Aturan Penggunaan Ventolin Bagi Penderita Asma Dikala Puasa Ramadhan

Hukum Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa Ramadhan

Tongkronganislami.net - Perkembangan dunia pengobatan yang semakin pesat memberi fasilitas terhadap orang yang hendak menyembuhkan penyakit sesuai dengan kondisi masing-masing. Alternatif yang bermacam-macam juga memungkinkan dokter maupun pasien untuk menentukan dan menentukan metode serta obat yang cocok bagi penderita penyakit. Salah satu produk yang ditemukan yakni ventolin semprot.

Ventolin semprot yakni obat yang dipakai untuk mengobati penyakit pada susukan penapasan menyerupai asma. Bentuknya menyerupai kotak dan didalamnya terdapat beberapa zat; air, oksigen, dan obat. Cara menggunakannya yakni dengan menyemprotkan kandungan ventolin kedalam verbal kemudian diikuti dengan menarik nafas dalam-dalam. Sebagian obat yang disemprotkan akan terserap ke dalam verbal dan faring, kemudian hingga ke perut dan usus halus. Namun sebagian besar kandungan akan terserap oleh rongga bronkial.

Hukum Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa Ramadhan  Hukum Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa Ramadhan


Lantas bagaimana aturan menggunakannya di siang hari ketika puasa? Pembahasan wacana ventolin semprot merupakan serpihan dari bahasan fikih kontemporer dan dalam hal ini, ulama terbagi pada dua pendapat:

Pertama, penggunaan ventolin di siang hari puasa tidak membatalkan dan atau merusak puasa. Adapun argumen dari pendapat ini adalah

1. Orang yang sedang puasa boleh berkumur dan menghirup air melalui hidung (istinsyaq). Jika seseorang berkumur tentu ada sedikit air yang tertinggal di verbal dan bercampur dengan ludah, kemudian tertelan dan masuk ke lambung dan hal ini tidak membatalkan puasa. Adapun semprotan yang masuk ke kerongkongan yakni sangat sedikit sekali sehingga sanggup diqiyaskan dengan sisa air yang tertinggal di verbal ketika berkumur. Penjelasan lebih lanjut, cairan yang terkandung dalam satu ventolin semprot yakni 10 ml (milliliter). Cairan sejumlah ini sanggup dipakai sebanyak dua ratus kali semprotan, sehingga satu semprotan ventolin mengandung massa sebanyak 1/20 mililiter. Dan ini sangat sedikit sekali (lihat Mufathtirat ash-Shiyam al-Mu’ashirah karya Ahmad Muhammad Khalil, hal. 39-43).

2. Masuknya kandungan semprotan ventolin ke dalam lambung bukanlah sesuatu yang meyakinkan dan masih diragukan (masykuk fih) sehingga puasa yang sedang dijalankan tetap sah/tidak batal. Sebab sesuatu yang meyakinkan tidak sanggup dihilangkan oleh sesuatu yang mewaspadai

3. Semprotan tidak sanggup dimaknai sebagai makan dan atau minum.

4. Para dokter menyebutkan bahwa siwak mengandung 8 (delapan) zat kimiawi yang sanggup menguatkan gigi dan gusi dan siwak boleh dipakai baik ketika puasa ataupun tidak berdasarkan pendapat yang rajih (salah satunya lihat Shahih al-Bukhari pada Bab as-Siwak ar-Ratib wa al-Yabis li ash-Shaim). Ketika siwak digunakan, sudah tentu ada sebagian zat yang ikut masuk ke lambung. Demikian juga dengan ventolin sempot.

Kedua, orang yang berpuasa dihentikan memakai obat semprot asma. Jika seseorang terpaksa menggunakannya, maka ia dianggap telah membatalkan puasa sehingga wajib mengqadla di hari yang lain (lihat Majallah Mujamma’ al-Firqh al-Islamiy, II: 65, 76). Adapun argumen yang dipakai kelompok ini adalah:

1. Sebagian kandungan obat semprot yakni air, dan air ini sampai/masuk ke lambung. Sehingga hal ini membatalkan puasa.

2. Obat ini dihirup oleh orang yang sedang puasa melalui mulutnya, sehingga menimbulkan batal puasa

Berdasarkan pemaparan di atas, pendapat yang nampak terperinci yakni penggunaan obat semprot bagi orang yang puasa yakni boleh dan puasanya tidak batal dan atau rusak. Terlebih lagi, obat yang disemprotkan mengarah ke susukan pernafasan; alveolus dan bronchial dan tidak mengarah ke lambung. Adapun zat yang hingga ke lambung yakni sangat sedikit sekali dan tidak secara sengaja dimaksudkan supaya masuk ke lambung, serta tidak pula disemprotkan (dengan tujuan supaya masuk) di dalamnya. Hal yang demikian tidaklah membatalkan puasa.

Selain itu, obat menyerupai ini sudah dikenal luas oleh masyarakat (‘umum al-Balwa). Sebagian besar orang yang menderita penyakit asma dan susukan pernafasan merasa berat terhadap penyakit ini kalau obat semprot ditangguhkan penggunaannya hingga waktu berbuka, terlebih bagi mereka yang menderita asma berat. Sehingga memakai obat semprot di siang hari puasa yakni satu-satunya jalan.

Kebolehan untuk memakai ventolin semprot juga sanggup diqiyaskan dengan beberapa kasus aturan yang ditetapkan oleh para andal fikih bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa. Beberapa diantaranya adalah:

1. Mulut yang berair sehabis berkumur kemudian bekas tersebut bercampur dengan ludah kemudian turun/tertelan ke lambung, hal ini tidak membatalkan puasa alasannya yakni cairan yang tertelan hanya sedikit dan tidak disengaja. Pengarang kitab ad-Durr al-Mukhtar (II/396) berkata, kalau di dalam verbal tertinggal sisa berair sehabis berkumur, maka tidak membatalkan puasa bila tertelan alasannya yakni yang demikian tidak disengaja. Penulis kitab Kassyaf al-Qina’ (II/321) berkata, apabila sisa air selepas berkumur tertelan, maka tidak membatalkan puasa. Sebab hal itu terjadi tanpa disengaja. Dan kita ketahui bersama bahwa sisa air sehabis berkumur yang hingga masuk ke tenggorokan jauh lebih banyak dari pada kandungan yang berasal dari obat semprot.

2. Zat tertinggal dari siwak berair yang dipakai di siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa, alasannya yakni hanya sedikit dan tidak disengaja.

3. Mengobati hidung dengan cara meneteskan obat ke dalam ronggo hidung tidak membatalkan puasa kalau tidak hingga ke kerongkongan (lihat Kassyaf al-Qina’, II: 399).

Berdasarkan pemaparan diatas, memakai ventolin semprot tidak membatalkan puasa berdasarkan pendapat yang rajih. Hal ini disamakan dengan berair pada verbal sehabis berkumur dan juga bersiwak di siang hari puasa. Meski demikian, kalau sanggup menangguhkannya hingga waktu berbuka tentu hal ini lebih baik untuk menghindari perselisihan. Namun kalau merasa berat, maka silahkan dipakai dan tidak perlu mengqadla di hari yang lain.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Buat lebih berguna, kongsi: