Menurut Dr. ‘Abdurrahman al-Maliki, seorang muslim dapat jatuh kafir dengan empat indikasi berikut ini, (1) dengan akidah [i’tiqad], (2) dengan keraguan[syak], (3) dengan perkataan [al-qaul], (4) perbuatan.
Pertama, dengan keyakinan. Ini dapat dilihat dari dua sisi; (a) menyakini dengan niscaya sesuatu yang berlawanan dengan apa yang diperintah, atau yang dilarang. Semisal menyakini, bahwa Allah mempunyai sekutu. Menyakini bahwa al-Quran bukanlah Kalamullah. (b) mengingkari sesuatu yang sudah ma’lum dalam persoalan agama. Semisal mengingkari jihad, mengingkari keharaman khamr, mengingkari aturan potong tangan, dll.
Kedua, keraguan dalam ber’aqidah, dan semua hal yang dalilnya qath’iy. Misalnya, ragu bahwa Allah itu satu; ragu bahwa Mohammad saw yaitu Rasulullah; atau ragu ihwal hukuman jilid bagi pezina ghairu muhshon.
Ketiga, dengan perkataan yang jelas, tidak perlu ditafsirkan atau dita’wilkan lagi. Semisal, seseorang yang menyampaikan bahwa ‘Isa yaitu anak Allah, Mohammad bukan nabi, dll. Sedangkan perkataan yang masih belum jelas, atau masih perlu dita’wilkan maka tidak memurtadkan pengucapnya.
Keempat, dengan perbuatan yang terperinci tanpa perlu ta’wil lagi. Semisal, menyembah berhala, melaksanakan misa di gereja dengan tata cara misa ala gereja, sembahyang di Pura atau Wihara dengan ritual Hindu, dll. Sedangkan perbuatan yang belum jelas, tidak mengkafirkan pelakunya. Seperti masuk ke gereja, membaca Injil, dll.
Pertama, dengan keyakinan. Ini dapat dilihat dari dua sisi; (a) menyakini dengan niscaya sesuatu yang berlawanan dengan apa yang diperintah, atau yang dilarang. Semisal menyakini, bahwa Allah mempunyai sekutu. Menyakini bahwa al-Quran bukanlah Kalamullah. (b) mengingkari sesuatu yang sudah ma’lum dalam persoalan agama. Semisal mengingkari jihad, mengingkari keharaman khamr, mengingkari aturan potong tangan, dll.
Kedua, keraguan dalam ber’aqidah, dan semua hal yang dalilnya qath’iy. Misalnya, ragu bahwa Allah itu satu; ragu bahwa Mohammad saw yaitu Rasulullah; atau ragu ihwal hukuman jilid bagi pezina ghairu muhshon. Ketiga, dengan perkataan yang jelas, tidak perlu ditafsirkan atau dita’wilkan lagi. Semisal, seseorang yang menyampaikan bahwa ‘Isa yaitu anak Allah, Mohammad bukan nabi, dll. Sedangkan perkataan yang masih belum jelas, atau masih perlu dita’wilkan maka tidak memurtadkan pengucapnya.
Keempat, dengan perbuatan yang terperinci tanpa perlu ta’wil lagi. Semisal, menyembah berhala, melaksanakan misa di gereja dengan tata cara misa ala gereja, sembahyang di Pura atau Wihara dengan ritual Hindu, dll. Sedangkan perbuatan yang belum jelas, tidak mengkafirkan pelakunya. Seperti masuk ke gereja, membaca Injil, dll.
Buat lebih berguna, kongsi: