Syariat Islam dari mabda’nya berfungsi memelihara 5 (lima) jenis perkara, yakni, jiwa, keturunan, harta benda, kebijaksanaan dan agama. Di atas mabda-mabda itu, ulama sangat ulet melaksanakan pengkajian dengan banyak sekali cara atau metode; antara lain, tatacara menyerupai adanya penjabaran Maqaashid al Syari’ah ( tujuan syara’) menjadi 3 (tiga) peringkat, yakni, dharuriyah, haajiah dan tahsiniyah. Ketiganya dalam tasyri, mempunyai tugas di atas semua obyek aturan berdasarkan prinsip mendasar dalam syariat, baik lantaran ada petunjuk dari nas Alquran dan Sunah, maupun berdasarkan ijtihad para ulama.
Perspektif aturan Islam lazim dibangun dengan banyak sekali metode. Tentu di dalamnya tidak hanya mengatur hubungan bersifat horisontal, juga ada garis bersifat vertikal. Dalam terminologi fikih, terutama berdasarkan mazhab Suni kecuali mazhab Zahiri, ketentuan yang mengatur hubungan horisontal disebut fikih muamalah, ketentuan yang mengatur hubungan vertikal disebut fikih ibadah.
Islam yakni anutan Allah SWT terstruktur sebagai agama terakhir, substansi ajarannya meliputi segala aktifitas insan di atas permukaan bumi. Dan karenanya insan diserukan untuk bersedekah berdasarkan ketentuan ridha Allah SWT. Dalam formalitas kehidupan lahiriyah, Islam tidak hanya mengatur hubungan insan dengan Tuhan Penciptanya, juga hubungan insan dengan sesamanya, plus dengan lingkungan sekitarnya. Dalam pada itu, Islam setelah hadir dalam sejarah, secara kultural sanggup ditinjau dari banyak sekali aspek, antara lain aspek hukum.
Khuderi Bek, dalam Tarikh Tasyri’ al-islam membagi sejarah pembentukan aturan Islam kepada enam periode yaitu:
1. Pembentukan aturan Islam pada masa hidupnya Nabi Muhammad Saw.
2. Pembentukan aturan Islam pada masa sobat besar. Masa ini berakhir dengan berakhi rnya khulafaur rasyidin.
3. Pembentukan aturan islam masa sobat dan tabiin yang sejajar dengan mereka kebaikannya. Masa ini berakhir dengan berakhirnya kurun pertama Hijriyah atau sedikit sehabis itu.
4. Pembentukan aturan masa fikih sudah menjadi cabang ilmu pengetahuan. Periode ini berakhir dengan berakhirnya kurun ketiga hijriyah.
5. Pembentukan aturan pada masa yang di dalamnya telah dimasukkannya masalah-masalah yang berasal dari para Imam, dan munculnya karangan-karangan besar. Masa ini berakhir dengan berakhirnya Daulat Abbasiyah di Baghdad.
6. Pembentukan aturan pada masa taklid semata-mata. Masanya sehabis periode kelima hingga sekarang.[1]
Berdasarkan periode-periode tersebut di atas, maka sanggup dipahami bekerjsama periode awal pembentukan dan perkembangan aturan Islam sanggup dilihat pada keberadaan tasyri’[2] pada masa Rasulullah saw dan masa sobat besar (Khulafaur Rasyidin). Sehingga pembahasan makalah ini hanya akan membahas pemikiran aturan Islam pada ke dua masa tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kondisi Pemikiran Hukum Islam (Tasyri’) pada Masa Rasulullah saw?
2. Bagaimana kondisi Pemikiran Hukum Islam (Tasyri’) pada Masa Khulafaur Rasyidin?
II. PEMBAHASAN
A. Tasyri’ pada Masa Rasulullah
Islam tiba kepada umat insan oleh seorang Rasul yang diutus untuk memperbaiki kondisi bangsa Arab yang pada masa itu menyembah berhala, system masyarakat yang kacau balau. Pada awalnya Rasulullah sangat hati-hati dalam dakwahnya, dia mengalami cukup banyak kendala dan halangan yang dilakukan oleh suku quraisy pada ketika itu.
Menurut Ahmad Syalabi, ada lima factor yang mengakibatkan orang Quraisy termotivasi untuk menentang seruan Islam tersebut:
1. Mereka tidak sanggup membedakan antara kenabian dan kekuasaan.
2. Nabi Muhammad saw. mendakwahkan persamaan hak antara darah biru dan hamba sahaya.
3. Para pemimpin Quraisy tidak sanggup mendapatkan anutan wacana kebangkitan kembali dan pembalasan di akhirat.
4. Taklid kepada nenek moyang yang sudah mengakar pada bangsa Arab.
5. Pemahat dan penjual patung memandang Islam sebagai penghalang rezki.[3]
Inilah yang menimbulkan dalam penerapan peraturan-peraturan maupun syariat Islam diharapkan adanya proses yang bertahap.
Tahap awal dari orientasi Islam yakni memenuhi aqidah yang merupakan landasan utama yang menjadi dasar bagi semua aspek kehidupan masyarakatnya. Di samping itu, pembatalan bertahap moral bejat mereka, menghapus kebiasaan-kebiasaan buruk yang telah mendarah daging di kalangan mereka. Ini merupakan awal pembentukan aturan Islam yang menggunakan alquran sebagai sumber atau dasarnya.
Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, lantaran pada masa-masa ini agama Islam gres didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Alquran diturunkan menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia. Ayat demi ayat yang diterima oleh Rasulullah saw. diterangkan dan dijabarkan lebih jauh oleh dia yang kemudian diamalkan oleh kaum Muslimin. Pada masa kenabian, terdapat dua periode training aturan Islam, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah dikenal dengan periode penanaman aqidah dan akhlak. Aqidah berbicara wacana kepercayaan kepada Allah swt., kepada Malaikat, Kepada Rasul, kepada hari final dan kepada qada dan qadar. Sementara itu budpekerti berbicara wacana larangan membunuh, larangan mengurangi timbangan dan menjauhi perbuatan tercela, dll. Kedua hal inilah yang diutamakan Nabi saw. dalam dakwahnya.
Hijrahnya Nabi saw. ke Madinah merupakan periode yang kedua dalam training aturan Islam. Periode Madinah dikenal sebagai periode penaatan dan pemapanan masyarakat. Oleh lantaran itu di periode Madinah inilah ayat-ayat yang memuat hukum-hukum mulai diturunkan baik yang bersifat ritual maupun social. Adapun factor yang mengakibatkan proyek aturan banyak dibicarakan dalam periode Madinah yaitu lantaran dalam periode ini orang Islam sudah mempunyai dasar budpekerti dan aqidah yang kuat sebagai landasan terhadap aspek-aspek lainnya.
Beberapa pola metode yang diterapkan pada masa pertumbuhan dan training aturan Islam pada periode Rasulullah saw. antara lain adalah:
1. Perubahan yang ditetapkan dilakukan secara revolusi ataupun bertahap (tadwin) terhadap budpekerti istiadat yang telah mengakar dalam masyarakat. Salah satu misalnya yakni wacana permasalahan minuman khamar dan judi.[4] Pada tahap pertama menjelaskan wacana kerugian yang lebih besar daripada keuntungannya. Pada tahap berikutnya dihentikan mendekati shalat ketika dalam keadaan mabuk dan pada hasilnya dinyatakan sebagai perbuatan syaitan dan mesti dijauhi. Kemudian klarifikasi aturan yang diberikan oleh Rasulullah saw. lebih banyak dalam bentuk pertanyaan yang diajukan dan memerlukan jawaban.
2. Bersifat tegas (evolusioner) dalam bidang-bidang tertentu terutama dalam ibadah maupun aqidah.[5]
3. Metode yang diterapkan dalam penetapan aturan tidak berpandangan picik (berwawasan luas).[6]
4. Penyederhanaan aturan-aturan atau untuk dispensasi manusia.[7] Metode yang diterapkan Rasulullah saw. ini bersandarkan tuntunan Allah swt dalam menerapkan ataupun membina aturan Islam.
Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan[8], walaupun pada hasilnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw. Sumber aturan yang digunakan Rasulullah SAW yakni Alquran dan wahyu kerasulan.
Sumber/kekuasaan tasyri’ (pembuatan undang-undang) pada periode ini hanya dipegang oleh Rasulullah dan tak seorang pun dari umat Islam, selain dia dibolehkan memilih aturan yang berkenaan dengan suatu peristiwa, baik untuk dirinya sendiri, ,ataupun untuk orang lain. Hal ini lantaran dengan adanya Rasulullah SAW. Di tengah-tengah mereka, yang memudahkan mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau, maka tak seorangpun dari mereka berani berfatwa dari hasil ijtihadnya sendiri dalam suatu insiden atau menjatuhkan vonis terhadap suatu persengketaan yang terjadi.[9] Bahkan, kalau mereka (para sahabat) menghadapi suatu peristiwa, terjadi persengketaan, suatu pertanyaan, atau undangan fatwa, mereka eksklusif mengembalikan persoalan-persoalan itu pada Rasulullah saw.
Namun demikian sebagian sobat pernah melaksanakan ijtihad dan memutuskan sebagian persengketaan dan mengambil suatu hukum. Rasulullah SAW mengizinkan para sobat memutuskan kasus sesuai dengan ketetapan Allah, Sunnah Rasul, ijtihad atau qiyas. Ini dibuktikan dengan hadis Mu’âdz bin Jabal tatkala dia diangkat menjadi gubenur dan hakim di Yaman:[10]
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ تَصْنَعُ إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي لَا آلُو قَالَ فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرِي ثُمَّ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Sesungguhnya Rasulullah SAW pada ketika mengutusnya (Mu’âdz bin Jabal) ke Yaman, Rasul berkata padanya: “Bagaimana kau melaksanakan ketika kau hendak memutus perkara?” Mu’âdz pun menjawab: “Aku memutus dengan apa yang terdapat di dalam kitab Allah”. Lalu Rasul bertanya: “Kalau tidak terdapat di dalam kitab Allah?” Mu’âdz menjawab: “Maka dengan menggunakan sunnah Rasulullah SAW”. Lalu Rasul bertanya: “Seumpama tidak ada di sunnah Rasulullah?” Mu’âdz menjawab: “Aku berijtihad sesuai dengan pemikiranku bukan dengan nafsuku”. Lalu Rasulullah SAW menepuk dada Mu’âdz, dan Rasul bersabda “Segala puji bagi Allah yang telah mencocokkan kerasulan Rasullullah pada apa yang diridai Allah terhadap Rasulullah”.[11]
Hal tersebut di atas dan semacamnya tidak berarti mengatakan bahwa seorang selain Nabi mempunyai wewenang untuk menciptakan ketentuan hukum, alasannya hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu, yang tidak memungkinkan untuk menyerahkan permasalahannya kepada Rasulullah saw. Di samping itu, keputusan sobat itu merupakan penerapan hukum, bukan merupakan suatu tasyri’. Olehnya itu setiap ijtihad sobat belum merupakan ketetapan yang berlaku bagi umat Islam kecuali bila ada ketetapan dari Rasulullah saw. ijtihad yang dating selain dari dia gres bisa menjadi tasyri’ kalau sudah ada ratifikasi dari beliau.[12]
Jika disimak aturan Islam seirama dengan dimensinya dalam sejarah, maka isi pengkajian dalam setiap dimensinya mutlak menampakkan banyak sekali sistem atau metode. Oleh alasannya itu, pada zaman Rasulullah saw., aturan Islam secara bersahaja sanggup diperoleh berdasarkan wahyu Allah swt dan ijtihad Rasulullah saw, yaitu aturan Islam dalam perspektif Alquran dan Sunah. Masing-masing diyakini oleh umat Islam yakni syari’at Islam, semua tergambar sebagai dalil naqli atau nash-nash.[13]
Pengaturan wacana peraturan aturan yang terdapat dalam al-Qur’an lebih banyak diungkapkan secara garis besar, sehingga memerlukan klarifikasi Nabi. Oleh lantaran itu, terasa perlu untuk tetap mengkaji sunnah, lantaran Nabi sebagai mubayyin terhadap al-Qur’an. Sebagian aturan al-Qur’an yang bersifat umum atau yang berbentuk gari-garis besar telah diperjelas secara harfiah oleh Nabi. Akan tetapi kemudian akan muncul permasalahan, lantaran masih banyaknya juga klarifikasi Nabi yang juga memerlukan penalaran.[14]
Pemikiran aturan Islam di masa Nabi belum menampakkan corak pemahaman yang diakibatkan oleh perbedaan penafsiran, lantaran posisi Nabi selain sebagai bayan (pemberi penjelasan) juga sebagai penetap aturan atau masalah yang muncul. Sehingga kesimpulan aturan yang dihasilkan kurang bahkan tidak reaksi dalam masyarakat. Pada zaman Nabi, hukum-hukum atau penetapan-penettapan aturan itu masih belum mendapatkan bentuk tertentu. Hukum Islam pada waktu itu masih merupakan sesuatu yang lahir dari ucapan-ucapan Nabi yang nampak pada tindakan-tindakan Nabi. Beliaulah dan hanya dari dia sendiri, baik yang berupa wahyu maupun yang berupa musyawarah dengan para sahabt-sahabat, dan sanggup dianggap sah sesuatu penetapan hukum.[15]
B. Tasyri’ pada Masa Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin yakni istilah yang biasanya digunakan untuk menyebutkan empat orang pimpinan tertinggi umat Islam yang berturut-turut menggantikan kedudukan Nabi Muhammad Saw sebagai kepala negara,yaitu Abu Bakar (w. 13 H), Umar bin Khattab (w. 23 H),Usman bin Affan (w. 35 H)dan Ali bin Abi Thalib (w. 40 H). Sebutan tersebut diberikan-kepada mereka, selain bekerjasama dengan sifat rasyad atau rusyud yang diangap selalu menyertai tindakan dan kebijakan yang mereka lakukan juga dengan ungkapan yang tersebut di dalam hadis Nabi Saw.
Masa ini dimulai semenjak wafatnya Nabi Muhammad saw tahun 11 H, hingga pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fiqih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sobat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada ketika sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam. Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan kalau tidak ada landasan yang terperinci juga di Hadis maka para faqih ini melaksanakan ijtihad.[16]
Alasan mereka untuk kembali Al-Qur’an dan As-Sunnah yakni sebagaimana diperintahkan dalam al-Qur’an untuk berbakti kepada Allah dan Rasulullah, dan mengembalikan hal-hal yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasulullah serta mendapatkan atau berserah diri kepada sesuatu yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasulullah.
Adapun alasan mereka untuk memegangi ijtihad adalah[17]:
a. Mereka mencontoh perbuatan Nabi, yaitu mempergunakan ijtihadnya apabila wahyu Ilahi tidak turun kepadanya.
b. Percakapan yang pernah terjadi ketika Rasulullah mengutus Muaz bin Jabal menjadi Qadi negeri Yaman.
c. Apa yang mereka pahami dari penyebutan illat (alasan) pada sebagai aturan dalam nas al-Qur’an dan As-Sunnah, bahwa tujuan dari penetapan aturan tersebut ialah untuk merealisasikan kemaslahatan umat manusia. Dan manakala kemaslahatan menghendaki perturan, umat Islam wajib berusaha menyusun peraturan yang bisa merealisasikan kemaslahatan tersebut.
Atas dasar inilah, para mufti dari kalangan sobat bersepakat untuk mengembalikan dilema kepada sumber perundang-undangan yang tiga ini dengan mengikuti urutan-urutannya, sebagaimana yang sudah kita cantumkan di atas.
Para sobat ketika mendapatkan alquran dan Sunah, mereka tunduk mengamalkannya berdasarkan teks ungkapan semata-mata, kecuali sobat menyerupai Umar bin Khattab. Tercatat dalam banyak hal ia sering mengusulkan pendapatnya kepada Khalifah Abu Bakar untuk dijadikan sumber kebijakan, menyerupai upaya pengumpulan Alquran dan sebagainya; begitu pula pendapatnya hingga dibijaki sendiri melalui dewan musyawarah sahabat, atau kadang menggunakan kekuasaan otoriternya dalam kapasitas dia sebagai khalifah; menyerupai kebijakannya mencabut aturan potong tangan pada isu terkini krisis pangan, aturan harta rampasan dari aturan perdata hak milik prajurit menjadi milik negara atau membebankan hak bagi khalifah untuk menarik pajak di atasnya, Sehingga di samping aturan zakat ada aturan pajak, serta reinterpretasi aturan dalam pembagian zakat.[18]
Pada periode ini, metode dalam pembentukan dan training hukum, dilaksanakan dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penelitian
2. Mencari informasi
3. Bermusyawarah atau diskusi
4. Mengistinbatkan hukum
Salah satu pola penerapan metode-metode di atas, yakni apa yang pernah dipraktekan oleh Khalifah Abu Bakar, ketika dia diminta kepastian aturan dari seorang nenek dari hal harta warisan yang ditinggalkan oleh cucunya.[19]
Sedangkan pola lainnya yakni ijtihad yang dilakukan oleh Khalifah Umar r.a. dalam masalah sumbangan zakat pada orang-orang muallaf (orang-orang yang perlu di bujuk hatinya). Padahal dalam alquran terdapat ketentuan tersebut yang termaktub dalam Surat at-Taubah (9): 60[20].
Dalam tindakanya tersebut Khalifah umar r.a. melihat pada illat diadakanya ketentuan tersebut. Sehingga ketika illat itu tidak ada maka ketentuan tersebut tidak di berlakukaanya.[21] Dengan demikian tidak mengherankan para ulama Ushul fiqh menggunakan madzhab sahabat sebagai sumber hukum. Karena dianggap sesuai dengan kondisi dan situasi di masa itu. Sehingga ada satu kaidah bahwa “Al-hukmu yaduru ma’al illat”, suatu aturan bergulir bersamaan dengan illat.
Walaupun apa yang dilakukan oleh Umar jelas-jelas tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh surat at-Taubah ayat 60, hal itu bukan berarti tindakan dia bertentangan dengan apa yang di titahkan oleh ayat tersebut, melainkan suatu tindakan yang sesuai dengan masa di mana sumbangan zakat tersebut tidak di perlukan lagi. Karena alasan sumbangan zakat kepada muallaf yakni untuk meluluhkan hati mereka di mana hal itu sangat di butuhkan sebelum islam menjadi kuat. Sedangkan pada masa Umar r.a umat islam sudah begitu kuat sehingga tujuan tersebut telah hilang. Ketika suatu alasan aturan itu telah hilang, maka aturan tersebut juga tidak di berlakukan.
Dinamika pemikiran para sobat didorong oleh semakin luasnya kawasan penyebaran Islam yang diikuti dengan munculnya banyak sekali permasalahan yang referensi hukumnya belum ada secara terperinci dalam alqur’an maupun hadis. Kondisi inilah yang mendorong para sobat melaksanakan penafsiran aturan untuk menjelaskan dilema hokum yang dihadapkan kepada mereka.[22]
Salah satu alasan perbedaan ini muncul lantaran berbedanya pendekatan orientasi yang digunakan sehingga terhadap suatu masalah dijelaskan makna hukumnya oleh seorang sobat di suatu kawasan akan berbeda pandangan sobat lain di kawasan lain. Oleh lantaran itu, pemikiran aturan dalam Islam semenjak awal pembentukannya telah mengenal adanya perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha terutama pada masa sobat sebagai cermin dinamisasi aturan yang merespon perubahan masyarakat. Perbedaan pemikiran aturan di masa sobat besar lengan berkuasa besar terhadap ikhtilaf aturan kaum muslim pada perkembangan selanjutnya.[23]
Perbedaan fiqh di kalangan para sobat berawal dari mekanisme penetapan aturan untuk masalah-masalah gres yang belum terjadi di masa Rasulullah sedang kepastian hukumnya belum terperinci baik dalam alqur’an maupun hadis. Para sobat berbeda pendapat wacana otoritas (siapa yang berwenang) menafsirkan naskah kalau ada masalah yang tidak dijelaskan dalam alqur’an atau hadis, Dari sini muncul dua pandangan:
1. Kelompok pertama diwakili oleh Ali bin Abi Thalib memandang bahwa otoritas untuk menetapakan hukum-hukum Tuhan dan menjelaskan makna-makna alqur’an setelah Rasulullah saw wafat dipegang oleh jago Baith. Hanya merekalah yang berdasarkan nash yakni yang berwenang menuntaskan masalah-masalah dan memutuskan hukum-hukum Allah. Kelompok ini kemudian dikenal dengan sebutan Ahli al-Baith.[24]
2. Kelompok kedua diwakili oleh Umar bin Khattab yang beropini bahwa tidak ada orang tertentu yang ditunjuk oleh Rasul untuk menafsirkan dan memutuskan perintah Ilahi. Alqur’an dan hadis yakni sumber untuk menarik aturan berkenaan dengan masalah-masalah yang timbul di masyarakat. kelompok ini kemudian dikenal dengan jago al-Ra’yi.[25]
Sifat berfikir para sobat yang berkaitan dengan penafsiran nash sangat bervariasi bahkan cenderung menampilkan sabung argument, menyerupai Umar bin Khattab pernah melarang haji tamattu, padahal seara tegas ditetapkan nash. Cara ini kemudian dilakukan pula oleh Usman bin Affan. Tetapi Ali secara demonstrative melakukannya di hadapan Usman. Kata Usman: “Aku melarang insan melaksanakan tamattu’ dan engkau sendiri melakukannya”. Jawab Ali: “Aku tidak akan meninggalkan sunnah Rasul hanya lantaran pendapat seseorang”. Usman berkata; ‘Sesungguhnya laranganku itu hanya ra’yuku saja. siapa yang mau, boleh menjalankannya. Siapa yang tidak mau boleh meninggalkannya”.[26]
Sebab lain dari perbedaan pemahaman dikalangan para sobat yakni yang berkaitan dengan sunnah. Para sobat yang mengambil hadis Rasul dan meriwayatkannya berbeda-beda dalam kemampuan serta cara mendapatkan riwayatnya rasul ditanya wacana suatu masalah, ia menghukum dengan aturan tertentu, memerintah atau melarang sesuatu, melaksanakan sesuatu yang hadir pada insiden itu, dan yang tidak mengetahuinya. Sebagian sobat hadir pada suatu majelis Rasul, sebagian lainnya tidak hadir. Maka setiap orang hanya mengetahui apa yang ia saksikan dan sudah pasti tidak mengetahui apa yang tidak dihadirinya.[27]
Misalnya masalah tidak mandi junub walau bercampur dengan istri dan tidak keluar air. Seseorang tiba kepada Umar ibn Khattab dan berkata: “Zaid ibn Tsabit berfatwa bahwa pertemuan dua khitan (tanpa keluar mani) sudah menjadi alasannya lainnya kewajiban mandi junub,” kemudian Zaid bin Tsabit ditanya Umar. Zaid menjawab, “Aku tidak mengerjakan itu, tetapi saya mendengar hadis itu dari pamanku”. Hal itu ia tanyakan pula kepada Rifa’ah bin Rafi’, kemudian Umar mengumpulkan kaum Anshar dan Muhajirin untuk bermusyawarah. Di antara sobat berkata, “tidak ada di antara kami yang lebih mengetahui hal ini kecuali Nabi dan para istrinya. Kemudian Umar mengutus sobat untuk bertanya kepada Hafsah. Hafsah tidak mengetahuinya. Kemudian diutus sobat lain untuk bertanya kepada Aisyah, Aisyah menjawab, “jika dua khitan telah bertemu wajib keduanya mandi”.[28]
Sikap ijtihad para sobat lebih mengacu kepada pertimbangan umum walaupun ada nash syar’i. Artinya kalau syar’i ada yang bertentangan dengan kepentingan umum, maka tinggalkan nash syarah dan dahulukan kepentingan umum. Misalnya pendapat umar yang menafsirkan aturan lantaran perubahan zaman wacana jatuhnya talaq tiga dengan satu kalimat. Cara demikian dilakukan Nabi dan Abu Bakar berdasarkan riwayat yang sahih dari Ibnu Abbas. Pada masa Khalifah Umar, ia beropini “manusia terlalu terburu-buru di tempat yang seharusnya hati-hati”. Semua orang harus menahan diri untuk tidak gampang melanjutkan thalaq. Umar kemudian memutuskan aturan thalaq tiga dalam satu kalimat.[29]
Terakhir, efek aturan yang paling terasa disebabkan oleh efek politik yang ditinggalkan periode ini yakni pecahnya golongan politik lantaran urusan khalifah semata-mata yang lambat laun merembet pada soal agama (peristiwa tahkim) dan pada hasilnya umat Islam terpecah menjadi 3 golongan, yaitu Khawarij, Syi’ah dan Ahli Sunnah wal Jamaah.[30]
III. PENUTUP
Kesimpulan
1. Pemikiran aturan Islam di masa Nabi belum menampakkan corak pemahaman yang diakibatkan oleh perbedaan penafsiran, lantaran posisi Nabi selain sebagai bayan (pemberi penjelasan) juga sebagai penetap aturan atau masalah yang muncul. Sehingga kesimpulan aturan yang dihasilkan kurang bahkan tidak reaksi dalam masyarakat. Pada zaman Nabi, hukum-hukum atau penetapan-penettapan aturan itu masih belum mendapatkan bentuk tertentu. Hukum Islam pada waktu itu masih merupakan sesuatu yang lahir dari ucapan-ucapan Nabi yang nampak pada tindakan-tindakan Nabi. Beliaulah dan hanya dari dia sendiri, baik yang berupa wahyu maupun yang berupa musyawarah dengan para sahabt-sahabat, dan sanggup dianggap sah sesuatu penetapan hukum.
2. Pada periode Pemikiran Hukum Islam Masa Khulafaur Rasyidin, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan kalau tidak ada landasan yang terperinci juga di Hadis maka para faqih ini melaksanakan ijtihad.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrauf Saimina, Iqbal. “Kontroversi di Sekitar Ijtihad Umar” Dalam Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1998.
Abu Thalib, Shufiy Hasan. Tathbiq al-Syari’at al-Islami>yat fi> al-Baladi al-Arabi>ah. Cairo : Da>r al Nahdah al-Arabi>ah, t.th.
ash-Shiddiqy, Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
al-Asqalany, Ibn Hajar Fath al-Bary. Beirut: Darul-fikr, t.th.
Bik, Hudhari. Tarikh al-Tasyri’ al-Islami, alih bahasa Mohammad Zuhri. Indonesia: Darul Ikhya,t.t.
Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1991.
Harjono, Anwar. Hukum Islam Keluasaan dan Keadilannya. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Husen, Ibrahim. Sampai Di Mana Ijtihad Dapat Berperan. IAIN Gunung Jati Bandung, 15 Maret 1989.
Matdawam, Noor. Dinamika Hukum Islam. Yogjakarta: Bina Karier, 1985.
Mubarok, Jaih. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2000.
Qayyim, Ibn. I’ilam al-Muwaqi’in. Mesir: Mathba’ah Sa’adah, t.th.
S. Praja, Juhaya. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Unisba, 1995.
Salam Madkur, Muhammad. Mana>hij Al Ijtiha al-Islam. Kuwait : Univ. Kuwait.
al-Sijistani, Abu Daud Sulaiman bin Asy’ats. Sunan Abu> Daud, Juz II. Kairo: Musthatfa al-ba>b al- Halabi, 1952
Suyuti, Gazali. Maslahat Mursalah dan Pengembangan Hukum Islam: Studi terhadap Metode Ijtihad Umar bin Khattab, Ar-Risalah. Tahun IV No 2/ November 2004.
Syalabi, Ahmad. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1983.
Al-Tirmidzi. Sunan al-Tirmidzi, Juz I . Beirut: Da>r-al-Fikr, 1967.
Wahab Khallaf, Abdul. Khula>s}ah Ta>rikh Tasyri’ al-Islami terj. Ahyar Aminuddin, Perkembangan Sejarah Hukum Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.
al-Zuhayli, Wahbah. Ushûl al-Fiqh al-`Islâmî Vol. 1. Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001.
[1] Hudhari Bik, Tarikh al-Tasyri’ al-Islami, alih bahasa Mohammad Zuhri (Indonesia: Darul Ikhya,t.t), h. 4.
[2] Tasyri’ di kalangan para jago aturan Islam digunakan dalam arti pembentukan garis-garis besar aturan Islam, pembentukan teori-teori aturan Islam. Oleh lantaran itu kata tasyri’ berarti pembentukan aturan Islam secara sistematis, pembentukan hukum-hukum teoritis dan hukum-hukum praktis. terbagi dua yaitu tasyri’ samawy (buatan Allah) dan tasyri’ wad’id (buatan manusia). Lihat Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam (Bandung: Unisba, 1995), h. 11.
[3] Ahmad Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1983), h. 87-90.
[4] Q.S. Al-Baqarah (2): 219, Mereka bertanya kepadamu wacana khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". …
[5] Q.S. Al-Kafirun (109): 1-6. (1). Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, (2). Aku tidak akan menyembah apa yang kau sembah. (3). Dan kau bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. (4). Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kau sembah, (5). Dan kau tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. (6). Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
[6] Q.S. Al-Baqarah (2): 185. (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Alquran sebagai petunjuk bagi insan dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kau hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki akomodasi bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kau mencukupkan bilangannya dan hendaklah kau mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kau bersyukur.
[7] Q.S. Al-Maidah (5): 101-102. [101]. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang kalau diterangkan kepadamu akan menyusahkan kau dan kalau kau menanyakan di waktu Al Alquran itu diturunkan, pasti akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) wacana hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. [102]. Sesungguhnya Telah ada segolongan insan sebelum kau menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada nabi mereka), Kemudian mereka tidak percaya kepadanya
[8] Muhammad Salam Madkur, Mana>hij Al Ijtiha al-Islam (Kuwait : Univ. Kuwait), h. 43.
[9] Abdul Wahab Khallaf, Khula>s}ah Ta>rikh Tasyri’ al-Islami terj. Ahyar Aminuddin, Perkembangan Sejarah Hukum Islam (Cet. I; Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000), h. 11.
[10] Wahbah al-Zuhayli, Ushûl al-Fiqh al-`Islâmî (Vol. 1; Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001) , h. 624.
[11] Abu Daud Sulaiman bin Asy’ats al-Sijistani, Sunan Abu> Daud, Juz II (Cet. I; Kairo: Musthatfa al-ba>b al- Halabi, 1952), h. 272 lihat juga Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Juz I (Beirut: Da>r-al-Fikr, 1967), h. 157.
[12] Abdul Wahab Khallaf, op cit., h. 14.
[13] Lihat, Shufiy Hasan Abu Thalib, Tathbiq al-Syari’at al-Islami>yat fi> al-Baladi al-Arabi>ah (Cairo : Da>r al Nahdah al-Arabi>ah, t.th.), h. 27.
[14] Gazali suyuti, Maslahat Mursalah dan Pengembangan Hukum Islam: Studi terhadap Metode Ijtihad Umar bin Khattab, Ar-Risalah, (Tahun IV No 2/ November 2004), h. 91
[15] Anwar Harjono, Hukum Islam Keluasaan dan Keadilanny, (Cet. II; Jakarta: Bulan Bintang, 1987), h. 45
[16] Abdul Wahab Khallaf, op cit., h. 37.
[17] Ibid., h. 41-42.
[18] Ibrahim Husen, “Sampai Di Mana Ijtihad Dapat Berperan” (IAIN Gunung Jati Bandung, 15 Maret 1989).
[19] Noor Matdawam, Dinamika Hukum Islam (Yogjakarta: Bina Karier, 1985), h. 78.
[20] “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
[21] Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam (Cet. VI; Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h. 196.
[22] Ibid., h. 193-194.
[23] Hasbi ash-Shiddiqy, Pengantar Ilmu Fiqh (Jakarta; Bulan Bintang, 1976), h. 51
[24] Lihat Ibn Qayyim, I’ilam al-Muwaqi’in (Mesir: mathba’ah Sa’adah, t.th), h.225
[25] Ibid.,
[26] Ibid., h.177
[27] Lihat Ibn Hajar al-Asqalany, Fth al-Bary (Beirut; Darul-fikr, t.th), h.57
[28] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam (Cet.II; Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2000), h.45-46.
[29] Iqbal Abdurrauf Saimina (ed), “Kontroversi disekitar Ijtihad Umar” Dalam Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1998), h. 50
[30] Khawarij adalah orang-orang yang dendam atas Utsman, Ali dan Muawiyah seluruhnya; Syi’ah yakni orang-orang yang tetap menyayangi Ali dan keluarganya; Ahli Sunnah wal Jamaah yaitu golongan yang tidak mengikuti pendirian golongan Khawarij dan tidak pula mengikuti pendirian golongan Syi’ah. Lihat Hudhari Bik, op cit., h. 244.
Buat lebih berguna, kongsi: