Viral Isi Pasal 6A Uud 1945 Terkait Pemilihan Pilpres, Berikut Naskah Aslinya


Blog guru-id akan membuatkan naskah orisinil salinan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 yang ketika ini sedang ramai dibicarakan orang ternyata ada hubungannya dengan pemilihan presiden (pilpres). Untuk lebih jelasnya berikut kami bagikan.

Pasal 6A Ayat 1 "Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara pribadi oleh rakyat."

Pasal 6A Ayat 2 "Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik penerima pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

Pasal 6A Ayat 3 "Pasangan calon Presiden dan Wapres yang mendapat bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden".

Pasal 6A Ayat 4 "Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara pribadi dan pasangan yang memperoleh bunyi rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

Pasal 6A Ayat 5 "Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam undang-undang."


Buat lebih berguna, kongsi: