Analisa Andal Digital Forensik Chat Hrs-Fh

Mengikuti perkembangan perkara chat WA HRS dengan FH, yang akhir-akhir ini genjar didiberitakan, apalagi oleh media mainstream yang jelas-jelas berada dibalik kepentingan-kepentingan tertentu yang berusaha membuat opini dimasyarakat bahwa chat tersebut asli.

Analisa Ahli Digital Forensik "Chat HRS-FH"

 Mengikuti perkembangan perkara chat WA HRS dengan FH Analisa Ahli Digital Forensik Chat HRS-FH

Pakar IT dan pegiat perkembangan teknologi informasi mulai angkat bicara, menelanjangi dan membongkar tiruana kelicikan dan fitnah keji yang ditujukan kepada ulama-ulama panutan dan dicintai umat Islam Indonesia.

Aparat kepolisian dalam hal ini yang terkesan ngotot dan memaksakan perkara ini untuk terus berlanjut dan diangkat semakin memperlihatkan keberpihakannya terhadap para perusak tatanan toleransi yang sudah terbangun selama ini. 

Memaksakan perkara ini yang dalam artian mengkriminalisasikan, menjadi semakin memperlihatkan "kebodohannya" alasannya yaitu menganggap masyarakat Indonesia masih masyarakat yang awam teknologi atau buta teknologi. Mereka lupa bahwa banyak jalan yang sanggup ditempuh dalam menggali dan mencari suatu kebenaran.

Berikut  Analisa keren dari spesialis Digital Forensik yang mempunyai sertifikat internasional dibidang digital forensik dan lainnnya, ibarat dikutip dari Fanpage Muslimcyber.net 

ANALISA TELAT KASUS CHAT FZ
Oleh : Indra Brughman
---------------------------------------------------------------------------
Sebelum nanti ada yg bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya tulis dulu profil aku.
---------------------------------------------------------------------------
#Jurusan S2 saya yaitu Digital Forensik, dan saya mempunyai sertifikasi internasional dibidang digital forensik dan lainnya.
Skip....
---------------------------------------------------------------------------
Fakta - fakta :
Berikut saya paparkan urutan kejadiannya:
--------------------------------------------------------------------------
2 Des 2016 : FZ ditahan.
29 Jan 2017 : Muncul web meliputi chat FZ dan HRZ.
16 Mei 2017 : FZ naik status jd tersangka.
--------------------------------------------------------------------------
Undang-Undang yg sanggup diangkat pada perkara ini :
-------------------------------------------------------------------------
Pidana, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 wacana Pornografi, yaitu "menyuruh seseorang untuk menjadi model" pasal 8,"Disuruh" Pasal 4 dan 6. 
UU ITE, Undang-undang no 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu terkait "Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat sanggup diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan. ", Pasal 27 ayat (1).
-------------------------------------------------------------------------
Aturan wacana penerapan bukti digital :
-------------------------------------------------------------------------

#Syarat biar suatu alat dpt dijadikan alat bukti digital yaitu alat2 bukti digital tersebut sanggup memenuhi unsur keterpercayaan, yaitu pada bukti digital tersebut kondisinya ketika dihadirkan di persidangan harus sama persis ketika disita, tdk ada boleh ada yg berubah sedikitpun datanya.

#Misal Hp FZ ditahan pada 2 Des 2016 jam 16.00, maka kalau ada satu saja perubahan terjadi pada HP tersebut diatas tanggal 2 des 2016 pukul 16.00, maka HP tersebut tdk sanggup dijadikan alat bukti krn sudah terkena "data tampering"/pemodifikasian.

#Kondisi2 yang sanggup merubah keaslian barang bukti ada banyak, sedikit misalnya :
1. Menyalakan sinyal/jaenteng/wifi/bluetooth/infrared.
2. Jika disita dlm kondisi hidup, lalu dimatikan dalam proses penyimpanan.
3. Jika disita dlm kondisi mati, lalu dihidupkan dalam proses penyimpanan.

#Bukti2 digital yaitu alat yg sangat fragile/rapuh/gampang termodifikasi, maka harus mengikuti mekanisme khusus mulai dari pengangkutan alat bukti, penyimpanan, pengambilan alat bukti , peng ekstrakan alat bukti, pembuktian alat bukti dst.

#Jika perlakuan alat2 bukti dilakukan dgn cara umumnya petugas pd perkara pidana biasa maka alat bukti tersebut tidak sah dipakai pd persidangan.

-----------------------------------------------------------------------
Fakta-fakta wacana dunia IT :
-----------------------------------------------------------------------
#1. Sangat praktis bagi kami org2 IT utk membuat chat WA tiruan, segampang mahasiswa kami mengerjakan perkalian 4 digit.

#2. Agak susah utk membuat audio tiruan dengan bunyi identik meskipun sanggup tetapi dibutuhkan waktu.

#3. Relatif cepatdangampang bagi kami utk mengecek apakah suatu foto asli/modifikasi.

#4. Chat WA antar seseorang, yaitu ranah privat tdk bsa dikenakan aturan kecuali ada aduan, sama ibarat kita ngobrol, kalau ada yg merekam maka gres sanggup masuk pasal penyadapan, kalau disebarkan masuk UU ITE (bagi yg menyebarkan).

#5. Aplikasi Chat tidak sama dengan SMS/TELPON. Sms dan Telpon menggunakan jasa provider (jalur voice) sedangkan Chat WA dll menggunakan jalur data(satu jalur dengan internet/email dll).

#6 Sms/telpon ada datanya di provider praktis utk dilacak, tp WA/BBM susah

alasannya yaitu :
(a). Data disandikan sehingga tdk sanggup disadap/dibaca di tengah jalan (pengalaman langsung nyadap hp sendiri).
(b). Data centre berada di luar/US jadi indonesia susah utk menyentuhnya.
(c). Jalur data isinya campur tiruana yg berbau internet jadi satu disini, jadi butuh tenaga yg besar utk memilah2 diantara jutaan pengguna internet di Indonesia, kalau sudah ketemu target, susah jg memilah2 mana internet/chat dll. Seperti mencari jarum di laut. Jika sudah ketemu data WA nya pun, butuh perjuangan yg sangat amat amat amat berat(cenderung impossible) utk membuka paksa enkripsi WA nya.

#7, Utk meretas dari jauh dan membuka paksa enkripsi besar lengan berkuasa selevel gmail, WA, BBM, perbankan maka butuh perjuangan ribuan tahun dengan komputer yang paling jago ketika ini. WA sendiri secara teori tdk sanggup membaca percakapan usernya, apalagi hacker.

#8, Satu2nya cara mempunyai screenshot chat WA yaitu memegang HP nya/menciptakan fake nya.
-----------------------------------------------------------------------
Analisa-analisa :
-----------------------------------------------------------------------
#1, Pada Kasus ARL dan LM,CT dipakai UU ITE, yg menjadi tersangka dan dieksekusi yaitu pembuat/penyebar yaitu ARL dan RD sedangkan LM,CT bebas alasannya yaitu secara budi ARL dan RD ada andil pada terbitnya barang tersebut sedangkan CT, LM tidak.
#2, Pada Kasus FZ, posisi FZ ibarat posisi LM/CT, yaitu sebagai korban/bukan penyebar.
#3, Utk FZ, CT, LM lebih pas kalau menggunakan perdata/ delik aduan , br bs diproses/dihukum ssudah ada yg mengadu.
#4, Pada perkara FZ ini, yg mungkin bs dieksekusi yaitu penyebar/pembuat yaitu : pembuat website/chat.
#5, Foto2 langsung di HP yaitu private tdk ada hukumnya, sama sperti anda tdk dieksekusi krn tdk menggunakan baju ketika mandi. alasannya yaitu ini masuk ranah pribadi. Baru ada aturan ketika disebarkan.
----------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
----------------------------------------------------------------------

#1, Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan setelah FZ dan HP tersangka ditahan, maka kalau didiberitakan anonymous lah yg membuat web/menyebarkan chat yaitu impossible, alasannya yaitu posisi barang bukti msh dipegang "pihak berseragam".

#2, Ketika HP tersangka berada pada "pihak berseragam", maka HP dihentikan dinyalakan jaentengnya alasannya yaitu kalau dinyalakan akan merusak keaslian barang bukti / berubah datanya / tidak layak dijadikan barang bukti lagi.
Kaprikornus urutannya : HP disita dgn mekanisme khusus - ditaruh di daerah khusus penghilang jaenteng - dilakukan bitstream copy / memorinya dikopi / - selanjutnya yg diutak atik "pihak berseragam" yaitu kopian sedangkan hp orisinil disterilkan hingga proses persidangan membutuhkannya.

#3, Berdasakan pd nomer 2, maka tdk mungkin anonymous melaksanakan hacking ke HP yg dalam kondisi mati jaenteng dan sedang dibawa "pihak berseragam".

#4, Jika hacking oleh Anonymous dilakukan sbelum FZ ditahan, logikanya yaitu Tdk mungkin anonymous melaksanakan hacking ke orang gk penting dan gk dikenal...siapa sih yg tau FZ sblm perkara ini naik? penting amat di hack? justru FZ dikenal org ssudah perkara ini muncul. Kaprikornus sangat tdk masuk budi anonymous melaksanakan hacking sblm FZ ditahan.
Jangankan anonymous luar negri, orang Indonesia sendiri aja gk kenal siapa FZ sblm perkara ini muncul.

#5, Asli tidaknya foto FZ tdk ada korelasi sama sekali dgn chat.

#6, Ketika website/chat muncul posisi barang bukti masih ada pada "pihak berseragam" dan seharusnya masih dalam kondisi mati , steril, tanpa jaenteng.

Sebarkan, Kebenaran harus Menang.
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: