Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2019 Ihwal Penerimaan Mahasiswa Dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019

guru-id.com - Peraturan wacana penerimaan mahasiswa dan taruna sekolah kedinasan diatur dalam "Peraturan Menteri pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Permenpan rb) nomor 6 tahun 2019". Tujuan dari Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan salah satunya yaitu memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang mempunyai kompetensi spesifik yang diperlukan oleh kementerian, forum dan pemerintah daerah.

 Peraturan wacana penerimaan mahasiswa dan taruna sekolah kedinasan diatur dalam  Permenpan rb nomor 6 Tahun 2019 Tentang penerimaan mahasiswa dan taruna sekolah kedinasan tahun 2019

Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kongkalikong dan nepotisme.

Pada pasal keempat Calon Mahasiswa dan Taruna melaksanakan registrasi yang dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses registrasi pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan. Pendaftar hanya boleh satu kali mendaftar, dan jikalau tertangkap lembap maka dinyatakan gugur.

Berikut Tahapan seleksi Calon Mahasiswa dan Taruna tahun 2019 meliputi:

a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test; dan

c. seleksi lanjutan, sanggup berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekolah Kedinasan.

Seleksi kompetensi dasar mencakup komponen:

a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah menerima nilai 0 (nol), menjawab benar menerima nilai 5 (lima), dan tidak menjawab menerima nilai 0 (nol);

b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah menerima nilai 0 (nol), menjawab benar menerima nilai 5 (lima), dan tidak menjawab menerima nilai 0 (nol); dan

c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu apabila menjawab terendah menerima nilai 1 (satu) dan tertinggi menerima nilai 5 (lima), serta tidak menjawab menerima nilai 0 (nol

Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa dan taruna sekolah kedinasan yaitu sebagai berikut:

a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.

Link download Permenpan rb nomor rb 6 Tahun 2019, SIMPAN FILE

Demikianlah isu wacana peraturan gres menpan rb terkait penerimaan mahasiswa dan taruna sekolah kedinasan tahun 2019 yang sanggup blog guru-id bagikan. Semoga bermanfaat.

Buat lebih berguna, kongsi: