Menuju Konsep Islam Kaffah, Masihkah Beralasan Darurat?

Konsep Islam Kaffah, Masihkah Beralasan Darurat

Tongkronganislami.net - Kewajiban utama seorang muslim yakni menjalankan perintah Allah secara menyeluruh. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas. “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kau kepada Iislam secara menyeluruh. Dan janganlah kau mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang faktual bagi kamu.” [Al-Baqarah:208]

Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan: “Allah swt telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya semoga mengadopsi system keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu.”[Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir I/247]

Imam al-Nasafiy menyatakan bahwa, ayat ini merupakan perintah untuk senantiasa berserah diri dan taat kepada Allah swt atau Islam. Kata “kaaffah”adalah haal dari dlamir “udkhulu” , dan bermakna “jamii’an”(menyeluruh. )[Imam al-Nasafiy, Madaarik al-Tanzil wa Haqaaiq al-Ta’wiil, I/112] Sedangkan Imam Qurthubiy menjelaskan bahwa, lafadz “kaaffah” merupakan “haal” dari dlamiir “mu’miniin’. Makna “kaaffah” yakni “jamii’an”[Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, III/18]

 Kewajiban utama seorang muslim yakni menjalankan perintah Allah secara menyeluruh Menuju Konsep Islam Kaffah, Masihkah Beralasan Darurat?

Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa, ayat ini diturunkan pada kasus Tsa’labah, ‘Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi. Mereka mengajukan undangan kepada Rasulullah saw semoga diberi ijin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya mereka. Selanjutnya, undangan ini dijawab oleh ayat tersebut di atas.

Imam Thabariy menyatakan : “Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain aturan Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun aturan yang merupakan bab dari aturan Islam.”[Imam Thabariy, Tafsir Thabariy, II/337] Ayat di atas merupakan klarifikasi yang sangat gamblang, bahwa kaum mukmin diperintahkan untuk menjalankan perintah Allah secara menyeluruh. 

Anehnya ada sebagian kaum muslim enggan atau bahkan bersikap apriori terhadap “Islam kaaffah”. Tidak sedikit pula yang beropini bahwa, memberlakukan Islam secara kaaffah merupakan sebuah kemustahilan dan utopia belaka.

Sebagian lagi beralasan bahwa, mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menjalankan syari’ah Islam secara kaaffah. Akibatnya, mereka tetap saja bergelimang dengan aktivitas-aktivitas haram dengan dalih tidak bisa dan darurat.

Lalu, bagaimana kita menyikapi persepsi-persepsi semacam ini? Lalu, batasan apa saja yang menyebabkan seorang muslim diperbolehkan untuk melaksanakan “tindak menyimpang dari hokum Islam”. Apa ukuran bisa dan tidak bisa itu? Apa ukuran darurat dan tidak darurat itu?

Apa Darurat Itu?

Secara literal beberapa ‘ulama mendefinisikan dlarurat (darurat) sebagai berikut; Al-Jurjani menyatakan: “Darurat itu berasal dari kata al-dlarar yang bermakna sesuatu yang turun tanpa ada yang bisa menahannya.”[Al-Jurjani, al-Ta’riifaat, hal.120]

Imam Ibnu Mandzur berkata: “Makna dari idlthiraar ialah, membutuhkan sesuatu”. [Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab]. Al-Laits menyatakan : idlthaara bermakna, bahwa seseorang itu benar-benar membutuhkan sesuatu.”

Dalam kamus Muhith disebutkan bahwa, makna dari idlthiraar yakni al-ihtiyaaj ila al-syaai (membutuhkan sesuatu).  Secara syar’iy yang disebut dengan darurat yakni sebagai berikut:

Al-Hamawiy dalam catatan pinggir atas Kitab Al-Asybah wa al-Nadzaair, mendefinisikan darurat: ” Sebuah keadaan dimana seseorang berada dalam suatu batas apabila dia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan maka dia bisa mengalami janjkematian atau nyaris mati.”

Sebagian ulama madzhab Maliki menyatakan: “Darurat yakni mengkhawatirkan diri dari janjkematian menurut keyakinan atau sekedar sangkaan kuat.”[Syarah Kabiir Ma’a Hasyiyaat al-Dasuqiy, jilid II/85]

Menurut ‘ulama madzhab Hanafi, makna dlarurat yang berkaitan dengan rasa lapar, ialah seandainya seseorang tidak mau mengkonsumsi barang yang diharamkan dikhawatirkan dia bisa mati atau setidaknya ada anggota tubuhnya yang akan menjadi cacat. Seorang yang dipaksa akan dibunuh atau dipotong salah satu anggota tubuhnya, apabila tidak mau memakan atau meminum sesuatu yang diharamkan, itu berarti dia sedang dalam keadaan dlarurat. …Tetapi, bila ancangannya tidak terlalu berat, menyerupai hanya dipenjara setahun atau dieksekusi dengan diikat, namun tetap diberi makan dan minum, itu berarti dia masih punya pilihan. Dengan kata lain dia tidak sedang dalam keadaan dlarurat. [Dr. ‘Abdullah Ibn Mohammad Ibn Ahmad al-Thariqiy, al-Idlthiraar Ila al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramaat. Lihat pula Kasyful Asraar, jilid IV, hal.1517]

Dalam kitab Ahkaam al-Quran, Abu Bakar al-Jash-shash disebutkan, bahwa makna dlarurat yakni rasa takut seseorang kepada ancaman yang sanggup melenyapkan nyawa, atau bisa mencelakai salah satu anggota tubuhnya, alasannya yakni dia tidak mau makan atau meminum sesuatu yang diharamkan.[Abu Bakar al-Jash-shash, Ahkaam al-Quran jilid I, hal.159]

Walhasil, selama kita masih mempunyai pilihan dan tidak berada dalam kondisi darurat sebagaimana definisi di atas, maka kita diharamkan sama sekali untuk melanggar aturan Allah swt, meninggalkan kewajiban maupun mengerjakan tindak yang diharamkan Allah swt.

Buat lebih berguna, kongsi: