memperkokoh penguasaan kompetensi bagi para guru yang bersangkutan. Melalui acara induksi ini diharapkan sanggup terlahir guru-guru konstruktivis yang bisa membangun dan membuatkan segenap potensi yang dimiliki penerima didiknya.
 Konsep induksi sebagai sebuah sistem perlu mendapatkan pemikiran yang luas dari stakeholder pendidikan biar pada implementasinya sanggup berjalan dengan baik. Hadirnya kebijakan yang menaungi sistem ini diharapkan sanggup menjadi pegangan dalam pelaksanaan induksi. Selain kebijakan perlu pula dukungan modul biar memudahkan guru pemula, kepala sekolah, pengawas sekolah, guru mentor, dan pihak lainnya untuk memahami konsep induksi serta penilaiannya secara komprehensif.
Dapat disimpulkan bahwa acara ini tolong-menolong ingin menempatkan kembali tanggung jawab guru senior, kepala sekolah, pengawas sekolah, bahkan kalangan birokrat pendidikan dalam membina guru pemula. Guru pemula harus segera mendapatkan perlakukan khusus dalam perjalanan pengabdiannya. Selama ini banyak terjadi dimana guru senior merasa mendapatkan waktu istirahat dan bebas tanggung jawab mengajar ketika tiba guru pemula. Pada selesai masa induksi guru pemula akan dinilai kinerjanya oleh kepala sekolah dan pengawas untuk memilih kelayakan guru pemula tersebut. Hasil penilaian ini akan mempengaruhi karir guru pemula tersebut. Dengan cita-cita akan tercipta para guru pemula yang  matang dan profesional yang mamapu melahikan generasi gres yang cerdas dan hebat.

B.     Program Induksi bagi Guru Pemula
1.    Pengertian Program Induksi
Program induksi merupakan tahap penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru. Program Induksi Guru Pemula sanggup juga dilaksanakan sebagai Program Induksi Guru Pemula Berbasis Sekolah, lantaran itu pelaksanaan yang baik haruslah sistematis dan bersiklus berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara para guru dalam pendekatan pembelajaran profesional.
Induksi merupakan proses pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula berguru menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi yakni proses pembelajaran untuk menjadi guru dan pembelajaran perihal profesi guru serta merupakan proses perkembangan kepribadian.
PIGP yakni kegiatan orientasi training di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan banyak sekali permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
2.      Prinsip Program Induksi
Penyelenggaraan acara induksi bagi guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.     Profesional; penyelenggaraan acara yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas;
b.    Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai kawan sejajar;
c.     Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar kekerabatan kerja dalam tim;
d.    Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
e.     Demokratis; menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
f.     Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
g.    Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
h.    Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan;
i.      Akuntabel; penyelenggaraan yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada publik;
j.      Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya;
k.    Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan runut;
l.      Berkelanjutan, dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;
Program induksi dilaksanakan  dalam rangka menyiapkan guru pemula biar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan demikian acara induksi senantiasa dipantau dan dievaluasi biar sanggup diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan evaluasi  sebagai salah satu bab proses penjaminan mutu pendidikan terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui acara induksi diharapkan sanggup meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga sanggup menunjang perjuangan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan kiprah sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, penerima didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya
3.      Dasar Hukum PIGP
a.       Undang-undang No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen , bab V: perihal Pembinaan dan Pengembangan, pada  Pasal 32 dan 33.
b.       Permenpaan No.16 Tahun 2009 perihal Jabatan fungsional Guru dan Angka kredirnya, bagiaqn V perihal Pembinaan dan Pengembangan, pada pasal 30.
c.       Permen Diknas No. 27 Tahun 2010 perihal Program Induksi bagi Guru Pemula.
4.      Tujuan PIGP
a.       Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah
b.      Melaksanakanpekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah

Program Induksi Guru Pemula  didasarkan pada pemahaman bahwa:
a.          Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
b.           Pembelajaran professional melibatkan guru dan kelompok guru yang membuatkan praktek dan pemahaman gres perihal pekerjaan mereka.
c.          Kerjasama dan obrolan professional di sekolah sanggup mendukung pembelajaran professional, membuatkan praktek reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk perkembangan sekolah.
d.         Pembelajaran professional guru merupakan landasan bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil berguru siswa serta peningkatan status profesi.

PIGP yang efektif yakni acara yang:
a.    Mengembangkan kompetensi professional guru pemula dalam mengajar
b.    Menuntut kiprah kepala sekolah dan mentor untuk membuat kekerabatan yang kuat, professional, dan positif dengan guru pemula serta pegawai sekolah lain
c.     Didasarkan pada semangat kemitraan di sekolah dan PPB.
d.   Mengintegrasikan refleksi dan penilaian diri untuk guru pemula, mentor dan kepala sekolah
e.     Bersifat fleksibel dan mengalami peerubahan dalam perjalanan waktu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang muncul dari guru pemula
f.     Menghubungkan guru pemula, mentor dan kepala sekolah dengan jaringan seprofesi di sekolah lain

Yang akan membimbing Guru Pemula:
a.         Guru pembimbing yang telah mendapatkan SK dari Kepala sekolah
b.        Kepala Sekolah
c.         Pengawas Sekolah

5.      Tata Cara Pelaksanaan Guru Pemula
Bulan 1           : Praobservasi,Observasi dan Pascaobservasi
Bulan 2-9        : Penilaian oleh Pembimbing
Bulan 10-11    : Penenilaian Oleh Kepala Sekolah
Bulan 12         : Laporan PIGP Kategori Baik atau tidak Baik

Aturan Nilai:
91-100        : Amat Baik
76-90          : Baik
61-75          : Cukup
51-60          : Sedang
< 50            : Kurang
            Nilai di atas 76 maka akan diterbitkan Sertifikat Guru Induksi Guru Pemula oleh Dinas Pendidik. Jika Kurang nilai 76 maka akan diperpanjang 1 Tahun lagi. Program PIGP dilaksanakan di sekolah selama 1 tahun.

6.      Garis Besar PIGP
Tiap titik poin dalam kotak PIGPBS memperlihatkan modul untuk pembelajaran professional bagi guru pemula, kepala sekolah dan mentor. Program PIGP merupakan kelanjutan dari proses pembelajaran di universitas (pendidikan guru pre-service) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kepala sekolah harus melaksanakan analisis kebutuhan terhadap guru pemula dan sekolah. Program induksim guru pemula berbasis sekolah hendaknya sanggup memenuhi kebutuhan individual guru pemula dengan memperhatikan aspek-aspek unik dan khas dari sekolah. Proses assessmen bagi guru pemula meliputi observasi mengajar dan pekerjaan lain yang terkait dengan pengajaran. Tahap 1 dilaksanakan dari bulan 2-9 pada tahun pertama mengajar. Assessmen tahap 1 merupakan penilaian untuk pengembangan- difokuskan pada penilaian untuk pembelajaran. Assessmen tahap 2 – penilaian untuk pembelajaran. Penilaian tahap 2 (bulan 10-12) sanggup dilaksanakan sesudah dilaksanakannya PIGP dan assessmen tahap-1. Pada assessmen tahap 2, kinerja guru dinilai berdasarkan elemen kompetensi yang tercantum dalam Standar Guru (Regulasi menteri 16/2007). Kepala sekolah harus membuat keputusan perihal kompetensi professional guru pemula sesudah dilaksanakan proses penilaian Tahap 2. Proses ini meliputi pembuatan laporan tertulis secara formal perihal guru yang ditandatangai oleh guru pemula dan  kepala sekolah. Pengawas sekolah akan mengesahkan laporan tersebut sesudah malakukan wawancara dan observasi terhadap guru pemula pada waktu yang telah ditentukan (bulan 10-12).
7.      Tugas dan Tanggung jawab Guru Pemula
Tugas dan tanggungjawab guru pemula sanggup dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kegiatan ahad pertama, kegiatan awal, dan kegiatan pengelolaan kelas, yaitu :
a.    Kegiatan Minggu Pertama
1)   Guru pemula/ gres melapor kepada kepala sekolah, tetapi apabila guru pemula/baru tersebut belum sanggup bertemu dengan kepala sekolah, maka harus melapor ke petugas manajemen atau kantor kepala sekolah dan melengkapi dokumen-dokumen yang diharapkan sekolah.
2)   Menemui mentor yang telah ditunjuk
3)   Memastikan bahwa telah mengetahui jadwal sekolah dan waktu kerja.
4)   Mendapatkan daftar siswa yang diajar.
5)   Menyiapkan ruang kelas.
6)   Memastikan siswa mempunyai tempat duduk yang cukup
7)   Mengatur tempat duduk siswa.
8)   Mengumpulkan sumber-sumber yang diharapkan untuk pengajaran (buku-buku, kertas, alat-alat tulis).
9)   Menyiapkan tata tertib kelas termasuk tata cara masuk dan keluar kelas.
10)     Memahami kebijakan sekolah terkait dengan kesejahteraan dan pendisiplinan siswa.
11)     Meminta tolong pada staff/pegawai sekolah bila diperlukan.
12)     Mengatur dan menyiapkan pelajaran sebelum hari mengajar dan menyiapkan acara perhiasan yang mungkin diperlukan.
13)     Bersikap fleksibel dan siap untuk melaksanakan perubahan.
Kegiatan pengelolaan kelas yang harus dilakukan adalah:
1)      Memeriksa daftar siswa sesuai kehadrian.
2)      Menjelaskan materi yang harus dimiliki siswa dan menanyakan ketentuan sekolah perihal materi tersebut kepada kepala sekolah atau mentor sebelumnya.
3)      Menjelaskan tata tertib kelas kepada siswa, beberapa sekolah memakai tata tertib yang dibentuk oleh guru bersama dengan murid. Pada tahap ini sebaiknya guru pemula menanyakan prosedur-prosedur yang berlaku di sekolah dan meminta saran kepada mentor atau kepala sekolah.
4)      Membuat siswa selalu aktif belajar, kumpulkan dan periksala pekerjaan siswa seawal mungkin, jangan lupa menawarkan masukan atas pekerjaan tersebut, dengan cara demikian akan ingat nama-nama siswa.
Bila guru pemula/baru mulai bertugas dan menggantikan guru di sekolah sementara kegiatan berguru semester itu telah berjalan maka guru pemula/baru tersebut harus mengikuti jadwal sekolah yang telah ada. Dalam hal ini guru pemula/baru tidak mempunyai banyak waktu untuk menyesuaikan diri dan memahami banyak sekali mekanisme sekolah tersebut. Oleh lantaran itu sebaiknya selalu minta saran dari mentor dan guru yang telah berpengalaman setiap kali Anda mendapat kesulitan.
b.      Kegiatan Minggu ke-2 dan Minggu Berikutnya
Bila guru pemula/baru tersebut yakni orang gres di masyarakat sekitar sekolah, maka sebaiknya memahami secara umum perihal masyarakat itu serta tempat tinggal siswa. Kehidupan anak di rumah mempunyai dampak yang sangat kuat terhadap pembelajaran mereka. Pengetahuan perihal faktor-faktor yang mempengaruhi siswa di rumah akan sangat membantu guru pemula/baru dalam mengajar di sekolah. Sebaiknya guru pemula/baru juga membicarakan dengan kepala sekolah dan mentor perihal masyarat lokal dan cita-cita guru pemula/baru tersebut terhadap siswa di kelas. Karena guru pemula/baru merupakan pendatang gres di sekolah, siswa terkadang “menguji” guru pemula/baru di kelas dengan menanyakan/melakukan hal-hal tertentu baik terkait dengan pelajaran maupun tidak, maka sebaiknya guru pemula/baru melaksanakan tindakan sebagai berikut:
a)    menjelaskan cita-cita dan standard kerja siswa serta sikap mereka, tuliskan dan pajanglah peraturan yang telah disepakati bersama.
b)      menjelaskan apa yang Anda harapkan dari siswa perihal kegiatan dan tugas-tugas berguru siswa termasuk kegiatan membaca dan menulis.
c)      menyiapkan sebaik-baiknya pelajaran yang diampu dan yang perlu diingat yakni persiapan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pembelajaran.
d)     memastikan tahu nama semua siswa yang diajar.
e)       memperhatikan bahwa manajemen siswa didasarkan pada konsep sekolah sebagai tempat belajar.
f)       menegakkan disiplin siswa tetapi dengan cara-cara yang ramah. Selalu ingat akan posisi Anda sebagai guru.
g)      menggunakan respon/feedback positif kepada para siswa lantaran lebih efektif dalam hal manajemen sikap dibanding eksekusi dan respon yang negatif.
h)      meminta saran dari mentor dan kepala sekolah.
i)        mengenali siswa sebaik mungkin.

8.      Pemantauan dan Evaluasi
Keberadaan acara induksi mempunyai tujuan dalam rangka menyiapkan guru pemula biar menjadi guru profesional dalam mengelola pembelajaran di kelasnya. Dengan demikian acara induksi perlu senantiasa dipantau dan dievaluasi biar sanggup diperbaiki di masa depan sebagai salah satu bab proses penjaminan mutu pendidikan biar terpenuhi ketentuan sebagaimana telah ditentukan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui acara induksi diharapkan sanggup meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan pembelajaran, sehingga sanggup menunjang perjuangan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan kiprah sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswa, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
9.      Pelaporan
Laporan ditulis oleh guru pemula, mentor, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Masing-masing laporan tersebut sanggup dijelaskan sebagai berikut :
a)      Laporan yang ditulis oleh guru pemula berisi perihal kemajuan pekerjaannya sehubungan dengan modul yang telah ditentukan untuk dipelajari dan dilaksanakan.
b)       Laporan yang ditulis oleh mentor berisi perihal kemajuan hasil bimbingan yang dilakukkannya terhadap guru pemula.
c)      Laporan yang ditulis oleh kepala sekolah berisi perihal hasil penilaian terhadap guru pemula.
d)     Laporan yang ditulis oleh pengawas sekolah berisi perihal hasil penilaian terhadap guru pemula
10.  Penanganan Permasalahan
Hasil pemantauan dan penilaian yang dituangkan dalam laporan sanggup berisi hal-hal yang positif maupun hal yang negatif perihal keberhasilan acara induksi yang dilakukan oleh guru pemula. Dengan demikian terdapat potensi adanya permasalahan yang ditemui dalam sebagai hasil pemantauan dan evaluasi. Untuk menangani permasalahan tersebut maka sanggup diuraikan:
a)      Mentor, menangani dilema teknis yang berafiliasi dengan kemajuan acara induksi yang dilaksakan oleh guru pemula, termasuk penyediaan akomodasi penduikung bagi guru pemula dalam melaksanakan kiprah awalnya.
b)       Kepala Sekolah, menangani dilema pada level sekolah atau dilema teknis yang tidak sanggup ditangani oleh mentor, termasuk perijinan, pelaksanaan evalluasi dan pelaporan.
c)      Pengawas Sekolah, menangani dilema yang berafiliasi dengan hasil penilaian acara induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk perbaikan pelaksanaan kiprah apabila ditemukan terjadinya kekurangan dalam mencapai indikatoir keberhasilan acara induksi.
d)     Dinas Pendidikan, menangani dilema yang berafiliasi dengan hasil penilaian acara induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, termasuk menangani keluhan atas pelaksanaan acara induksi di sebuah sekolah.
e)      Badan Kepegawaian Daerah, menangani dilema yang berafiliasi dengan hasil penilaian acara induksi dan rekomendasi terhadap guru pemula, yang mana atas hasil penilaian dan rekomendasi ditemukan bahwa seorang guru pemula dinilai gagal melaksanakan acara induksi.
f)       Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menangani dilema yang berafiliasi dengan sosialisasi, regulasi, dan implementasi acara induksi termasuk penyediaan acara pendampingan bagi tempat yang belum bisa melaksanakan acara induksi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

C.    Manajemen Kelas bagi Guru Pemula
Guru pemula biasanya melihat kelas sebagai fenomena kehidupan baru, kecuali guru pemula itu benar-benar berbakat dan menguasai substansi pembelajaran, maka dipastikan pada tahap awal guru tersebut sanggup menyesuaikan diri. Guru dituntut harus bisa mewujudkan sikap mengajar secara sempurna biar terjadi sikap berguru yang efektif dalam diri siswa. Di samping itu, guru diharapkan bisa membuat interaksi pembelajaran biar siswa bisa mewujudkan kualitas sikap belajarnya secara efektif. Guru dituntut pula untuk bisa membuat situasi pembelajaran yang kondusif.
Guru harus bisa meningkatkan kualitas berguru para siswa dalam bentuk kegiatan berguru yang sanggup menghasilkan pribadi yang mandiri, pelajar yang efektif, dan pekerja yang produktif. Dalam kekerabatan ini, guru memegang peranan yang amat penting dalam membuat suasana pembelajaran yang sebaik-baiknya. Guru tidak terbatas hanya sebagai pengajar, akan tetapi lebih meningkat sebagai perancang pembelajaran, manajer pembelajaran, penilai hasil belajar, dan administrator belajar.
Sebagai pengelola pembelajaran (manager of instruction) seorang guru akan berperan mengelola seluruh proses pembelajaran dengan membuat kondisi-kondisi berguru biar setiap siswa sanggup berguru secara efektif dan efisien. Kegiatan berguru hendaknya dikelola oleh guru dengan sebaik-baiknya sehingga menawarkan suasana yang mendorong siswa untuk melaksanakan kegiatan berguru dengan kualitas yang lebih baik. Dengan demikian, proses pembelajaran akan senantiasa ditingkatkan terus-menerus untuk memperoleh hasil berguru yang optimal.
Dalam mewujudkan sikap mengajar secara tepat, karakteristik guru yang diharapkan, antara lain sebagai berikut :
a.       Memiliki minat yang besar terhadap pelajaran dan mata pelajaran yang diajarkannya.
b.      Memiliki kecakapan untuk memperkirakan kepribadian dan suasana hati secara cepat, serta membuat kontak dengan kelompok secara tepat.
c.       Memiliki kesabaran, keakraban, dan sensitivitas yang diharapkan untuk menumbuhkan semangat belajar.
d.      Memiliki pemikiran yang imajinatif (konseptual) dan simpel dalam perjuangan menawarkan klarifikasi kepada siswa.
e.       Memiliki kualifikasi yang memadai dalam bidangnya baik isi maupun metode.
f.       Memiliki sikap terbuka, luwes, dan eksperimental dalam metode, model, dan teknik.
Pada bulan Maret 1983, dipimpin oleh Ernest L. Boyer, Presiden Yayasan Carnigie dalam Sudarwan Danim dan Yunan Danim, untuk peningkatan pembelajaran (Carnigie Foundation for The Advanchement of Theaching) 10 orang anggota Panel on The Preparation of Beginning Teachers menyajikan materi mengenai tiga area informasi krusial dari keahlian yang perlu dimiliki oleh guru pemula, yaitu :
1.      Pengetahuan perihal cara mengelola kelas. Pengetahuan dimaksud tidak sekedar tahu perihal apa (know what) mengenai manajemen kelas, tetapi yang lebih utama yakni tahu bagaimana  (know how) mengenai manajemen kelas yaitu dalam makna classroom management in action.
2.      Pengetahuan di bidang mata pelajaran atau penguasaan materi ajar. Pengetahuan yang dimaksudkan di sini tidak hanya berkaitan dengan subject matter, tetapi juga pengetahuan dan penguasaan bidang metodologi pembelajaran, menyerupai taktik pembelajaran, penilaian pendidikan, pengembangan dan penemuan kurikulum, dasar-dasar kependidikan, etika profesi keguruan, dan lain-lain.
3.      Pembelajaran perihal latar belakang sosiologikal dari para siswa yang dididik atau diajarnya. Latar belakang sosiologikal yang dimaksud meliputi kondisi sosial ekonomi, agama, budaya, asal, pekerjaan orang tua, perjalanan hidup penerima didik dan sebagainya.
Kemampuan di bidang manajemen ini, terutama manajemen kelas, sangat esensial bagi guru-guru, dan calon guru. Squire, Huitt dan Segars (1983) dalam Sudarwan Danim dan Yunan Danim mengemukakan bahwa guru yang efektif yaitu guru yang bisa membuat wahana bagi siswa untuk mendemonstrasikan secara konsisten pada prestasi level tinggi (high level of achievement), sehingga dituntut mempunyai tiga area keahlian :
1.      Perencanaan, yaitu penciptaan kondisi kesiapan bagi acara kelas. Perencanaan dimaksud meliputi satuan acara pembelajaran, media, dan sumber pembelajaran, dan pengorganisasian lingkungan belajar.
2.      Manajemen, yaitu berupa kemampuan guru bekerja dalam mengendalikan sikap siswa. Semakin besar jumlah rombongan belajar, semakin banyak sumber daya yang digunakan, semakin berat materi atau materi ajar, semakin ditutup pula kemampuan manajemen kelas dari kalangan guru.
3.      Pengajaran, yaitu kemampuan guru dalam membuat kondisi dan membimbing siswa dalam belajar. Prakarsa ini amat terasa pada proses pembelajaran yang diindividualisasikan dan beragamnya latar belakang sosiologikal siswa.

D.    Peran Guru Kelas
Salah satu kiprah guru sebagai pendidik di sekolah yakni sebagai manajer. Seorang guru harus bisa memimpin kelasnya biar tercipta pembelajaran yang optimal. Fasilitas dan kondisi kelas merupakan salah satu factor yang mempengaruhi hasil berguru siswa. Menurut Padmono (2011, 23) akomodasi kelas (instrumental in put) berkaitan erat dengan terciptanya lingkungan berguru (environmental in put), sehingga murid dengan bahagia dan sukarela belajar.
Penataan akomodasi sanggup menjadi pendorong kalau diorganisir secara baik. Di sinilah kiprah guru SD sanggup terlihat, adapun kiprah guru dalam memanage kelas biar tercipta pembelajaran yang efektif sebagai berikut:
1.      Peran guru dalam pengorganisasian kelas
Organisasi kelas yang sempurna akan mendorong terciptanya kondisi berguru yang kondusif. Pengorganisasian kelas ini intinya bersifat lokal, artinya organisasi kelas tergantung guru, kelas, murid, lingkungan kelas, besar ruangan, penerangan, suhu, dan sebagainya. Pada ketika ini telah diketahui bahwa penataan kelas secara tradisional yang menempatkan satu meja guru berhadapan dengan meja dingklik siswa menempatkan guru sebagai pusat kegiatan dan pusat perhatian murid tampak sebagai objek pengajaran bukan sebagai subjek yang belajar. Akibatnya acara sebagian besar dilakukan guru sedang murid hanya pasif menerima. Oleh lantaran itu, seorang guru harus bisa mengorganisasi kelas biar siswa gampang dan bahagia dalam berguru di kelas.
2.      Peran guru dalam pengaturan tempat duduk
Penataan kelas sebagaimana diuraikan pada pengorganisasian kelas ditata fleksibel yang gampang diubah sesuai pembelajaran yang akan dikembangkan guru. Penataan tempat duduk sanggup berbentuk :
a.    Seating chart
Penempatan murid dalam kelas dibentuk suatu bagan yang pada satu periode waktu tertentu sanggup diubah sesuai tuntunan pembelajaran yang sedang dikembangkan oleh guru, sehingga perkembangan dan pertumbuhan murid tidak terganggu. Penataan tempat duduk yang didesain dalam chart sanggup digambar sendiri oleh murid atau sekelompok murid secara bergilir, sehingga keterbatasan penataan tempat duduk secara tradisional ini sanggup diminimalkan dampak buruknya. Penataan dan gambar desain dilaksanakan secara bergilir, sehingga setiap kelompok bisa menuangkan idenya dan membuatkan iklim demokrasi di kelasnya, sehingga sikap menghargai pendapat orang lain akan muncul yang tidak hanya memakai pandangan diri sendiri.
b.    Melingkar
Model duduk menyerupai ini sanggup dipakai guru dalam pembelajaran diskusi kelompok, sehingga ada modifikasi untuk menghilangkan kejenuhan siswa.
c.         Tapal kuda
Model ini sesuai untuk melaksanakan diskusi kelas yang dipimpin oleh guru atau ketua diskusi yang dipilih siswa. Diskusi kelas akan meningkatkan keberanian dibanding keberanian yang hanya muncul pada kelompok kecil.
3.      Peran guru dalam pengaturan alat-alat pelajaran
Alat-alat pelajaran sanggup klasifikasikan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
a)      Menurut kedudukannya, alat pelajaran dibedakan atas permanen dan tidak permanen. Permanen kalau alat pelajaran tersebut diletakkan di kelas secara terus menerus, misalnya: listrik, papan tulis, dan sebagainya. Alat pelajaran tidak permanen atau yang bergerak (movable) yaitu alat pelajaran yang sanggup dipindah, misalnya: kursi, OHP, mesin-mesin, peta, dan sebagainya.
b)      Menurut fungsinya, alat untuk menulis; kapur, papan tulis, pensil, dan lain-lain; dan  alat-alat lukis; jangka, meter, segitiga, buku.
Alat-alat pelajaran tersebut tidak perlu disimpan ditempat khusus, tetapi cukup diatur di dalam kelas, sehingga bila sewaktu-waktu dipakai akan gampang diambil.
4.       Peran guru dalam pemeliharaan keindahan ruangan kelas
Motto yang menyatakan “bersih yakni sehat dan rapi yakni indah” merupakan hal yang tidak sanggup dipungkiri. Setiap insan mempunyai cita rasa keindahan walaupun derajat keindahannya berbeda. Keindahan akan menawarkan rasa nyaman dan membuat anak nyaman  tinggal di kelas. Kelas yang diharapkan mengundang anak untuk betah berada di dalamnya hendaknya dijaga kebersihan dan keindahannya. Guru mempunyai kiprah untuk mengorganisir siswanya biar sanggup mendesain kelasnya menjadi kelas yang indah. Keindahan sanggup dicapai dengan beberapa cara, yaitu:
a.       Menata ruangan menjadi rapi, misalnya: menata alat pelajaran sesuai kelompoknya, menata buku sesuai tinggi buku, tebal buku, dan kelompok buku, penataan alat pelajaran permanent yang sesuai dengan ruangan. Desain interior yang serasi akan merangsang anak untuk karam dalam suasana akademik (Immersion). Anak yang karam dalam lautan ilmu pengetahuan akan mengalami pembelajaran secara alamiah, nyata, langsung, dan bermakna.
b.      Penataan meja guru serta gambar-gambar merupakan faktor pendukung tercapainya ruangan yang rapi dan indah.
5.      Peran Guru dalam Pengaturan  Cahaya, Ventilasi, Akustik dan Warna
Kelas yang terlalu terang atau terlalu gelap kurang mendukung pembelajaran. Anak SD berada pada tahap perkembangan yang menentukan, untuk itu menjaga kesehatan anak merupakan salah satu kiprah managemen kelas oleh guru. Kelas harus cukup mempunyai ventilasi untuk pertukaran udara sehingga anak merasa sejuk dan nyaman tinggal di kelas. Guru sering kurang menyadari ruangan yang terang tetapi jendela tidak dibuka serta kurangnya ventilasi menyebabkan bunyi guru bergema, akhirnya anak kurang bisa memusatkan perhatian pendengarannya pada bunyi guru, alasannya yakni terganggu oleh gema suara. Untuk itu disamping dipakai untuk pertukaran udara, jendela juga berfungsi sebagai sarana untuk mengurangi gema. Warna disamping mempunyai arti juga membawa kesan terhadap orang yang melihat. Dinding sekolah atau kelas besar lengan berkuasa terhadap siswa. Pemilihan warna sering tidak melibatkan guru apalagi murid, sehingga kadang guru sendiri tidak betah tinggal di kelasnya.
Sedangkan berdasarkan Doyle (1986) dalam Sudarwan Danim (2010) pada buku “Administrasi Sekolah dan Manajemen Kelas”, ada dua kiprah utama guru kelas (classroom teacher’s role). Diantaranya yakni membuat keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses berguru (facilitaiting learning). Keteraturan yang dimaksud meliputi hal-hal yang terkait eksklusif atau tidak eksklusif dengan proses pembelajaran, seperti:
1.      Tata letak tempat duduk;
2.      Disiplin siswa di dalam kelas;
3.      Interaksi siswa dengan sesamanya;
4.      Interaksi siswa dengan guru;
5.      Jam masuk dan keluar untuk masing-masing sesi mata pelajaran;
6.      Manajemen sumber belajar;
7.      Manajemen materi belajar;
8.      Prosedur dan sistem yang mendukung proses pembelajaran;
9.      Lingkungan belajar.
Urgensi kemampuan memfasilitasi proses berguru siswa menyerupai disebutkan di atas sejalan dengan spirit paradigma pendidikan modern, yaitu sikap guru harus bergeser dari guru sebagai dispenser ilmu pengetahuan (teacher as dispenser) kepada siswa ke fungsi guru sebagai administrator atau fasilitator belajar. Fungsi fasilitatif yang diperankan oleh guru mengandung makna bahwa yang paling dipentingkan oleh guru yakni menyediakan wahana seluas dan seakurat mungkin bagi siswa untuk belajar. Penciptaan wahana itu sanggup bersifat pengayaan materi, penyediaan materi ajar, pemberian peta jalan bagi siswa untuk sanggup mengakses sumber dan materi ajar, merangsang siswa untuk belajar, membuat suasana “bermain” dalam keseriusan bertindak, membangun kepercayaan diri siswa, menggali potensi siswa, dan lain-lain. Intinya yakni guru harus membuat kondisi untuk memudahkan siswa belajar, bukan untuk memudahkan guru mengajar.






















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pada fenomena guru pemula sering terjadi ketidakpahaman dalam hal-hal tertentu terkait proses pembelajara, sehingga pemerintah bersama mendiknas mengeluarkan acara induksi yaitu acara pengarahan bagi guru pemula biar sanggup membuat guru handal yang profesional yang bisa membuat generasi gres yang cerdas
2.      Induksi merupakan proses pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula berguru menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi yakni proses pembelajaran untuk menjadi guru dan pembelajaran perihal profesi guru serta merupakan proses perkembangan kepribadian.
3.      Pada manajemen kelas bagi guru pemula terdapat tiga area informasi krusial dari keahlian yang perlu dimiliki oleh guru pemula, yaitu pengetahuan perihal cara mengelola kelas, pengetahuan di bidang mata pelajaran atau penguasaan materi ajar, pembelajaran perihal latar belakang sosiologikal dari para siswa yang dididik. Selain itu guru dituntut untuk mempunyai tiga area keahlian : perencanaan, manajemen, dan pengajaran.
4.      Beberapa kiprah guru kelas yaitu peran guru dalam pengorganisasian kelas, kiprah guru dalam pengaturan tempat duduk, kiprah guru dalam pengaturan alat-alat pelajaran, kiprah guru dalam pemeliharaan keindahan ruangan kelas, kiprah guru dalam pengaturan  cahaya, ventilasi, akustik dan warna, serta kiprah guru dalam menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses berguru (facilitating learning).
B.     Saran
1.    Fenomena guru pemula perlu disadari oleh setiap calon guru biar nantinya siap apabila telah masuk dalam dunia pembelajaran di sekolah dan sanggup menjalankan fungsinya secara baik.
2.    Setiap guru pemula diharakan mengikuti acara induksi yang diselenggarakan oleh pemerintah biar selanjutnya lebih memahami peranan dan fungsinya, sehingga akan bisa menjalankan tugasnya secara profesional.
3.    Setiap calon guru harus dituntut untuk memahami manajemen kelas bagi guru pemula biar nantinya bisa mengelola kelas yang efektif, sehingga akan membuat proses pembelajaran yang menyenangkan dan memudahkan bagi siswa.
4.    Peran guru kelas perlu dipahami bagi setiap guru, baik itu guru gres maupun guru lama  agar dalam setiap proses pembelajaran di kelas seorang guru bisa menjalankan kiprahnya dengan sebaik mungkin dan proses pembelajaran akan efektif dan efisien.



















DAFTAR PUSTAKA

Adjie, Warsito. 2012. Sistem Penjaminan Profesionalisme Guru Pemula melalui Program Induksi. diunduh dari https://mataseluruhdunia1010.blogspot.com//search?q=sistem-penjaminan-profesionalisme-guru pada tanggal  15 Oktober 2012.
Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan. Diunduh dari: https://mataseluruhdunia1010.blogspot.com//search?q=sistem-penjaminan-profesionalisme-guru  pada tanggal 15 Oktober 2012.
Padmono, Y. (2011). Manajemen Kelas. Salatiga: Widyasari.
Sudarwan Danim dan Yunan Danim. 2010. Administrasi Sekolah dan Manajemen Kelas. Bandung : Pustaka Setia.

Surya. 2005. Kapita Selekta Kependidikan SD. Departemen Pendidikan Nasional: Universitas Terbuka.

Wibowo, T. 2012. Peran Guru dalam Pengelolaan Kelas. Diunduh dari :  https://mataseluruhdunia1010.blogspot.com//search?q=sistem-penjaminan-profesionalisme-guru.teguh. pada tanggal 15 Oktober 2012.

















LAMPIRAN

Permendiknas No. 27 Tahun 2010 perihal Program Induksi bagi Guru Pemula

Pasal 1
1.      Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut acara induksi yakni kegiatan orientasi, training di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan banyak sekali permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
2.      Guru pemula yakni guru yang gres pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
3.      Guru tetap yakni guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah tempat serta melaksanakan kiprah pokok sebagai guru.
4.      Pembimbing yakni guru profesional berpengalaman yang diberi kiprah untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan acara induksi.
5.       Kepala sekolah/madrasah yakni kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/RA/TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) tempat guru pemula bertugas.
6.      Pengawas yakni pengawas TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang menyelenggarakan acara induksi.
7.      Penilaian kinerja yakni penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan oleh guru pemula.
8.      Sertifikat acara induksi yang selanjutnya disebut akta yakni surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa penerima acara induksi telah menuntaskan acara induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.
9.       Direktorat jenderal yakni direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama.
10.  Penyelenggara pendidikan yakni forum yang secara aturan merupakan pemilik sah dari sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 3
Pasal 2
Tujuan acara induksi yakni membimbing guru pemula biar dapat:
a.       beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b.      melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Pasal 3
Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pasal 4
Peserta acara induksi adalah:
a.       guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b.      guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c.       guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 5
(1)   Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a.        pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b.      pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c.        pelaksanaan kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Guru pemula yang telah menuntaskan acara induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Pasal 6
Guru pemula mempunyai kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
 Pasal 7
(1)     Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang paling usang 1 (satu) tahun.
(2)     Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, acara induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
(3)      Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, acara Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
(4)     Program induksi dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
(5)     Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per ahad bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) penerima didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
(6)     Selama berlangsungnya acara induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula biar menjadi guru profesional.
(7)     Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan penilaian hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan kiprah lain yang relevan.
Pasal 8
(1)   Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(2)    Dalam hal sekolah/madrasah tidak mempunyai pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah sanggup menjadi pembimbing sejauh sanggup dipertanggungjawabkan dari segi profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
(3)   Dalam hal kepala sekolah/madrasah tidak sanggup menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah sanggup meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
 Pasal 9
(1)     Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada selesai masa acara induksi.
(2)     Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (1) merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas;
(3)     Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat.
(4)     Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat menerbitkan akta bagi guru pemula yang mempunyai kinerja paling kurang kategori baik.
 Pasal 10
(1)     Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menuntaskan acara induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan akta sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) sanggup diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(2)     Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik sanggup mengajukan masa perpanjangan paling usang 1 (satu) tahun.
(3)     Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, sanggup ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(4)     Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanggup diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah mempunyai nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan akta sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
(5)      Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang telah menuntaskan acara induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan akta sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) sanggup diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(6)     Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik sanggup mengajukan masa perpanjangan paling usang 1 (satu) tahun.
(7)     Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, tidak sanggup diangkat menjadi guru tetap.
(8)     Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, sanggup ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(9)      Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana ayat (8), sanggup diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah mempunyai nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan akta sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
Pasal 11
(1)     Direktorat jenderal melaksanakan penilaian terhadap implementasi kebijakan acara induksi bagi guru pemula secara nasional.
(2)      Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah kementerian agama melaksanakan penilaian pelaksanaan acara induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(3)     Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota melaksanakan penilaian pelaksanaan acara induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(4)     Penyelenggara pendidikan melaksanakan penilaian pelaksanaan acara induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
(5)      Direktorat jenderal menawarkan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan acara induksi bagi guru pemula secara nasional.
(6)     Dinas pendidikan provinsi/kantor kementerian agama menawarkan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan acara induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya.
(7)     Dinas pendidikan atau kantor kementrian agama kabupaten/kota menawarkan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan acara induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. Penyelenggara pendidikan menawarkan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan acara induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 12
Setiap sekolah/madrasah wajib melaksanakan acara induksi bagi guru pemula paling lambat 1 (satu) tahun semenjak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 13
Tata cara pelaksanaan acara induksi yang lebih rinci diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Buat lebih berguna, kongsi: